Perbandingan Ciri-Ciri System Kesehatan Dilihat Dari Pelayanankesehatan Negara Indonesia Dan Jepang

Menurut UUD 1945 pasal 28 H ayat 1, kesehatan  merupakan hak asasi insan dan investasi untuk keberhasilan pembangunan bangsa. Untuk itu  perlu diselenggarakan pembangunan kesehatan secara menyeluruh semoga terwujud masyarakat yang sehat, berdikari dan berkeadilan. Dalam pasal 34 disebutkan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan kemudahan pelayanan kesehatan dan kemudahan pelayanan umum yang layak yang salah satunya diwujudkan dengan pembangunan Puskesmas dan jaringannya.

A. Pelayanan Kesehatan Negara Indonesia
1.       Bantuan Operasional Kesehatan (BOK)
Adalah pemberian dana dari pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dalam membantu pemerintahan kabupaten/kota melaksanakan pelayanan kesehatan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) BidangKesehatan menuju  Millennium Development Goals(MDGs) dengan meningkatkan kinerja Puskesmas dan jaringannya serta  Poskesdes dan Posyandu dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan promotif dan preventif.
2.       MDGs
Millennium Development Goals (MDGs) yakni janji global untuk mengupayakan pencapaian delapan tujuan bersama pada tahun 2015.
3.       SPM Bidang Kesehatan
Standar Pelayanan Minimal  (SPM)  Bidang Kesehatan yakni tolok ukur kinerja pelayanan kesehatan yang diselenggarakan pemerintah kawasan kabupaten/kota.
4.       Upaya Kesehatan Preventif
Adalah  suatu acara pencegahan terhadap suatu duduk masalah kesehatan/penyakit.
5.       Upaya Kesehatan Promotif
Adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan masyarakat melalui pembelajaran dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat, semoga mereka sanggup menolong dirinya sendiri, serta membuatkan acara yang bersumber daya masyarakat sesuai sosial budaya
setempat dan didukung oleh kebijakan publik yang berwawasan kesehatan.
6.       Tugas Pembantuan
Adalah penugasan dari pemerintah kepada kawasan dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten atau kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten atau kota kepada desa untuk melaksanakan kiprah tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
7.       Dana Tugas Pembantuan
Adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh kawasan dan desa yang meliputi semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan.
8.       Bahan Kontak
Adalah materi yang digunakan sebagai pendekatan pengenalan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) pada masyarakat khususnya  untuk komunitas watak terpencil atau masyarakat terasing, contoh: pemberian sabun, pasta gigi, sikat gigi, handuk kecil.
9.       Belanja Barang
Adalah pengeluaran  untuk menampung pembelian alat tulis kantor (ATK) dan penggandaan, pembelian konsumsi rapat,  biaya transportasi,  pembelian materi kontak dan pemeliharaan ringan.
10.   Biaya Transportasi
Adalah biaya yang dikeluarkan untuk mencapai tempat acara yang diselenggarakan oleh Puskesmas dan jaringannya serta Poskesdes dan Posyandu, baik memakai sarana transportasi umum  atau sarana transportasi yang tersedia di wilayah tersebut ataupenggantian materi bakar minyak atau jalan kaki ke desa yang terpencil/sangat terpencil.
11.   Pemeliharaan Ringan
Adalah pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pemeliharaan  ringan  Puskesmas dan  jaringannya, meliputi: pemeliharaan ringan alat kesehatan Puskesmas, sarana sanitasi dan air bersih  Puskesmas, sarana instalasi listrik Puskesmas, sarana dan ruang pelayanan Puskesmas serta pembelian barang lainnya menyerupai seprai, bejana dan sapu.
12.   Surat Pernyataan Riil
Adalah  surat  untuk bukti pengeluaran perjalanan dinas yang tidak sanggup dibuktikan dengan dokumen pengeluaran/kuitansi.
13.   Uang Harian
Adalah uang yang sanggup digunakan sebagai uang makan dan uang saku petugas.
14.   Uang Penginapan
Adalah biaya yang  diharapkan untuk mengganti biaya menginap di penginapan ataupun rumah penduduk dalam rangka melaksanakan acara ke desa terpencil/sulit dijangkau.

      B. Pelayanan Kesehatan Negara Jepang
            Secara keseluruhan di Jepang pelayanan kesehatan sangat baik, namun demikian janganlah kaget bila si pasien harus membayar kepada rumah sakit yang melayani kesehatan itu dengan sangat mahal. Hal ini tentunya apabila si pasien tidak memiliki asuransi, Untuk mengurangi beban pembayaran kesehatan yang sangat mahal itu, di Jepang tiap anggota keluarga sangat dianjurkan untuk masuk asuransi. Pemerintah akan menjamin sepenuhnya bila si pasien sakit tetapi memiliki asuransi, untuk dilayani dengan sebaik-baiknya di rumah sakit tanpa si pasien harus memikirkan pembayaran yang sangat mahal.
                Demikian pula bagi mahasiswa abnormal untuk masuk asuransi ini sangat dianjurkan terutama untuk mahasiswa yang membawa keluarga. Untuk mahasiswa abnormal ini meskipun telah memperoleh asuransi dari Monbukagakusho sebaiknya yang bersangkutan masuk lagi ke dalam asuransi yang lain menyerupai contohnya Asuransi Penduduk (Kokumin Hoken).
                Asuransi dari Monbukagakusho hanya berlaku bagi yang berguru saja, tidak termasuk untuk keluarga. Untuk pembayaran kokumin hoken di kota memang jauh lebih mahal bila dibandingkan dengan di daerah. Sebagai contoh, pembayaran kokumin hoken bagi mereka yang tinggal di kota Kyoto yakni sekitar ¥ 40.000 per tahun per orang, sedangkan di kawasan hanya sekitar ¥ 24.000 per tahun per keluarga. Jumlah keluarga yang diasuransikan di sini yakni untuk kepala keluarga, istri ditambah maksimum dua orang anak. Pembayaran asuransi ini dilakukan dengan dicicil setiap dua bulan.
1.       Keuntungan Mempunyai “Kokumin Hoken”.
             Asuransi dari Monbukagakusho meskipun bisa di klaim tetapi uang penggantinya, sebanyak lebih kurang 80% akan diberikan sesudah 1-2 bulan kemudian. Hal ini membawa konsekuensi terhadap para mahasiswa bahwa untuk setiap berobat harus membayar dulu dari uang sendiri. Padahal sekali berobat di Jepang, untuk penyakit flu saja misalnya, tidak kurang dari ¥ 10.000 sedangkan bila memiliki kokumin hoken hanya membayar sekitar ¥ 1.000. Uang pembayaran untuk berobat menurut kokumin hoken ini bisa diklaim kembali kepada asuransi dari Monbukagakusho. Dengan demikian dari yang seharusnya membayar ¥ 10.000 pada selesai si mahasiswa secara riil hanya membayar ¥ 200. Penggantian biaya pengobatan bagi mahasiswa abnormal diberikan apabila mereka mengikuti National Health Insurance dan telah mendaftarkan diri ke AIEJ melalui bab mahasiswa abnormal di akademi tinggi masing-masing.
2.       Hal-hal yang tidak sanggup diklaim dalam Sistem Asuransi di Jepang.
              Di negara yang sudah maju, termasuk, termasuk Jepang, tidak semua pembayaran untuk berobat sanggup diklaim kepada Asuransi. Seperti contohnya biaya untuk berobat pada waktu hamil, berobat untuk keperluan kecantikan, mengganti dua gigi yang paling depan (gigi seri), dan frame untuk kacamata jangan sekali-kali diklaim asuransi.
3.       Pencegahan Penyakit.
         Para mahasiswa yang berguru di luar negeri tentunya memiliki tujuan untuk memperdalam ilmu di bidang keahliannya. Karena memiliki tujuan ini maka para mahasiswa perlu melaksanakan pencegahan penyakit secara dini alasannya bila sekali terkena penyakit berat sudah barang tentu akan mengganggu di dalam jadwal studinya. Dari pengalaman mahasiswa Jepang sendiri, salah satu pencegahan terhadap penyakit ini dilakukan menurut disiplin terhadap waktu makan. Pada umumnya orang Jepang beropini bahwa makan itu jangan lantaran lapar tetapi lantaran suatu keharusan. Makara disiplin terhadap waktu makan harus tetap dipertahankan. Seperti diketahui di negara-negara sub tropis yang memiliki 4 musim. Adanya perubahan iklim ini sering menjadikan para mahasiswa dari kawasan tropis beserta keluarganya mengalami stress, dan tidak jarang di antara anggota keluarga mahasiswa tersebut ada yang hingga mengalami sakit cukup berat. Keadaan ini gotong royong bisa diatasi bila makan dari makanan yang cukup bergizi secara terus diusahakan.

0 Response to "Perbandingan Ciri-Ciri System Kesehatan Dilihat Dari Pelayanankesehatan Negara Indonesia Dan Jepang"