Fungsi Perantara Dalam Penyelesaian Sengketa Perceraian (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Tulungagung) (Sy-06)


Pada prinsipnya tujuan perkawinan berdasarkan Undang-undang No.1 Tahun 1974 membentuk keluarga yang senang dan kekal.Pasal 1 menegaskan “Perkawinan yakni ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang berbahagia dan awet berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa”.Akan tetapi tidaklah menutup kemungkinan, apabila suatu keutuhan rumah tangga yang telah dibangun bertahun-tahun runtuh begitu saja dan berujung pada perceraian baik dari pihak suami maupun dari pihak istri.Kebanyakan dari sengketa yang terjadi, mengambil jalan dengan cara menuntaskan sengketanya lewat jalur aturan di Pengadilan, untuk dimensi aturan perdata Islam maka arahnya ke Pengadilan Agama. Dalam menuntaskan sengketa atau masalah di pengadilan, maka jalan pertama yang ditempuh di sana akan ditawarkan sebuah bentuk perdamaian yang berjulukan mediasi dalam menuntaskan sengketa, masalah atau bahkan konflik.

Dari latar belakang di atas, maka peneliti ingin mengetahui fungsi Mediator dalam Penyelesaian Sengketa Perceraian yang terjadi di Pengadilan Agama Tulungagung dengan Rumusan masalahnya: 1) Bagaimanakah fungsi perantara sebagai katalisator dalam penyelesaian sengketa perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung? 2) Bagaimanakah fungsi perantara sebagai seorang pendidik (educator) dalam penyelesaian sengketa perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung? 3) Bagaimanakah fungsi perantara sebagai seorang penerjemah dalam penyelesaian sengketa perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung? 4) Bagaimanakah fungsi perantara sebagai nara sumber dalam penyelesaian sengketa perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung? 5) Bagaimanakah fungsi perantara sebagai penyandang informasi buruk dalam penyelesaian sengketa perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung? 6) Bagaimanakah fungsi perantara sebagai biro realitas dalam penyelesaian sengketa perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung? 7) Bagaimanakah fungsi perantara sebgai kambing hitam dalam penyelesaian sengketa perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung?
Tujuan penelitian: 1) Untuk mengetahui fungsi perantara sebagai seorang katalisator dalam penyelesaian sengketa perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung. 2) Untuk mengetahui fungsi perantara sebagai seorang pendidik (educator) dalam penyelesaian sengketa perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung. 3) Untuk mengetahui fungsi perantara sebagai seorang penerjemah dalam penyelesaian sengketa perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung. 4) Untuk mengetahui fungsi perantara sebagai nara sumber dalam penyelesaian sengketa perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung. 5) Untuk mengetahui fungsi perantara sebagai penyandang informasi buruk dalam penyelesaian sengketa perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung. 6) Untuk mengetahui fungsi perantara sebagai biro realitas dalam penyelesaian sengketa perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung. 7) Untuk mengetahui fungsi perantara sebgai kambing hitam dalam penyelesaian sengketa perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung.
Metode penelitian: lokasi penelitiannya dilaksanakan di Pengadilan Agama Tulungagung. Jenis penelitiannya kualitatif. Sumber datanya mencakup orang dan materi. Metode pengumpulan data yakni observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisa data dengan reduksi data dilanjut dengan induksi. Pengecekan keabsahan data menggunakan perpanjangan pengamatan, trianggulasi dan diskusi dengan teman sejawat.
Hasil penelitian: 1) Fungsi perantara sebagai katalisator dalam penyelesaian sengketa perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung yakni menjembatani para pihak yang bersengketa untuk mencarai alternative-alternatif penyelesaian sengketa secara damai. 2) Fungsi perantara sebagai pendidik dalam penyelesaian sengketa perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung yakni memberikan sejumlah pengertian, nasehat, dan pemahaman terhadap dilema yang dihadapi para pihak. 3) Fungsi perantara sebagai penerjemah dalam penyelesaian sengketa perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung yakni perantara harus menerjemahkan keinginan-keinginan para pihak dengan bahasa dan penyampaian yang lugas dan gampang untuk dimengerti. 4) Fungsi perantara sebagai nara sumber dalam penyelesaian sengketa perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung yakni menggali banyak sekali informasi dari para pihak yang berperkara untuk menemukan solusi yang sempurna dalam penyelesaian sengketa. 5) Fungsi perantara sebagai penyandang informasi buruk dalam penyelesaian sengketa perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung yakni mediator harus siap untuk disalahkan serta bisa dalam mereduksi informasi negatif demi terlaksananya lembaga komunikasi yang efektif. 6) Fungsi perantara sebagai biro realitas dalam penyelesaian sengketa perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung yakni memperlihatkan pengertian terhadap sengketa yang dihadapi para pihak. 7) Fungsi perantara sebagai kambing hitam dalam penyelesaian sengkete perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung adalah, perantara harus menjaga para pihak semoga dalam mengikuti proses mediasi tidak terlibat debat kusir yang tidak mengakhiri penyelesaian sengketa yang mereka hadapi.

0 Response to "Fungsi Perantara Dalam Penyelesaian Sengketa Perceraian (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Tulungagung) (Sy-06)"