Konsep Profesionalisme Guru Dalam Perspektif Pendidikan Islam (Pai-28)

BAB 1
PENDAHULUAN
                                                                          
A.  Latar Belakang Masalah
Pendidikan      merupakan ”aset” bangsa yang paling berharga. Setiap tanggal 2 mei di seluruh nusantara, kita merayakan Hari Pendidikan Nasional, seakan kita menegaskan bahwa pendidikan benar-benar merupakan modal buat membangun negeri ini. Akan tetapi yang terlihat di lapangan ternyata sungguh berbeda, bahkan ironis. Pendidikan yang semula dibutuhkan menjadi bekal buat membangun masyarakat Indonesia yang gres tercerahkan, justru sebaliknya, menjadi cobaan yang justru membuat bangsa ini kian terpuruk lebih dalam.[1]
Bukan tanpa lantaran bila kondisi dunia pendidikan kita amatlah memprihatinkan. Ada banyak hal yang membuat pendidikan melenceng semakin jauh dari impian idealnya sebagai wahana pembebasan, pemberdayaan. Selama ini banyak  kita dengar perihal masalah-masalah yang terdapat dalam dunia pendidikan pada umumnya. Dan kalau dilihat secara fungsional pedagogis, maka perkara pendidikan utama yang dihadapi bangsa Indonesia remaja ini ialah bagaimana mempersiapkan generasi mudanya, semoga mereka mempunyai kemampuan dikemudian hari untuk menjawab segenap tantangan yang mereka hadapi secara memadai. Kelanjutan serta peningkatan mutu eksistensi bangsa dikemudian hari akan bergantung kepada kemampuan generasi muda ini. Kalau cara-cara mereka menyelasaikan persoalan-persoalan nasional nanti lebih baik, lebih bijaksana daripada cara-cara yang ditempuh oleh generasi remaja kini ini, sebaliknya jikalau cowok generasi kini ini tidak bisa membuatkan cara-cara penyelesaian perkara yang lebih baik, baik yang lebih bijakasana, dan sesudah mereka memegang kendali kehidupan bangsa nanti mempergunakan cara-cara yang kurang senonoh untuk menyelesaiakan persoalan-persoalan nasional, maka kehidupan yang dihadapi oleh manusia-manusia Indonesia nanti pun akan merupakan kehidupan yang secara lebih rendah daripada apa yang telah kita nikmati sekarang.[2]

Secara singkat sanggup dikatakan bahwa kelangsungan peningkatan mutu eksistensi Indonesia dikemudian hari ditentukan oleh kemampuan kita untuk melahirkan perbaikan-perbaikan inter-generasional dan intra-generasional dalam badan kita.
Menjadi kewajiban sistem pendidikan di Indonesia untuk membekali generasi muda kini ini dengan pengetahuan yang relevan, keterampilan yang memadai dan susila atau huruf yang sanggup diandalkan, semoga dari generasi muda yang ada kini ini akan timbul barisan pengelola masyarakat dan bangsa yang bisa menjawab tantangan-tantangan tersebut secara tepat, cepat dan manusiawi. Untuk memungkinkan sistem pendidikan yang kita miliki kini ini menghasilkan manusia-manusia Indonesia menyerupai ini perlu dilaksanakan perubahan-perubahan yang fundamental.[3]
Pendidikan mempunyai kiprah urgen dalam mencerdaskan bangsa semoga bisa menguasai ilmu pengetahuan. Perkembangan zaman mengikuti pergeseran-pergeseran nilai contoh pikir di masyarakat, sehingga sistem pendidikan menuntut pembiasaan landasan empirik untuk menetapkan kebijakan yang berafiliasi dengan pendidikan dan training tenaga kerja di banyak sekali strata, baik formal, maupun non formal. Para pengambil kebijakan berkompetensi untuk mendapat pekerja terdidik (knowledge worker) dari pada pekerja bernafsu (labor worker).
            Untuk mewujudkannya dibutuhkan banyak sekali perangkat/ kemudahan salah satunya yaitu personil baik tenaga guru maupun tenaga kependidikan. Tenaga kependidikan bertugas mengurusi banyak sekali hal yang berkaitan dengan manajemen yaitu menyelaraskan dan mengkoordinasi usaha-usaha kelompok untuk membuat perjuangan yang paling efisien dalam menuntaskan tugasnya.
 Peranan guru sangat memilih dalam perjuangan peningkatan mutu pendidikan formal. Untuk itu guru sebagai biro pembelajaran dituntut untuk bisa menyelenggarakan proses pembelajaran dengan sebaik-baiknya, dalam kerangka pembangunan pendidikan. Guru mempunyai fungsi dan kiprah yang sangat strategis dalam pembangunan bidang pendidikan, dan oleh lantaran itu perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat.
 Undang-Undang No. 14 tahun 2005 perihal Guru dan Dosen Pasal 4 menegaskan bahwa guru sebagai biro pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Untuk sanggup melakukan fungsinya dengan baik, guru wajib untuk mempunyai syarat tertentu, salah satu di antaranya yaitu kompetensi.[4]
Guru sebagai pelaksana tanaga profesional dalam melakukan Proses Belajar Mengajar (PBM) perlu merencanakan, mengorganisasikan, menggerakkan, mengawasi dan mengevaluasi penerima didik untuk mencapai tujuan pendidikan. Keberhasilan guru dalam melakukan PBM akan membawa dampak terhadap pengembangan pendidikan masa depan, dalam hal ini, pembinaan dan pengembangan profesional guru mengacu pada kiprah dan tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas PBM.
 Wakil bidang kurikulum dan kepala sekolah harus merencanakan kurikulum tingkan Satuan Pendidikan di sekolah/madrasah yang bersangkutan, mengorganisasikan, mengarahkan dan menganalisis hasil ujian (evaluasi) siswa untuk diadakan pengembangan baik kepada guru maupun kepada siswa untuk mencapai tujuan pendidikan dalam rangka memberdayakan sumber daya insan dan untuk mencapai target perorangan, organisasi dan masyarakat.
Meyakinkan setiap orang khususnya pada setiap guru bahwa pekerjaanya merupakan pekerjaan yang profesional merupakan upaya yang pertama yang harus dilakukan dalam rangka pencapaian standart proses pendidikan sesuai harapan. Mengajar bukan hanya sekedar memberikan materi pelajaran, akan tetapi suatu proses mengubah sikap siswa berkembang sesuai dengan tujuan yang diharapkan, oleh lantaran itu dalam proses mengajar terdapat acara membimbing siswa, semoga siswa berkembang sesuai tugas-tugas perkembanganya, melatih ketrampilan baik ketrampilan intelektual maupun keterampilan motorik sehingga siswa sanggup dan berani hidup di masyarakat yang cepat berubah dan penuh persaingan. Memotivasi siswa semoga mereka sanggup memecahkan banyak sekali dilema hidup dalam masyarakat yang penuh tantangan dan rintangan. Membentuk siswa yang mempunyai kemampuan inovatif dan kreatif. Oleh lantaran itu seorang guru perlu mempunyai kemampuan khusus, kemampuan yang mustahil dimiliki oleh orang yang bukan guru “A teacher is person charged with the responbility of helpinng others to learn and o behave in new different ways”. Itulah sebabnya guru yaitu pekerjaan profesional yang membutuhkan kemampan khusus, hasil proses pendidikan yang dilaksanakan oleh forum pendidikan keguruan.[5]
Dari banyak sekali latar belakang di atas, maka dari itu penulis mencoba mengadakan penelitian dengan judul “Konsep Profesionalisme Guru dalam Perspektif Pendidikan Islam”. Hakikat pendidikan berdasarkan pandangan Islam yaitu bimbingan (petunjuk) dari Allah swt. Agar insan bisa melakukan kiprah hidupnya sebagai khalifah di muka bumi dengan penuh tanggung jawab.    Bimbingan dan petunjuk tersebut, disamping melalui fitrah, juga melalui Rasu- Rasul Allah swt. Sepanjang sejarah. Kemudian atas dasar kiprah kekhalifahan insan di bumi ini, dalam kehidupan insan secara kasatmata di dunia, tugas-tugas membimbing (mendidik) tersebut diserahkan/ dilimpahkan oleh Allah swt. (dikuasakan) kepada insan sendiri, bahwa insan secara potensial mempunyai kemampuan untuk mendidik dan dididik, di mana orang renta atau generasi renta bertanggung jawab untuk mendidik belum dewasa atau generasi mudanya semoga nantiya mereka bisa mewarisi dan mengemban kiprah kekhalifahan di muka bumi ini, dengan penuh tanggung jawab.

0 Response to "Konsep Profesionalisme Guru Dalam Perspektif Pendidikan Islam (Pai-28)"