Evaluasi Akuntansi Praktik Penghimpunan Dana Dan Pembiayaan Di Bmt Yogyakarta (Studi Perkara Pada Bmt Artha Mulia Insani Dan Bmt Al-Ikhlas ...(Ak-05)

1.1. Latar Belakang Masalah
Perkembangan perbankan dengan memakai prinsip syariah atau lebih dikenal dengan nama bank syariah di Indonesia bukan merupakan hal yang abnormal lagi. Mulai awal tahun 1990 telah terlaksana wangsit perihal adanya bank Islam di Indonesia, yang merupakan bentuk penolakan terhadap sistem riba yang bertentangan dengan aturan Islam

Riba merupakan pemanis nilai yang diperoleh dengan tanpa resiko dan bukan merupakan hadiah atau kompensasi kerja. Hal inilah yang mendorong berdirinya lebih dari 300 Baitul Maal Wa Tamwil pada selesai Oktober 1995. Di Indonesia Baitul Maal Wa Tamwil lebih dikenal dengan nama Balai Usaha Mandiri Terpadu (disingkat BMT), dan masing-masing BMT melayani 100-150 pengusaha kecil bawah.

Manajemen bank syariah maupun forum keuangan syariah tidak banyak berbeda dengan administrasi bank konvesional. Namun dengan adanya landasan syariah serta sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang menyangkut Bank Syariah, antara lain Undang-Undang No.7 th 1992 perihal perbankan yang telah diganti dengan Undang-Undang No.10 th 1998. Selain Undang-Undang yang berlaku tersebut, ketentuan pelaksanaan bank menurut prinsip syariah ditetapkan dengan peraturan pemerintah No.30 tahun 1999, maka kita sanggup melihat adanya perbedaan antara bank/lembaga keuangan syariah dengan bank konvensional, baik dari segi operasional, pendanaan, penyaluran maupun jasa keuangan yang diberikan. Prinsip syariah yaitu aturan perjanjian menurut aturan Islam antara bank dan pihak lain untuk menyimpan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah.

Peran perbankan lebih menyentuh kepada masyarakat luas, lantaran terkait eksklusif dengan kegiatan ekonomi keseharian. Sehingga dalam perkembangannya tugas forum keuangan syariah dalam hal ini perbankan syariah masih memperlihatkan dominasi dalam mempengaruhi perkembangan ekonomi syariah. Disamping itu kemunculan bank syariah cenderung lebih disebabkan lantaran harapan masyarakat untuk melaksanakan transaksi perbankan ataupun kegiatan ekonomi secara umum yang sejalan dengan nilai dan prinsip syariah.

Bank Islam atau selanjutnya disebut dengan bank syariah yaitu bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank syariah atau biasa disebut dengan Bank Tanpa Bunga yaitu forum keuangan/perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan pada Alqura’an dan Hadis Nabi SAW. Bank syariah yaitu bank yang prosedur kerjanya memakai prosedur bagi hasil. Lembaga keuangan tersebut harus beroperasi secara ketat menurut prinsip-prinsip syariah yang tentunya sangat berbeda dengan prinsip yang dianut oleh forum keuangan non syariah. Adapun prinsip-prinsip yang dirujuk yaitu :
1. Larangan menerapkan bunga pada semua bentuk dan jenis transaksi
2. Menjalankan aktifitas bisnis dan perdagangan menurut pada kewajaran dan laba yang halal

3. Mengeluarkan zakat dari hasil kegiatannya
4. Larangan menjalankan monopoli
5. Bekerjasama dalam membangun masysrakat, melalui kegiatan bisnis dan perdagangan yang tidak dihentikan oleh Islam.
Keberadaan bank maupun forum syariah dibutuhkan sanggup dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh umat Islam untuk sanggup meningkatkan taraf hidupnya melalui produk perbankan yang disediakan. Sebagaimana layaknya suatu bank, forum syariah juga menyediakan akomodasi penitipan uang dan dukungan kredit kapada semua sektor yang membutuhkan dana. Sesuai dengan fungsi dan jenis dana yang sanggup dikelola oleh forum Islam yang mengembangkan konsep bebas bunga, selanjutnya melahirkan banyak sekali macam jenis produk pengumpulan dan penyaluran dana oleh forum syariah.
Lembaga keuangan syariah dengan sistem bagi hasil dirancang untuk terbinanya kebersamaan dalam menanggung resiko perjuangan dan membuatkan hasil perjuangan antara: pemilik dana (rabbul maal) yang menyimpan uangnya dilembaga, forum selaku pengelola dana (mudharib), dan masyarakat yang membutuhkan dana yang sanggup berstatus peminjam dana atau pengelola usaha.

Standar akuntansi yang menurut prinsip syariah merupakan kunci sukses bagi bank/lembaga keuangan syariah untuk menjalankan sistemnya dalam rangka melayani masyarakat. Standar akuntansi tersebut akan terefleksi dalam sistem akuntansi yang dipakai sebagai dasar dalam pembuatan sistem laporan keuangan. Saat ini IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) sudah mengeluarkan PSAK Akuntansi Keuangan Syariah No.59 dan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Bank Syariah pada tanggal 1 juni 2001 yang berisi perihal Tujuan Akuntansi Keuangan, Tujuan Laporan Keuangan, Asumsi Dasar atas Sistem Pencatatan dasar Akrual, Karakteristik Kualitatif Laporan keuangan dan Unsur Laporan Keuangan. PSAK No.59 berisi perihal Pengakuan dan Pengukuran. Adapun karakteristik produk-produk bank syariah seperti; Mudharobah, Musyarakah, Murabahah, Salam, Istishna, Ijarah, Wadiah, Qardh, Sharf serta ratifikasi dan pengukuran zakat. PSAK No.59 juga berisi penyajian komponen-komponen laporan keuangan bank syariah dan juga pengungkapan umum laporan keuangan, serta tanggal efektif untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan forum syariah.

Pembuatan standar akuntansi bank syariah yang terpisah dari PSAK No.31 perihal perbankan konvensional disebabkan adanya perbedaan fundamental antara prinsip operasi bank/lembaga syariah dengan bank konvensional. Perbedaan yang fundamental tersebut terletak pada prinsip operasi atas konsep pembagian laba dan atau kerugian yang tidak memakai bunga sebagaimana bank konvensional yang memakai bunga sebagai alat untuk memperoleh pendapatan maupun membebankan biaya atas penggunaan dana lantaran bunga merupakan riba yang diharamkan. Selain itu bank/lembaga syariah sanggup melaksanakan transaksi yang mustahil dilakukan oleh bank konvensional ibarat jual beli dan sewa menyewa.

BMT Al-Ikhlas mempunyai cabang yang terletak dipinggiran kota, ibarat Bantul, Prambanan dan Sleman, sedangkan BMT Artha Mulia Insani terletak di jl.Adisucipto yang secara umum dikuasai masyarakatnya berprofesi sebagai pengusaha menengah kebawah. Hal ini memperlihatkan kemudahan bagi masyarakat setempat untuk menyimpan uang mereka dengan jaminan keamanan serta memperlihatkan kemudahan bagi pengusaha menengah kebawah dalam memperoleh modal untuk mengembangkan usahanya tanpa harus kepusat kota. Berdasarkan uraian diatas maka penulis mencoba meneliti perihal penerapan akuntansi syariah pada BMT Artha Mulia Insani dan BMT Al-Ikhlas Yogyakarta yang mengkhususkan pada penerapan akuntansi syariah atas transaksi Mudharobah dan musyarokah yang dituangkan dalam bentuk skripsi berjudul “Evaluasi Akuntansi Praktik Penghimpunan Dana dan Pembiayaan di BMT Yogyakarta” Studi perkara pada BMT Artha Mulia Insani dan BMT Al-Ikhlas Yogyakarta.

1.2. Rumusan Masalah Penelitian
Berdasarkan latar belakang diatas, sanggup ditentukan rumusan problem sebagai berikut:
1. Bagaimana perlakuan akuntansi transaksi penghimpunan dana mudharabah dan pembiayaan musyarokah pada BMT Artha Mulia Insani dan BMT Al-Ikhlas Yogyakarta?
2. Apakah perlakuan akuntansi transaksi penghimpunan dana mudharabah dan pembiayaan musyarokah telah sesuai dengan PSAK No.59?


1.3. Tujuan dan Manfaat Penelitian
Berdasarkan rumusan problem diatas, penelitian ini mempunyai tujuan sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui perlakuan akuntansi terhadap penghimpunan dana mudharabah dan pembiayaan musyarokah pada BMT Artha Mulia Insani dan BMT Al-Ikhlas Yogyakarta
2. Melihat kesesuaian (mengevaluasi) perlakuan akuntansi terhadap penghimpunan dana mudharabah dan pembiayaan musyarokah pada BMT Artha Mulia Insani dan BMT Al-Ikhlas Yogyakarta dengan PSAK No.59
Dari penelitian ini penulis berharap sanggup bermanfaat bagi banyak sekali pihak, antara lain:
1) Teoritis
a. Menilai sistem dan perhitungan bagi hasil pada produk penghimpunan dana mudharabah sebagai penghimpunan dana dan pembiayaan musyarokah sebagai penyaluran dana pada forum syariah
b. Membuktikan kesesuaian antara teori-teori yang ada dengan praktik yang bergotong-royong terjadi
c. Sebagai pemanis khasanah keilmuan khususnya dibidang akuntansi syariah
2) Mudah
a. Dapat dijadikan sebagai informasi dasar bagi penelitian lebih lanjut yang lebih luas dan spesifik untuk penulisan skripsi khususnya pada bidang akuntansi syariah

b. Penelitian ini dibutuhkan sanggup memperlihatkan pemanis wawasan dan pemahaman perihal perlakuan akuntansi terhadap transaksi yang terjadi pada forum syariah.





0 Response to "Evaluasi Akuntansi Praktik Penghimpunan Dana Dan Pembiayaan Di Bmt Yogyakarta (Studi Perkara Pada Bmt Artha Mulia Insani Dan Bmt Al-Ikhlas ...(Ak-05)"