Makalah Susila Perkawinan Masyarakat Minangkabau


BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG MASALAH
Hukumadat perkawinan ialah aturan-aturan aturan sopan santun yang mengatur perihal bentuk-bentuk perkawinan, cara-cara pelamaran, upacara perkawinan dan putusnya perkawinan.[1] Aturan-aturan aturan sopan santun perihal perkawinan di aneka macam kawasan di Indonesia sangat berbeda-beda. Hal ini dikarenakan sifat-sifat masyarakat, sopan santun istiadat, agama dan kepercayaan masyarakat yang sangat berbeda-beda. Di zaman yang serba modern ini sudah banyak terjadi pergeseran-pergeseran yang terjadi dalam perkawinan, telah banyak juga terjadi perkawinan adonan antara suku, sopan santun istiadat dan agama yang berlainan.


Tujuan perkawinan bagi masyarakat aturan sopan santun yang bersifat korelasi ialah untuk mempertahankan dan meneruskan keturunan berdasarkan garis kebapakan, keibuan atau kaibu-bapakan, untuk kebahagiaan rumah tangga keluarga atau kerabat, untuk memperoleh nilai-nilai sopan santun budaya dan kedamaian, dan untuk mempertahankan kewarisan.[2]
Bentuk-bentuk perkawinan masyarakat Indonesia berbeda antara yang bersifat patrilinial, matrilinial, parental dan campuran. Bentuk perkawinan masyarakat Minangkabau sendiri menganut bentuk perkawinan semanda, yaitu bentuk perkawinan yang mempertahankan garis keturunan ibu (matrilinial). Setelah menjadi suami istri, maka suami berada di bawah kekuasaan kerabat istri dan kedudukan hukumnya bergantung pada bentuk perkawinan semanda yang berlaku. Ada beberpa bentuk perkawinan semanda, yaitu semannda raja-raja, semanda lepas, semanda bebas, semanda nunggu, semanda ngangkit, dan semanda anak dagang.[3]



B.     RUMUSAN MASALAH
Pada kesempatan ini, permasalahan yang akan kami bahas dalam makalah ini ialah sebagi berikut:
1.      Bagaimanakah sistem Kekerabatan masyarakat Minangkabau?
2.      Apa ciri-ciri sopan santun perkawinan masyarakat Minangkabau?
3.      Apa nilai-nilai universal sopan santun perkawinan masyarakat Minangkabau?
4.      Bagaimana jikalau terjadi penodaan perkawinan dalam masyarakat Minangkabau?

BAB II
PEMBAHASAN




[1] . prof. H. Hilman Hadikusuma, SH, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, (Mandar Maju Bandung 2003) h. 182
[2] . Prof. H. Hilman Hadikusuma, SH, Hukum Perkawinan Indonesia berdasarkan Perundangan, Hukum Adat, dan Hukum Agama, (Mandar Maju Bandung 2007) h. 22
[3] . Op. Cit, h.185

Untuk selengkapnya silahkan download DISINI...!!!!!

0 Response to "Makalah Susila Perkawinan Masyarakat Minangkabau"