Wakaf Uang Dalam Perspektif Aturan Islam Dan Aturan Konkret (Studi Kasus Di Masjid Al-Muslimun Kelurahan Kepatihan Kabupaten Tulungagung) (Sy-3)


Ketentuan dalam aturan mengharuskan wakaf uang harus dilaksanakan terlebih dahulu untuk memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun wakaf uang. Salah satu syarat ataupun rukun dari wakaf uang yang harus dipenuhi yaitu perihal pengelolaan wakaf uang dan tata cara wakif mengucapkan aqad wakaf uang. Yang harus dipenuhi yaitu adanya proses yang harus memenuhi dengan syarat yang ditentukan, termasuk di dalamnya uang yang diwakafkan tersebut harus melalui bank syariah terlebih dahulu. Akan tetapi terkadang syarat dan rukun dalam wakaf uang yang sudah ditentukan terkadang diabaikan. Hingga jadinya proses perwakafan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan syarat dan rukun yang sudah ditentukan sehingga perwakafan tersebut tidak sah.

Fokus penelitian ini adalah: 1) Bagaimana aturan wakaf uang dalam perspektif aturan Islam dan aturan positif? 2) Bagaimana praktik perwakafan di Masjid Al-Muslimun? 3) Apa latar belakang panitia wakaf di Masjid Al-Muslimun menerapkan praktek wakaf uang?
. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum wakaf uang dalam perspektif aturan Islam dan aturan Positif. Selain itu untuk mengetahui praktik perwakafan di masjid Al-Muslimun. Dan juga sanggup lebih mengetahui perihal yang menjadi latar belakang panitia wakaf di masjid Al-Muslimun menerapkan praktik wakaf uang.
Skripsi ini bermanfaat bagi penulis untuk menambah wawasan rujukan pikir, perilaku dan pengalaman sebagai upaya untuk menambah wawasan mengenai wakaf uang. Bagi pengurus masjid Al-Muslimun, sebagai derma ajaran untuk mengetahui lebih dalam perihal proses wakaf uang yang sesuai syariat Islam dan Undang-undang perwakafan. Bagi para pembaca sebagai materi masukan atau referensi yang cukup berarti.
Dalam penelitian ini menggunakan  metode wawancara, metode dokumenter, metode observasi. Metode wawancara dipakai untuk menggali perihal proses perwakafan yang ada pada masjid Al-Muslimun yang dipakai sebagai data primer. Sedangkan metode dokumenter dan observasi dipakai untuk menggali data sekunder mengenai latar belakang panitia masjid Al-Muslimun menerapkan praktik wakaf uang
Dari hasil penelitian ini sanggup diketahui bahwa: 1) aturan wakaf uang yang ada di masjid Al-Muslimun berdasarkan aturan Islam sudah sah dan tidak bertentangan dengan syariat yang sudah ada, tetapi wakaf uang yang ada di masjid AL-Muslimun kalau dipandang dari aturan konkret belum diperbolehkan alasannya yaitu syarat yang ada pada aturan konkret ini belum secara umum sanggup terpenuhi oleh proses wakaf uang yang ada di masijid Al-Muslimun, 2) Adapun praktik wakaf uang yang ada di masjid Al-Muslimun tidak sama halnya yang dilakukan oleh wakaf uang yang semestinya yaitu uang yang diwakafkan di masjid Al-Muslimun tersebut kemudian oleh ta’mir masjid Al-Muslimun dibelikan tanah untuk ekspansi masjid, 3) Yang melatar belakangi panitia wakaf di masjid Al-Muslimun menerapkan wakaf uang yaitu hanya untuk mempermudah untuk mengumpulkan dana untuk proses ekspansi masjid.

0 Response to "Wakaf Uang Dalam Perspektif Aturan Islam Dan Aturan Konkret (Studi Kasus Di Masjid Al-Muslimun Kelurahan Kepatihan Kabupaten Tulungagung) (Sy-3)"