ABSTRAK
Latar Belakang; Kehidupan insan di dunia diliputi dengan mengembangkan problematika yang rumit. Islam tiba semenjak seribu lima ratus tahun silam sebagai cahaya yang menerangi gelapnya kehidupan. Islam tiba dengan prinsip rohmatan lil ‘alamin bisa menjawab banyak sekali problematika kehidupan manusia. Ulama telah membagi disiplin ilmu dari anutan Islam. Salah satu disiplin ilmu yang tercetus yaitu ilmu fiqh yang berbicara panjang lebar dan terinci khusus wacana kehidupan manusia. Dalam Islam sewa menyewa biasa disebut dengan Ijarah semua barang yang mungkin di ambil manfaat atau jasanya saja. Di dalam suatu pelaksanaan kesepakatan sewa, sanggup dilihat dari unsur kesepakatan dalam pertalian ijab dan qabul. Untuk itu, sebelum tercapainya kesepakatan perlu diperhatikan syarat dan rukun dalam sewa ternak sapi. Akad ijarah adalah bentuk pertukaran yang objeknya berupa manfaat dengan disertai imbalan tertentu. Sighat dalam praktek kesepakatan sewa ternak sapi sanggup dilakukan dengan tulisan, lisan, perbuatan dan isyarat. Dalam BW kesepakatan sewa menyewa dijelaskan dalam pasal 1233 KUH Perdata. Perlindungan Konsumen merupakan upaya menjamin kepastian aturan untuk memberi pinjaman aturan bagi konsumen.
Fokus Penelitian: 1. Bagaimana praktek ijarah ternak sapi yang dilakukan di Desa Tulungrejo Kec. Karangrejo Kab. Tulungagung? 2. Bagaimana praktek ijarah ternak sapi di Desa Tulungrejo Kecamatan Karangrejo Kabupaten Tulungagung ditinjau dari aturan Islam?
Tujuan Penelitian: 1. Untuk mengetahui praktek ijarah ternak sapi yang dilakukan di Desa Tulungrejo Kec. Karangrejo Kab. Tulungagung. 2. Untuk mengetahui praktek ijarah ternak sapi di Desa Tulungrejo Kecamatan Karangrejo Kabupaten Tulungagung ditinjau dari aturan Islam.
Metode Penelitian: Pola penelitian ini yaitu deskriptif dan studi kasus dengan pendekatan kualitatif. Sesuai dengan pendekatan ini kehadiran peneliti di lapangan sangat penting alasannya peneliti merupakan instrumen kunci untuk menangkap makna, kata-kata dan tindakan yang utama dalam penelitian ini. Sedangkan data embel-embel berupa dokumen, jenis data dalam penelitian ini terbagi menjadi dua macam, yaitu data tidak tertulis dan data tertulis. Data tersebut diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi dilakukan dengan cara reduksi data, penyajian data, analisis data dan penarikan kesimpulan
Kesimpulan: Dari hasil penelitian ini sanggup diperoleh kesimpulan bahwa 1. Praktek ijarah ternak sapi di Desa Tulungrejo Kecamatan Karangrejo Kabupaten Tulungagung adalah Sewa menyewa peternakan sapi yang terjadi di Desa Tulungrejo merupakan suatu kesepakatan sewa menyewa terhadap suatu manfaat binatang sapi untuk diambil manfaat berupa imbalan atau berupa anak yang telah ditentukan dan disepakati kedua belah pihak dengan imbalan yang sudah menjadi kebiasaan dan terjadi bertahun-tahun dengan tatacara dari praktek sewa binatang itu sendiri yaitu sebagai berikut, a) Transaksi dilakukan oleh pemilik sapi awal dengan pemelihara sapi atas dasar saling kerelaan dari kedua belah pihak serta dilakukan secara sadar, b) sehabis ada kesanggupan ataupun kesepakatan dari kedua belah pihak, selanjutnya pemilik sapi awal membawa sapinya kerumah yang menyewakan atau yang mempunyai sapi berkualitas baik, c) sapi berkualitas baik yang telah disewa oleh penyewa akan dipelihara tanpa ada campur tangan lagi dari pihak pemilik sapi. d) Jika dalam praktek sewa binatang tersebut tidak berhasil atau sapi awal tidak mendapat keuntungan, maka pembayaran tidak sanggup dikembalikan lagi. 2. Praktek ijarah ternak sapi di Desa Tulungrejo Kecamatan Karangrejo Kabupaten Tulungagung ditinjau dari aturan Islam yaitu diperbolehkan berdsarkan al- Qur’an surat al-Baqarah ayat 233. Sewa menyewa juga diperbolehkan menurut hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, dan terjadinya praktek sewa menyewa tidak bisa dilepaskan dari perjanjian yang disepakati oleh kedua belah pihak. Sedang dalam perjanjiannya terdapat beberapa asas diantaranya asas konsensual yaitu aturan perjanjian sewa menyewa sudah dilahirkan pada detik tercapainya kata setuju mengenai barang yang disewakan. Sifat konsensual dari sewa menyewa tersebut ditegaskan dalam Pasal 260 Kitab Hukum Ekonomi Islam
0 Response to "Praktek Ijarah Ternak Sapi Studi Perkara Pada Peternakan Sapi Di Desa Tulungrejo Kecamatan Karangrejo Kabupaten Tulungagung (Hes-1)"