Perpustakaan Perguruan Tinggi Tinggi

1. PENDAHULUAN

Perpustakaan merupakan sistem pengelolaan rekaman gagasan, pemikiran, pengalaman, dan pengetahuan umat manusia, yang mempunyai fungsi utama untuk melestarikan hasil budaya umat insan tersebut, khususnya yang berbentuk dokumen karya cetak dan karya rekam lainnya, serta memberikan gagasan, pemikiran, pengalaman, dan pengetahuan umat insan itu kepada generasi-generasi selanjutnya.
Sasaran dari pelaksanaan fungsi ini ialah terbentuknya masyarakat yang mempunyai budaya membaca dan mencar ilmu sepanjang hayat. Di sisi lain, perpustakaan berfungsi untuk mendukung Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana diatur dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS).
Perpustakaan merupakan sentra sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, dan kebudayaan. Selain itu, perpustakaan sebagai pecahan dari masyarakat dunia ikut serta membangun masyarakat informasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dituangkan dalam Deklarasi World Summit of Information Society–WSIS, 12 Desember 2003. Hal ini pun sanggup terwujud jikalau pustakawan mempunyai kompetensi.
Salah satu jenis perpustakaan yang paling banyak ditemui di Indonesia ialah perpustakaan perguruan tinggi. Sebagai salah satu jenis perpustakaan, perpustakaan perguruan tinggi sering diibaratkan sebagai jantungnya perguruan tinggi (the heart of university). Oleh alasannya ialah itu, semoga sanggup mewujudkan perpustakaan yang menjadi inti dari sebuah perguruan tinggi, maka perlu adanya pemahaman menyeluruh mengenai apa dan bagaimana pengelolaan perpustakaan perguruan tinggi tersebut.

II. Perpustakaan Perguruan Tinggi: Sebuah klarifikasi definitif
Dalam bahasa Indonesia istilah “perpustakaan” dibuat dari kata dasar pustaka ditambah awalan “per” dan akhiran ”an.” Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia perpustakaan diartikan sebagai kumpulan buku-buku (bahan bacaan, dsb). Dalam bahasa Inggris disebut library yang berarti perpustakaan.
Perpustakaan diartikan sebuah ruangan atau gedung yang dipakai untuk penyimpan buku dan terbitan lainnya yang biasanya disimpan berdasarkan tata susunan tertentu yang dipakai pembaca bukan untuk di jual.
Defenisi lain mengatakan, “Perpustakaan ialah unit kerja yang mengelola koleksi dan informasi untuk dipergunakan masyarakat pemakai.” Menurut IFLA (International Federation of Library Associations and Institutions) dalam Syafruddin, perpustakaan merupakan kumpulan materi tercetak dan non cetak dan atau sumber informasi dalam komputer yang tersusun secara sistematis untuk kepentingan pengguna.”
Dari beberapa pengertian di atas sanggup dipahami bahwa pengertian perpustakaan secara umum ialah suatu unit kerja yang berupa tempat mengumpulkan, menyimpan dan memelihara koleksi pustaka baik buku-buku ataupun bacaan lainnya yang diatur, diorganisasikan dan diadministrasikan dengan cara tertentu untuk memberi kemudahan dan dipakai secara kontinu oleh penggunanya sebagai informasi. Oleh alasannya ialah itu perpustakaan mempunyai fungsi utama melestarikan hasil budaya umat insan tersebut, khususnya yang berbentuk dokumen karya cetak dan karya rekam lainnya, serta memberikan gagasan, pemikiran, pengalaman, dan pengetahuan umat insan itu kepada generasi-generasi selanjutnya.
Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 55 menyebutkan bahwa salah satu syarat untuk menyelenggarakan Perguruan Tinggi harus mempunyai Perpustakaan. Sedangkan Perpustakaan Perguruan Tinggi (PPT) merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang bahu-membahu dengan unit lain melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan cara menghimpun, memilih, mengolah, merawat serta melayani sumber informasi kepada forum induk khususnya dan masyarakat akademis pada umumnya. Adapun yang termasuk dalam Perguruan Tinggi meliputi universitas, institut, sekolah tinggi, akademi, politeknik dan atau Perguruan Tinggi lain yang sederajat.
Perpustakaan dipandang sebagai perpaduan antara manusia, tempat/fasilitas dan informasi, alasannya ialah antara satu dengan yang lainnya saling ketergantungan. Manusia, merupakan pengelola dan pemakainya. Tempat/fasilitas merupakan sarana yang dipakai insan untuk melaksanakan “transaksi informasi”, sedang informasi sanggup berupa buku, jurnal, majalah, koran dan materi lainnya yang merupakan bahan-bahan yang harus disajikan di perpustakaan. Sehingga dengan keterpaduan tadi akan terang misi yang diemban oleh sebuah perpustakaan, yaitu antara lain turut mencerdaskan bangsa dengan menyediakan informasi yang diperlukan, melestarikan nilai-nilai budaya bangsa dan berkiprah dalam pengembangan ilmu dan teknologi. G. Edward Evan menyampaikan :
Ada 4 tipe perpustakaan, yaitu: perpustakaan perguruan tinggi, perpustakaan sekolah, perpustakaan umum, dan perpustakaan khusus. Antara satu perpustakaan dengan perpustakaan yang lainnya akan berbeda. Hal ini tergantung dari jenis perpustakaan yang tentunya dari tipe itu akan mempunyai masyarakat pemakai yang berbeda. Oleh karenanya, koleksinya harus diadaptasi dengan kebutuhan pemakainya. Karena masyarakat pemakainya berbeda, maka sistem pelayanannya pun akan berbeda pula.
Terkait dengan perpustakaan perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 Pasal 24, bahwa: (1) Setiap perguruan tinggi menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan.(2) Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai koleksi, baik jumlah judul maupun jumlah eksemplarnya, yang mencukupi untuk mendukung pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan dedikasi kepada masyarakat, (3) Perpustakaan perguruan tinggi membuatkan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi, (4) Setiap perguruan tinggi mengalokasikan dana untuk pengembangan perpustakaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan guna memenuhi standar nasional pendidikan dan standar nasional perpustakaan.
Keberadaan perpustakaan perguruan tinggi dipandang sangat strategis dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Secara umum kiprah perpustakaan perguruan tinggi ialah menunjukkan pelayanan informasi yang dibutuhkan oleh penggunanya. Dalam buku Pedoman Umum Penyelenggaraan Perpustakaan Perguruan Tinggi dinyatakan bahwa:
Perpustakaan Perguruan Tinggi merupakan Unit Pelayanan Teknis (UPT) perguruan tinggi, yang bahu-membahu dengan unit lain turut melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan cara memilih, menghimpun, mengolah, merawat serta melayankan sumber informasi kepada forum induknya pada khususnya dan masyarakat akademis pada umumnya.
Sejalan dengan pernyataan di atas, Sulistyo Basuki menyatakan pendapatnya bahwa Perpustakaan Perguruan Tinggi ialah perpustakaan yang terdapat pada perguruan tinggi, tubuh bawahannya maupun forum yang bekerjasama dengan perguruan tinggi, bertujuan utama membantu perguruan tinggi mencapai tujuannya. Sutarno mendefenisikan sebagai berikut:
Perpustakaan Perguruan Tinggi merupakan perpustakaan yang berada dalam suatu perguruan tinggi dan yang sederajat yang berfungsi mencapai Tri Dharma Perguruan Tinggi, sedangkan penggunanya ialah seluruh civitas akademika.
III. Tujuan, Fungsi dan Tugas Perpustakaan Perguruan Tinggi
Perpustakaan perguruan tinggi sering dimaknai sebagai sentra penelitian alasannya ialah banyak menyediakan informasi yang berkaitan dengan sarana pendukung dalam proses penelitian. Adapun sisi lain tujuannya sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari suatu perguruan tinggi yang bahu-membahu dengan unit lain melaksanakan kegiatannya sehingga terealisasi penyelenggaraan dalam membantu forum induknya untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Menurut Sulistyo Basuki, tujuan penyelenggaraan perpustakaan perguruan tinggi adalah:
1.            Untuk memenuhi keperluan informasi masyarakat perguruan tinggi, lazimnya staf pengajar dan mahasiswa sering pula meliputi tenaga manajemen perguruan tinggi,
2.            Menyediakan materi pustaka acuan (reference) pada semua tingkat akademis, artinya mulai dari mahasiswa tahun pertama sampai ke mahasiswa jadwal pasca sarjana dan pengajar
3.            Menyediakan ruang mencar ilmu untuk pemakai perpustakaan,
4.            Menyediakan jasa peminjaman yang tepat guna bagi banyak sekali jenis pemakai,
5.            Menyediakan jenis informasi aktif yang tidak hanya terbatas pada lingkungan perguruan tinggi tetapi juga forum induknya.
Dari uraian di atas sanggup dipahami bahwa tujuan dari perpustakaan perguruan tinggi ialah sebagai penyedia jasa pelayanan informasi yang meliputi pengumpulan, pelestarian, pengolahan, pemanfaatan dan penyebaran informasi sehingga sanggup dimanfaatkan pengguna, penyediaan kemudahan yang mendukung dalam memenuhi kebutuhan informasi civitas akademika, pemberian banyak sekali jasa informasi serta pengembangan mutu perguruan tinggi pada tempatnya bernaung.
Untuk mencapai tujuan yang tepat harus didukung juga dengan fungsinya. Adapun fungsi perpustakaan perguruan tinggi adalah:
1.            Fungsi Edukasi; perpustakaan merupakan sumber mencar ilmu para civitas akademika, oleh alasannya ialah itu perpustakaan harus bisa mendukung pencapaian tujuan menyediakan materi pembelajaran setiap jadwal studi, koleksi wacana seni manajemen mencar ilmu mengajar dan materi pendukung pelaksana penilaian pembelajaran.
2.            Fungsi Informasi ; perpustakaan merupakan sumber informasi yang gampang diakses oleh pencari dan pengguna informasi.
3.            Fungsi Riset ; perpustakaan mempersiapkan bahan-bahan primer dan sekunder yang paling mutakhir sebagai materi untuk melaksanakan penelitian dan pengkajian ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
4.            Fungsi Rekreasi ; perpustakaan harus menyediakan koleksi rekreatif yang bermakna untuk membangun dan membuatkan kreativitas, minat dan daya penemuan pengguna perpustakaan.
5.            Fungsi Publikasi ; perpustakaan selayaknya juga membantu melaksanakan publikasi karya yang dihasilkan oleh warga perguruan tingginya yakni civitas akademika dan staf non-akademik.
6.            Fungsi Deposit ; perpustakaan menjadi sentra deposit untuk seluruh karya dan pengetahuan yang dihasilkan oleh warga perguruan tingginya.
7.            Fungsi Interpretasi ; perpustakaan sudah seharusnya melaksanakan kajian dan menunjukkan nilai tambah terhadap sumber-sumber informasi yang dimilikinya untuk membantu pengguna dalam melaksanakan dharmanya.
Dari pemaparan di atas sanggup disimpulkan bahwa fungsi sebuah perpustakaan perguruan tinggi ialah sebagai sarana penyediaan kemudahan pengajaran dan penelitian untuk memenuhi kebutuhan informasi yang dibutuhkan civitas akademikanya yang mempunyai kualitas koleksi yang memadai dan sesuai terhadap kebutuhan sehingga menyebabkan kepuasan akan kebutuhan informasi para pengguna.
Untuk mencapai tujuan dan fungsinya dengan baik perpustakaan perguruan tinggi mempunyai kiprah yang harus dilaksanakan. Menurut buku Pedoman Umum Pengelolaan Koleksi Perpustakaan Perguruan Tinggi, bahwa kiprah perpustakaan perguruan tinggi adalah:
1.            Mengikuti perkembangan perkuliahan dan menyediakan bahan-bahan yang dibutuhkan untuk pengajaran.
2.            Menyediakan pustaka yang dibutuhkan untuk menuntaskan tugas-tugas dalam rangka studinya.
3.            Mengikuti perkembangan program-program penelitian yang diselenggarakan di lingkungan perguruan tinggi induknya dan berusaha menyediakan literatur ilmiah dan materi lain yang dibutuhkan bagi peneliti.
4.            Memutakhirkan koleksi dengan mengikuti terbitan-terbitan yang gres baik terbitan cetak maupun tidak tercetak.
5.            Menyediakan kemudahan yang memungkinkan pengguna mengakses perpustakaan lain maupun pangkalan-pangkalan data melalui jaringan lokal (intranet) maupun global (internet) dalam rangka pemenuhan kebutuhan informasi yang diperlukan.
Setiap pelaksanaannya, selain tujuan dan fungsinya yang baik maka kiprah yang diemban perpustakaan senantiasa berusaha menyediakan setiap kebutuhan pengguna.
IV. Unsur-unsur Pendirian Perpustakaan Perguruan Tinggi
Untuk sanggup didirikannya Perpustakaan Perguruan Tinggi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu landasan aturan berdiri Perpustakaan Perguruan Tinggi, struktur organisasi dan sumber daya manusia.
Landasan Hukum
Landasan Hukum merupakan dasar atau pedoman serta peraturan dalam pendirian perpustakaan di Perguruan Tinggi dan sebagai persyaratan berdirinya perpustakaan antara lain:
•             Undang-undang no 2 tahun 1989 wacana Sistem Pendidikan Nasional,
•             Undang-undang No. 43 tahun 2007 wacana Perpustakaan,
•             Peraturan Pemerintah no. 30 tahun 1990 wacana Pendidikan Tinggi,
•             Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no. 0686/U/1991 wacana Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi,
•             Surat Keputusan Dirjen Dikti no. 162/1967 wacana Persyaratan Minimal Perguruan Tinggi,
•             Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Kepala Badan Adminitrasi Kepegawaian Negara no. 53649/MPK/1988, dan No. 15?SE/1988,
•             Surat Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Nagara Tentang Angka Kredit bagi Jabatan Pustakawan No. 18/MENPAN/1988,
•             Surat Keputusan MENPAN No. 33 Tahun 1998,
•             Revisi Keputusan MENPAN no. 132/KEP/M.PAN/12/2002. Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.
1. Struktur Organisasi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1990 pasal 34 PPT sebagai unit pelaksana teknis merupakan salah satu unsur penunjang sebagai kelengkapan bagi pendidikan, penelitian dan dedikasi kepada masyarakat, kedudukannya di luar lingkup fakultas dan bertanggungjawab pribadi kepada rektor/ketua/direktur..
Struktur organisasi PPT sanggup dikategorikan dalam 2 (dua) bentuk yaitu : (1) Struktur organisasi Makro artinya kedudukan PPT dalam struktur forum / institusi, dan (2)Struktur organisasi Mikro artinya kedudukan /struktur intern unit perpustakaan dengan segala pecahan dan unit kerja /kegiatannya.
Untuk struktur organisasi mikro ini menimal meliputi 3 pecahan yaitu : 1) pecahan pelayanan teknis; 2) pecahan pelayanan pengguna / pemustaka dan 3) pecahan tata usaha. Sesuai dengan perkembangan jenis dan bentuk layanan serta peningkatan pemanfaatan teknologi informasi maka struktur organisasi sanggup dikembangkan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
2. Sumber Daya Manusia
Di perpustakaan jenis apapun sumber daya insan merupakan unsur yang sangat penting alasannya ialah merupakan ujung tombak dan ujung kekuatan proses pemberian dan penerimaan informasi dari sumber informasi dalam hal ini pengelola perpustakaan dan pemanfaat informasi atau pengguna (pemustaka)
a. Pemustaka / Pengguna/ User
Pada dasarnya perpustakaan tidak akan ada artinya apabila tidak ada pengunjung yang memanfaatkan atau memakai materi pustaka/koleksinya yaitu user/pemustaka. Pemustaka ialah pengguna perpustakaan yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau forum yang memanfaatkan kemudahan layanan perpustakaan. Jumlah personal yang tiba ke perpustakaan merupakan tolok ukur keberhasilan suatu perpustakaan. Terdapat 2 katagori pemustaka yaitu potential user (adalah jumlah civitas akademika yang ada pada PT) dan actual users (merupakan civitas akademika yang memanfaatkan perpustakaan/pemustaka yang tiba ke perpustakaan/pemustaka riil). Agar sanggup menunjukkan layanan yang optimal dan memuaskan pemustaka maka pustakawan harus memperhatikan beberapa hal antara lain : (1) Bidang Studi, (2) Jenjang Pendidikan, (3) Status, (4) Usia, (5)Jenis Kelamin, (6) Sosial Ekonomi, dan (7) Sosial Budaya.
b. Tenaga Pengelola Perpustakaan / Pustakawan
Bab VIII Pasal 29 (1) UU No 43 tahun 2007 menyatakan bahwa tenaga perpustakaan terdiri atas pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan. (2) pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kualifikasi sesuai dengan standar nasional perpustakaan. (3) kiprah tenaga teknis perpustakaan sebagaimana dimaksud ayat (1) sanggup dirangkap oleh pustakawan sesuai dengan kondisi perpustakaan yang bersangkutan. (4) ketentuan mengenai tugas, tanggungjawab, pengangkatan, pembinaan, promosi, pemindahan tugas, dan pemberhentian tenaga yang berstatus pegawai negeri sipil dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (5) ketentuan mengenai tugas, tanggungjawab, pengangkatan, pembinaan, promosi, pemindahan tugas, dan pemberhentian tenaga yang berstatus non pegawai negeri sipil dilakukan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh penyelenggara perpustakaan yang bersangkutan.
Dalam Undang-undang Nomor 43 tahun 2007 pasal 1 (8) disebutkan bahwa Pustakawan ialah seseorang yang mempunyai kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan atau pembinaan kepustakawanan serta mempunyai kiprah dan tanggungjawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Dalam dunia pendidikan tinggi dengan masyarakat civitas akademika yang dilayani, maka tenaga pengelola perpustakaan harus mempunyai kriteria tertentu. Pengelola perpustakaan (pustakawan) harus sanggup merubah dirinya semoga bisa mengubah image dan paradigma stereotype pustakawan mirip tersebut di atas. Terdapat beberapa hal yang harus dimiliki oleh para pengelola PPT pada kala global antara lain : (1) Memiliki Pendidikan dan Ketrampilan Tentang Kepustakawanan, (2) Memiliki Ketrampilan Pemanfaatan Teknologi Informasi, (3) Memiliki Ketrampilan Bahasa, (4) Mengetahui Kebutuhan Pemustaka, dan (5) Sense of Media.
V. Koleksi / Bahan Pustaka
Keputusan MENDIKBUD Republik Indonesia No. 0696/U/1991 pecahan II Pasal 11 memutuskan persyaratan minimal koleksi PPT untuk jadwal Diploma dan S1: Memiliki 1 (satu) judul pustaka untuk setiap mata kuliah keahlian dasar (MKDK), Memiliki 2 (dua) judul pustaka untuk tiap mata kuliah keahlian (MKK), Berlangganan sekurang-kurangnya 1 (satu) judul jurnal ilmiah untuk setiap Program studi, Jumlah pustaka sekurang-kurangnya 10 % dari jumlah mahasiswa dengan memperhatikan komposisi subyek pustaka.Sedangkan untuk Program Pascasarjana dan Sp 1: (1) Memiliki 500 judul pustaka untuk setiap jadwal studi, dan (2) berlangganan sekurang-kurangnya 2 (dua) jurnal ilmiah untuk setiap jadwal studi.
VI. Gedung / Ruang /Peralatan / Fasilitas
Gedung atau ruang perpustakaan merupakan tempat khusus yang dirancang sesuai dengan fungsi perpustakaan sehingga berbeda dengan perancangan gedung atau ruang perkantoran umum. Untuk itu dalam merencanakan gedung atau ruangan sebaiknya dilakukan oleh pengelola perpustakaan. Letak gedung atau ruang sebaiknya di lokasi yang strategis dan aksesebel (mudah dijangkau alat transportasi umum).
Bab IX pasal 38 UU No. 43 tahun 2007 menyebutkan bahwa : (1) Setiap penyelenggara Perpustakaan menyediakan sarana dan prasarana sesuai dengan standar nasional perpustakaan. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan dan dikembangkan sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Agar sanggup menunjukkan layanan yang optimal, nyaman dan menyenangkan, maka kemudahan peralatan komunikasi, teknologi informasi serta pemberian rambu-rambu Perpustakaan sanggup diadaptasi dengan kebutuhan dan pengembangan layanan kemudahan Perpustakaan dengan perencanaan yang matang; menyediakan jaminan dan ruang yang cukup, suasana yang aman untuk mencar ilmu dan riset dengan kondisi lingkungan yang cocok untuk pelayanan perpustakaan, anggota, sumber, dan banyak sekali koleksi, sehingga perlengkapan perpustakaan haruslah memadai dan fungsional.
VII. Manajemen
Manajemen ialah kebutuhan pokok sebagai salah satu syarat pendirian perpustakaan, alasannya ialah minimal berfungsi sebagai perencana (planning), pengorganisaasian (organizing), pengawasan (controlling). Undang-undang Nomor 43 tahun 2007 pasal 15 ayat 3 menyebutkan: Pembentukan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 paling sedikit memenuhi syarat: Memiliki koleksi perpustakaan, Memiliki tenaga perpustakaan, Memiliki sarana dan prasarana perpustakaan, Memiliki sumber pendanaan; dan Memberitahukan keberadaannya ke perpustakaan nasional
Agar yang dimiliki mirip tersebut di atas sanggup dioptimalkan maka perlu melaksanakan manajemen yang baik dan berkala dalam melaksanakan peraturan yang berlaku demi lancarnya dan tercapainya tujuan PT dalam menunjukkan layanan penunjang kepada civitas akademika untuk keberhasilan proses pembelajaran, penelitian ataupun dedikasi kepada masyarakat. Hal-hal yang harus dilakukan ialah dengan mengelola, mengolah, mengatur koleksi, SDM, kemudahan dan dana. Selain itu juga menciptakan laporan, memantau dan mengukur kinerja serta mengevaluasi dan menciptakan jadwal kerja secara berkesinambungan dengan analisis SWOT.
VIII. Dana / Anggaran
Bab 10 pasal 39 (1) menjelaskan Pendanaan perpustakaan menjadi tanggung jawab penyelenggara perpustakaan. (2) Pemerintah dan pemerintah tempat mengalokasikan anggaran perpustakaan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja tempat (APBD). Untuk pelaksanaannya tergantung dari masing-masing forum sehingga perolehan dana sanggup dijabarkan berasal dari : APBN, APBD/DIPA, APB SENDIRI (INTERN), Yayasan, Donatur, Sponsor, Masyarakat. Lebih lanjut pada pasal 40 disebutkan bahwa :
1.            Pendanaan perpustakaan didasarkan pada prinsip kecukupan dan berkelanjutan.
2.            Pendanaan perpustakaan bersumber dari:
(a) anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
(b) sebagian anggaran pendidikan;
(c) sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
(d) kolaborasi yang saling menguntungkan;
(e) derma luar negeri yang tidak mengikat;
(f) hasil perjuangan jasa perpustakaan, dan/atau
(g) sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan dalam pengelolaan dana perpustakaan dilakukan secara efisien, berkeadilan, terbuka, terukur, dan bertanggung jawab.(Pasal 41).
IX. Pelayanan Teknis dan Pelayanan Perpustakaan
Pelayanan perpustakaan apabila ditinjau dari kegiatannya maka terdapat dua jenis layanan di perpustakaan yaitu layanan teknis yang meliputi pengolahan dan pelayanan perpustakaan sebagai layanan pengguna. Sedangkan apabila ditinjau dari sistemnya terdapat 3 jenis layanan yaitu : (1) open access; (2) close access; (3) mixed services.
Dalam acara pelayanan perpustakan terdapat banyak sekali jenis layanan yang diberikan kepada pemustaka tergantung dari kebutuhan pemustaka dan diadaptasi dengan jadwal studi yang ada, layanan tersebut antara lain : Layanan Sirkulasi; Layanan Rujukan; Layanan Serial/ Periodical; Layanan A, AV dan AVA; Jasa Kesiagaan Informasi; Penelusuran Pustaka; Layanan Foto Copy; Layanan Pinjam antar Perpustakaan; Pembuatan Abstrak, Indeks dan Bibliografi; Layanan Terjemahan; Layanan Buku Tandon; Penyediaan Fasilitas; dll. Dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 pasal 14 disebutkan bahwa:
1.            Layanan perpustakaan dilakukan secara prima dan berorientasi bagi kepentingan pemustaka,
2.            Setiap perpustakaan menerapkan tata cara layanan perpustakaan berdasarkan standar nasional perpustakaan,
3.            Setiap perpustakaan membuatkan layanan perpustakaan sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.,
4.            Layanan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan melalui pemanfaatan sumber daya perpustakaan untuk memenuhi kebutuhan pemustaka,
5.            Layanan perpustakaan diselenggarakan sesuai dengan standar nasional perpustakaan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada pemustaka,
6.            Layanan perpustakaan terpadu diwujudkan melalui kolaborasi antar perpustakaan, dan,
7.            Layanan perpustakaan secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan melalui jejaring telematika.
X. Kerjasama
Seperti diketahui bersama bahwa perkembangan hasil karya rekam dan tulis serta meningkatnya kebutuhan masyarakat, membutuhkan sarana penyedia informasi yaitu perpustakaan. Namun demikian disadari bersama bahwa tidak satupun perpustakaan yang bisa menunjukkan pelayanan terhadap semua kebutuhan pemustaka. Sementara pada sisi lain, duduk kasus harga buku serta terbatasnya tenaga kepustakawanan, menjadi tantangan yang harus dicari solusinya yang memerlukan kerjasama yang baik dengan sesama bidang studi atau bidang lain.
XI. SIMPULAN
Perpustakaan Perguruan Tinggi merupakan Unit Pelayanan Teknis (UPT) perguruan tinggi, yang bahu-membahu dengan unit lain turut melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan cara memilih, menghimpun, mengolah, merawat serta melayani sumber informasi kepada forum induknya pada khususnya dan masyarakat akademis pada umumnya. Tujuan dari perpustakaan perguruan tinggi ialah sebagai penyedia jasa pelayanan informasi yang meliputi pengumpulan, pelestarian, pengolahan, pemanfaatan dan penyebaran informasi sehingga sanggup dimanfaatkan pengguna, menyediakan kemudahan yang mendukung dalam memenuhi kebutuhan informasi civitas akademika, pemberian banyak sekali jasa informasi serta pengembangan mutu perguruan tinggi pada tempatnya bernaung.
Dalam pencapaian tujuan yang tepat harus didukung juga dengan fungsinya. Selain itu, untuk mewujudkan Perpustakaan Perguruan Tinggi yang berkualitas sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 wacana Perpustakaan, faktor Sumber Daya Manusia/Pemustaka perlu menerima perhatian yang serius, dimana para pengelola perpustakaan mulai dari pimpinan, staf dan karyawan di Perpustakaan hendaknya diserahkan kepada tenaga hebat yang mempunyai latar belakang keilmuwan di bidang perpustakaan semoga pengembangan perpustakaan termasuk pengembangan koleksi benar-benar sesuai dengan tujuan perpustakaan Perguruan Tinggi.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
•             Andriana, Mustafa. Analisis Pengelolaan Perpustakaan Umum Dalam Rangka Meningkatkan Minat Baca Masyarakat Di Perpustakaan Umum Kabupaten Madiun, (Semarang : UNS, 2009).
•             Aziz, Abdul. Upaya Pengelolaan Perpustakaan Daerah Kabupaten Pamekasan Dalam Meningkatkan Minat Baca Warga Pamekasan, (Pamkesan : STAIN, 2011.
•             Basuki, Sulistyo. Pengantar Ilmu Perpustakaan, (Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama, 1991).
•             Daeng Sudirwo, Kurikulum dan Pembelajaran Dalam Rangka Otonomi Daerah. CV. Andira. Bandung, 2002.
•             Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI. 1995. Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi kedua.
•             Diknas RI, Balitbang. Kurikulum Berbasis Kompetensi. Pusat Kurikulum Balitbang Depdiknas, Jakarta, 2002.
•             Diknas RI, Tim Penyusun. Mengevaluasi Koleksi Perpustakaan, (Jakarta; Direktorat Jendral Perguruan Tinggi 1994.
•             Diknas RI, Tim Penyusun. Pedoman Pembinaan Koleksi dan Pengetahuan Literatur, (Jakarta ; Pusat Pembinaan Perpustakaan Depdikbud RI, 1998.
•             Diknas RI, Tim Penyusun. Pedoman Umum Penyelenggaraan Perpustakaan Perguruan Tinggi, (Jakarta, Direktorat Jendral Perguruan Tinggi, 1994.
•             Diknas RI, Tim Penyusun. Perpustakaan Perguruan Tinggi, (Jakarta ; Dirjen Pendidikan Tinggi RI, 2004.
•             Diknas RI, Tim Penyusun. Perpustakaan Perguruan Tinggi: Buku Pedoman, edisi ketiga. Jakarta : Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. 2004.
•             Evan, G. Edward. Developing Library And Information Center Collections, (Littleton, Colorado : Libraries Unlimited, 1979.
•             IPI. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga disertai Kode Etik Ikatan Pustakawan Indonesia. 2007.
•             Iskandar, “Standar Kompetensi Pustakawan Setelah Terbit UU Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan : Sebuah Konsep Pengembangan,” googleblog-library.blogspot.com/…/standar-kompetensi-pustakawan-setelah.html, diakases Tanggal 12 Oktober 2011.
•             Kohar, Ade. Teknik Menyusun Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, (Jakarta; Media Pratama, Jakarta, 2003.
•             Mahmudin, Pengantar Ilmu Perpustakaan, (Bandung, Unpas, 2006.
•             Pamuntjak, Rusina Syahrial. Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan, (Jakarta ; Djmatan, 2000).
•             Perpustakaan Nasional RI. Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya, Keputusan MENPAN Nomor: 132/KEP/M. PAN/12/2002 dan Keputusan Bersama Kepala Perpustakaan Nasional RI dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 23 Tahun 2003; Nomor: 21 Tahun 2003. 2003.
•             Perpustakaan Nasional RI. Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya dengan Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional RI Nomor 10 Tahun 2004, tanggal 30 Maret 2004. 2006.
•             Presiden Republik Indonesia. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan. 2007.
•             Rosyadi, Imron. Peran Manajemen Perpustakaan Dalam Peningkatan Mutu Lembaga Pendidikan Islam (Studi di Pondok Pesantren Modern Islam Assalaam Surakarta), (Semarang : IAIN Walisongo, 2010.
•             Setiadi, Nugroho J. Perilaku Konsumen: Konsep dan Implikasi untuk Strategi dan Penelitian Pemasaran. Jakarta : Kencana. 2008.
•             Suardi, dkk., Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga disertai Kode Etik Ikatan Pustakawan Indonesia, (Jakarta : IP, 2007),
•             Suhartati, Yulia. Pelayanan Perpustakaan di Era Global, (Jogjakarta, UPT Perpustakaan UGM, 2005.
•             Sulistyo-Basuki. Pengantar Ilmu Perpustakaan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1991.
•             Sutarno, NS, Satu Abad Kebangkitan Nasional 1908-2008 & Kebangkitan
•             Perpustakaan, (Jakarta : Sagung Seto, 2008).
•             Suwarno, Wiji. Dasar-dasar Ilmu Perpustakaan; Sebuah Pendekatan Praktis, (Jogjkarta; Ar-Ruzz Media, 2007.
•             Syafruddin, ”Unsur-unsur Perpustakaan Yang Ideal,” http://www.pemustaka.com/search/unsur-unsur-pelayanan-perpustakaan, diakses Tanggal 01 Nopember 2011.
•             Tim Penyusun Kode Etik Pustakawan, Kiprah Pustakawan, (Jakarta; IPI, 2007.
•             Ulya, Dieni Nikmatika. Relokasi dan Pengembangan Perpustakaan Daerah Provinsi Jawa Tengah di Semarang dengan Konsep Universal Design, Universitas Diponegoro Semarang, Senin 25 April 2010.

•             Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan.

0 Response to "Perpustakaan Perguruan Tinggi Tinggi"