Aspek Aturan Ihwal Internet



ASPEK HUKUM MENGENAI INTERNET




A.       Ketentuan Hukum Mengenai Internet


Dewasa ini, disadari dunia sedang berada dalam era informasi (information age), yang merupakan tahapan selanjutnya sehabis era prasejarah, era agraris dan era industri. Sesuai dengan perkembangan peradaban manusia, maka tentunya pemahaman dan pengembangan sistem aturan ataupun konstruksi aturan yang terbangun yaitu sesuai dengan dinamika masyarakat itu sendiri. Dalam era teknologi informasi, eksistensi suatu teknologi informasi mempunyai peranan yang sangat penting dalam semua aspek kehidupan, serta merupakan suatu kebutuhan hidup bagi semua orang baik secara individual maupun secara organisasional, sehingga sanggup dikatakan berfungsi sebagaimana layaknya suatu ajaran darah pada tubuh manusia.



Proses pembangunan yang selama ini terus menerus dilakukan merupakan salah satu konsekwensi dari eksistensi Indonesia sebagai negara berkembang. Segala bentuk acara pembangunan diharapkan sanggup berjalan dalam koridor yang tepat, sehingga tujuan pembangunan yaitu tercapainya masyarakat adil dan makmur,  material  dan  spiritual  dapat  segera  terwujud.  Karena    menyandang



24





tujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan secara nyata dalam masyarakat, maka dalam aturan terkandung baik kecenderungan konservatif (mempertahankan dan memelihara apa yang sudah tercapai) maupun kecenderungan moderenisme (membawa, mengkanalisasi dan mengarahkan perubahan), dalam posisi yang demikian ada tiga kemungkinan yang akan  timbul, yakni, pertama, aturan akan dipengaruhi oleh perkembangan teknologi, kedua, aturan akan mempengaruhi perkembangan teknologi, dan ketiga,   hukum
dan teknologi akan saling mempengaruhi (bersinergi)11.


Proses pembangunan hampir dipastikan akan membawa dampak yang meluas pada banyak sekali aspek kehidupan manusia, menyerupai dikemukakan oleh Soerjono Soekamto bahwa pembangunan merupakan perubahan terpola dan teratur yang antara lain meliputi aspek-aspek politik, ekonomi, demografi, psikologi,  hukum, intelektual maupun teknologi12. Berkaitan dengan pembangunan di bidang teknologi, remaja ini peradaban insan dihadirkan dengan adanya fenomena gres yang bisa mengubah hampir setiap aspek kehidupan manusia, yaitu perkembangan teknologi informasi melalui internet (Interconnection Network).


11 Budi  Agus Riswandi, Hukum dan Internet di Indonesia, Yogyakarta, UII Press, 2003, hlm 58-59
12 Dikdik M. Arief Mansur, Elisatris Gultom, Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi, Bandung, Refika Aditama, 2005, hlm 84





Dalam klarifikasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi  dan Transaksi Elektronik (ITE) menyebutkan bahwa, dikala ini telah lahir suatu rezim aturan gres yang dikenal dengan aturan siber atau aturan telematika. Hukum siber atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah aturan yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, aturan telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi aturan telekomunikasi, aturan media, dan aturan informatika. Istilah lain yang juga digunakan yaitu aturan teknologi informasi (law of information technology), aturan dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara.



Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan yang dilakukan melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi baik dalam lingkup lokal maupun global (Internet) dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang sanggup dilihat secara virtual.  Permasalahan aturan yang seringkali dihadapi yaitu ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan aturan yang dilaksanakan melalui sistem elektronik.





Yang dimaksud dengan sistem elektronik yaitu sistem komputer dalam arti luas, yang tidak hanya meliputi perangkat keras dan perangkat lunak komputer, tetapi juga meliputi jaringan telekomunikasi dan/atau sistem komunikasi elektronik. Perangkat lunak atau agenda komputer yaitu sekumpulan isyarat yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang sanggup dibaca dengan komputer akan bisa menciptakan komputer bekerja untuk melaksanakan fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang isyarat tersebut.



Sistem elektronik juga digunakan untuk menjelaskan eksistensi sistem informasi yang merupakan penerapan teknologi informasi yang berbasis jaringan telekomunikasi dan media elektronik, yang berfungsi merancang, memproses, menganalisis, menampilkan, dan mengirimkan atau mengembangkan informasi elektronik. Sistem informasi secara teknis dan administrasi sesungguhnya yaitu perwujudan penerapan produk teknologi informasi ke dalam suatu bentuk organisasi dan administrasi sesuai dengan karakteristik kebutuhan pada organisasi tersebut dan sesuai dengan tujuan peruntukannya. Pada sisi yang lain, sistem informasi secara teknis dan fungsional yaitu keterpaduan sistem antara insan dan mesin yang meliputi komponen perangkat keras, perangkat lunak, prosedur,





sumber daya manusia, dan substansi informasi yang dalam pemanfaatannya meliputi fungsi input, process, output, storage, dan communication13.



Pemerintah dalam melindungi masyarakatnya untuk setiap kegiatan atau perbuatan aturan yang menyangkut internet telah memutuskan sebuah peraturan perundang-undangan, yaitu dengan memutuskan Undang-Undang Nomor 11  Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dimana dalam undang-undang tersebut mengatur segala bentuk kegiatan atau perbuatan aturan yang dilakukan melalui internet, baik itu mengenai ketentuan aturan pidana maupun ketentuan hukum perdata.




Pada dasarnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak sanggup menjangkau semua aspek aturan dalam kegiatan atau perbuatan aturan yang dilakukan dalam internet, tetapi sanggup didukung oleh peraturan perundang-undangan lainnya sehingga tidak akan terjadi kekosongan aturan dalam setiap insiden aturan yang terjadi sebagai jalan keluar dalam penegakan hukumnya. Selanjutnya di dalam klarifikasi Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi  Elektronik (ITE) disebutkan bahwa kegiatan melalui media sistem elektronik,    yang disebut
13 Ibid, hlm 26-27





juga ruang siber (cyber space), meskipun bersifat virtual sanggup dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan aturan yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada ruang siber tidak sanggup didekati dengan ukuran dan kualifikasi aturan konvensional saja alasannya yaitu jikalau cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum. Kegiatan dalam ruang siber yaitu kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian, subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai Orang yang telah melaksanakan perbuatan aturan secara nyata. Dalam kegiatan e-commerce antara lain dikenal adanya dokumen elektronik yang kedudukannya disetarakan dengan dokumen yang dibentuk di atas kertas.



Berkaitan dengan hal itu, perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian aturan dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi supaya sanggup berkembang secara optimal. Oleh lantaran itu, terdapat tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan aturan bersifat mutlak lantaran tanpa kepastian hukum, perkara pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal.





Teknologi informasi berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah  suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau mengembangkan informasi. Salah satu hasil teknologi informasi yaitu internet, dimana setiap orang sanggup melaksanakan kanal internet untuk mendapat informasi secara elektronik. Informasi elektronik berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang mempunyai arti atau sanggup dipahami oleh orang yang bisa memahaminya.




Internet dikala ini telah menghubungkan jaringan komputer lebih dari tiga ratus ribu jumlahnya (networks of networks) yang menjangkau sekitar lebih dari seratus negara di dunia. Dalam setiap hitungan menit muncul jaringan tambahan lagi, ratusan halaman informasi (web pages) yang gres tersajikan setiap menitnya sehingga memperkaya khazanah yang telah ada. Seiring dengan perkembangan komputer ini, internet juga telah memberikan sejumlah layanan bagi kehidupan





manusia mulai dari kegiatan kesehatan (e-medicine), bisnis (e-bisnis), pendidikan (e-education), pemerintahan (e-goverment), dan lain sebagainya14.



Kemajuan teknologi informasi khususnya media internet, dirasakan banyak memberikan manfaat menyerupai dari segi keamanan, kecepatan serta kenyamanan. Internet sebagai sarana informasi mempunyai asas dan tujuan dalam pemanfaatannya sebagai mana disebutkan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) asasnya yaitu Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, itikad baik, dan kebebasan menentukan teknologi atau netral teknologi.



Asas kepastian aturan berarti landasan aturan bagi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik serta segala sesuatu yang mendukung penyelenggaraannya yang mendapat legalisasi aturan di dalam dan di luar pengadilan. Asas manfaat berarti asas bagi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diupayakan untuk mendukung proses berinformasi sehingga sanggup meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Asas kehati-hatian berarti  landasan bagi pihak yang bersangkutan harus memperhatikan segenap aspek yang
14 Op Cit, hlm 62





berpotensi mendatangkan kerugian, baik bagi dirinya maupun bagi pihak lain dalam pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. Asas itikad baik berarti asas yang digunakan para pihak dalam melaksanakan Transaksi Elektronik tidak bertujuan untuk secara sengaja dan tanpa hak atau melawan aturan menyebabkan kerugian bagi pihak lain tanpa sepengetahuan pihak lain tersebut. Asas kebebasan menentukan teknologi atau netral teknologi berarti asas pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik tidak terfokus pada penggunaan teknologi tertentu sehingga sanggup mengikuti perkembangan pada masa yang akan datang.



Sedangkan tujuan pemanfaatan Internet sebagai sarana teknologi informasi berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu:
“Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk”:
a.        mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai potongan dari masyarakat informasi dunia;
b.        mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c.        meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
d.        membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan





e.        memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian aturan bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.


Pembahasan aspek aturan di internet harus dimulai dengan pembagian internet sebagai15:
1.            Aspek aturan internet sebagai media massa;

2.            Aspek aturan internet sebagai media komunikasi.


Dengan memegang basic value, yaitu kebebasan beropini dan kebebasan memperoleh informasi.
1.        Aspek Hukum Internet sebagai Media Massa

Perkembangan teknologi yang dikala mempengaruhi kehidupan masyarakat global yaitu teknologi informasi, yang salah satu hasilnya yaitu internet. Internet pada mulanya hanya dikembangkan untuk kepentingan militer, riset dan pendidikan terus berkembang memasuki seluruh aspek kehidupan umat manusia. Internet telah membentuk masyarakat dengan kebudayaan baru. Masyarakat tidak lagi dihalangi oleh batas-batas teritorial, masyarakat sanggup dengan bebas beraktivitas dan berkreasi melalui internet. Internet juga melahirkan keresahan-keresahan baru, diantaranya muncul kejahatan yang lebih canggih dalam bentuk cyber crime, salah satu contohnya yaitu pembobolan kanal internet.

15 Edmon Makarim, Kompilasi Hukum Telematika, Jakarta, Raja Grapindo Persada, 2004, hlm 198





Internet mempunyai karakteristik tersendiri yang membedakannya dengan media lain, menyerupai media cetak, penyiaran, film atau telekomunikasi. Internet mempunyai kemampuan dalam mengkonvergensikan ke empat media di atas dalam sebuah media
yang disebut global network, oleh lantaran itu internet sanggup berfungsi sebagai media komunikasi dan sekaligus pula sebagai media massa16.


Hukum untuk sekian kalinya dijadikan alasan sebagai penghalang  laju perkembangan teknologi, lantaran aturan selalu terlambat dibandingkan perkembangan teknologi yang dinamis. Sistem aturan dianggap tidak bisa mendorong arus perubahan masyarakat global yang diyakini telah beralih memasuki kala informasi. Hadirnya teknologi informasi bukan berarti merevolusi semua aturan yang sedang berlaku dikala ini, tetapi aturan yang berlaku dikala ini harus bisa mengeliminir bentuk kejahatan yang terjadi di internet. Kehadiran aturan gres memang diperlukan, namun sifatnya sebaiknya hanya embel-embel dari perangkat aturan yang ada sekarang.







16 Ibid, hlm 197





Internet sebagai media massa yang lahir dari hasil konvergensi antara bidang media telekomunikasi, penyiaran dan bahkan media cetak. Oleh lantaran itu, bila kita mengkaji internet sebagai media massa, mustahil melepaskan aspek aturan dari media pembentuk internet itu sendiri. Dalam aspek aturan media di internet, kajian perihal aturan sanggup memakai aturan aturan yang berlaku dikala ini, salah satunya yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), selain Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dengan tidak menutup kemungkinan ada pembentukan aturan baru.


Berkembangnya media massa di internet, yang lebih dikenal dengan media online seperti www.detik.com, www.hukumonline.com dan lain sebagainya. Begitu juga dengan konsep broadcasting online  yang dikembangkan oleh PT. Surya Citra Televisi (SCTV), dengan situs www.liputan6.com sebagai media online, sanggup digunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers17, Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Berdasarkan Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang  Nomor 40 Tahun 1999  Tentang Pers disebutkan bahwa    perusahaan

17 Ibid, hlm 198





pers yaitu tubuh aturan Indonesia yang menyelenggarakan perjuangan pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta kantor gosip lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.


2.     Aspek Hukum Internet Sebagai Media komunikasi

Selain berfungsi sebagai media massa, salah satu kekuatan internet yaitu fungsinya sebagai media komunikasi. Sebagai media komunikasi internet sanggup digunakan sebagai pengantar komunikasi surat berbentuk elektronik atau e-mail, akomodasi telepon melalui internet atau yang lebih dikenal dengan VoIP (Voice over Internet Protocol), chatting, atau hanya sebagai papan elektronik untuk banyak sekali produk, reklame, atau pengumuman, yang semuanya sanggup dilakukan dengan pembuatan website dan banyak sekali fungsi lainnya.



Perkembangan internet sebagai media komunikasi mulai menyebabkan hal-hal yang negatif. Internet yang semula menjadi media yang paling efektif dalam memberikan kebebasan berekspresi, atau berkomuniksai untuk mendapat informasi kini dipenuhi dengan banyak sekali informasi yang dibentuk oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, selain itu adanya perbuatan   melawan





hukum atas pembobolan kanal internet dalam penggunaannya yang dilakukan oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab  yang menyebabkan kerugian kepada pihak lain. Perkembangan aturan di Indonesia terhadap perkara internet sebagai media komunikasi masih sangat lemah, tetapi hal ini bukan berarti bahwa pelaku yang melanggar aturan tidak sanggup dijerat oleh hukum,  lantaran dikala ini pemerintah telah mengeluarkan peraturan untuk mengatur perbuatan diatas yaitu dengan ditetapkannya Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


B.        Dasar Hukum Mengenai Perbuatan    Melawan Hukum



Istilah perbuatan melawan aturan pada umumnya yaitu sangat luas artinya kalau perkataan aturan digunakan dalam arti yang seluas-luasnya dan hal perbuatan aturan dipandang dari segala sudut. Dalam kamus aturan perbuatan melawan aturan berasal dari bahasa belanda yaitu onrectmatigedaad yang berarti perbuatan yang bertentangan dengan hukum, sedangkan perbuatan melawan atau melanggar aturan yaitu tiap perbuatan yang melanggar aturan yang membawa kerugian kepada orang lain.





Perkataan perbuatan dalam rangkaian kata-kata perbuatan melanggar atau melawan aturan tidak hanya berarti positif melainkan juga berarti negatif, yaitu meliputi juga hal yang orang dengan berdiam saja sanggup dikatakan melanggar atau melawan hukum, yakni dalam hal yang seorang itu berdasarkan aturan harus bertindak. Perbuatan negatif yang dimaksudkan yaitu bersifat aktif tidak pasif, artinya orang yang membisu saja, gres sanggup dikatakan melaksanakan perbuatan hukum, kalau ia sadar, bahwa dengan membisu saja yaitu melanggar atau melawan hukum. Maka yang bergerak kini bukan tubuhnya seorang itu, melainkan pikiran dan perasaannya, jadi unsur bergerak dari pengertian perbuatan kini ada. Perkataan melanggar atau melawan dalam rangkaian kata-kata perbuatan melanggar atau melawan hukum, ada kata-kata yang lebih sempurna contohnya perbuatan menyalahi aturan atau perbuatan bertentangan dengan hukum, akan tetapi oleh lantaran hal yang  dimaksud  di  sini  adalah  bersifat  aktif,  maka  perkataan  melanggar atau
melawan yaitu paling tepat18.



Dengan adanya perbuatan melawan aturan atas pembobolan kanal internet, merupakan suatu perbuatan pelanggaran hak orang lain sehingga menyebabkan kerugian kepada orang lain sehingga sanggup melaksanakan tindakan aturan kepada pelaku pelanggaran tersebut menyerupai tercantum dalam Pasal 30 ayat (3), Pasal  36,

18 Wirjono Prodjodikoro, Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata, Bandung, Mandar Maju, 2000, hlm 2





Pasal 38 ayat (1) dan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), adapun isinya dari Pasal 30 ayat (3) adalah:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan aturan mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan”



Yang di maksud dengan  sistem pengamanan berdasarkan klarifikasi Pasal 30    ayat

(3)               Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu Sistem pengamanan yaitu sistem yang membatasi kanal komputer atau melarang kanal ke dalam komputer dengan berdasarkan kategorisasi atau pembagian terstruktur mengenai pengguna beserta tingkatan kewenangan yang ditentukan. Sedangkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berisi:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan aturan melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 hingga dengan Pasal 34 yang menyebabkan kerugian bagi Orang lain”





Atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, maka pihak yang merasa dirugikan sanggup melaksanakan tindakan aturan dengan cara melaksanakan somasi sebagaimana Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang berisi:
“Setiap Orang sanggup mengajukan somasi terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau memakai Teknologi Informasi yang menyebabkan kerugian”


Adapun somasi yang sanggup dilakukan dengan mengajukan somasi perdata atau melaksanakan penyelesaian secara arbitrase atau penyelesaian alternatif lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebagaimana Pasal 39 yang berisi:
1)     Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
2)     Selain penyelesaian somasi perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak sanggup menuntaskan sengketa melalui arbitrase, atau forum penyelesaian sengketa alternatif lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.



Pada kenyataannya, dalam suatu insiden aturan termasuk pembobolan kanal internet tidak terlepas dari kemungkinan timbulnya pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu atau kedua pihak, dan pelanggaran aturan tersebut mungkin saja dapat  dikategorikan  sebagai  perbuatan  melawan  hukum (Onrechtmatigedaad)





sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang menyatakan bahwa :
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang lantaran salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Seseorang yang dianggap telah melaksanakan perbuatan melawan aturan sanggup dikenakan hukuman dengan mengganti kerugian yang diderita korban akhir kesalahannya itu, melalui tuntutan yang diajukan kepada forum peradilan maupun forum penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Namun demikian harus sanggup dibuktikan dan dipertanggungjawabkan kebenaran adanya  perbuatan
melawan aturan termaksud melalui pembuktian unsur-unsur dari perbuatan melawan aturan ini, yang terdiri dari:19
1.            ada perbuatan melawan hukumnya

2.            ada kesalahannya

3.            ada kerugiannya, dan

4.            adanya kekerabatan timbal balik antara perbuatan melawan aturan yang dilakukan, kesalahan serta kerugian yang timbul.

Suatu perbuatan melawan aturan mungkin sanggup terjadi dalam pembobolan kanal internet, asalkan harus sanggup dibuktikan unsur-unsurnya tersebut di atas.  Apabila
19   Wirjono Prodjodikoro, Op Cit, 1967





unsur-unsur di atas tidak terpenuhi seluruhnya, maka suatu perbuatan tidak sanggup dikatakan sebagai perbuatan melawan aturan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata20.


Perbuatan melawan aturan dianggap terjadi dengan melihat adanya perbuatan dari pelaku yang diperkirakan memang melanggar undang-undang, bertentangan dengan hak orang lain, bertentangan dengan kewajiban aturan pelaku, bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum, atau bertentangan dengan kepatutan dalam masyarakat baik terhadap diri sendiri maupun orang lain, namun demikian suatu perbuatan yang dianggap sebagai perbuatan melawan aturan ini tetap harus sanggup dipertanggungjawabkan apakah  mengandung unsur   kesalahan
atau tidak21.




Pasal 1365 KUH Perdata tidak membedakan kesalahan dalam bentuk kesengajaan (opzet-dolus) dan kesalahan dalam bentuk kurang hati-hati (culpa), dengan demikian hakim harus sanggup menilai dan mempertimbangkan berat ringannya  kesalahan  yang  dilakukan  seseorang  dalam  hubungannnya  dengan



20   Hetty Hassanah, Materi perkuliahan aturan perdata, Fakultas Hukum UNIKOM, Bandung 2006
21   Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta:Intermasa, 1979, hlm.56





perbuatan melawan aturan ini, sehingga sanggup ditentukan ganti kerugian yang seadil-adilnya22.

Seseorang tidak sanggup dituntut telah melaksanakan perbuatan melawan hukum, apabila perbuatan tersebut dilakukan dalam keadaan darurat/noodweer, overmacht, realisasi hak pribadi, lantaran perintah kepegawaian atau salah sangka yang sanggup dimaafkan. Apabila unsur kesalahan dalam suatu perbuatan sanggup dibuktikan maka ia bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya tersebut, namun seseorang tidak hanya bertanggungjawab atas kerugian yang disebabkan kesalahannya sendiri, tetapi juga lantaran perbuatan yang mengandung kesalahan yang dilakukan oleh orang-orang yang menjadi tanggungannya, barang-barang yang berada di bawah pengawasannya serta binatang-binatang peliharaannya, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1366 hingga dengan Pasal 1369 KUH Perdata23.



Kerugian yang disebabkan perbuatan melawan aturan sanggup berupa kerugian materiil dan atau  kerugian immateriil.  Kerugian materiil sanggup terdiri    kerugian
22   Ibid
23 http://hk.unikom.ac.id/download/Tinjauan Hukum Mengenai Perbuatan Melawan Hukum Dalam Transaksi Jual Beli Melalui Internet (E-Commerce) Dihubungkan Dengan Buku III KUH Perdata.doc, diakses pada hari Kamis 05 Maret 2009, Pukul 13.25





nyata yang diderita dan laba yang diharapkan. Berdasarkan yurisprudensi, ketentuan ganti kerugian lantaran wanprestasi sebagaimana ditentukan  dalam Pasal 1243 hingga Pasal 1248 KUH Perdata diterapkan secara analogis terhadap ganti kerugian yang disebabkan perbuatan melawan hukum. Kerugian immateriil yaitu kerugian berupa pengurangan kenyamanan hidup seseorang, contohnya lantaran penghinaan, cacat tubuh dan sebagainya, namun seseorang yang melakukan  perbuatan  melawan  hukum  tidak  selalu  harus  memberikan   ganti
kerugian atas kerugian immateril tersebut24.


Untuk sanggup menuntut ganti kerugian terhadap orang yang melaksanakan perbuatan melawan hukum, selain harus adanya kesalahan, Pasal 1365 KUH Perdata juga mensyaratkan adanya kekerabatan alasannya yaitu akhir atau kekerabatan kausal antara perbuatan melawan hukum, kesalahan dan kerugian yang ada, dengan demikian kerugian yang sanggup dituntut penggantiannya hanyalah kerugian yang memang disebabkan oleh perbuatan melawan aturan tersebut25.



Perbuatan melawan aturan sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata ini sanggup pula digunakan sebagai dasar untuk mengajukan ganti kerugian atas

24 Ibid
25 Hetty Hassanah, Op Cit, 2006





perbuatan yang dianggap melawan aturan dalam pembobolan akses  internet, baik dilakukan melalui penyelesaian sengketa secara litigasi atau melalui pengadilan dengan mengajukan gugatan, maupun penyelesaian sengketa secara non litigasi atau di luar pengadilan contohnya dengan cara negosiasi, mediasi, konsiliasi atau arbitrase.



Ketentuan aturan yang sanggup diterapkan atas perbuatan melawan aturan mengenai pembobolan kanal internet selain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sanggup juga diterapkan yaitu ketentuan aturan yang termuat dalam KUH Perdata, antara lain Pasal 1365 KUH Perdata. Penerapan ketentuan pasal 1365 termaksud dilakukan dengan cara melaksanakan penafsiran aturan ekstensif yaitu memperluas arti kata perbuatan melawan aturan itu sendiri, tidak hanya yang terjadi dalam dunia nyata, tetapi juga dimungkinkan perbuatan melawan aturan yang terjadi di dunia
maya26, dalam hal ini pada pembobolan kanal internet.




Selain itu, sanggup pula diterapkan Pasal 1365 KUH Perdata dengan melaksanakan konstruksi aturan analogi yakni dengan cara membandingkan antara perbuatan melawan aturan yang dilakukan di dunia nyata dengan dunia maya, sehingga





pada kesudahannya unsur-unsur perbuatan melawan aturan sebagaimana disyaratkan tetap sanggup terpenuhi. Walaupun pada prakteknya muncul kesulitan-kesulitan dalam penerapannya, namun tetap diharapkan perbuatan melawan aturan yang terjadi harus tetap mendapat hukuman secara aturan sehingga tidak ada kekosongan hukum27.






































27 Ibid

0 Response to "Aspek Aturan Ihwal Internet"