Makalah Aliran Aturan Islam Mazhab Hambali

KATA PENGANTAR


Pertama dan utama yakni penulis memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, serta selawat dan salam kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW alasannya yakni dengan berkat dan karunia-Nyalah penulis sanggup menuntaskan Makalah yang berjudul “Pemikiran Hukum Islam Mazhab Hambali”.
Dalam penyelesaian makalah ini penulis telah banyak mendapatkan bimbingan dan sumbangan serta dorongan dari banyak sekali pihak. Oleh alasannya yakni itu, melalui kata pengantar ini penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada dosen pengasuh mata kuliah yang telah menawarkan petunjuk, arahan, bimbingan dan dukungan mulai dari awal penulisan hingga dengan selesainya penulisan ini.
Penulis menyadari penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan dikarenakan keterbatasan pengetahuan yang penulis miliki. Untuk itu penulis sangat mengharapkan kritikan dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan Makalah ini di masa yang akan datang.
 Akhirnya semoga jasa dan amal baik yang telah disumbangkan penulis serahkan kepada Allah SWT untuk membalasnya. Harapan penulis semoga makalah ini bermanfaat bagi pengembangan pendidik kearah yang lebih baik.
Amin ya rabbal a’lamin.

                                                                                     Banda Aceh,   April 2014
                                                                                                 Penyusun


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
            Keadaan masyarakat Bangsa Arab pada masa pemerintahan Abbasiyah pertama wacana pemikiran Islam akan hukum. Hal ini sangat berbeda sekali dengan keadaan masyarakat Bangsa Arab pada masa Rasulullah SAW, alasannya yakni tongkat kekuasaan dan wewenang ada ditangan Rasulullah SAW sendiri. Di masa sobat mulai timbul beberapa perbedaan paham dalam menetapkan hukum.
            Terjadinya perselisihan paham di masa sobat itu alasannya yakni adanya perbedaan paham dan perbedaan nash yang hingga kepada mereka. Karena pengetahuan mereka dalam soal hadist tidak sama dan pula alasannya yakni perbedaan pandangan wacana mashlahah yang menjadi dasar bagi penetapan suatu aturan , di samping itu juga yakni alasannya yakni berlainan tempat (lingkungan).
            Hal yang tersebut ini menjadikan perselisihan pedoman dan aturan wlaupun mereka sependirian. Kemudian timbullah mazhab dalam hal fiqih sehabis kekuasaan dikendalikan para mujtahidin di pertengahan kala kedua hijrah. Pada masa itu ada empat pemuka madzhab yang populer yaitu :
1.      Abu Hanifah (Imam Hanafi)
2.      Maliki (Imam Maliki)
3.      Asy Syafi’I (Imam Syafi’i)
4.      Ahmad ibn Hanbal (Imam Hambali)
            Demikianlah terbentuk madzhab fiqih, yang kemudian dibangsakan kepada mujtahidin yang menjadi imamnya pada mazhab masing-masing.

B.     Rumusan Maslah
            Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka yang menjadi perkara dalam penulisan makalah ini adalah, bagaimanakah pemikiran aturan Islam berdasarkan Mazhab Imam Hambali?


BAB II
PEMBAHASAN

            Ahmad ibn Hanbal (Imam Hambali) menyibukkan diri sebagai seorang yang Ahli Hadist (tradisionalis), para hebat theology menyetujui bahwa Imam Hambali sebagai Ahli Hadist. Adapun hasil pemikirannya wacana aturan Islam mengenai ilmu fiqih yakni sebagai berikut:

A.    Najis dan bersuci
            Menurut mazhab Imam Hambali wacana bersuci, Imam Hambali beropini bahwa: “Najis tidak sanggup dihilangkan kecuali dengan air”. Dari pendapat Imam Hambali tersebut, kami sanggup memberi sebuah pendapat bahwa yang dimaksudkan oleh Imam Hambali yakni najis tidak akan dikatakan hilang apabila belum dibasuh dengan air. Namun air yang ibarat apa? Apakah bisa dengan sembarang air atau bagaimana? Itulah pertanyaan yang timbul ketika kami berfikir wacana pendapat Imam Hambali mengenai bersuci.
            Kemudian ada sebuah pendapat Imam Hambali kembali mengenai bersuci, “Air tersebut tidak sanggup dipergunakan untuk bersuci”. Pernyataan inilah yang seakan menciptakan kami menjadi bertanya-tanya, air ibarat apakah yang dimaksudkan? Maka kami sanggup menyimpulkan bahwa yang dimaksud oleh Imam Hambali ialah air yang bisa untuk bersuci harus mempunyai syarat mutlak yaitu air yang suci sekaligus mensucikan. Artinya banyak sekali jenis air yang suci namun belum tentu mensucikan.

B.     Wudlu
      Ada beberapa pendapat Imam Hambali mengenai Wudlu, antara lain:
§  Membaca Basmalah ketika wudlu yakni wajib.
§  Berkumur dan menghirup air ke dalam hidung yakni sunnah di dalam wudlu serta mandi.
§  Wajib mengusap seluruh kepala.
§  Disunnahkan mengusap kepala dengan sekali sapu.
§  Kedua pendengaran termasuk bab kepala. oleh alasannya yakni itu, disunnahkan mengusap keduanya ketika mengusap kepala.
§  Sunnah mengusap kepala serta pendengaran dengan sekali usap.
§  Boleh mengusap kedua kaki, boleh juga menentukan antara membasuh dan mengusap seluruh kaki.
§  Tertib di dalam wudlu itu wajib.
            Dari beberapa pendapat Imam Hambali tersebut, kami sanggup memberi pendapat bahwa dalam hal wudlu ataupun rukun wudlu itulah yang kini ini dianut oleh kebanyakan masyarakat Islam di Indonesia. Namun ada sebuah kekurangan atas pendapat Imam Hambali dalam hal wudlu yang sebetulnya wajib dilakukan dalam rukun wudlu yaitu mengenai membasuh wajah atau muka.

C.    Tayamum
            Menurut Imam Hambali mengenai Tayamum, ada beberapa pendapat yang dikemukakan yaitu antara lain:
§  Tidak boleh bertayamum kecuali dengan tanah yang suci atau dengan pasir yang berdebu.
§  Mengusap hingga ke siku yakni mustahab (sunnah), sedangkan hingga ke pergelangan tangan yakni wajib.
§  Tayamum akan batal secara mutlak kalau telah menemukan air.
§  Tidak boleh mengerjakan dua sholat fardu dengan satu tayamum, baik bagi orang mukmin ataupun musyafir.
            Dari beberapa pendapat Imam Hambali tersebut mengenai Tayamum, maka kami beropini bahwa tata cara bertayamum serta hal yang membatalkan tayamum sudah sejalan dengan dasar aturan Islam yaitu Al-qur’an. Namun ibarat halnya pendapat Imam Hambali mengenai wudlu, dalam tayamum ini pun sama. Masih ada sebuah kekurangan wacana mengusap wajah atau muka.
            Disamping itu, kami beropini mengenai tayamum yang dilarang mengerjakan dua waktu sholat fardu dengan satu tayamum. Artinya ialah hanya satu waktu sholat saja untuk satu tayamum,apabila untuk melaksanakan sholat fardu berikutnya harus melaksanakan tayamum kembali.

D.    Sholat
      Imam Hambali beropini mengenai Sholat antara lain:
§  Menutup aurat termasuk syarat-syarat sholat.
§  Mengangkat kedua tangan pada waktu takbirotul ikhrom ada tiga pendapat, yaitu sejajar bahu, sejajar pendengaran dan boleh menentukan diantara keduanya.
§  Bersedekap dengan meletakkan kedua tangan dibawah pusar.
§  Wajib membaca Surat Al fatihah pada setiap roka’at sholat.
            Berdasarkan pendapat Imam Hambali tersebut mengenai Sholat, kami beropini bahwa dalam sholat seorang Muslim atau muslimat wajib menutup anggota badan mereka yang sebagai tempat terlarang untuk diperlihatkan (aurat),karena dari segi moral bertujuan untuk menjaga kesopanan dan harga diri seseorang.
            Mengenai mengangkat tangan ketika takbirotul ikhrom sebagian orang ada yang sejajar bahu, Namun ada pula yang melakukannya sejajar telinga. Kedua hal tersebut sah untuk dilakukan, akan tetapi lebih baik dilakukan dengan sejajar bahu. Karena sesuai dengan tawaran Rasulullah SAW. Begitu pula dengan tata cara bersedekap, lebih baik diletakkan diatas pusar atau lebih tepatnya di ulu hati.
            Selain itu mengenai wajibnya membaca suratAl fatihah itu sangat diharuskan, alasannya yakni itu termasuk rukun dan syarat sahnya sholat. Jika hal itu tidak dilakukan maka sholat yang dilakukan sanggup dikatakan sia-sia.

E.     Zakat
            Mengenai membayar zakat, Imam Hambali beropini bahwa “Jika seseorang mempunyai barang hingga nisab, maka ia harus mengeluarkan zakatnya”. Artinya bahwa seseorang yang mempunyai harta atau kekayaan yang sudah mencapai nisab (berat timbangan) sesuai dengan aturan Islam. Maka diwajibkan untuk mengeluarkan zakat. Hal ini bertujuan supaya kita berguru untuk saling menyebarkan dengan sesama, alasannya yakni semua hal yang kita punya yakni titipan yang sifatnya sementara.

F.     Puasa
      Menurut Imam Hambali mengenai puasa, ada beberapa pendapat diantaranya:
§  Waktu niat dalam berpuasa Ramadhan antara terbenam matahari hingga waktu fajar kedua (fajar sadiq).
§  Puasa dikatakan batal kalau melaksanakan persetubuhan, namun kalau makan tidak dikatakan batal.
            Dari beberapa pendapat Imam Hambali mengenai puasa, kami sanggup menawarkan pendapat bahwa dalam melaksanakan niat puasa di bulan Ramadhan itu pada waktu karam matahari, lebih tepatnya setelah kita usai mengerjakan sholat tarawih hingga sebelum terbit fajar. Niat tersebut bias saja di dalam hati ataupun diucapkan, alasannya yakni untuk lebih meyakinkan serta memantapkan akan apa yang akan dilakukan termasuk niat berpuasa.
            Pendapat Imam Hambali mengenai batalnya puasa kalau bersetubuh, namun kalau makan puasa itu tidak batal. Imam Hambali beropini demikian dengan catatan bahwa ada unsur paksaan. Namun ibarat yang kita tahu bahwa puasa ialah menahan lapar dan dahaga serta hawa nafsu dari terbit fajar hingga tenggelamnya matahari. Menurut kami atas dasar pengertian puasa tersebut, bagaimana pun keadaannya. kalau kita makan maka puasa pada ketika itu juga sanggup dikatakan batal.

G.    Haji
            Imam hambali dalam pendapatnya mengenai Haji yaitu “Wajib dilaksanakan dengan segera dan dilarang ditunda-tunda kalau sudah berkewajiban”. Dari pendapat Imam Hambali, kami sanggup menawarkan pendapat bahwa yang dimaksud berkewajiban ialah seseorang yang telah memenuhi syarat untuk menunaikan ibadah haji. Baik secara material (harta) maupun spiritual (mental).
            Seperti yang terkandung dalam rukun Islam yang kelima, Menunaikan ibadah haji bila mampu. Jika seseorang tersebut telah bisa secara fisik maupun mental, mempunyai harta yang cukup, serta sudah mubaligh (dewasa). Maka diharuskan untuk melaksanakan ibadah haji tersebut dan dilarang menundanya lagi.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
            Masyarakat Bangsa Arab pada masa pemerintahan Abbasiyah pertama wacana pemikiran Islam akan hukum. Hal ini sangat berbeda sekali dengan keadaan masyarakat Bangsa Arab pada masa Rasulullah SAW, alasannya yakni tongkat kekuasaan dan wewenang ada di tangan Rasulullah SAW sendiri. Di masa sobat mulai timbul beberapa perbedaan paham dalam menetapkan hukum.
            Atas dasar perselisihan tersebut maka timbullah mazhab dengan imamnya masing-masing yang termasuk diantaranya ialah mazhab Imam Hambali. Dalam pemikiran Islam Imam Hambali terdapat ketimpangan dengan sumber aturan Islam yaitu Al-Qur’an. Namun ada pula yang sesuai dengan sumber aturan Islam tersebut.

B.     Saran
        Berdasarkan klarifikasi pada pembahasan tersebut, kami selaku penyusun sanggup menawarkan saran bagi para pembaca sebagai berikut.
§  Hendaknya kalau kita memperoleh sebuah perkara wacana Islam, baik dari segi hukum, aqidah, ibadah, dan lain sebagainya. Untuk memperoleh kepastian akan permasalahan tersebut, maka kita haruslah berdasar pada Al-Qur’an dan As-sunnah.
§  Apabila kita memperoleh sebuah informasi atau pendapat dari orang lain wacana Islam, jangan kita pribadi menelan mentah-mentah. Artinya kita harus mencari tahu terlebih dahulu akan kebenarannya dengan dasar yang berpengaruh yaitu Al-Qur’an dan As-sunnah.


DAFTAR PUSTAKA

Armstrong, Karen. 2002. Islam Sejarah Singkat. Yogyakarta: Jendela.

Hassan, Ibrahim Hassan, 2009. Sejarah dan Kebudayaan Islam. Yogyakarta: Kota Kembang.

Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi Ash, 2007. Pengantar Ilmu Fiqih. Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra




                [1]Hassan,Ibrahim Hassan, Sejarah dan Kebudayaan Islam, (Yogyakarta: Kota Kembang, 2009), hal. 29.
                [2]Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi Ash, Pengantar Ilmu Fiqih, (.Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2007), hal. 49.
                [3] Ibid, hal. 55.
                [4] Ibid, hal. 59.
                [5] Ibid, hal. 67.
                [6]Armstrong, Karen,  Islam Sejarah Singkat. (Yogyakarta: Jendela, 2002), hal. 125.

Selengkapnya klik DOWNLOAD

0 Response to "Makalah Aliran Aturan Islam Mazhab Hambali"