Makalah Ham (Pengertian, Penyebab Dan Rujukan Kasus Pelanggaran Ham)

 KATA PENGANTAR

               Puji dan syukur penulis panjatkan ke hadirat yang kuasa yang maha esa lantaran berkat limpahan rahmat dan karunia-nya sehingga penulis sanggup menyusun makalah ini tepat pada waktunya. makalah ini membahas ihwal Pelanggaran HAM”
Dalam penyusunan makalah ini, penulis banyak menerima tantangan dan kendala akan tetapi dengan dukungan dari aneka macam pihak tantangan itu bisa teratasi. Olehnya itu, penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, semoga bantuannya menerima tanggapan yang setimpal dari Tuhan Yang Maha Esa.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat penulis harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir kata semoga makalah ini sanggup memperlihatkan manfaat kepada kita sekalian.

Banda Aceh 22 Mei  2014
Penulis


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Hak merupakan unsur normatif yang menempel pada diri setiap manusia sejak insan masih dalam kandungan hingga selesai kematiannya. Di di dalamnya tidak jarang menimbulkan gesekan-gesekan antar individu dalam upaya pemenuhan HAM pada dirinya sendiri. Hal inilah yang kemudian bisa memunculkan pelanggaran HAM seorang individu terhadap individu lain,kelompok terhadap individu, ataupun sebaliknya.
Setelah reformasi tahun 1998, Indonesia mengalami kemajuan dalam bidang penegakan HAM bagi seluruh warganya. Instrumen-instrumen HAM pun didirikan sebagai upaya menunjang kesepakatan penegakan HAM yang lebih optimal. Namun seiring dengan kemajuan ini, pelanggaran HAM kemudian juga sering terjadi di sekitar kita. Untuk itulah kami menyusun makalah yang berjudul “Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Indonesia”,untuk memperlihatkan informasi ihwal apa itu pelanggaran HAM.

B.      Tujuan Permasalahan
Tujuan dari mengangkat materi ini ihwal penegakkan hak asasi insan di Indonesia yaitu:
1.      Untuk mengetahui bagaimana penegakkan HAM di Indonesia
2.      Untuk mengetahui sejauh mana HAM di Indonesia itu ditegakkan.

C.     Identifikasi Masalah
Sesuai dengan judul makalah ini “Pelanggaran Hak Asasi Manusia” , maka persoalan yang sanggup diidentifikasi sebagai berikut :
1.      Apa pengertian pelanggaran HAM ?
2.      Apa saja macam-macam pelanggaran HAM?
3.      Apa saja contoh-contoh pelanggaran HAM?
4.      Bagaimana upaya pemerintah dalam penegakan HAM?
5.      Apa saja praserta masyarakat dalam penegakan HAM?
6.      Apa saja macam-macam proteksi terhadap korban pelanggaran HAM?
7.      Apa penyebab terjadinya pelanggaran HAM?

BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi insan adalah  setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk pegawapemerintah negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara aturan mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi insan seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan aturan yang adil dan benar berdasarkan mekanisme aturan yang berlaku.
Menurut UU no 26 Tahun 2000 ihwal pengadilan HAM, Pelanggaran HAM yaitu setiap perbuatan seseorang atau kelompok orng termasuk pegawapemerintah negara baik disengaja atau kelalaian yang secara aturan mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirksn tidak akan memperoleh penyelesaian aturan yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme aturan yang berlaku.
Dengan demikian pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakanya.

B.     Macam Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pelanggaran HAM dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
a.      Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, mencakup :
1)      Pembunuhan masal (genosida)
Genosida yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama dengan cara melaksanakan tindakan kekerasan (UUD No.26/2000 Tentang Pengadilan HAM)
2)      Kejahatan Kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan yaitu suatu perbuatan yang dilakukan berupa serangan yang ditujukan secara eksklusif terhadap penduduk sipil menyerupai pengusiran penduduk secara paksa, pembunuhan,penyiksaan, perbudakkan dll.

b.      Kasus pelanggaran HAM yang biasa, mencakup :
1.      Pemukulan
2.      Penganiayaan
3.      Pencemaran nama baik
4.      Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
5.      Menghilangkan nyawa orang lain

C.     Contoh Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Indonesia
Setiap insan selalu mempunyai dua keinginan, yaitu impian berbuat baik, dan impian berbuat jahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak pada pelanggaran hak asasi manusia, menyerupai membunuh, merampas harta milik orang lain, menjarah dan lain-lain. Pelanggaran hak asasi insan sanggup terjadi dalam interaksi antara pegawapemerintah pemerintah dengan masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun, yang sering terjadi yaitu antara pegawapemerintah pemerintah dengan masyarakat. Apabila dilihat dari perkembangan sejarah bangsa Indonesia, ada beberapa peristiiwa besar pelanggaran hak asasi insan yang terjadi dan menerima perhatian yang tinggi dari pemerintah dan masyarakat Indonesia, menyerupai :

1)      Kasus Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara pegawapemerintah dengan warga sekitar yang berawal dari persoalan SARA dan unsur politis. Dalam kejadian ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia akhir kekerasan dan penembakan.

2)  Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja perempuan PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)
Marsinah yaitu salah satu korban pekerja dan acara yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.

3)      Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996)
Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) yaitu seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan balasannya ditemukan sudah tewas.

4)      Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa yang terjadi di Aceh semenjak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak pegawapemerintah maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.
5)      Peristiwa penculikan para penggerak politik (1998)
Telah terjadi kejadian penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para penggerak yang berdasarkan catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).

Dari Ke Lima (5) Poin Di Atas Berikut Kami Jelaskan Salah Satu Contoh Kasus Kasus :
Pembantaian Terhadap  Tengku Bantaqiyah Dan Muridnya Di Aceh Tahun 1999
Beutong Ateuh, dalam terjemahan bahasa Indonesia berarti Betung atas, mempunyai sejarah yang cukup panjang, dimana daeraha ini dibangun semenjak zaman belanda-begitu orang beutong bersaksi – dan melihat letak geografisnya sangat nyaman untuk istirahat beberapa bulan lamanya. Daerah yang terletak diantara dua gunung ini mengalir sungi betung yang jernih dan sejuk. Sedangkan pegunungan yang termasuk dari gususan bukit barisan ini, memang sangat potensial untuk dijadikan markas pertanan pejuang Aceh semasa penjajahan belanda. Di tempat inilah Cut Nyak Dien dan Tengku Cik Citiro pernah bertahan dari kejaran belanda, walau keduanya tertangkap oleh belanda di tempat ini. Lebatnya hutan dan suburnya tanah menciptakan warga yang bermukim enggan meninggalkan lembah ini, mengingat di tempat ini yaitu daerh yang cocok untuk bercocok tanam. Sebelum tempat ini dibuka pada tahun 1996, untuk kendaraan roda empat, warga yang ingin kedalam dan keluar desa ini harus berjalan kaki dua hingga empat hari lamanya. Menelusuri hutan lembah berliku guna mencapai tempat yang berbatasan dengan Takengon Aceh Tengah. Sedangkan Beutong Ateuh sendiri masuk dalam kabupaten Aceh Barat, Meulaboh sebagai kota kabupaten.
Pada tempat inilah brdiri sebuah pesantren pada tahun 1982 yang dipimpin oleh seorang Kyai berjulukan Tengku Bantaqiah. Abu Bantaqiyah – begitu para mudirnya memanggil – aladalah seorang alim ulama yang segani dan dihormati keberadaanya. Tak heran kalau dikalangan masyarakat Aceh sendiri dia ditokohkan, mengingat begitu banyak masyarakat Aceh yang mencar ilmu agama di pesanteren yang ia pimpin. Mudir-muridnya yang berasal dari pelosok tempat Aceh ini, diajrkan pendidikan agama eksklusif dari dia dan dibantu oleh seorang kepercayaannya. Aktivitas mencar ilmu mengajar dilakukan pada areal yang ia miliki yang berada ditepi sungai beutong. Murid-murid yang berjumlah ratusan ini, selain beljar mereka bercocok tanam menyerupai nila dan lain sebaginya. Dari hasil pertanian ini mereka pundak membantu untuk menghidupkan acara sehari-harinya. Selin murid-murid menetap di pesantern ini, masih ada lagi murid-murid yang tinggal hanya pada dikala mereka beribur dari kerja atau sekolah dan jumlah lebih banyak daripada yang menetap (jumlahnya dalah gitungan ribuan). Tak heran kalau banyak murid-murid dia yang tersebar di segenap penjuru Aceh.
Tengku Bantaqiah yang pernah menolak untuk bergabung dengan Majelis Ulama Indonesia cabang Aceh ini, sekali waktu turung gunung untuk mempersoalkan kemaksiatan di Aceh, dan balasannya ia dituduh sebagai orang yang mempunyai fatwa sesat. Hal ini dia lakukan pada tahun 1988 dengan beberapa anak muridnya dengan menamakan dirinya Anggota Jubah Putih. Untuk melunakkan hatinya pemerintah tempat Aceh melalui gubernur memperlihatkan dukungan guna membangun sebuah pesantren. Namun rumah pesantren ini, gedung yang sudah terbangun di kecamatan beutong bawah ulu Ulee Jalan, mereka tolak lantaran lokasinya jauh dari tempat pesantren mereka. Dengan menolak pemberian ini, Tengku Bantaqiah menjadi orang yang sangat tidak sekuler dikalangan birokrat Aceh pada waktu itu. Sehingga pada tahun 1992 dengan suruhan sebagai Mentri Urusan Pangan Cerakan Aceh Merdeka, dia dijebloskan dalam tahanan dengan masa tahanan 20 tahun lamanya. Namun dikala presiden ke tiga Indonesia (BJ Habibie) hadir di Banda Aceh, atas usul warga masyarakat Aceh, Habibie melepaskan Tengku Bantaqiah.

Aktivitas Pesantren
Sebagaimana layaknya kehidupan sebuah pesantren, acara di pesantren Tengku Bantaqiah sangat diwarnai dengan suasana Religius yang sangat mendalam. Hal ini sanggup terlihat dari acara sehari-hari mulai dari ibadah sholat Shubuh dipgi hari dilanjutkan degan Szikir kemudian para santri bermujahadah sambil melaksanakan kegiatan-kegiatan lainnya menyerupai bertani, bercocok tanam, kerja baktimeperbaiki lingkungan sekitarnya. Kegiatan bermujahadah bagi pesantern Tengku Bantaqiah yaitu merupakan satu kekuatan religius yang sangat vital dalam upaya pembentukan tingkat ketaqwaan para muridnya.
Kalaupun ada yang berbeda dari pesantren ini yaitu terlihat bahwa sebagian besar murid-muridnya yaitu mereka yang pernah melaksanakan tindakan-tindakan amoral di masyarakat menyerupai mabuk-mabukan, mencuri dan tindakan-tindakan kriminalisasi lainnya. Menurut Tengku Bataqiah, untuk apa mengajaka orang yang sudah ada didalam mesjid, justru mereka yang masih di luar mesjidlah yang harus kita ajak. Jumlah santri yang pernah menuntut ilmu di pesantren Tengku Bantaqiah ini tercatat lebih kurang 30.000 orang yang tersebar di aneka macam tempat, bukan hanya di Aceh, tapi juga Medan , Jakarta , bahwakan hingga ke Malaysia . Lulusan Pesantren Bntaqiah hdup dan bekrja dalam aktivitas-aktivitas yang beragam, mulai petani, pedagang, pegawai swasta dan pegawai negeri, bahkan anggota TNI. Hal ini memperlihatkan bahwa Tengku Bantaqiah tidak pandang bulu dalam mendapatkan murid.
Kini sehabis ulama kharismatik tersebut telah tiada, pesantren yang dibutuhkan sanggup melahirkan pemimpin umat, untuk sementara ini kesulitan untuk melanjutkan acara sehari-harinya, lantaran alat-alat Bantu pengajaran seperti, al-qur'an, kitab kuning, surat – surat yassin habis dibakar oleh pasukan tersebut. Hal ini tentara lakukan ersamaan dengan dibakarnya pakian, KTP, dan barang-barang lain milik Tengku dan muridnya yang tewas pada dikala itu. Kini tempat yang jauh dari keramaian ini memubat masyarakat Aceh untuk dikala ini enggang untjk bergurau kembali di lebah yang hijau ini, mengingat kejadian tersebut yaitu kejadian yang cukup menciptakan mereka terluka untuk selama-lamanya.

Kronologi Pembantaian
Tengku Bantaqiah dan Muridnya
Kamis 22 Juli 99 : Pasukan Tentara Nasional Indonesia yang terdiri dari Kostrad, brimob, dan lain sebaginya mendirikan tenda-tenda diseputar pegunungan beutong Ateuh. Saat itu warga desa telah mengetahui akan keberadaan mereka, namun warga tidak mengetahui tujuan dari didirikannya tenda-tenda tersebut. Pada dikala itu juga telah terjadi penembakan terhadap warga yang sedang mencari udang. Peristiwa ini mengakibat satu orang terluka sedangkan yang melarikan diri ke hutan sekitarnya.
-          Jum'at 23 Juli 99 : pukul 08.00 pasukan Tentara Nasional Indonesia mengamati pesantren Tengku Bantaqiah dari seberang sungai.
-          Pukul 09.00 pasukan Tentara Nasional Indonesia melaksanakan pembakaran ruma penduduk yang letaknkya kira2 100 meter disebelah Timur pesantren Tengku bantaqiah.
-          Pukul 10.00 Pasukan tersebut mulai mendekati pesantren Tengku Bantaqiah.
-          Pukul 11.00 Pasukan Tentara Nasional Indonesia yang berseragam dan mengenakan senjata lengkap dan sebagian dari mereka menutupi wajahnya dengan cat hitam dan hijau. Mulai memasuki wilayah pesantren.
-          Pukul 11.30 Pasukan tersebut dengan mencaci maki dan menghujat Tengku Bantaqiah supaya Tengku Bantaqiah mau segera menemui mereka. Dikarenakan pada waktu itu hari Jum'at dan sudah menjadi kebiasaan di pesantren, para santri - berkumpul di pesantren yang mempunyai dua lantai yang terbuat dari papan dan kayu balok tetap melaksanakan menyerupai biasanya. Setelah cukup usang tengku Bantaqiah turun bersama dengan seorang muridnya untuk menemui pasukan tersebut. Setelah berbincang-bincang, semua murid/santri pria disuruh turun sedangkan yang perempuan diatas pesantren, dikumpulkan ditanah lapang dengan duduk jongkok dan menghadap kesungai.
-          Pukul 12.00 sehabis santri pria berkumpul, pimpinan pasukan tersebut meminta kepada Tengku Bantaqiah untuk menyerahkan senjata yang ia miliki. Karena Tengku Bantaqiah merasa tidak pernah mempunyai senjata yang mereka maksud, maka Tengku Bantaqiah hanya membantah tuduhan tersebut. Namun dengan legalisasi Tengku Bantaqiah tentara tidak puas dan kemudian mereka mempersoalkan sebuah antenna radio pemancar yang terpasang pada atap pesantren. Lalu pompinan pasukan tersebut memerintahkan supaya segerap melepaskan antenna tersebut dengah menyuruh putra Tengku Bantaqiah yang berjulukan Usman untuk menaiki atap pesantren. Sebelum Usman menaiki atap pesantren tersebut ia menuju rumah untuk mengambil peralatan, namun sebelum mencapai rumah yang jaraknya hanya 7 meter dari tempat berkumpul para santri, seorang pasukan memukul Usman dengan senjata api. Melihat perlakuan ini, Tengku Bantaqiah mencoba untuk mendekati putranya tersebut. Bersamaan dengan mendekatnya tengku Bantaqiah ke tempat pemukulan tersebut, dengan instruksi tentara menembak Tengku Bantaqiah dengan memakai senjata pelontar BOM sehingga tersungkurlah Tengku Bantaqiah, sehabis itu tembakan beruntun ditujukan ke arah kumpulan Santri. Tanpa perlawanan sama sekali pasukan ini menembak dengan membabi buta sehingga santri yang jumlahnya mencapi puluhan orang itu tewas dan terluka.
Setelah penembakan yag dilakukan berulang ulang ini, pasukan mengumpulkan santri yang masih hidup untuk dibariskan disebelah rumah tengku Bantaqiah. Beberapa dikala kemudian dengan dalih akan membawa mereka berobat, santri yang mengalami luka atau tidak sama sekali diangkut dengan memakai truk menuju Takengon Aceh Tengah. Hanya beberapa orang saja yang sengaja ditinggalkan. Ditengah perjalanan menuju takengon tersebut, santri-santri ini pada kilometer 7 diturunkan dan diperintahkan untuk duduk jongkok ditepi jurang. Setelah jongkok satu orang dari para santri ini terjun ke dalam jurang masuk kedalam hutan yang lebat. Mengetwhui salah santri terjun ke jurang santri yang eksklusif di tembak beruntun oleh pasukan pengalawalan ini.
Pukul 16.00 pasukan dengan memerintahkan warga setempat untuk menguburkan Tengku Bantaqiah dan murid. Sedangkan santri perempuan dan istri-istri almarhum dibawa menujua Mushola yang berada diseberang sungai. Setelah penguburan usai, perempuan tersebut disuruh kembali ke pesantren.
Keadaan terakhir: pesantren ini sulit untuk sanggup melanjutkan acara keshariannya mengingat saran dan prasarana antara lain kitab-kitab berserta Al-qur'an yang tersedia telah habis terbakar bersamaan dengan tewasnya Tengku Bantaqiah beserta sebagian muridnya.
Sebagai akhir penembakan oleh pasukan Tentara Nasional Indonesia terhadap warga pesantren tersebut. Dimana mereka……..?
Hasil dari operasi yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia terhadap pesantren Tengku Bantaqiah ini masih menyisakan aneka macam pertanyaan yang hingga dikala ini belum terjawab. Sehingga warga Meulaboh atau Aceh Barat menjadi resah. Keresahan ini sangat beralasan lantaran bagaimana mungkin seorang ulama ternama sanggup dicabut nyawanya oleh Tentara Nasional Indonesia tanpa prosedur, apalagi mereka rakyat biasa, tentunya lebih praktis lagi melakukannya. Begitu kira-kira alasan mereka. Dari hasil penelitian warga setempat, masih belum terang jumlah yang tewas, lantaran berdasarkan saksi, masih banyak dari murid-murid Bantaqiah hingga dikala ini belum ditemukan makamnya atau keberaaanya. Adapun nama-nama yang tewas dan hilang yaitu sebagai berikut : Korban yang Tewas dan Hilang :

No
Nama
Umur
Alamat
1
Tengku Bantaqiah
54 th
Blang Meurandeh, Beutong Ateuh
2
Usman Bantaqiah
25 th
Sda
3
Zubir
28 th
Sda
4
M. Harun Jalludin
18 th
Sda
5
Muhammadin
40 th
Sda
6
Tarmizi Daud
30 th
Sda
7
M.Amin M.
28 th
Sda
8
M. Amin Baron
25 th
Sda
9
M. Huewin
32 th
Sda
10
Jamalol Ade
27 th
Sda
11
Syamsuar
27 th
Sda
12
Tengku Suhaimi
28 yh
Sda
13
Tengku Muhammadin
40 th
Sda
14
Abdul Wahed
20 th
Sda
15
Saidi
30 th
Sda
16
M. Ali Ben
26 th
Sda
17
Muhammad Janata
24 th
Sda
18
Tengku Munir
35 th
Desa Pusong, Langsa Aceh Timur
19
Latana
24 th
Sda
20
Tengku Kupendi
30 th
Sda
21
Mak Ali
32 th
Sda
22
Tengku Yusuf
32 th
Sda
23
Saifl
22 th
Sda
24
Tengku Daud
30 th
Desa Kuede Gerebak, Idi Aceh Timur
25
Salaiman
24 th
Sda
26
Ridwan
25 th
Sda
27
Iqbar
26 th
Sda
28
Junaidi
23 th
Sda
29
Tulisman
30 th
Ranup Dong Kecamatan Kaway XVI
30
Junaidi
28 th
Sda
31
Azis
30 th
Desa Kuta Balang
32
Amir
32 th
Sda
33
Tengku Zainal Abidin
35 th
Idi Aceh Timur
34
Buchari
26 th
Sda
35
Siabang
29 th
Buloh, Lhokseumawe Aceh Utara
36
Saifullah
26 th
Sda
37
Aidit
28 th
Aceh Selatan
38
Tengku Saimi
35 th
Sda
39
Nurdin
24 th
Julok
40
Bustamin
24 th
Sda
41
Tengku Tamam
35 th
Krueng Mane
42
Tengku Jamin
45 th
Sda
43
Majid
26 th
Desa Geuregok
44
Dedi Muktar
27 th
Sda
45
Iwan
32 th
Matang, Aceh Jeumpa
46
Usman
30 th
Sda
47
Samsul Bahri
28 th
Desa Matang Sijuk
48
Razali
24 th
Menasah Barok Aceh Pidie
49
Nasrul
27 th
Tringgadeng, Aceh Pidie
50
Tengku Zulkarnaen
42 th
Kila, Aceh Pidie
51
Mahdi Ubit
30 th
Kuta Blang
52
Tengku Mursidin
35 th
Babah Rot, Aceh Selatan
53
Tengku Manaf
50 th
Lhok Sukon, Aceh Utara
54
Sayuti
29 th
Kandang Aceh Utara
55
Tengku Sayuti
26 th
Lamno, Kecamatan Jaya Aceh Besar
56
Tengku Sukri
27 th
Menasah Baro Krueng Mane
Sumber data : Keluarga Tengku Bantaqiah.


D.    Upayah Pemerintah Dalam Penegakan HAM
Hak asasi insan tidak lagi dipandang sekadar sebagai perwujudan faham individualisme dan liberalisme. Hak asasi insan lebih dipahami secara humanistis sebagai hak-hak yang inheren dengan harkat dan martabat kemanusiaan, apapun latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin dan pekerjaannya. Dewasa ini pula banyak kalangan yang berasumsi negatif terhadap pemerintah dalam menegakkan HAM. Sangat perlu diketahui bahwa pemerintah Indonesia sudah sangat serius dalam menegakkan HAM. Hal ini sanggup kita lihat dari upaya pemerintah sebagai berikut;
a)      Indonesia menyambut baik kolaborasi internasional dalam upaya menegakkan HAM di seluruh dunia atau di setiap negara dan Indonesia sangat merespons terhadap pelanggaran HAM internasional hal ini sanggup dibuktikan dengan kecaman Presiden atas beberapa aksi militer di beberapa tempat akhir-akhir ini contoh; Irak, Afghanistan, dan baru-baru ini Indonesia juga memaksa PBB untuk bertindak tegas kepada Israel yang telah menginvasi Palestina dan menimbulkan banyak korban sipil, perempuan dan anak-anak.
b)      Komitmen Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan penegakan HAM, antara lain telah ditunjukkan dalam prioritas pembangunan Nasional tahun 2000-2004 (Propenas) dengan pembentukan kelembagaan yang berkaitan dengan HAM. Dalam hal kelembagaan telah dibuat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan kepres nomor 50 tahun 1993, serta pembentukan Komisi Anti Kekerasan terhadap perempuan
c)      Pengeluaran Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 ihwal hak asasi insan , Undang-undang nomor 26 tahun 2000 ihwal pengadilan HAM, serta masih banyak UU yang lain yang belum tersebutkan menyangkut penegakan hak asasi manusia.
Menjadi titik berat yaitu hal-hal yang tercantum dalam UU nomor 39 tahun 1999 ihwal hak asasi insan yaitu sebagai berikut;
1.      Hak untuk hidup.
2.      Hak berkeluarga.
3.      Hak memperoleh keadilan.
4.      Hak atas kebebasan pribadi.
5.      Hak kebebasan pribadi
6.      Hak atas rasa aman.
7.      Hak atas kesejahteraan.
8.      Hak turut serta dalam pemerintahan.
9.      Hak wanita
10.  Hak anak
Hal-hal tersebut sebagai bukti nyata bahwa Indonesia tidak main-main dalam penegakan HAM

E.     Peranserta Masyarakat Dalam Penegakan HAM
Peran serta masyarakat dalam penegakan HAM telah diatur  dalam UU No. 39 Tahun 1999 ihwal HAM antara lain yaitu :
1.      Pihak yang berhak berpatisipasi dalam penegakan HAM adalah:
         a. Individu                                         e. LSM
         b. Kelompok                                     f. Perguruan Tinggi
         c. Organisasi politik                           g. Lembaga Studi

2.      Peran serta dalam penegakan HAM yang sanggup dilakukan adalah
a)      Menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran HAM kepada Komnas HAM atau forum lain yang berwenang dalam rangka proteksi dan pemajuan HAM
b)      Memajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan HAM kepada Komnas HAM dan atau forum lainnya
c)      Secara sendiri-sendiri maupun bekerja bahu-membahu dengan Komnas HAM sanggup melaksanakan penelitian , pendidikan dan penyebarluasan informasi megenai HAM
3.      Wujud tugas serta masyarakat dalam penegakan HAM antara lain:
a)      Wujud partisipasi warga Negara dalam penegakan HAM dalam kekerabatan dengan pemerintah, antara lain:
-          Mendirikan LSM atau NGO (Non Government Organazation)
-    Mengajukan laporan atau pengaduan, baik verbal atau tertulis kepada Komnas HAM untuk meminta perlindungannya dengan syarat telah mempunyai alasan dan bukti yang berpengaruh bahwa hak asasinya telah dilanggar.
-     Menyampaikan pendapat dimuka umum atas terjadinya suatu kasus pelanggaran HAM sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 ihwal Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
-          Menyampaikan kritik atau saran kepada pemerintah, ihwal pelaksanaan HAM
-          Melakukan penelitian dan memberikan hasil penelitian atas suatu kasus  pelanggaran HAM secara professional dan proporsional, dan lain-lain.
b)      Wujud partisipasi warga Negara dalam penegakan HAM dalam kekerabatan dengan sesama warga Negara  dalam pergaulan hidup sehari-hari, antara lain:
1)      Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban sesama manusia
2)      Mengembangkan perilaku saling menghormati dan menyayangi sesama
3)      Bersikap empati terhadap orang lain
4)      Tidak semena-mena terhadap orang lain
5)      Bersikap adil terhadap sesama manusia
6)      Berani membela kebenaran dan keadilan

F.     Macam-Macam Perlindungan Terhadap Korban Pelanggaran HAM
Setiap korban dan saksi dalam pelanggaran HAM yang berat mendapatkan hak proteksi dari pegawapemerintah dan pegawapemerintah keamanan . Ada dua macam proteksi yang diberikannya yaitu:
a)      Perlindungan fisik
b)      Perlindungan mental dari bahaya , gangguan, teror dan  kekerasan dari pihak manapun.
Setiap korban pelaggaran HAM yang berat dan atau jago warisnya sanggup memperoleh kompensasi, restitusi dan rehabilitasi.

1)      Kompensasi yaitu imbala yang dierikan oleh Negara lantaran tidak mampu memberikan ganti rugi yang sepenuhnya menjadi tanggungjawabnya.
2)      Restitusi yaitu ganti rugi yang diberikan pada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Restitusi sanggup berupa :

a)      Pengembalian harta milik
b)      Pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan
c)      Pengganti biaya untuk tindakan tertentu
3)      Rehabilitasi yaitu pemulihan pada kedudukan semula, misal nama baik, jabatan, kehormatan dan hak-hak lainnya

G.    Penyebab Terjadinya Pelanggaran HAM
Masih belum adanya kesepahaman pada tataran konsep hak asasi insan antara paham yang memandang HAM bersifat universal (universalisme) dan paham yang memandang setiap bangsa mempunyai paham HAM tersendiri berbeda dengan bangsa yang lain terutama dalam pelaksanaannya (partikularisme);
-          Adanya pandangan HAM bersifat individulistik yang akan mengancam kepentingan umum (dikhotomi antara individualisme dan kolektivisme);
-          Kurang berfungsinya forum – forum penegak aturan (polisi, jaksa dan pengadilan); dan
-          Pemahaman belum merata ihwal HAM baik dikalangan sipil maupun militer.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
HAM yaitu hak-hak dasar yang dimiliki oleh insan sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai impian supaya HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui aturan program peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.

B.     Saran
Sebagai makhluk sosial kita harus bisa mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan hingga kita melaksanakan pelanggaran HAM. Dan Jangan hingga pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain. Makara dalam menjaga HAM kita harus bisa menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain 
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan, 2010, PENDIDIKAN PANCASILA. Edisi reformasi, PARADIGMA, 2010
Buku Lomba Kompetensi Siswa PPKN kelas X Tahun Pelajaran 2013/2014
http://nasional.news.viva*co.id/news/read/367132-lagi--tki-diperkosa-di-malaysia
http://id.wikipedia*org/wiki/Hak_asasi_manusia
https://kumpulanskripsif.blogspot.com//search?q=mengenai-pasal-31-uud45


Selengkapnya Klik : DOWNLOAD

0 Response to "Makalah Ham (Pengertian, Penyebab Dan Rujukan Kasus Pelanggaran Ham)"