Akreditasi Sekolah Di Indonesia

1. Apakah yang dimaksud dengan legalisasi sekolah ?
Proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau agenda pendidikan, yang jadinya diwujudkan dalam bentuk akta pengakuan dan peringkat kelayakan yang dikeluarkan oleh suatu forum yang berdikari dan profesional.

Di dalam pasal 2 ayat (1), lingkup SNP meliputi:     
1. Standar isi;    
2. Standar proses;    
3. Standar kompetensi lulusan;    
4. Standar pendidik dan tenaga kependidikan;    
5. Standar sarana dan prasarana;    
6. Standar pengelolaan;    
7. Standar pembiayaan; dan    
8. Standar penilaian pendidikan.

2. Apakah dasar aturan legalisasi sekolah?
Dasar aturan legalisasi sekolah utama yaitu : Undang Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 60, Peraturana Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Pasal 86 & 87 dan Surat Keputusan Mendiknas No. 87/U/2002.

3. Apakah tujuan diadakannya legalisasi sekolah?
(a) memilih tingkat kelayakan suatu sekolah dalam menyelenggarakan layanan pendidikan dan
(b) memperoleh citra wacana kinerja sekolah

4. Apa saja cakupan legalisasi sekolah?
(a) Lembaga satuan pendidikan (TK, SD, SMP, SMA) dan
(b) Program Kejuruan/kekhususan (SDLB, SMPLB, SMALB, SMK)

5. Bagaimanakah mekanisme legalisasi sekolah?
(a) pengajuan permohonan legalisasi dari sekolah
(b) penilaian diri oleh sekolah
(c) pengolahan hasil penilaian diri
(d) visitasi oleh asesor
(e) penetapan hasil akreditasi
(f) penerbitan akta dan laporan legalisasi

6. Apa yang harus dipersiapkan oleh sekolah untuk menghadapi akreditasi?
(a) Sekolah mengajukan permohonan legalisasi kepada Badan Akreditasi Propinsi (BAP)-S/M untuk SLB, SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan Sekolah Menengah Pertama atau kepada Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota untuk Taman Kanak-kanak dan SD Pengajuan legalisasi yang dilakukan oleh sekolah harus menerima persetujuan atau rekomendasi dari Dinas Pendidikan
(b) Setelah mendapatkan instrumen penilaian diri, sekolah perlu memahami bagaimana memakai instrumen dan melaksanakan penilaian diri. Apabila belum memahami, sekolah sanggup melaksanakan konsultasi kepada BAN-SM mengenai pelaksanaan dan penggunaan instrumen tersebut

(c) Mengingat jumlah data dan insformasi yang diharapkan dalam proses penilaian diri cukup banyak, maka sebelum pengisian instrumen penilaian diri, perlu dilakukan pengumpulan aneka macam dokumen yang diharapkan sebagai sumber data dan informasi

7. Apakah persyaratan sekolah semoga sanggup mengikuti akreditasi?
(a) mempunyai surat keputusan kelembagaan (UPT);
(b) mempunyai siswa pada semua tingkatan;
(c) mempunyai sarana dan prasarana pendidikan;
(d) mempunyai tenaga kependidikan;
(e) melaksanakan kurikulum nasional; dan
(f) telah menamatkan siswa.

8. Berapa usang masa berlaku akreditasi?
Masa berlaku legalisasi selama 4 tahun. Permohonan Akreditasi Ulang 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Akreditasi Ulang untuk perbaikan diajukan sekurang-kurangnya 2 tahun semenjak ditetapkan.

9. Apakah hasil dari legalisasi ?
(a) Sertifikat Akreditasi Sekolah, dan
(b) Profil Sekolah, kekuatan dan kelemahan, dan rekomendasi.Sertifikat Akreditasi Sekolah yaitu surat yang menyatakan pengakuan dan penghargaan terhadap sekolah atas status dan kelayakan sekolah melalui proses pengukuran dan penilaian kinerja sekolah terhadap komponen-komponen sekolah menurut standar yang ditetapkan BAN-SM untuk jenjang pendidikan tertentu.

Lihat website http://ban-sm.or.id untuk mendapatkan info selengkapnya wacana legalisasi sekolah.

0 Response to "Akreditasi Sekolah Di Indonesia"