Konsep Aspek Aturan Informasi

dalah ajaran dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang dituangkan dalam peraturan  KONSEP ASPEK HUKUM INFORMASI

KONSEP ASPEK HUKUM INFORMASI


A. Pengertian Hukum

Hukum adalah ajaran dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang dituangkan dalam peraturan tertulis ataupun tidak tertulis biar terjadi ketertiban, kedamaian, dan keamanan.


B. Indonesia sebagai Negara Hukum

Di dalam Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa negara Indonesia berlandaskan aturan bukan kekuasaan. Dengan adanya aturan diharapankan sanggup menertibkan, mengaymi, dan melindungi hak-hak seseorang serta memberi hukuman bagi siapa saja yang tidak melaksanakan kewajibannya.

Hukum ada alasannya ialah adanya kekuasaan yang sah, kekuasaan yang mengusahakan ketertiban dengan memperlihatkan sanksi.


C. Bidang Hukum

Jenis aturan yang kita kenal, antara lain :


1. Hukum Publik/ Pidana, yaitu mengatur perbuatan-perbuatan tindak pidana (seperti membunuh, mencuri, berzina, menipu, meneror, dan sebagainya).


2. Hukum Perdata/ Privat/ Sipil, yaitu aturan antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan terhadap keluarga maupun pergaulannya (seperti, aturan keluarga, kekayaan, benda, perikatan, dan waris)


3. Hukum Acara/ Formil, yaitu mengatur bagaimana dan siapa yang berwenang menegakkan aturan materiil apabila terjadi pelanggaran


4. Hukum lainnya; aturan internsional, aturan adat, aturan agraria, aturan bisnis, aturan lingkungan, aturan pajak, aturan Islam, aturan tata negara.





            pengertian aturan setidaknya mengandung beberapa unsur sebagai berikut:

·         Hukum mengatur tingkah laris atau tindakan insan dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melaksanakan sesuatu atau tidak melaksanakan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur sikap insan biar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.
·         Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga  atau tubuh yang berwenang untuk itu. Peraturan aturan tidak dibentuk oleh setiap orang melainkan oleh forum atau tubuh yang memang mempunyai kewenangan untuk memutuskan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
·         Penegakan aturan aturan bersifat memaksa. Peraturan aturan dibentuk bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai abdnegara yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang represif. Meski demikian, terdapat pula norma aturan yang bersifat fakultatif/melengkapi.
·         Hukum memliki hukuman dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan aturan akan dikenakan hukuman yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.







Sistem aturan terdiri dari ;
               

1. Sistem Hukum Eropa Kontinental, adalah sistem aturan dengan ciri adanya kodifikasi aturan secara sistematis dan hakim menafsirkan penerapannya.


2. Sistem Hukum Anglo-Saxon. Sistem aturan ini bersumber pada putusan-putusan hakim/ pengadilan/yurispudensi. Kebiasaan/ Pearturan aturan tertulis bersumber dari putusan peradilan dan tidak tersusun secara sistematis dalam kodifikasi. Makara hakim memutuskan suatu kasus berdasarkan aturan yang pernah terjadi sebelumnya/perkara sejenis.




E. Pengertian Informasi

Definisi Informasi :


1. UU nomor 14/2008 wacana Keterbukaan Informasi Publik, Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan gejala yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang sanggup dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam banyak sekali informasi komunikasi secara elektronik.


2. Murdick et al (1984) dalam Wahyudi Kumorotomo (1998:11), informasi ialah data yang disusun sedemikian rupa sehingga bermakna dan bermanfaat alasannya ialah sanggup dikomunikasikan kepada seseorang yang menggunakannya.


Menurut Parker dalam Wahyudi Kumorotomo (1998:11), informasi disebut sebagai informasi yang baik apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :


1)      Ketersediaan Informasi
2)      Mudah dipahami
3)      Relevan
4)      Bermanfaat
5)      Tepat Waktu
6)      Keandalan
7)      Akurat
8)      Konsisten


F. Masyarakat Informasi


Deklarasi WSIS 12 Desember 2003 bertujuan membangun masyarakat informasi yang inklusif, berpusat pada manusia, dan orientasinya pada pembangunan. Adalah hak setiap orang sanggup mencipta, mengakses, menggunakan, dan mengembangkan informasi serta pengetahuan sehingga individu, kelompok, dan masyarakat memakai seluruh potensinya untuk meningkatkan kualitas hidup.


Sesuai Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945 bahwa setiap oirang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan diri dan lingkungan sosialnya serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan memakai segala jenis saluran yang tersedia.


Masyarakat Informasi adalah masyarakat yang memakai informasi dan teknologi komunikasi untuk memnuhi kebutuhan hidupnya baik individu maupun lingkungan sosialnya. Cirinya ialah pengetahuan menjadi aset dan sumber utama dalam bisnis, sedangkan ekgiatan mengumpulkan, mengolah, serta memnafaatkan informasi menjadi dassr pengambilan keputusan.


Menurut Rogers (1986) masyarakat informasi dirumuskan sebagai berikut; “Suatu bangsa yang secara umum dikuasai angkatan kerja terdiri atas para pekerja informasi dan informasi merupakan elemen yang paling penting.


Pada kurun milenium ditandai oleh kurun teknologi informatika melalui jaringan internet. Pengguna internet sanggup memnafaatkan kemudahan-kemudahan menyerupai berikut :


1. E-mail, sarana kirim mengirim surat melalui jaringan komputer.



2. Chatting, komunikasi yang memakai internet yang berisi percakapan teks anatar dua orang pengguna internet.


3. Download, Proses transfer berkas pemindahan data elektronik antara dua komputer atau sistem serupa lainnya.


4. Entertaiment, sebuah rumah produksi di Indonesia yang hingga ketika ini telah merambah layar lebar


5. Updating Information, memperbaharui data informasi biasanya dilakukan oleh instansi/ perorangan yang mempunyai alamat website sehingga informasi yg diberikan lebih uptodate.


6. Browsing, melaksanakan penelusuran informasi yang dibutuhkan mellaui pangkalan data yang tersedia di website.


G. Hukum Perlindungan Informasi


Dalam UU No.30 Pasal 3 ayat 2 dan 3 Tahun 2000 wacana Rahasia Daggang, bahwa Informasi dilindungi apabila informasi bersifat diam-diam (hanya pihak tertentu yang tahu) dan mempunyai nilai ekonomi ( jikalau isinya bisa dipakai untuk menjalankan kegiatan perjuangan yang komersil).





H. Aspek Hukum Informasi


Ruang lingkup yang ada di dalam aspek aturan informasi antara lain; hak cipta, merk, paten, desain, industri, sirkti terpadu, kebijakan telematika, sensor dan pelarangan buku, demokrasi ekonomi, ekonomi informasi, interpreneurship, dan sumber informasi terpasang (online).


Kerugian memperoleh informasi melalui internet ;


1. Cybersexual addiction, kecanduan untuk melihat dan mendownload situs-situs seksual dan pornografi


2. Cyber Relational Addiction, kecanduan di dalam chat room dan virtual affairs


3. Net gaming, kecanduan bermain games di internet


4. Information Overload, terlalu banyak informasi yang membanjiri kelancaran pelaksanaan kiprah maka orang asyik di depan komputer untuk mengorganisasi informasi


5. Computer Addiction, kecanduan dengan komputer baik dalam pemanfaatan informasi maupun bermain games.


I. Bentuk-Bentuk Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi


Menurut NCIS Inggris oleh Ade Maman Suherman (2202:158), manifestasi kejahatan dari munculnya teknologi informasi sebagai berikut;


1. Relational Hacker, kejahatan oleh natter pemula untuk sekedar mencoba kekurang andalan sistem pengamanan suatu perusahaan.


2. Crackers, motivasi pelaku untuk mendapatkan laba secara finansial


3. Political hackers, pencetus politik yang melaksanakan perusakan ratusan situs untuk kampanye program-programnya


4. Denial of service attack, memacetkan sistem dengan memakai kanal dari pengguna yang legitimate.


5. Insider/ Internal hacker, perusakan data perusahaan yang dilakukan oleh orang dalam.


6. Viruses, acara pengganggu dengan menyebarkan virus melalui aplikasi internet


7. Piracy, pembajakan software


8. Fraud, manipulasi informasi keuangan dengan tujuan mengeruk laba sebesar-besarnya


9. Gambling, perjudian di dunia maya


10. Pornography and peddophilia, mengeksploitasi pornografi anak-anak di bawah umur


11. Cyber stalking, segala bentuk kiriman email yang tidak dikehendaki oleh user (spam)


12. Hate situs, situs untuk menyerang dan melontarkan komentar tidak sopan/vulgar


13. Criminal Communications, alat komunikasi antar gangster/ sindikat narkoba


J. Kebijakan di Bidang Informasi


Peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan telekomunikasi :

1. UU No.36 Tahun 1999 wacana Telekomunikasi

2. UU No.40 Tahun 1999 wacana Pers

3. UU No.32 Tahun 2002 wacana Penyiaran

4. UU No.43 Tahun 2007 wacana Perpustakaan

5. UU No.11 Tahun 2008 wacana Informasi dan Transaksi Elektronik

6. UU No.14 Tahun 2008 wacana Keterbukaan Informasi Publik

7. UU No.44 Tahun 2008 wacana Pornografi

UU No.14 Tahun 2008 wacana Keterbukaan Informasi Publik, contohnya berdasarkan Soemarno Partodiharjo (2008:4) dibentuk dengan pertimbangan berikut:


1. Informasi ialah kebutuhan pokok setiap orang


2. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi dan keterbukaan informasi publik


3. Untuk penyelenggaraan negara yang baik menuju good public governance


4. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik


5. Pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi



ASPEK HUKUM DALAM BIDANG INFORMASI PERPUSTAKAAN

A. Latar Belakang
Bangsa Indonesia telah memasuki babak gres dalam penggunaan teknologi dan informasi, terutama dengan disahkannya Undang-Undang No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada tanggal 21 April 2008. UU ITE mutlak dibutuhkan bagi Negara Indonesia, alasannya ialah ketika ini Indonesia merupakan salah satu Negara yang telah memakai dan memanfaatkan teknologi informasi secara luas dan efisien, namun belum mempunyai undang-undang cyber. Pelanggaran aturan dalam transaksi elektronik dan perbuatan aturan di dunia maya merupakan fenomena yang mengkhawatirkan, mengingat banyak sekali tindakan, menyerupai carding, hacking, cracking, phising, viruses, cybersquating, pornografi, perjudian (online gambling); transnasional crime yang memanfaatkan informasi teknologi sebagai “tool” telah menjadi belahan dari acara pelaku kejahatan internet.
Cakupan bahan UU ITE secara umum antara lain berisi : informasi dan dokumen elektronik, pengiriman dan penerimaan surat elektronik, tanda tangan elektronik, sertifikat elektronik, penyelenggaraan system elektronik, transaksi elektronik, hak atas kekayaan intelektual dan privasi.
Teknologi informasi dari hari ke hari berkembang sangat pesat. Hal ini dibuktikan dengan adanya perkembangan di seluruh aspek kehidupan yaitu ekonomi, budaya, hukum, agama dan politik, sehingga dibutuhkan suatu tuntutan untuk menyesuaikan dengan keadaan di kurun globalisasi kini ini. Dalam makalah ini akan di bahas lebih lanjut mengenai UU ITE, dan semoga makalah ini sanggup bermanfaat.aamiin.


A. Pengertian Aspek Hukum dan ITE ( UU No.11 Th.2008 )
Pengertian Aspek. Yang dimaksud dengan aspek ialah pembagian terstruktur mengenai konstrak ukur yang lebih operasional sebelum dijabarkan lagi menjadi indikator-indikator sikap yang lebih operasional.
1. Pengertian aturan berdasarkan Leon Duguit
Semua aturan tingkah laris para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada ketika tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jikalau yang dilanggar menjadikan reaksi bersama terhadap orang yang melaksanakan pelanggaran itu.
2. Pengertian aturan berdasarkan Immanuel Kant
Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu sanggup mengikuti keadaan dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan aturan wacana kemerdekaan.
Berkaitan dengan istilah 'penyelenggaraan sistem elektronik yang tidak lain ialah penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat yang memanfaatkan sistem elektronik contohnya untuk pelayanan publik. Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat yang memanfaatkan sistem elektronik harus tunduk pada ketentuan dalam UU ITE, diantaranya tidak melaksanakan perbuatan menyebarkan informasi elektronik yang dilarang, menyerupai pornografi, perjudian, isu bohong, pengancaman. Bagi yang memanfaatkan sistem elektronik tidak melaksanakan perbuatan tanpa hak menyerupai merusak sistem elektronik, memanipulasi informasi, menyadap informasi milik orang lain. Bagi para pelaku yang melaksanakan perbuatan yang dihentikan akan dikenakan hukuman sesuai ketentuan dalam UU ITE.
Permasalahan aturan yang seringkali dihadapi ialah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan aturan yang dilaksanakan melalui sistem elektronik.
Dengan sistem elektronik ialah sistem komputer dalam arti luas, yang tidak hanya meliputi perangkat keras dan perangkat lunak komputer, tetapi juga meliputi jaringan telekomunikasi dan/atau sistem komunikasi elektronik. Perangkat lunak atau acara komputer ialah sekumpulan aba-aba yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang sanggup dibaca dengan komputer akan bisa menciptakan komputer bekerja untuk melaksanakan fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang aba-aba tersebut.
Sistem Elektronik ialah serangkaian perangkat dan mekanisme elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
UU ITE tidak memakai istilah 'komputer' tetapi memakai istilah “sistem elektronik” untuk memperlihatkan cakupan yang lebih luas yakni segala peralatan elektronik dan prosedurnya yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. Peralatan Handphone termasuk sistem elektronik alasannya ialah fungsinya mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik contohnya berupa sms.
Mengacu pada pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Termasuk hak untuk mencari, memperoleh, mempunyai dan menyimpan informasi dengan memakai segala jenis saluran yang ada. Pengirim ialah subjek aturan yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Penerima ialah subjek aturan yang mendapatkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.


Berikut ketentuan dalam mendapatkan dan mengirim informasi Undang-Undang No. 11 tahun 2008 Pasal 8
1) Kecuali diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik telah dikirim dengan alamat yang benar oleh Pengirim ke suatu Sistem Elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan Penerima dan telah memasuki Sistem Elektronik yang berada di luar kendali Pengirim.
2) Kecuali diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik di bawah kendali Penerima yang berhak.
3) Dalam hal Penerima telah menunjuk suatu Sistem Elektronik tertentu untuk mendapatkan Informasi Elektronik, penerimaan terjadi pada ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik yang ditunjuk.
4) Dalam hal terdapat dua atau lebih sistem informasi yang dipakai dalam pengiriman atau penerimaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, maka:
a. waktu pengiriman ialah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki sistem informasi pertama yang berada di luar kendali Pengirim.
b. waktu penerimaan ialah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki sistem informasi terakhir yang berada di bawah kendali Penerima.[1]
Mendistribusikan ialah perbuatan menyebarluaskan informasi atau dokumen elektronik melalui media elektronik, menyerupai web, mailing list. Mentransmisikan ialah perbuatan mengirimkan, memancarkan, atau meneruskan informasi melalui perangkat telekomunikasi, menyerupai Handphone, Email. Membuat sanggup Diakses ialah perbuatan memberi peluang suatu informasi atau dokumen elektronik sanggup diakses oleh orang lain, menyerupai menciptakan link atau memberitahu password suatu sistem elektronik.[2]
Dengan dasar dan pertimbangan itu pemerintah menerbitkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 wacana Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur lebih dalam wacana keterbukaan informasi dan transparansi penyelenggaraan negara sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Dalam belahan 1 pasal 1 UU ini dijelaskan bahwa informasi ialah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan baik data, fakta maupun penjelasannya yang sanggup dilihat didengar dan dibaca yang disajikan dalam banyak sekali kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik maupun non-elektronik. Sedang informasi publik ialah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh penyelenggara negara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan tubuh publik lainnya yang sesuai dengan UU ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Badan publik ialah forum eksekutif, legislatif dan yudikatif dan badan-badan lain yang fungsi dan kiprah pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat atau derma luar negeri.
Dalam pasal 4 dijelaskan wacana hak masyarakat sebagai pemohon atau pengguna informasi publik untuk memperoleh, mengetahui, melihat, menghadiri, mendapatkan dan menyebarluaskan informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap permohonan informasi harus disertai dengan alasan yang terang dan diajukan secara lesan maupun tertulis. Setiap informasi yang diperoleh oleh masyarakat harus dipergunakan dengan sebaik-baiknya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam pasal 6 dan 7 disebutkan hak dan kewajiban tubuh publik dalam mendapatkan permintaan informasi yang diajukan oleh masyarakat pengguna informasi. Badan publik mempunyai hak untuk menolak memperlihatkan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ini, informasi publik yang tidak sanggup diberikan ialah :

·         informasi yang sanggup membahayakan negara.
·         informasi yang berkaitan dengan kepentingan proteksi perjuangan dari persaingan perjuangan yang tidak sehat.
·         informasi yang berkaitan dengan hak pribadi.
·         informasi yang berkaitan dengan diam-diam jabatan.
·         informasi yang diminta belum dikuasai atau belum didokumentasikan.


Selain yang tersebut di-atas, tidak ada alasan bagi tubuh publik untuk menolak permintaan informasi dari masyarakat pengguna informasi publik. Oleh risikonya tubuh publik harus bersikap terbuka terhadap masyarakat. Selain itu dalam UU ini diatur juga adanya sangsi pidana yang diberikan berkaitan dengan pemberian dan penggunaan informasi publik yang tertuang dalam pasal 51 hingga pasal 57, dimana pada dasarnya kepada masyarakat pengguna informasi publik yang menyalahgunakan informasi tersebut maupun tubuh publik yang tidak mau memperlihatkan informasi publik dikenai sangsi pidana penjara dan denda. Dengan demikian pemberian informasi dan penggunaannya harus dilakukan secara bertanggung jawab.
Bahasan di atas wacana TanggungJawab Penyelenggaraan Sistem Elektronik merupakan Intisari dari kegiatan Bimbingan Teknis Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 tahun 2008 wacana Informasi dan Transaksi Elektronik yang berlangsung di Banjarmasin, tgl 27 Juni 2011, yang terselenggara atas kerjasama Dinas Perhubungan dan Informasi Propivinsi Kalimantan Selatan dan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Dalam kaitannya dengan penentuan aturan yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :
1. Subjective Territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan aturan ditentukan berdasarkan kawasan perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
2. Objective Territoriality, yang menyatakan bahwa aturan yang berlaku ialah aturan dimana akhir utama perbuatan itu terjadi dan memperlihatkan pengaruh yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
3. Nationality yang memilih bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk memilih aturan berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
4. Passive Nationality yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
5. Protective Principle yang menyatakan berlakunya aturan didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya dipakai apabila korban ialah negara atau pemerintah.
6. Universality, Asas Universality selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan aturan kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai “universal interest jurisdiction”. Pada mulanya asas ini memilih bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga meliputi pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), contohnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain. Meskipun di masa mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan untuk internet piracy, menyerupai computer, cracking, carding, hacking and viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam aturan internasional.[3]

B. Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam bahasa Inggris: Information and Communication Technologies (ICT) ialah payung besar terminologi yang meliputi seluruh peralatan teknis untuk memproses dan memberikan informasi. TIK meliputi dua aspek yaitu teknologi informasi dan teknologi komunikasi. Teknologi informasi meliputi segala hal yang berkaitan dengan proses, penggunaan sebagai alat bantu, manipulasi, dan pengelolaan informasi. Sedangkan teknologi komunikasi ialah segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan alat bantu untuk memproses dan mentransfer data dari perangkat yang satu ke lainnya. Oleh alasannya ialah itu, teknologi informasi dan teknologi komunikasi ialah dua buah konsep yang tidak terpisahkan.[4]
KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas sanggup disimpulkan bahwa mendistribusikan ialah perbuatan menyebarluaskan informasi atau dokumen elektronik melalui media elektronik, menyerupai web, mailing list. Mentransmisikan ialah perbuatan mengirimkan, memancarkan, atau meneruskan informasi melalui perangkat telekomunikasi, menyerupai Handphone, Email. Membuat sanggup Diakses ialah perbuatan memberi peluang suatu informasi atau dokumen elektronik sanggup diakses oleh orang lain, menyerupai menciptakan link atau memberitahu password suatu sistem elektronik.
informasi ialah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan baik data, fakta maupun penjelasannya yang sanggup dilihat didengar dan dibaca yang disajikan dalam banyak sekali kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik maupun non-elektronik.
Hak masyarakat sebagai pemohon atau pengguna informasi publik untuk memperoleh, mengetahui, melihat, menghadiri, mendapatkan dan menyebarluaskan informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap permohonan informasi harus disertai dengan alasan yang terang dan diajukan secara lesan maupun tertulis. Setiap informasi yang diperoleh oleh masyarakat harus dipergunakan dengan sebaik-baiknya berdasarkan peraturan perundang-undangan.


0 Response to "Konsep Aspek Aturan Informasi"