Penggunaan Tanda Titik Berdasarkan Eyd

Penting bagi kita untuk mengetahui kapan kita boleh memakai tanda titik dan kapan kita dilarang menggunakannya. Baiklah beginilah kira-kira citra umum penggunaan tanda titik sesuai dengan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD)


1. Tanda titik digunakan pada final kalimat yang bukan pertanyaan atau seruan.
Misalnya:
Ibuku tinggal di Palembang.
Dia menanyakan siapa yang akan datang.
Hari ini tanggal 25 Januari 2013.


2. Tanda titik digunakan di belakang angka atau karakter dalam suatu bagan, ikhtisar, diagram atau daftar. Misalnya:
a
III. Departemen Dalam Negeri
A. Direktorat Jenderal Pembangunan Masyarakat Desa
B. Direktorat Jenderal Agraria
1. …

 
b
1. Patokan Umum
1.1 Pendahuluan
1.2 Kata Pengantar
1.2.1 Teori
1.2.2 Grafik
1.2.3 Tabel


Catatan:
Tanda titik tidak digunakan di belakang angka atau karakter dalam suatu denah atau ikhtisar bila angka atau karakter itu merupakan yang terakhir dalam formasi angka atau huruf.


3. Tanda titik digunakan untuk memisahkan angka jam, menit, dan detik yang memperlihatkan waktu.
Misalnya:
pukul 2.47.15 (pukul 2 lewat 47 menit 15 detik)


4. Tanda titik digunakan untuk memisahkan angka jam, menit, dan detik yang memperlihatkan jangka/ usang waktu.
Misalnya:
3.57.08 jam (3 jam, 57 menit, 08 detik)
0.36.14 jam (36 menit, 14 detik)
0.0.17 jam (17 detik)


5. Tanda titik digunakan di antara nama penulis, judul goresan pena yang tidak berakhir dengan tanda tanya atau tanda seru, dan daerah terbit dalam daftar pustaka.
Misalnya:
Dalton, Robert. 1973. Management. Jakarta: Gramedia.


6. Tanda titik digunakan untuk memisahkan bilangan ribuan atau kelipatannya.
Misalnya:
Desa itu berpenduduk 36.500 orang.
Gempa yang terjadi seminggu kemudian menewaskan 1.836 jiwa.


Catatan Penting : tanda titik tidak digunakan untuk memisahkan bilangan ribuan atau kelipatannya yang tidak memperlihatkan jumlah.
 
Misalnya:
Ia lahir pada tahun 1991 di Surabaya.
Lihat halaman 1987 dan seterusnya.
Nomor gironya 9885691.


Kapankah tanda titik dilarang dipakai?
 
1. Tanda titik tidak digunakan pada final judul yang merupakan kepala karangan atau kepala ilustrasi, tabel, dan sebagainya.
Misalnya:
Acara Kunjungan Wisata Danau Toba
Bentuk dan Kebudayaan (Bab I UUD’45)
Salah Asuhan


2. Tanda titik tidak digunakan di belakang (1) alamat pengirim dan tanggal surat atau (2) nama dan alamat pengirim surat.
Misalnya:
Jalan Ahmad Yani 62
Medan
22 Mei 2003


Yth. Sdr. Lee Min Ho
Jalan Duku 53
Palembang


Apakah teman-teman punya masukan lagi, kapan kita memakai tanda titik? Silahkan menawarkan komentar di bawah ya.

0 Response to "Penggunaan Tanda Titik Berdasarkan Eyd"