Pengaruh Santunan Operasional Sekolah (Bos) Terhadap Prestasi Berguru Siswa Mata Pelajaran Pai Di Uptd Smpn 2 Sumbergempol (Pai-22)

BAB I

PENDAHULUAN



A. Latar Belakang

Keberhasilan pendidikan ialah merupakan harapan dan tujuan bangsa, yang merupakan modal dasar untuk membangun dan membawa kemajuan suatu bangsa dalam segala segi kehidupan dan penghidupan. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, pemerintah telah mengupayakan dan menyediakan beberapa forum pendidikan, baik di sekolah maupun di luar sekolah sebagai wahana/wadah pembinaannya dan tenaga-tenaga pendidik yang profesional.

Pendidikan merupakan sesuatu yang harus diikuti oleh semua orang. Dengan pendidikan yang memadai seseorang akan bisa menjawab tantangan-tantangan global dalam kehidupan. Dengan pendidikan ini pula harkat dan martabat seseorang akan terangkat, semakin rendah tingkat pendidikan seseorang, martabat di lingkungannya juga rendah. Namun apabila seseorang mempunyai pendidikan yang tinggi, akan semakin tinggi pula martabat orang tersebut.

Hal ini juga akan berlaku pada bangsa dan negara. Harkat dan martabat bangsa Indonesia di mata dunia juga dipengaruhi oleh pendidikan penduduknya. Negara/bangsa yang pendidikan penduduknya rata-rata rendah maka di mata dunia martabat bangsa tersebut juga rendah. Akan tetapi sebaliknya apabila pendidikan penduduk suatu bangsa semakin tinggi, maka martabat bangsa tersebut juga tinggi. Bahkan bangsa-bangsa lain akan dekat dan memperhitungkan bangsa tersebut.

Oleh alasannya itu, dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat bangsa-bangsa Indonesia tak henti-hentinya berupaya semoga seluruh penduduknya mengenyam pendidikan. Upaya-upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan harkat/martabat bangsa dituangkan dalam Undang-UndangRepublik Indonesia No. 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional,Bab II Pasal 3 yang berbunyi:

Pendidikan Nasional berfungsi menyebarkan kemampuan dan membentuk tabiat serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam  rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi penerima didik semoga menjadi insan yangberiman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat berilmu, cakap, kreatif, sanggup berdiri diatas kaki sendiri dan menjadi warga yang demokratis serta bertanggung jawab.[1]



Sebagai implementasi dari Undang-Undang tersebut pemerintah mengeluarkan kebijakan-kebijakan dalam pendidikan. Kebijakan pembangunan pendidikan dalam kurun waktu 2004-2009 mencakup peningkatan kanal rakyat terhadap pendidikan yang berkualitas melalui peningkatan pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan pemberian kanal yang lebih besar kepada kelompok masyarakat yang selama ini kurang sanggup menjangkau layanan pendidikan, ibarat masyarakat miskin, masyarakat yang tinggal di tempat terpencil, masyarakat di daerah-daerah konflik, ataupun masyarakat penyandang cacat.

Hal tersebut dilaksanakan lantaran pendidikan merupakan salah satu kunci penanggulangan kemiskinan dalam jangka menengah dan jangka panjang. Namun, hingga dengan dikala ini masih banyak orang miskin yang mempunyai keterbatasan kanal untuk memperoleh pendidikan bermutu, hal ini disebabkan antara lain lantaran mahalnya biaya pendidikan. Disisi lain,Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yang dikenal dengan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut  maka pemerintah wajib memperlihatkan layanan pendidikan bagi seluruh penerima didik pada tingkat pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/MTs serta satuan pendidikan yang sederajat).[2]

Sebagai upaya menghindari terjadinya putus sekolah dan sulitnya memperoleh kanal pendidikan bagi kelompok miskin, maka pemerintah menggulirkan jadwal Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bertujuan untuk membebaskan biaya pendidikan bagi siswa tidak bisa semoga sanggup memperoleh layanan pendidikan dasar yang bermutu dalam rangka penuntasan wajib berguru 9 tahun.

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ialah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksanaan jadwal wajib belajar. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bertujuan membebaskan biaya pendidikan bagi siswa tidak bisa dan meringankan bagi siswa yang lain, semoga mereka memperoleh layanan pendidikan dasar yang lebih bermutu hingga tamat dalam rangka penuntasan wajib berguru 9 tahun.[3] Melalui jadwal ini, pemerintah sentra memperlihatkan dana kepada sekolah-sekolah setingkat SD/MI dan SMP/MTs untuk membantu mengurangi beban biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh orang renta siswa. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diberikan kepada sekolah untuk dikelola sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat. Besarnya dana untuk tiap sekolah ditetapkan menurut jumlah murid. Lebih lanjut, tujuan utama di cetuskannya Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ialah untuk meningkatkan prestasi berguru siswa. Dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maka siswa atau orang renta siswa tidak dipusingkan lagi dengan masalah-masalah pendanaan atau biaya sekolah. Sehingga pada hasilnya prestasi berguru siswa akan tercapai dengan lebih baik.

UPTD SMPN 2 Sumbergempol Tulungagung merupakan salah satu di antara sekian banyak sekolah negeri yang menyelenggarakan pendidikan bagi belum dewasa atau penerima didik usia sekolah menengah pertama. Dalam penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan, UPTD SMPN 2 Sumbergempol juga mendapat Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dengan adanya dana tunjangan tersebut, dibutuhkan akan sanggup meningkatkan kualitas penyelenggaraan dan kualitas out put dari proses pendidikan yang dilaksanakan.

Dengan sedikit uraian yang disampaikan di atas, maka penulis bermaksud mengadakan penelitian lebih mendalam berkaitan dengan permasalahan tersebut yang tertuang dalam sebuah skripsi dengan judul “Pengaruh Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terhadap Prestasi Belajar Siswa Mata Pelajaran PAI di UPTD SMPN 2 Sumbergempol Tulungagung”.



0 Response to "Pengaruh Santunan Operasional Sekolah (Bos) Terhadap Prestasi Berguru Siswa Mata Pelajaran Pai Di Uptd Smpn 2 Sumbergempol (Pai-22)"