BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Ilmu faraidh merupakan ilmu yang dipakai untuk mencegah perselisihan-perselisihan dalam pembagian harta waris, sehingga orang yang mempelajarinya memiliki kedudukan tinggi dan mendapatkan pahala yang besar. Ini lantaran ilmu faraidh merupakan kepingan ilmu-ilmu Qur’ani dan produksi agama. Hanya Allah-lah yang menguasakan ketentuan faraidh dan Dia tidak menyerahkan hal tersebut kepada seorang raja maupun kepada nabi-Nya.
“pelajarilah ilmu faraidh, lantaran ia termasuk kepingan dari agamamu dan setengah dari ilmu. Ilmu ini yaitu yang pertama kali akan dicabut dari umatku.”(HR Ibnu Majah, al-Hakim, dan Baihaqi)
Ilmu faraidh sangatlah penting untuk kita pelajari, lantaran pentingnya ilmu faridh, para ulama salaf dan khlaf sangat memperhatikan ilmu ini, sehiongga mereka menghabiskan waktu untuk menelaah, mengerjakan, menuliskan kaidah-kaidah ilmu faraidh, dan mengarang beberapa buku perihal faraidh.
Sebelum menggali lebih dalam perihal ilmu faraidh, maka ada baiknya kita memahami terlebih dahulu kita untuk memahami rukun, syarat, sebab, dan penghalang dalam aturan waris.
BAB II
PEMBAHASAN
1.1 Hak Mewaris pada Umumnya
A. Pengertian Warisan
Menurut Ali Afandi aturan waris yaitu suatu rangkaian ketentuan – ketentuan, dimana berhubung dengan meninggalnya seorang dan akibat-akibatnya di dalam bidang kebendaan di atur yaitu jawaban dari beralihnya harta peninggalan dari seorang yang meninggal kepada hebat waris, baik di dalam hubungannya antara mereka sendiri maupun dengan pihak ketiga.
Pada dasarnya pewarisan merupakan proses berpindahnya harta peninggalan dari seseorang yang meninggal dunia kepada hebat warisnya.
Efendi Peranginangin
Di dalam KUHPer terdapat tiga unsur warisan :
1. Orang yang meninggalkan harta warisan (Erflater )
2. Harta warisan ( Erfenis )
3. Ahli waris ( Erfgenaam )
Subekti
Warisan itu yaitu harta warisan yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia atau sebagai pewaris kepada hebat warisnya yang berhak yang ditentukan oleh Undang – undang atau lantaran mendapat wasiat/testmen.
Pengertian Warisan secara umum
Warisan yaitu segala hak – hak dan kewajiban – kewajiban perihal harta yang ditinggalkannya oleh pewaris atau orang yang mennggalkan harta kekayaannya kepada hebat waris yang berhak untuk mendapatkan warisan tersebut.
B. Hak dan kewajiban hebat Pewaris
Hak pewaris timbul sebelum terbukanya harta peninggalan dalam arti bahwa pewaris sebelum meninggal dunia berhak menyatakan kehendaknya dalam sebuah testamen/wasiat.
Kewajiban si pewaris yaitu merupakan pemberesan terhadap haknya yang ditentukan Undang – undang. Ia harus mengindahkan adanya ligitime portie, yaitu suatu kepingan tertentu dari harta peninggalan yang tidak sanggup dihapuskan oleh orang yang meninggalkan warisan ( Pasal 913 KUHPer )
C. Hak dan Kewajiban Ahli Waris
Setelah terbukanya warisan, hebat waris diberi hak untuk menentukan perilaku sbb :
1. Menerima secara penuh (zuivere aanvaarding), yang sanggup dilakukan secara tegas atau secara lain.
2. Menerima dengan Reserve ( hak untuk menukar ), hak ini harus dinyatakan pada Panitera Pengadilan Negeri di kawasan warisan terbuka
3. Menolak warisan.
Kewajiban Ahli Waris
a. Memelihara keutuhan harta peninggalan sebelum harta peninggalan dibagi
b. Mencari cara pembagian yang sesuai dengan ketentuan dan lain – lain.
c. Melunasi hutang pewaris kalau pewaris meninggalkan hutang
d. Melaksanakan wasiat kalau ada
Selanjutnya Pasal 954 KUHPer menyampaikan “ Bahwa wasiat pengangkatan waris yaitu suatu wasiat dengan mana si yang mewasiatkan kepada seorang atau lebih memperlihatkan harta kekayaan yang akan ditinggalkan apabila ia meninggal dunia baik seluruhnya maupun sebagaian menyerupai contohnya setengahnya, sepertiganya”.
Untuk terjadinya pewarisan harus dipenuhi 3 unsur :
a. Pewaris ( erflater ), yaitu orang yang meninggal dunia meninggalkan harta kepada orang lain;
b. Ahli Waris ( erfgenaam ), yaitu orang yang menggantikan pewaris di dalam kedudukannya terhadap warisan, baik untuk seluruhnya maupun sebagaian;
c. Harta warisan ( erfenis ), yaitu segala harta kekayaan dari orang yang meninggal dunia, yang berupa semua harta kekayaan dari yang meninggal dunia sesudah dikurangi dengan semua utangnya.
Pasal 838 KUHPer ttg orang – orang yang tidak patut menjadi hebat waris
a. Mereka yang telah dieksekusi lantaran dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh si yang meninggal atau pewaris. Dalam hal ini sudah ada keputusan Hakim.
b. Mereka yang dengan keputusan Hakim pernah dipersalahkan memfitnah pewaris, terhadap fitnah mana diancam dengan sanksi lima tahun atau lebih berat.
c. Mereka yang dengan kekerasan atau perbuatan telah mencegah si yang meninggal untuk menciptakan atau mencabut surat wasiatnya.
d. Mereka yang telah menggelapkan, merusak atau menggandakan surat wasiat si yang meninggal.
2.1 Hak Mewaris berdasarkan UU
Dalam golongan pertama, dimasukan anak – anak berserta turunan – turunan dalam garis lancang kebawah, dengan tidak membedakan laki – laki atau perempuan dan dengan tidak membedakan urutan kelahiran.
Golongan kedua dimasukan orang bau tanah dan saudara – saudara dari si meninggal. Pada asasnya orang bau tanah itu dipersamakan dengan saudara, tetapi bagi orang bau tanah ditiadakan peraturan – peraturan yang menjamin bahwa ia niscaya mendapat kepingan yang tidak kurang dari seperempat harta peninggalan.
Golongan ketiga sebagai hebat waris, kalau tidak terdapat sama sekali anggota keluarga dari golongangan pertama dan kedua, harta peninggalan itu dipecah menjadi dua kepingan yang sama. Satu kepingan untuk para anggota keluarga pihak ayah dan yang lainnya untuk keluarga pihak ibu.
Golongan keempat, hebat waris dari harta yang ditinggalkan, apabila golongan pertama, kedua dan ketiga tidak ada. Maka warisan jatuh pada hebat waris yang terdekat pada tiap garis. Apabila seluruh hebat waris dari golongan pertama hingga ke empat tidak ada, maka seluruh harta warisan jatuh pada negara.
3.1 Arti Hukum Waris/Pewarisan
a. Karena berdasarkan pasal 584 KUH Perdata hak milik atas suatu kebendaan yang ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal selaku pewaris antara lain dapat diperoleh lantaran pewarisan, dalam KUH Perdata Hukum Waris diatur dalam Buku Kedua perihal Benda Bab XII sampai dengan Bab XVIII (pasal 830 – pasal 1130, meskipun perlu diingat bahwa spesialis waris tidak hanya menerima aktiva (hak) tetapi juga passiva (kewajiban) pewaris.
b. Oleh lantaran Hukum Waris selain merupakan kepingan dari Hukum Harta Kekayaan (Vermogens-recht) karena biasanya yang dapat diwariskan hanyalah hak dan kewajiban yang sanggup dinilai dengan uang, juga erat hubungannya dengan Hukum Keluarga lantaran biasanya didasarkan pada kekerabatan kekeluargaan dari suatu perkawinan, maka lantaran sifatnya yang setengah-setengah ini Hukum Waris menurut Ilmu Hukum (Doktrin Hukum) diatur secara tersendiri.
c. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI perihal Pelaksanaan Instruksi Presiden RI No.1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991 perihal Kompilasi Hukum Islam pasal 171 huruf:
· Hukum Kewarisan yaitu aturan yang mengatur perihal pemin dahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi hebat waris dan berapa bagiannya masing-masing,
· Ahli Waris yaitu orang yang pada ketika pewaris meninggal dunia memiliki kekerabatan darah atau kekerabatan perkawinan dengan pewaris, beragama islam dan tidak terhalang lantaran aturan untuk menjadi hebat waris.
Maka Hukum Pewarisan berkaitan erat dengan Hukum Perkawinan dan Hukum Keturunan.
4.1 Unsur-unsur pewarisan
Pewarisan baru terjadi jika ada:
a) Pewaris, ialah seseorang yang meninggal-dunia dan meninggalkan harta warisan.
b) Harta warisan, ialah kekayaan (vermogen), kumpulan aktiva dan passiva yang ditinggalkan pewaris.
c) Ahli waris, ialah mereka yang untuk seluruhnya atau untuk sebagian secara berimbang, berhak mendapatkan harta warisan dari pewaris yang disebut “penerima hak berdasar atas hak umum”.
5.1 Dasar-dasar / asas-asas pewarisan
a) le mort saisit le vif, artinya pewarisan hanya berlangsung lantaran kematian (pasal 830 KUH Perdata). Sejak saat pewaris meninggal dunia sekalian ahli waris dengan sendirinya karena hukum tanpa ada perbuatan penyerahan atau penerimaan menggantikan kedudukan pewaris. memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak, dan segala piutang si yang meninggal ..... (pasal 833 KUH Perdata).
Dalam hal ini, berdasarkan KUH Perdata setiap orang sekalipun masih berada dalam kandungan ibunya asalkan lahir hidup cakap untuk menerima warisan (pasal 2 KUH Perdata).
Seorang anak yaitu hebat waris kalau ia mempunyai hubungan keperdataan dengan ayahnya selaku pewaris menyerupai anak sah, anak yang disahkan, anak yang diakui, sedangkan berdasarkan pasal 43 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974 anak luar kawin hanya mempunyai kekerabatan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya.
b) hanya hak dan kewajiban dalam lapangan aturan kekayaan (yang sanggup dinilai dengan uang) saja yang sanggup diwariskan/diwarisi.
Jadi hak dan kewajiban dalam lapangan aturan kekeluargaan menyerupai hak dan kewajiban sebagai seorang suami atau isteri, sebagai orang tua/wali, dengan beberapa pengecualian menyerupai hak seorang anak untuk dinyatakan sebagai anak sah dari bapak dan ibunya, tidak sanggup diwarisi. Selain itu, hak dan kewajiban seseorang sebagai anggota perkumpulan, sebagai sekutu dagang, buruh, serta perjanjian untuk melakukan suatu jasa seperti melukis dan memimpin konser, juga tidak dapat diwariskan.
c) Seseorang ahli waris cakap untuk mewaris asalkan: (a) pewaris telah meninggal dunia, (b) penunjukkan hebat waris dilakukan berdasarkan undang-undang atau berdasarkan surat wasiat pewaris, (c) objek warisan nyata ada berupa hak maupun kewajiban kebendaan pada ketika pewaris meninggal dunia, (d) hebat waris tidak dinyatakan sebagai orang yang tidak layak mendapatkan warisan itu.
6.1 Cara memperoleh warisan
Menurut Hukum Perdata Barat ada dua cara untuk memperoleh warisan:
a. Secara ab intestato (bij versterf) atau berdasarkan undang-undang (KUH Perdata) yang menetapkan siapa berhak mewaris tanpa membedakan siapa yang lahir lebih dahulu dan jenis kelaminnya pria/wanita, bahkan belum dewasa luar kawin yang diakui (natuurlijke erkende kinderen) merupakan hebat waris,
b. secara testamentair atau ditunjuk dalam Surat Wasiat (testament).
7.1 Cara Memperoleh Warisan Secara Abintestato
Penggolongan hebat waris ab intestate
Menurut pasal 832 KUH Perdata ada empat golongan hebat waris ab intestato di mana golongan kedua gres tampil kalau golongan pertama tidak ada dan demikian seterusnya.
Pembagian golongan ini meliputi:
a. golongan pertama
anak-anak dan keturunannya, serta isteri atau suami yang masih hidup. Contoh Amir dan Badriah kawin tanpa anak, kalau Amir meninggal, satu-satunya hebat waris Amir ialah Badriah demikian sebaliknya. Namun, kalau Amir dan Badriah kawin dan ada anak sah Cholid, Daud dan Eki, kalau Amir meninggal, Badriah, Cholid, Daud dan Eki ialah para ahli waris Amir dengan kepingan yang masing-masing sama.
b. golongan kedua
orang bau tanah (ayah dan/atau ibu), saudara-saudara dan keturunannya tampil kalau golongan pertama tidak ada.
Contoh: Amir dan Badriah kawin dan ada anak sah Cholid, Daud dan Eki. Jika Daud meninggal tanpa meninggalkan isteri dan anak, hebat warisnya ialah Amir, Badriah, Cholid dan Eki dengan kepingan yang masing-masing sama. Jika Eki meninggal sebelum Daud meninggal, dengan meninggalkan isteri Febi, dan Galang, Hamid (anak), maka bagian warisan Eki dibagikan secara merata kepada Febi, Galang dan Hamid yang mewaris menggantikan Eki.
c. golongan ketiga
golongan ini ialah kakek dan/atau nenek dan/atau leluhur mereka, yang tampil kalau golongan kedua tidak ada. Jika pewaris tidak meninggalkan suami/isteri, keturunan dan saudara, tanpa mengurangi ketentuan pasal 859 KUH Perdata, warisan dibagi dua kepingan sama, satu kepingan untuk keluarga sedarah dalam garis bapak ke atas dan satu bagian untuk garis ibu ke atas (pasal 853 KUH Perdata).
d. golongan keempat:
golongan ini ialah sanak saudara dari garis ke samping menyerupai paman, bibi, dengan hak pergantian kedudukan tampil kalau golongan ketiga tidak ada.
· Jika pewaris dan hebat waris sama-sama meninggal tanpa dapat diketahui siapa yang lebih dahulu meninggal, mereka dianggap meninggal pada ketika yang sama dan di antara mereka tidak terjadi saling mewaris (pasal 831 dan 894 KUH Perdata).
· Jika semua golongan tidak ada, maka harta warisan ini jatuh pada negara yang wajib melunasi utang-utang pewaris sekadar harta warisan itu mencukupi.
` Pembedaan hebat waris ab intestato
a. mereka yang mewaris berdasarkan kedudukannya sendiri terhadap pewaris, menyerupai anak terhadap orang tuanya, isteri terhadap suami, adik terhadap kakak kandungnya,
b. mereka yang mewaris menggantikan kedudukan orang lain yang meninggal lebih dahulu dari pewaris, dinamakan hebat waris pengganti.
Mereka mewaris menggantikan kedudukan orang lain yang meninggal lebih dahulu dari pewaris dalam bentuk:
1. penggantian dalam garis lencang ke bawah (vertikal):
Setiap anak yang telah meninggal sebelum pewaris meninggal, digantikan oleh anak-anaknya tanpa batas.
2. penggantian ke samping (horizontal):
Setiap saudara kandung atau saudara tiri yang telah meninggal sebelum pewaris meninggal, digantikan oleh keturunan mereka tanpa batas.
Ahli waris pengganti dapat mewaris dengan memenuhi syarat: (1) bahwa orang dihentikan bertindak sebagai pengganti dari orang yang masih hidup (pasal 847 KUH Perdata), (2) kalau yang menggantikan lebih dari satu orang, mereka disebut mewaris berdasarkan cabang (bij staken) dan makin banyak cabang makin kecil kepingan masing-masing.
Contoh: Amir suami Badriah, ayah dari Cholid, Daud, dan Eki serta kakek dari Galang dan Hamid yang lahir dari perkawinan Eki dan Fitri. Jika Amir meninggal, para hebat warisnya yaitu Badriah, Cholid, Daud, Eki yang mewaris atas kedudukan sendiri terhadap si pewaris.
Jika Eki telah meninggal sebelum Amir meninggal, bagian Eki dibagikan secara merata kepada Fitri, Galang dan Hamid yang mewaris menggantikan Eki.
Ahli waris anggota keluarga yang lebih jauh tingkat hubungannya dengan pewaris seperti paman dan/atau keponakan, yang meninggal sebelum pewaris meninggal, tidak sanggup digantikan oleh keturunannya.
Yang dianggap tidak layak mendapatkan suatu warisan ialah
a. mereka yang telah dieksekusi lantaran dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh pewaris,
b. mereka yang dengan putusan hakim pernah dipersalahkan lantaran secara fitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan kejahatan yang diancam sanksi penjara sekurangnya 5 tahun,
c. mereka yang dengan kekerasan telah mencegah pewaris menciptakan atau mencabut surat wasiatnya,
d. mereka yang telah menggelapkan, merusak atau menggandakan surat wasiat pewaris (pasal 838 KUH Perdata).
Berbagai perilaku hebat warisan intestato:
a. menerima/menolak secara penuh kepingan warisannya dengan menyatakannya secara tegas dalam sebuah akta, atau dengan mengambil, menjual bagian warisannya atau membayar utang-utang pewaris.
b. menerima dengan syarat bahwa ia tidak akan diwajibkan membayar utang-utang pewaris melebihi dari bagian harta warisan yang diterima (beneficiare aanvaarding) yang dilakukandengan menciptakan pernyataan pada Panitera Pengadilan Negeri tempat terbukanya warisan dan wajib dalam waktu empat bulan semenjak ia menyatakan sikapnya:
1. mencatat segala harta warisan yang diterima,
2. mengurus harta warisan dengan sebaik-baiknya,
3. memanggil melalui surat kabar semua pihak yang berpiutang dan belum dikenalnya,
4. membereskan segala urusan yang berkaitan dengan warisan,
5. atas seruan pihak-pihak yang berpiutang, menyerahkan nilai harga harta warisan yang tidak diserahkan kepada pemegang hipotik atas harta warisan,
6. memberikan pertanggunganjawaban kepada para pihak yang berpiutang secara sah.
Sikap ini dihentikan digantungkan pada suatu ketetapan waktu dengan bersyarat, atau dilakukan hanya untuk sebagian harta warisan yang menjadi bagiannya dan kalau ia meninggal sebelum menentukan sikap, hak menentukan perilaku beralih kepada hebat warisnya.
Kedudukan harta kekayaan seseorang
Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang gres akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangannya (pasal 1131 KUH Perdata).
Legitieme Portie:
a. Menurut KUH Perdata, Legitieme Portie adalah suatu kepingan mutlak tertentu dari harta warisan terutama bagi anak sah maupun anak luar kawin yang disahkan, yang dijamin aturan tidak sanggup dihapuskan oleh siapapun termasuk pewaris dengan surat wasiat.
b. Hak Legitieme Portie gres timbul kalau ada hebat waris ab intestato tampil menuntut peniadaan suatu surat wasiat dan/atau menuntut supaya diadakan pengurangan terhadap pembagian warisan kalau ia merasa dirugikan lantaran dikurangi legitieme portienya.
c. Besarnya legitieme portie berdasarkan pasal 914 KUH Perdata ialah:
1. Jika hanya ada satu orang anak sah, legitieme-portie adalah ½ (setengah) dari harta peninggalan yang sebenarnya akan diterima,
2. Jika ada dua orang anak sah, legitieme-portie masing-masing anak yaitu 2/3 (dua pertiga) dari harta peninggalan yang sebenarnya akan diterima,
3. Jika ada tiga orang anak sah atau lebih, legitieme portie masing-masing anak yaitu ¾ (tiga perempat) dari harta peninggalan yang bergotong-royong akan diterima,
4. jika seorang anak belum beristeri dan beranak meninggal dunia, maka legitieme portie hebat warisnya berdasarkan garis vertikal ke atas menyerupai orang bau tanah atau nenek yaitu ½ (setengah) dari harta peninggalan yang bergotong-royong akan diterima (pasal 915 KUH perdata)
5. legitieme-portie dari anak luar kawin yang telah diakui yaitu ½ (setengah) dari harta peninggalan yang sebenarnya akan diterima.
8.1 Cara memperoleh warisan secara testamentair
1. Wasiat (testament)
ialah sertifikat yang berisi kehendak terakhir (uiterste will) seseorang perihal apa yang ia inginkan terjadi pada harta kekayaannya sesudah ia meninggal (pasal 874 KUH Perdata).
Meskipun wasiat merupakan kehendak terakhir pewaris, tidak berarti harus selalu dilaksanakan kalau isinya bertentangan dengan undang-undang atau meniadakan/menghapuskan, mengurangi Legitieme Portie.
2. Ahli waris (testamentair)
Meskipun biasanya suatu wasiat berisi kehendak terakhir (uiterste will) seseorang untuk memberikan hibah wasiat, tetapi selaku pewaris ia dapat mengangkat atau menunjuk satu/beberapa orang menjadi ahli waris testamentair (erfstelling) untuk mendapat seluruh atau sebagian harta warisannya dengan kedudukan sama dengan hebat waris ab intestato.
3. Legatant
Selaku penghibah wasiat (legataris) ia juga sanggup mengangkat/menunjuk satu/beberapa orang hebat waris (legataris) maupun bukan hebat waris (legatant atau penerima hak berdasar atas hak khusus/bijzondere titel) menjadi penerima hibah wasiat (legaat) untuk mendapatkan harta tertentu yang sanggup diganti (vervang-baar).
4. Wasiat (testament) lahir secara sepihak
Oleh lantaran wasiat (testament) lahir secara sepihak, setiap ketika wasiat (testament) sanggup diubah atau ditarik kembali oleh pembuatnya.
5. Kecakapan untuk menciptakan surat wasiat
setiap orang dapat/boleh menciptakan surat wasiat (pasal 896 KUH Perdata), kecuali: (a) belum dewasa di bawah usia 18 tahun (pasal 897 KUH Perdata); dan (b) mereka yang tidak memiliki pikiran sehat, berada di bawah pengampuan (pasal 898 KUH Perdata);
6. Testamen bersama
Menurut pasal 930 KUH Perdata, dua orang atau lebih sanggup menetapkan kehendaknya dalam satu surat wasiat (mutuele testateur bij eene acte).
7. Macam-macam Surat Wasiat (Testament)
a. Wasiat Terbuka (Openbaare Testament)
yaitu wasiat berbentuk sertifikat notaris yang isinya dibentuk sesuai dengan kehendak pembuat surat wasiat dengan dihadiri oleh dua orang saksi untuk dibacakan ketika pembuat surat wasiat meninggal dunia.
b. Wasiat goresan pena tangan (Olografis Testament)
yaitu wasiat yang ditulis tangan oleh pembuat surat wasiat dengan dihadiri oleh dua orang saksi, kemudian diserahkan sendiri kepada seorang notaris untuk disimpan dan nantinya diserahkan kepada Kantor Balai Harta Peninggalan (BHP) untuk dibacakan ketika pembuat surat wasiat meninggal dunia.
c. Wasiat Rahasia (Geheimde Testament):
yaitu wasiat yang dibentuk sendiri oleh pembuat Surat Wasiat di hadapan 4 (empat) orang saksi, kemudian dimasukkan dalam sampul tertutup yang disegel serta diserahkan kepada seorang notaris untuk disimpan dan dibacakan ketika pembuat surat wasiat meninggal dunia.
8. Legaat, Fidei Commis, dan Codicil
a. Legaat ialah harta tertentu yang sanggup diganti (vervang-baar) yang atas kehendak pewaris diperoleh penerima hibah wasiat (legataris) dari suatu harta warisan, berupa
1) satu atau beberapa benda tertentu,
2) seluruh benda dalam satu macam/jenis,
3) hak untuk menarik hasil dari sebagian atau seluruh harta warisan dengan kewajiban menjaga biar harta warisan itu tetap dalam keadaan semula (hak vruchtgebruik) dengan maksud memberi tunjangan, misalnya hingga ia meninggal dunia (pasal 756 KUH Perdata).
4) hak lain menyerupai untuk mengambil satu atau beberapa benda tertentu dari harta warisan, yang sanggup disertai:
· suatu beban/kewajiban menyerupai biar legatant memelihara ibu pewaris,
· syarat tertentu menyerupai kalau legatant melahirkan anak laki-laki atau telah berusia 21 tahun.
b. Fidei Commis ialah suatu proteksi harta warisan melalui surat wasiat dengan ketentuan biar penerimanya menyimpan harta warisan yang diterimanya dan sesudah lewat batas waktu yang ditentukan, menyerahkan harta warisan itu kepada seseorang yang ditunjuk dalam surat wasiat itu (verwachter).
c. Codicil ialah suatu sertifikat di bawah tangan yang berisi ketetapan pembuatnya yang sudah meninggal tentang
1) penguburan jenazahnya,
2) penunjukkan seseorang sebagai pelaksana wasiat (executeur testamentair),
3) hibah wasiat mengenai pakaian, perhiasan, atau mebel tertentu (pasal 951 KUH Perdata).
Contoh Pewarisan
1) A meninggal dan meninggalkan B (isteri) serta C, D, E (anak). dalam hal ini hebat waris A adalah: B, C, D, dan E masing-masing 1/4 bagian.
2) A meninggal dan meninggalkan B, C, D (anak), serta F,G, H cucu dari anak E yang sudah meninggal. Dalam hal ini ahli waris A adalah: B, C, D, E masing-masing 1/4 bagian, sedangkan F, G, H menggantikan E masing-masing 1/3 x 1/4 = 1/12 bagian.
3) A meninggal dan meninggalkan empat orang cucu (E, F, G, H) dan dua cicit (J,K) dari tiga anak (B, C, D) dan satu cucu (I) yang sudah meninggal dengan rincian: satu cucu (E) dari anak B yang sudah meninggal, dua cucu (F, G) dari anak C yang juga sudah meninggal, satu cucu (H) dan dua cicit (J, K) dari cucu (I) dari anak D yang juga sudah meninggal. Dalam hal ini pembagian harta warisan A adalah:
4) E menerima 1/3 bagian, F dan G masing-masing mendapatkan 1/2 x 1/3 = 1/6 bagian, H mendapatkan 1/2 x 1/3 = 1/6 bagian, sedangkan J dan K masing-masing mendapatkan 1/2 x 1/2 x 1/3 = 1/12 bagian.
5) A meninggal dan hanya meninggalkan keluarga terdekat dari pihak ayah yaitu: seorang nenek (B), ibu dari ayah A, dan seorang kakek (C), ayah dari ibu A, serta D ayah dari nenek (B). Dalam hal ini pembagian harta warisan A yaitu B dan C masing-masing mendapatkan 1/2 bagian, sedangkan D tidak sanggup menggantikan kedudukan C, kecuali B telah meninggal ketika warisan A terbuka.
9.1 Cara Mewaris
Menurut ketentuan UU dan testament
KUHPerdata mengenal 3 macam perilaku dari hebat waris terhadap harta warisan,
yakni:
· Ia sanggup mendapatkan harta warisan seluruhnya berdasarkan hakekat tersebut dari KUHPerdata, termasuk seluruh hutang si pewaris.
· Ia sanggup menolak harta warisan dengan jawaban bahwa ia sama sekali tidak tahu menahu perihal pengurusan harta warisan itu.
· Ia sanggup mendapatkan harta warisan dengan syarat bahwa harus diperinci barang-barangnya dengan pengertian bahwa hutang-hutang hanya sanggup ditagih sekedar harta warisan mencukupi untuk itu.
· Oleh lantaran pemilihan satu dari tiga perilaku tersebut di atas sanggup kuat besar terhadap hebat waris, maka oleh KUHPerdata kepada mereka secara tegas diberi kesempatan untuk berpikir dahulu sebelum menentukan salah satu perilaku itu. Hak-hak berpikir ini diatur dalam pasal 1023 hingga pasal 1029 KUHPerdata.
· Akibat dari penerimaan warisan secara penuh atau tanpa syarat (point 1) yaitu bahwa harta warisan dan harta kekayaan langsung dari hebat waris dicampur menjadi satu, berarti bahwa semua hutang-hutang pewaris diambil alih oleh hebat waris, dan ia tidak sanggup menolak warisan itu .
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
sikap hebat waris terhadap harta warisan,
yakni:
a. Ia sanggup mendapatkan harta warisan seluruhnya berdasarkan hakekat tersebut dari KUHPerdata, termasuk seluruh hutang si pewaris.
b. Ia sanggup menolak harta warisan dengan jawaban bahwa ia sama sekali tidak tahu menahu perihal pengurusan harta warisan itu.
c. Ia sanggup mendapatkan harta warisan dengan syarat bahwa harus diperinci barang-barangnya dengan pengertian bahwa hutang-hutang hanya sanggup ditagih sekedar harta warisan mencukupi untuk itu. DLL
Hukum waris yaitu suatu rangkaian ketentuan – ketentuan, dimana berhubung dengan meninggalnya seorang dan akibat-akibatnya di dalam bidang kebendaan di atur yaitu jawaban dari beralihnya harta peninggalan dari seorang yang meninggal kepada hebat waris, baik di dalam hubungannya antara mereka sendiri maupun dengan pihak ketiga.
Warisan yaitu segala hak – hak dan kewajiban – kewajiban perihal harta yang ditinggalkannya oleh pewaris atau orang yang mennggalkan harta kekayaannya kepada hebat waris yang berhak untuk mendapatkan warisan tersebut.
B. Saran
Dalam Pembahasan bahan di atas mengenai Sikap hebat waris terhadap harta warisan mngkin masih banyak kekurangan, baik di segi penulisan ataupun di dari penyusunan kalimat dan kata-katamya,oleh sebap itu penulis minta maaf sebesar-besarnya kepada dosen dan mahasiswa semua, terimakasih
0 Response to "Makalah Aturan Waris"