Delik Penganiayaan Yang Mengakibatkan Maut Berdasarkan Aturan Islam Dan Aturan Kasatmata (Sy-14)


Sebuah peraturan aturan ada alasannya ialah adanya sebuah masyarakat. Hukum menghendaki kerukunan dan perdamaian dalam pergaulan seluruh lapisan masyarakat.
Penganiayaan yang bertentangan dengan kitab undang-undang hukum pidana Pasal 351-358 serta dalam tindak pembunuhan yang bertentangan dengan kitab undang-undang hukum pidana Pasal 338-350. Terhadap para pelaku tentu saja dikenakan eksekusi yang sesuai dengan perbuatannya.
Sejauh manakah aturan Islam maupun aturan kasatmata mengatur hal ini, terutama mengenai delik penganiayaan serta pembunuhan? Kemudian jikalau melihat banyaknya kasus pembunuhan yang sangat memprihatinkan akhir-akhir ini, maka perlu adanya peraturan yang terang dan tegas untuk mengatasinya.

Dengan melihat ketentuan yang ada dalam aturan pidana Islam maupun aturan pidana positif, sanggup diketahui sejauh mana kedua sistem tersebut mengaatur ihwal penganiayaan maupun pembunuhan secara umum untuk sanggup dipakai memecahkan sebuah kasus yang khusus. Dalam hal ini ialah kasus penganiayaan yang menjadikan kematian.
Metode yang dipakai dalam penelitian ini ialah penelitian pustaka (library research), yaitu penelitian yang memakai kemudahan pustaka ibarat buku, kitab atau majalah. Oleh alasannya ialah itu, dalam penelitian ini dikaji aneka macam sumber pustaka yang berkenaan dengan pokok permasalahan di atas, yang lebih jelasnya ialah membandingkan dan memahami ketetapan dari dua sistem aturan yang berbeda mengenai delik penganiayaan yang menimbulkan kematian melalui kajian pustaka.
Antara aturan pidana Islam dan aturan pidana kasatmata sama-sama melarang adanya perbuatan penganiayaan yang menimbulkan kematian dan telah mengatur keduanya dengan menunjukkan bahaya eksekusi tertentu. Penganiayaan merupakan suatu perbuatan yang menjadikan rasa sakit terhadap orang lain dan melawan hukum.

0 Response to "Delik Penganiayaan Yang Mengakibatkan Maut Berdasarkan Aturan Islam Dan Aturan Kasatmata (Sy-14)"