Masturbasi Berdasarkan Imam Syafi’I, Ibnu Hazm Dan Medis (Sy-4)


Semakin maraknya tayangan pornografi menciptakan banyak cukup umur yang tak kuasa menahan nafsunya. Berbagai rubrik konsultasi di majalah-majalah remaja, terpampang curahan problematika pemuda. Selama ini, beliau rutin melaksanakan masturbasi. Dia ingin lepas dari masturbasi tersebut tapi tak bisa. Onani dan Masturbasi memang kegiatan yang banyak dicela. Akan tetapi mereka menganggap bahwa onani itu lebih baik daripada zina. Tak heran jikalau sikap ini kian menggejala di kalangan remaja. Perbuatan masturbasi tersebut di anggap sebagai  salah satu cara bagi mereka untuk mengatasi/ menghindari dari perbuatan zina secara eksklusif (berhubungan badan). Sehingga tindak seksual melalui masturbasi ini sering dilakukan secara rutin oleh kebanyakan cowok atau bahkan seorang yang sudah beristeri/ bersuami.

Rumusan duduk kasus dalam skripsi ini yakni (a) Bagaimana pembahasan aturan Imam Syafi’I dan Ibnu Hazm wacana maturbasi? (b) Bagaimana imbas masturbasi dari sudut pandang medis?
Dengan dibahasnya skripsi yang berjudul “MASTURBASI MENURUT IMAM SYAFI’I, IBNU HAZM DAN MEDIS” maka akan diperoleh kegunaan ,untuk menambah cakrawala ilmiah bagi perkembangan wacana aturan Islam khususnya dalam masalah masturbasi ini dan menawarkan pemahaman dan gosip mengenai masturbasi serta imbas yang akan ditimbulkannya dari segi medis.

Dalam penulisan karya ilmiah ini penulis memakai jenis penelitian library research. Sehubungan karya ilmiah ini memakai library research , maka sebagai data diperoleh dari kitab klasik, buku, UU dan literartur lainya, dalam kajian pustaka ini sumber data dibagi menjadi dua: sumber primer dan sekunder. Sumber primer meliputi kitab-kitab fiqh  (Al umm, Al-Muhalla, Al Ihkam Fi Ushulil Ahkam, Ensklopedi Hukum Islam dan Abu Al Ghifari). Dalam hal ini sumber sekunder berupa buku, artikel yang sesuai dengan topik kajian.

Metode Pengumpulan data penulis memakai metode deduktif – komparatif , yaitu pengumpulan data yang kemudian diklasifikasikan dari banyak sekali literatur yang bersifat umum, untuk kemudian dianalisis dan diidentifikasi sehingga mendapat data yang lebih bersifat khusus.
Setelah penulis mengadakan penelitian dengan memakai beberapa metode diatas, maka sanggup disimpulkan bahwa dengan penerapan metode maslahah (kepentingan umum) nilai aturan Islam bisa berkembang dan mempunyai cukup kemampuan untuk beradaptasi dengan perubahan-perubahan sosial di daerah Islam itu berada. Sehingga penyusun menganggap perbuatan masturbasi jikalau kita melihat data-data yang ada dari penelitian dan pembuktiannya, maka kalau memang dengan masturbasi ternyata bisa mencegah dan menghindarkan dari penyakit kanker prostat tentunya bukan termasuk suatu keharaman hukumnya. Lagipula perbuatan tersebut mustahil dilakukan di hadapan masyarakat secara terang-terangan. Dengan demikian akan sanggup dirasakan kemaslahatan insan dalam haknya untuk mempertahankan dirinya.

0 Response to "Masturbasi Berdasarkan Imam Syafi’I, Ibnu Hazm Dan Medis (Sy-4)"