Materi Kuliah Aturan Pajak

Bagi teman-teman yang sedang mengambil mata kuliah Hukum Pajak di Fakultas Hukum, mungkin artikel dan pembahasan di bawah ini sanggup sedikit membantu mengenai Hukum Pajak


Sejarah adanya pajak bermula dari adanya kebutuhan akan suatu pemerintah atau Negara.nDalam pengertian Negara, sesuatu yang memerintah dan mengatur serta menguasai masyarakat ialah Negara. Adapun unsur-unsur Negara diantaranya adanya tempat atau wilayah, rakyat, pemerintah dan kedaulatan. 

Dalam bahasa latin Negara biasa disebut l’etat, Staat atau State Suatu. Negara dibutuhkan untuk menghadapi musuh atau mengatasi permasalahan bersama pada suatu masyarakat sehingga timbullah suatu perjanjian masyarakat atau Le contract social yang mana masyarakat harus mau menyerahkan sebagian haknya untuk kepentingan bersama dan salah satunya ialah pajak.

Rakyat sebagai unsur suatu Negara harus tunduk dan patuh terhadap pemerintah, hal ini diungkapkan oleh Rousseau yang menjelaskan mengapa masyarakat harus patuh kepada pemerintah. Penjelasan ini biasa disebut dengan “Le Contract Social” atau perjanjian masyarakat.


a. Menurut Prof. Dr Adriani pajak ialah iuran kepada negara (yang sanggup dipaksakan) yang terhutang oleh yang wajib membayarnya berdasarkan peraturan-peraturan dengan tidak menerima prestasi kembali yang eksklusif sanggup ditunjuk dan yang gunanya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berafiliasi dengan kiprah negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. 

b. Menurut Rochmat Soemitro, pajak ialah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang dengan tidak menerima jasa timbal yang eksklusif sanggup ditunjukkan dan dipakai untuk membiayai pengeluaran umum. 

c. Menurut Dr Soeparman Soemahamidjaja, pajak ialah iuran wajib berupa uang atau barang, yang menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.

Sebenarnya, Materi kuliah aturan pajak sangat banyak sekali, terdiri dari 16 BAB :
1. Sejarah dan pengertian aturan pajak
2. Fungsi pajak
3. Justifikasi pemungutan pajak
4. Prinsip-prinsip pemungutan pajak
5. Yurisdiksi pemungutan 
6. Pajak Tarif 
7. Pajak Subyek 
8. Pajak Obyek 
9. PajakHukum 
10. PajakUtang 
11. Pajak Penagihan utang 
12. PajakKeberadaan dan banding mengenai pajak
13. Penerapan hukuman pajak
14. Perlawanan terhadap pajak
15. Penyelesaian pajak berganda
16. Pemeriksaan dan penyidikan pajak

a. Jika datangnya dana berasal dari masyarakat sanggup disebut sebagai suatu iuran
b. Jika berdasarkan pemerintah maka sanggup disebut sebagai suatu pungutan
c. Pajak dipungut berdasar undang-undang yang mengatur Hukum pajak
d. Pajak sanggup dipaksakan oleh pemerintah. Kekuasaan ini sanggup terlihat dengan adanya ketentuan hukuman administratif maupun pidana
e. Masyarakat pembayar pajak tidak memperoleh kontraprestasi
f. Pajak untuk membiayai pengeluaran umum pemerintah dalam menjalankan pemerintahan

Untuk itu, sering-sering ngintip di ilmusekolahgratis.blogspot.com ya, selanjutnya akan kita bahas 14 BAB yang lainnya.. Okei??

0 Response to "Materi Kuliah Aturan Pajak"