Studi Komparasi Antara Hibah Dan Risywah (Menurut Pemuka Agama Di Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung (Hes-3)


Penelitian dalam skripsi ini dilatar belakangi atas banyaknya pemberian-pemberian yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain dengan tujuan untuk memudahkan urusan atau apapun yang secara aturan melanggar aturan, akan tetapi diberikan dengan alasan sebagai hibah.
Rumusan problem dalam penulisan skripsi ini ialah (1) Apa perbedaan antara hibah dan risywah? (2) Bagaimana aturan meminta kembali harta yang telah dihibahkan berdasarkan pemuka agama di kecamatan Rejotangan? (3) Bagaimana aturan memakan harta risywah (jika tidak mendapat apa yang diinginkan) berdasarkan pemuka agama di kecamatan Rejotangan? (4) Bagaimana aturan memberi harta risywah bila tujuannya ialah untuk kebaikan/dalam keadaan terpaksa berdasarkan pemuka agama di kecamatan Rejotangan?, dan adapun yang menjadi tujuan penulis ialah (1) Untuk mengetahui perbedaan antara hibah dan risywah, (2) Untuk mengetahui aturan meminta kembali harta yang telah dihibahkan berdasarkan pemuka agama di kecamatan Rejotangan (3) Untuk mengetahui bagaimana aturan dari mengkonsumsi harta risywah yang dibatalkan niatnya berdasarkan pemuka agama di kecamatan Rejotangan dan (4) Untuk mengetahui aturan dari memberi harta risywah bila diniatkan untuk kebaikan/karena terpaksa berdasarkan pemuka agama di kecamatan Rejotangan.

Dalam penelitian ini memakai metode penelitian kualitatif dan jenis penelitian yang dipakai ialah kualitatif deskriptif komparatif. Yang bertujuan untuk sanggup memahami hibah dan risywah serta aturan – aturan pelaksanaannya. Karena dalam kehidupan bermasyarakat yang semuanya serba canggih sangat memungkinkan terjadinya praktik janji yang bahwasanya dihentikan akan tetapi dengan memakai nama janji lain yang mempunyai aturan halal.
Dari penelitian ini sanggup disimpulkan bahwa pertama hibah dan risywah adalah dua janji yang berbeda secara hukum, hibah halal dan risywah haram. Kedua hukum meminta kembali harta hibaha ialah mubah dan tidak ada unsur paksaan. Ketiga aturan mengkonsumsi harta risywah (jika pemberi Risywah tidak mendapat apa yang diinginkan) ialah mubah dengan syarat harus ada pembaruan janji dan keempat hukum melaksanakan suap bila diniatkan untuk kebaikan atau dalam keadaan memaksa, maka aturan melaksanakan risywah berlaku aturan dhoruri (darurat), dan hukumnya ialah mubah (diperbolehkan).

0 Response to "Studi Komparasi Antara Hibah Dan Risywah (Menurut Pemuka Agama Di Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung (Hes-3)"