Studi Analisis Qiyas Imam Syafi'i Dalam Istinbath Aturan (Sy-2)


Penelitian dalam skripsi ini dilatarbelakangi oleh seorang tokoh yang berjulukan Imam Syafi'i, yang fiqhnya menggabungkan dua madzab sebelumnya yaitu ahlu hadits dan ra'yi dengan porsi seimbang. Selain itu madzab Syafi'i yaitu madzab yang tersebar di dunia yang di antaranya di Indonesia. Sedangkan penulis menentukan qiyas, alasannya yaitu dengan pertimbangan : a) Semakin berkembangnya aturan yang belum ada kejelasan dari al-Qur'an dan al-Hadits ataupun Ijma', b) Mengingat yang diqiyaskan yaitu syari'at maka dilarang dibentuk semaunya, c) Orang yang melaksanakan qiyas harus mempunyai keahlian dan memenuhi persyaratan-persyaratan. Dalam hal ini peneliti hanya membahas secara khusus. Salah satu dari sekian banyak anutan tokoh ini yaitu qiyas Imam Syafi'i dalam Istinbath hukum.
Yang menjadi rumusan duduk kasus dalam penulisan skripsi ini yaitu (1) Bagaimana sistematika sumber dan dalil aturan berdasarkan Imam Syafi'i? (2) Bagaimana konsep qiyas berdasarkan Imam Syafi'i? (3) Bagaimana analisa penulis terhadap metode qiyas Imam Syafi’i dalam Istinbath aturan ? Adapun yang menjadi tujuan skripsi ini yaitu (1) Untuk mengetahui sistematika sumber dan dalil aturan berdasarkan Imam Syafi’i. (2) Untuk mengetahui konsep qiyas berdasarkan Imam Syafi’i. (3) Untuk mengetahui analisa penulis terhadap metode qiyas Imam Syafi’i dalam Istinbath hukum.
Skripsi ini secara teoritis mempunyai kegunaan dalam pengembangan, pembangunan dan peningkatan khasanah ilmiah dalam aturan Islam. Sedangkan secara simpel mempunyai kegunaan bagi setiap orang Islam saat menerapkan metode qiyas dalam Istinbath aturan terhadap suatu duduk kasus dan juga sanggup dipakai materi pertimbangan dalam memproduksi karya-karya ilmiah bagi seluruh civitas akademik di STAIN Tulungagung maupun pihak-pihak lain yang membutuhkan.
Dalam penelitian ini dipakai metode induksi, deduksi, komparasi dan content analisis. Induksi dipakai untuk menganalisis suatu masalah-masalah dari fakta yang khusus lalu ditarik generalisasi secara umum. Deduksi dipakai untuk menganalisa suatu masalah-masalah yang bersifat umum lalu dijabarkan secara khusus. Komparasi dipakai untuk membandingkan dari beberapa pendapat terhadap suatu duduk kasus dengan memperhatikan penyebab-penyebabnya. Sedangkan content analisis dipakai untuk memperoleh kejelasan suatu duduk kasus dilihat dari aspek isi dalam duduk kasus tersebut.
Setelah penulis melaksanakan studi analisis terhadap sistematika sumber dan dalil aturan serta konsep qiyas Imam Syafi'i, maka penulis sanggup menyimpulkan bahwa : 1). Bagi Imam Syafi'i, yang sanggup dijadikan sebagai dasar aturan hanyalah al-Qur'an, al-Sunah, Ijma' dan dan Qiyas, 2). Setiap masalah niscaya ada petunjuk ihwal hukumnya dan petunjuk itu dicari dengan ijtihad yaitu dengan qiyas, qiyas hanya berlaku bagi orang yang menemukannya, 3). Menurut yang dipahami penulis, Imam Syafi’i mewajibkan ijtihad/ qiyas kepada umat Islam yang bisa dan dilarang taqlid.

0 Response to "Studi Analisis Qiyas Imam Syafi'i Dalam Istinbath Aturan (Sy-2)"