Lembaga sosial mempunyai peranan sebagai forum yang menjalankan fungsi untuk melakukan pengendalian sosial di masyarakat. Lembaga sosial ini yakni forum yang telah diakui sebagai pranata sosial di masyarakat sehingga keberadaan forum sosial ini ditaati dan dihormati oleh masyarakatnya.
Adapun lembaga-lembaga sosial itu antara lain adalah;
Pengadilan mewujudkan aturan-aturan tertulis yang mengatur wacana ketertiban sosial bagi anggota masyarakatnya. Alat pengadilan terdiri dari jaksa sebagai penuntut pelaku biar dituntut sesuai dengan peraturan yang berlaku, pengacara bertugas mendampingi pelanggar aturan (terdakwa) yaitu untuk membe-rikan pertimbangan-pertimbangan yang terbaik bagi terdakwa, dan hakim yang bertugas menjatuhkan eksekusi sesudah menjalani proses persidangan.
Adapun lembaga-lembaga sosial itu antara lain adalah;
a. Sekolah
Sekolah merupakan forum sosial yang mempunyai fungsi pengendalian sosial. Fungsi pengendalian sosial dilaksanakan oleh Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Wali Kelas, para guru dan BK. Sekolah memperlihatkan wawasan pengetahuan sosial bagi civitas akademika biar sanggup bertingkah laris sesuai dengan tata nilai dan norma baik untuk disekolah atau untuk di masyarakat. Sekolah mempunyai tata tertib yang dilembagakan serta wajib ditaati oleh warga sekolah, tata tertib tersebut tujuannya biar terwujud ketertiban sosial dan akademik di sekolah sehingga tujuan sekolah sanggup tercapai.b. Polisi
Kepolisian yakni lembaga sosial negara yang bertugas menjaga keamanan masyarakat dari gangguan-gangguan yang akan meng-ancam keutuhan dan ketertiban masyarakat. Gangguan itu sanggup tiba dari dalam anggota masyarakat atau dari luar masyarakat. Sebagai salah satu unsur keamanan negara, polisi mempunyai alat untuk melakukan fungsi pengendalian sosial, yaitu eksekusi yang sifatnya tegas dan tertulis.c. Pengadilan
Pengadilan merupakan forum yang melakukan fungsi pengendalian sosial yaitu untuk mengadili, menuntaskan secara aturan dan negara, serta memperlihatkan eksekusi terhadap anggota masyarakat yang melanggar hukum.Pengadilan mewujudkan aturan-aturan tertulis yang mengatur wacana ketertiban sosial bagi anggota masyarakatnya. Alat pengadilan terdiri dari jaksa sebagai penuntut pelaku biar dituntut sesuai dengan peraturan yang berlaku, pengacara bertugas mendampingi pelanggar aturan (terdakwa) yaitu untuk membe-rikan pertimbangan-pertimbangan yang terbaik bagi terdakwa, dan hakim yang bertugas menjatuhkan eksekusi sesudah menjalani proses persidangan.
0 Response to "Jenis-Jenis Forum Pengendalian Sosial"