Praktik Jual Beli Minuman Keras Di Desa Podorejo Sumbergempol Tulungagung (Tinjauan Aturan Islam Dan Peraturan Tempat Kabupaten Tulungagung No. 4 Tahun 2011) (Hes-11)


Penelitian dalam skripsi ini dilatarbelakangi oleh beberapa tahun belakangan ini terdapat duduk kasus mengenai minuman keras, yang hingga ketika ini masih menjadi topik hangat setiap harinya. Salah satu warga desa Podorejo, ada yang praktik sebagai penjual minuman keras. Profesi ini telah dilakoninya hampir 2 tahun. Praktik penjualan minuman keras ini tidak direspon baik oleh masyarakat sekitar. Hal ini disebabkan lantaran ada beberapa dari pembeli minuman keras yang melaksanakan tindakan berbahaya sehingga menciptakan warga sekitar cemas dan merasa takut.

Fokus penelitian ini ialah 1) Bagaimana praktik jual beli minuman keras di desa Podorejo? 2) Bagaimana praktik jual beli  minuman keras di desa Podorejo ditinjau dari Hukum Islam? 3) Bagaiaman praktik jual beli minuman keras di desa Podorejo ditinjua dari Perda Tulungagung No. 4 Tahun 2011?
Jenis penelitian yang dipakai dalam penelitian ini ialah penelitian kualitatif. Dengan jenis penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan datanya ialah dengan metode observasi,, metode wawancara dan metode dokumentasi. Teknik analisis data yang dipakai penelitian ini adalah analisis interpretif.
Hasil penelitiannya ialah 1) Praktik Jual Beli Minuman Keras di Desa Podorejo dengan jalan: a) Penjualan minuman keras dilakukan dengan sembunyi-sembunyi biar tidak diketahui oleh pihak yang berwajib dan takut jikalau ada warga tidak menyukai melaporkan pada pihak yang berwajib, serta intelnya polisi mengetahui sanggup menggrebek warung. b) Informasi penjualan minuman keras dilakukan dari lisan ke lisan lantaran jikalau diketahui oleh pihak yang berwajib, warung sanggup ditutup dan penjual sanggup merugi. c) setiap penjual sudah memiliki pelanggan tetap yang sering tiba ke warung untuk membeli minuman keras. 2) Praktik jual beli minuman keras di Desa Podorejo ditinjau dari Hukum Islam melaksanakan jual beli yang haram contohnya minuman keras diharamkan dalam Islam. Penjualan minuman keras tetap saja berlangsung lantaran dari pihak penjual dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Dari pihak pembeli lantaran memang benar-benar membutuhkan lantaran sudah kecanduan. 3) Praktik jual beli minuman keras di desa Podorejo ditinjau dari Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 perihal pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Tulungagung tidak berjalan sesuai keinginan terlihat dari para penjual tetap menjual secara eceran dalam kemasan minuman beralkohol golongan A, golongan B dan golongan C dan/atau menjual eksklusif untuk diminum di kawasan itu dilarang. Hal ini tetap saja dilanggar oleh para pengecer dan bahkan pembeli, mungkin jikalau digrebek gres tutup warungnya.

0 Response to "Praktik Jual Beli Minuman Keras Di Desa Podorejo Sumbergempol Tulungagung (Tinjauan Aturan Islam Dan Peraturan Tempat Kabupaten Tulungagung No. 4 Tahun 2011) (Hes-11)"