Implementasi Pendidikan Agama Islam Di Sdn Ii Pucangan Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung (Pai-40)



BAB I
PENDAHULUAN

Pada penggalan ini peneliti akan menjabarkan latar belakang permasalahan yang mendasari pentingnya penelitian ini dilakukan; bagaimana permasalahan itu diangkat dan dirumuskan sedemikian rupa sehingga memperlihatkan banyak manfaat baik secara teoritis maupun secara praktis.

A.      Latar Belakang
Pendidikan merupakan hal penting dalam sebuah kehidupan. Hasbullah menyampaikan “Pendidikan diartikan sebagai perjuangan insan untuk membina kepribadiannya sesuai dengan nilai-nilai di dalam masyarakat dan kebudayaan”.[1] Ini mengisyaratkan bahwa sebuah pendidikan merupakan suatu upaya dalam membentuk suatu kepribadian seseorang ke arah yang yang lebih baik, sehingga dengan pendidikan yang dimiliki itu bisa membina ukhuwah dikala kita hidup bermasyarakat.
Pada hakekatnya pendidikan dalam konteks pembangunan nasional mempunyai beberapa fungsi diantaranya sebagai alat pemersatu bangsa, penyamaan kesempatan, dan  pengembangan potensi diri. Pendidikan diharapkan sanggup memperkuat keutuhan dan kesatuan bangsa, memberi kesempatan yang sama kepada setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan serta memungkinkan setiap warga negara untuk berbagi potensi yang dimilikinya secara optimal.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional merupakan dasar aturan penyelenggaraan dan reformasi sistem pendidikan nasional. Undang-undang tersebut memuat visi, misi, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional, serta taktik pembangunan pendidikan nasional, untuk  mewujudkan pendidikan yang bermutu, dan berdaya saing dalam kehidupan sosial.
Bab I pasal 1 ayat 1 dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) No 20 tahun 2003, menyebutkan bahwa; “Pendidikan ialah perjuangan sadar dan terjadwal untuk mewujudkan suasana berguru dan proses pembelajaran semoga penerima didik secara aktif berbagi potensi dirinya untuk mempunyai kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, adab mulia, serta keterampilan yang diharapkan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara”.[2]  Sedangkan Bab II pasal 3 menyebutkan bahwa; “Pendidikan nasional berfungsi berbagi kemampuan dan membentuk tabiat serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi penerima didik semoga menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.[3] Undang-Undang RI ini mengamanatkan bahwa pendidikan  diselenggarakan untuk membantu individu atau penerima didik dalam rangka  mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu, semoga kelak menjadi orang dan anggota masyarakat serta warga Negara yang baik sesuai dengan tujuan pendidikan Nasional,
Untuk sanggup mencapai tujuan pendidikan menyerupai yang dicita-citakan dalam Undang-Undang tersebut, maka setiap sekolah harus menyelenggarakan pendidikan sebagaimana yang telah diprogramkan. Program pendidikan  dapat terselenggara dengan baik dan akan berhasil dengan sukses apabila aktivitas tersebut diimplementasikan sesuai dengan perencanaan strategis yang telah ditetapkan, menyerupai perencanaan pembiayaan, SDM, waktu, sarana dan prasarana, kurikulum dan sebagainya. Tanpa adanya perencanaan taktik yang baik dalam penyelenggaraan aktivitas pendidikan, maka kegiatan pendidikan tidak akan sanggup berhasil dan sukses mencapai mutu dengan baik serta mencapai tujuan atau kualifikasi yang dicita-citakan atau sesuai visi dan misi sekolah tersebut maupun harapan masyarakat secara luas.
Peran sekolah sebagai salah satu organisasi atau institusi publik yang berkenaan dengan perkara pendidikan, harus bisa memberdayakan masyarakat secara luas. Dengan sistem pendidikannya, pembelajaran harus dikonseptualisasikan sebagai suatu perjuangan dan proses untuk pemberdayan masyarakat, khususnya penerima didik. Dan ini harus disadari dan diusahakan secara kolektif, yang perlu dilakukan oleh individu sendiri yang sedang belajar, keluarga dan masyarakat serta pemerintah dalam rangka melaksanakan investasi masa depan individu dan bangsa. Pendidikan nasional dengan demikian harus bisa menanamkan nilai-nilai kepada masyarakat umumnya dan penerima didik khususnya, semoga mempunyai perilaku hidup yang toleran, saling mempercayai, sehingga pada balasannya masyarakat kita mempunyai kecakapan untuk hidup dalam banyak sekali bentuk pluralitas kehidupan.

Proses pendidikan tidak hanya mempersiapkan anak didik untuk bisa hidup dimasyarakat kini, tetapi mereka juga harus disiapkan untuk hidup di masyarakat dimasa mendatang yang semakin usang semakin sulit diprdiksi. Kesulitan mempridiksi karakteistik masyarakat masa mendatang disebabkan oleh kenyataan bahwa di kurun global ini perkembangan masyarakat tidak linier lagi. Perkembangan masyarakat penuh dengan lompatan-lompatan dan percepatan-percepatan dalam banyak sekali aspek kehidupan seiring dengan perkembangan IPTEK. Keberhasilan kita masa kemudian belum tentu mempunyai validitas untuk menangani dan menuntaskan persoalan-persoalan kehidupan dan khususnya pendidikan masa sekarang dan masa yang akan datang.
Pada dasarnya secara substansial, makna, fungsi dan tujuan pendidikan Nasional menyerupai yang tertera di dalam Undang-Undang RI di atas tidak hanya sebatas pengembangan intelektual insan semata. Artinya tidak hanya meningkatkan kecerdasan, melainkan berbagi seluruh aspek kehidupan manusia. Lebih hakiki lagi ialah pembinanaan kepribadian dan adab insan semoga mempunyai kecerdasan membangun kebudayaan masyarakat yang lebih baik dan bisa meningkatkan kesejahteraan hidupnya.
Kepribadian dan adab mulia atau moral merupakan suatu yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Sebab tanpa moral yang baik, maka kehidupan tak akan lagi ada maknanya bagi individu dan masyarakat. Bila suatu masyarakat telah rusak moral atau kepribadian atau akhlaknya, maka ia tak akan lagi berarti bagi masyarakat dunia. Sebaliknya bila suatu masyarakat itu penduduknya bermoral atau beraklakul karimah, maka akan selalu berbuat sebaik-baiknya untuk  diri dan masyarakatnya. Mereka akan senantiasa menjalankan amanah yang diberikan oleh masyarakat dengan penuh tanggung jawab. Mereka akan bekerja dan berusaha sebesar-besarnya tidak hanya untuk dirinya sendiri, tapi juga untuk kemakmuran masyarakat secara nyata. Oleh lantaran itulah dalam upaya membangun insan Indonesia seutuhnya,  pendidikan nasional bertujuan tidak hanya mencerdaskan intelektual penerima didik, tetapi lebih utama ialah membangun dan membina kepribadian dan adab mulia penerima didik semoga menjadi insan yang demokratis dan bertanggung jawab. Yang lebih menarik dari makna pendidikan tersebut adalah  pendidikan bertujuan membentuk kepribadian yang berakhlakul karimah.
 Disisi lain, pendidikan agama islam  yang mempunyai tujuan utama Salah satu  upaya untuk membentuk  pendidikan, khususnya pada pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah-sekolah. 
Melihat hal tersebut memperlihatkan bahwa pendidikan sangatlah penting bagi semua orang lantaran dengan adanya pelaksanaan pendidikan yang baik, nantinya bisa berbagi kemampuan atau potensi yang dimiliki seorang anak dan  semua masyarakat bisa mencicipi pendidikan khususnya bagi kaum yang kurang mampu, dengan melalui pendidikan agama pemerintah berupaya membina masyarakat semoga taat kepada anutan agama, sehingga masyarakat itu mempunyai keimanan yang berpengaruh didalam dirinya. Selain hal itu dengan adanya pendidikan yang baik maka sebuah masyarakat akan menjadi kondusif tentram lantaran semua masyarakat taat pada peraturan pemerintah yang berlaku
Dari uraian di atas memperlihatkan bahwa Pendidikan Islam di Indonesia merupakan penggalan integral yang tidak sanggup terpisahkan dari sistem Pendidikan Nasional. Dengan demikian pendidikan agama islam sangat penting bagi kelangsungan hidup di dunia dan di akhirat. Pendidikan jugalah yang akan membuat pengetahuan insan berkembang. Basyiruddin  menjelaskan bahwa “pendidikan agama Islam diartikan sebagai suatu kegiatan yang bertujuan untuk membentuk insan agamis dengan menanamkan aqidah keimanan, amaliah dan budi pekerti atau adab yang terpuji untuk menjadi insan yang taqwa kepada Allah SWT”.[4] Dengan demikian, maka pendidikan agama sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah dasar hingga perguruan tinggi tinggi mempunyai peranan yang sangat strategis dan signifikan dalam pembentukan moral, adab dan etika bagi penerima didik. Sehingga sebuah kehidupan kondusif dan tentram dalam suatu masyarakat itu bisa terwujud.
Wujud pelaksanaan pendidikan agama Islam yang ada di Indonesia ialah pelaksanaan pendidikan agama Islam yang ada di sekolah-sekolah salah satunya ialah pelaksanaan pendidikan agama Islam yang ada di sekolah dasar. Dengan adanya pelaksanaan pendidikan agam Islam yang ada di sekolah dasar diharapkan penerima didik bisa mencapai tujuan pendidikan agama islam.
Dalam hal ini guru Pendidikan Agama Islam mempunyai kiprah dan tanggung jawab yang sangat besar di sekolah yakni bagaimana membina dan mendidik siswanya melalui pendidikan agama Islam semoga tujuan pendidikan agama islam itu sanggup dimiliki dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Tugas tersebut memang berat sekali lantaran tanggung jawab mendidik dan membina anak bukan tanggung jawab seorang guru saja, tetapi orang bau tanah juga mempunyai kiprah dalam memperlihatkan pendidikan agama islam kepada anak.
Guru merupakan orang yang bertanggung jawab terhadap perkembangan dan pendidikan anak didiknya atau dengan kata lain guru merupakan sumberdaya insan yang sangat memilih keberhasilan aktivitas pendidikan. Ia merupakan unsur manusiawi yang sangat bersahabat hubungannya dengan anak didik dalam pelaksanaan pendidikan sehari-hari di sekolah dan banyak memilih keberhasilan anak didik dalam mencapai tujuan pendidikan. Pendidikan agama Islam akan berhasil tercapai oleh seorang guru bila bisa memutuskan tujuan, membuat perencanaan dan bisa memberi respon afektif terhadap stimulus dari luar dirinya.
Namun bila kita melihat banyak isu di televisi, maupun media cetak membiritakan kenakalan para cukup umur menyerupai perkelahian pelajar, tindakan kekerasan, premanisme, konsumsi minuman keras dan hal itu tidak sesuai dengan tujuan pendidikan agama islam. Dan yang baru-baru ini banyak diperbincangkan di media cetak dan elektronik ialah perkara geng motor yang telah menewaskan nyawa orang. Kasus ini bermula dikala sebuah truk tidak sanggup melintasi jalan Pademangan lantaran tertutup geng motor. PT DOK Bau Bahari, perusahaan pemilik truk itu, mempunyai kekerabatan dengan salah seorang perwira Angkatan Laut. Setelah menerima laporan penghadangan truk, Arifin Siri dan Albert Tabra diutus untuk menuntaskan masalah. Namun Arifin malah tewas dikeroyok massa geng motor. Kecewa dengan penanganan polisi yang lambat, balasannya mereka membentuk kelompok sendiri.[5]
Melihat hal tersebut sangatlah berbanding terbalik dengan tujuan pendidikan islam yang bertujuan membentuk insan agamis dengan menanamkan aqidah keimanan, amaliah dan budi pekerti atau adab yang terpuji. Padahal tujuan pelaksanaan pendidikan islam sangatlah penting salah satunya ialah meminimalisir kenakalan-kenakalan cukup umur yang semakin usang tidak terkendali, kiprah pelaksanaan pendidikan islam sangatlah penting guna membuat insan yang berakhlak mulia.
Berdasarkan hasil observasi di SDN II Pucangan , sekolah tersebut memerlukan pelaksanaan pendidikan agama Islam yang baik, mengingat pendidikan agama Islam sangatlah penting untuk bagi penerima didik semoga mereka mempunyai bekal pendidikan agama islam yang berpengaruh dan mempunyai wawasan pendidkan islam yang luas. Selain itu hal yang sangat menarik di SDN II Pucangan ialah dominan wali muridnya ialah seorang petani dan peternak kambing ataupun sapi, namun siswa di SDN II Pucangan mempunyai minat berguru yang baik. Mereka tetap bersekolah dan berguru meskipun perokonomian orang bau tanah mereka sangat minim untuk membiayai sekolah mereka.

0 Response to "Implementasi Pendidikan Agama Islam Di Sdn Ii Pucangan Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung (Pai-40)"