Pengelolaan Wakaf Uang (Studi Pengelolaan Dana Wakaf Uang Di Forum Administrasi Infaq (Lmi) Tulungagung) (Sy-15)


Sebagaimana diketahui bahwa akhir-akhir ini telah muncul wacana gres dalam menggali potensi umat yang bisa didayagunakan untuk membanguan solidaritas masyarakat melalui konsep wakaf uang tunai. Dalam Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2006 wacana Pelaksanaan Undang-Undang No.41 Tahun 2004, pengelolaan wakaf uang tunai ini lebih banyak diserahkan kepada Lembaga Keuangan Syariah yang ditunjuk oleh Menteri. Namun banyak juga lembaga lain yang mengelola wakaf uang dengan profesional serta bisa menjaga keamanan wakaf uang tersebut salah satunya menyerupai Lembaga Manajemen Infaq (LMI) Tulungagung. Oleh alasannya yaitu itu dalam penelitian ini difokuskan pada beberapa hal yaitu, bagaimana prosedur penggalangan dana wakaf yang dilakukan oleh LMI?, bagaimana contoh pengelolaan wakaf uang yang dilakukan oleh LMI? dan bagaimana penyaluran dana wakaf uang yang dilakukan oleh LMI?

            Penelitian ini termasuk penelitian studi kasus (case study) yang bertujuan untuk mengetahui wacana seni administrasi penghimpunan dana wakaf, pengelolaan, serta prosedur pendistribusian dana wakaf tunai tersebut di LMI Tulungagung. Dalam proses pelaksanaannya, penelitian ini memakai pendekatan deskriptif kualitatif yang memfokuskan kajiannya pada contoh pengelolaan dana wakaf tunai yang berhasil dihimpun oleh LMI Tulungagung. Sedangkan data diambil dengan memakai metode wawancara dengan pengurus LMI Tulungagung, observasi dan dokumentasi di lingkungan LMI Tulungagung, selanjutnya data diolah dan dipilah-pilah untuk kemudian dianalisis dengan memakai metode deskriptif-kualitatif.
            Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, maka diperoleh kesimpulan bahwa pertama, LMI Tulungagung telah melaksanakan beberapa langkah untuk menghimpun dana wakaf diantaranya melalui penyebaran majalah, penyebaran buletin, mengadakan lembaga diskusi, dan menjemput dana pada donatur. Kedua, dana wakaf yang berhasil dihimpun oleh LMI eksklusif didistribusikan pada agenda yang ada tanpa melalui adanya pengelolaan dan pengembangan harta wakaf terlebih dahulu. Ketiga, dana wakaf yang telah terkumpul didistribusikan pada dua agenda yaitu pembangunan dan perbaikan masjid/mushola dan penerbitan Al-Qur’an.
            Setelah mengetahui kesimpulan dalam penelitian ini, maka peneliti menawarkan saran-saran antara lain: pertama, hendaknya dilakukan optimalisasi terhadap pengelolaan harta wakaf dan sosialisasi wacana wakaf tunai kepada masyarakat. Kedua, diperlukan LMI segera mendaftarkan diri sebagai nazhir resmi biar terperinci legalitas kenazhirannya serta LMI akan selalu menerima bimbingan dari BWI terkait dengan pengelolaan dan pengembangan harta wakaf yang lebih produktif

0 Response to "Pengelolaan Wakaf Uang (Studi Pengelolaan Dana Wakaf Uang Di Forum Administrasi Infaq (Lmi) Tulungagung) (Sy-15)"