Makalah Jarimah Zina Dan Jarimah Qadzaf

KATA PENGANTAR

Assalammualaikum Wr. Wb
Islam ialah agama yang tepat yang diturunkan oleh Alah kepada umatnya. Dimana setiuap pemasalahan kehidupan telah diatur dalam alquran dan sunnahnya. Sehingga setiap permasalahan yang timbul kita sanggup berpegang kepada kedua sumber aturan tersebut.
Oleh karenanya, pemakalah mencoba menyajikan sebuah pembahasan yang sangat menarik untuk diperbincangkan yaitu “ Jariamah Zina Dan Jarimh Qazaf“.
Makalah ini juga berupaya menyajikan bahasan yang lengkap dan terstruktur, supaya gampang dipahami oleh para pembaca, sehingga makalah ini sanggup memperlihatkan aksesori ilmu ataupun informasi bagi para pembaca.
Akhirnya, tiada kata yang patut disampaikan sebagai epilog kecuali usul maaf dan permohonan kritik dan saran kepada semua para pembaca. Sekaligus ucapan terimakasih yang tak terhingga kepada semua pihak yang  telah ikut serta membantu penulis dalam menuntaskan makalah ini.

                                                                                    Banda aceh,
Penulis…………………….............


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Dalam kehidupan bermasyarakat pada ketika ini banyak sekali kita temukan hal hal yang melanggar aturan agama, dmana mereka melaksanakan suatu perbuatan tampa memikirkan apa jawaban dan dosa yang akan mereka dapatkan dengan perbuatan mereka itu.
Perbuatan dosa yang pada ketika abad globalisasi ketika ini yang sering terjadi ialah Zina, dimana perbuatan ini dilakukan oleh orang yang tidak mempunyai hubungan perkawinan yang sah dan hanya menuruti kehendak  hawa nafsu dan kenikmatan seasaat. Perbuatan ini terjadi disebabkan lantaran lemahnya kepercayaan dan kurangnya pengetahuan akan agama, serta kurangnya kontrol dari orang renta terhadap anak anak mereka sehingga anak anak itu berbuat sesuatu yang melanggar aturan agama.
Perbuatan yang paling dibenci dan seringjuga dilakukan oleh masyarakat yaitu Qazaf atau fitnah. Dimana  perbuatan ini sesorang menuduh seseorang melaksanakan perbuatan zina tampa adanya bukti yang kuat.

B.     Rumusan Masalah
Pada kesempatan kali ini pemakalah akan membahas tentang
ü        Jarimah Zina
ü        Jarimah Qazaf

C.     Tujuan
                        Makalah ini ditulis bertujuan untuk menambah ilmu pengetahuan penulis dan pembaca sekalian lantaran dengan makalah ini kita sanggup mengetahui apa yang sebelumnya tidak diketahuii.



BAB II
PEMBAHASAN

A. JARIMAH ZINA
1.      Pengertian dan Unsur unsur Zina
Zina  berarti hubungan kelamin antara seorang laki laki dengan seorang perempuan tampa ikatan perkawinan.Tidak duduk kasus apakah salah satu pihak atau keduanya telah mempunyai pasangan hidupnya masing masing ataupun belum menikah sama sekali. Selain itu zina juga berarti  setiab persetubuhan yang terjadi bukan lantaran persetubuhan yang sah, bukan lantaran syubhat, dan bukan pula lantaran karena kepemilikan (budak).
Menurut Fuqaha setuju bahwa yang dinamakan dengan zina ialah setiap persetubuhan yang diharamkan ialah zina. Dan ada pendapat yang lain mengemukakan :
1.      Menurut Zhahitiyah
Zina ialah me-wathi’ orang yang tidak halal untuk dilihat dan ia tahu akan keharamannya.
2.      Menurut Imamiyah
Zina ialah masuknya kepala penis terhadap farj perempuan yang haram baik melalui depan(vagina) atau belakang (anus) tidak terikat komitmen nikah, bukan miliknya, dan tidak ada syubhat.
Sedangkan pengertian zina berdasarkan para imam Mazhab adalah:
Ø  Malikiyah
               Zina ialah persetubuhan yang dilakukan oleh seorang mukallaf terhadap farji insan (wanita) yang bukan miliknya secra disepakati dengan kesengajaan.
Ø  Hanafiyah
                  Zina ialah nama bagi persetubuhan yang haram dan qubul (kemaluan) seorang perempuan yang masih hidup dalam keadaan ikhtiyar (tampa paksaan) didalam negeri yang adil yang dilakukan oleh orang orang kepadanya berlaku aturan islam, dan perempuan itu bukan miliknya dan tidak ada syubhat dalam miliknya.
Ø  Syafi’iyah
                  Zina ialah memasukkan zakar kedalam farji yang diharamkan lantaran zatnya tampa adanya syubhat  dan berdasarkan tabiatnya mengakibatkan syhwat.
Ø  Hanabilah
                  Zina ialah melaksanakan perbuatan keji  (persetubuhan), baik terhadap qubul(farji) maupun dubur

Dari pengertian diatas sanggup disimpulkan bahwa  zina itu merupakan perbuatan yang sangat terlarang dan merupakan dosa yang amat besar, selain itu perbuatan itu  juga akan memperlihatkan peluang bagi banyak sekali perbuatan yang memalukan lainnya yang akan menghancurkan landasan keluarga yang sangat mendasar, yang akan menjadikan terjadinya banyak perselisihan dan pembunuhan , menghancurkan nama baik dan harta benda, serta berbagi banyak sekali macam penyakit baik jasmani maupun rohani . oleh lantaran Al-Qur’an menjelaskan kepada insan wacana zina ini dalam Surat Al-Isra’ ayat 32.
               
                Dan janganlah kau mendekati zina; Sesungguhnya zina itu ialah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.

Unsur unsur Zina
1.      Persetubuhan Yang Diharamkan
Persetubuhan yang dianggap sebagai zina ialah persetubuha dalam farji (kemaluan). Ukuranya ialah apabila kepala kemaluan telah masuk ke dalam farji walaupun sedikit. Juga dianggap sebagai zina meskipun ada penghalang antara zakar dan farji, selama penghalangnya tipis dan tidak menghalangi perasaan dan kenikmatan bersenggama.
Disamping itu, kaidah untuk memilih persetubuhan sebagai zina ialah persetubuhan yang terjadi bukan pada miliknya sendiri. Dengan demikian apabila persetubuhan terjadi dalam lingkungan hak milik sendiri lantaran ikatan perkawinan, maka persetubuhan itu tidak dianggap sebagai zina, walaupun persetubuhanya diharamkan lantaran suatu sebab. Hal ini lantaran aturan haramnya persetubuhan tersebut tiba belakangan lantaran adanya suatu lantaran bukan lantaran zatnya. Contoh; Menyetubuhi istri yang sedang haid, nifas, atau sedang berpuasa Ramadhan. Persetubuhan ini tidak boleh tetapi tidak dianggap sebagai zina.
Apabila persetubuhan tidak memenuhi ketentuan tersebut maka tidak dianggap sebaai zina yang dikenai sanksi had, melainkan suatu perbuatan maksiat yang diancam dengan sanksi ta’zir, walaupun perbuatanya itu merupakan pendahuluan dari zina. Contoh; mufakhadzah (memasukkan penis di antara dua paha), atau memasukanya ke dalam mulut, atau sentuhan-sentuhan diluar farji. Demikian pula perbuatan – perbuatan maksiat yang lain yang merupakan pendahuluan dari zina dikenakan sanksi ta’zir. Contohnya menyerupai berciuman, berpelukan, bersunyi-sunyi dengan perempuan abnormal tanpa ikatan yang sah. Perbuatan ini merupakan rangsangan terhadap perbuatan zina dan harus dikenai sanksi ta’zir.

Dasar keharaman zina dalam syariat islam ialah Qs al-Mukminun:5-7
Artinya: Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki, Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu, Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.
Dan  (QS al Israa’:32);
“dan janganlah kau mendekati zina. Sesungguhnya zina itu ialah suatu perbuatan yang keji dan merupakan suatu jalan yang buruk”
Sedangkan larangan berkumpul di daerah yang sunyi dengan perempuan tanpa suatu ikatan yang sah, dasar hukumnya ialah sabda Nabi Muhammad;
“tidak diperkenankan salah seorang diantara kau untuk bersunyi-sunyi dengan perempuan yang bukan muhrim, lantaran orang ketiga diantara keduanya ialah setan.”
Di samping itu dalam syari’at Islam ada kaidah yang berbunyi;
“setiap perbuatan yang mendatangkan kepada haram maka hukumnya haram”
Dengan demikian, berdasarkan kaidah ini setiap perbuatan yang pada jadinya akan mendatangkan dan menjurus kepada perbuatan zina merupakan perbuatan yang tidak boleh dan diancam dengan sanksi ta’zir.
Meskipun pada umumnya para fuqaha telah setuju bahwa yang dianggap zina itu ialah persetubuhan terhadap farji insan yang masih hidup, namun dalam penerapanya pada kasus-kasus tertentu mereka kadang kala berbeda pendapat. Berikut ini beberapa kasus dan pendapat ulama mengenai hukumnya.
2.      Adanya Kesengajaan atau Niat Melawan Hukum
Unsur yang kedua dari jarimah zina ialah niat dari pelaku yang melawan hukum. Unsur ini terpenuhi apabila pelaku melaksanakan suatu perbuatan (persetubuhan) padahal ia tahu yang disetubuhinya ialah perempuan yang diharamkan baginya. Dengan demikian apabila seseorang melaksanakan perbuatan dengan sengaja, tetapi tidak tahu perbuatan yang dilakukanya haram maka ia tidak dikenai sanksi had. Contoh; seorang yang menikahi perempuan yang bersuami yang merahasiakan statusnya kepadanya. Apabila dilakukan persetubuhan sesudah terjadinya pernikahan, laki-laki itu tidak dikenai pertanggungjawaban (tuntutan) selama ia benar-benar tidak tahu bahwa perempuan itu masih ada ikatan dengan laki-laki lain. Contoh lain ialah perempuan yang menyerahkan dirinya pada bekas suaminya yang telah men-talak-nya denngan talak bain dan perempuan itu tidak tahu bahwa perempuan itu telah di talak.
Unsur melawan aturan ini harus berbarengan dengan melaksanakan perbuatan yang diharamkan itu, bukan sebelumnya. Artinya, niat melawan aturan itu harus ada pada ketika dilakukanya perbuatan yang tidak boleh itu. Apabila ketika dilakukanya perbuatan yang dilarang, niat melawan aturan itu tidak ada meskipun sebelumnya ada, maka pelaku tidak dikenai pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukanya. Contohnya seorang yang bermaksud melaksanakan zina dengan perempuan pembantunya, tetapi ia memasuki kamar yang didapatinya ialah istrinya dan persetubuhan dilakukan dengan istrinya maka perbuatan tidak dianggap zina lantaran pada ketika dilakukanya perbuatan itu tidak ada niat melawan hukum. Contoh lain ialah seseorang yang bermaksud melaksanakan persetubuhan denga perempuan lain yang bukan istrinya, tetap terdapat kekeliruan ternyata yang yang disetubuhinya ialah istrinya sendiri maka perbuatan itu tidak dianggap zina, lantaran itu bukan persetubuhan yang dilarang.

2. Hukuman Dan Pembuktian Jarimah Zina
         Hukuman Jarimah Zina
                        Berdasarkan pelakunya  maka sanksi untuk pelaku zina ada dua yaitu:
a         Hukuman untuk pelaku Zina Ghair Muhsam( orang yang belum bekeluarga).
Zina ghair muhsam ialah zina yang dilakukan oleh laki laki dan perempuan yang belum bekeluarga. Hukuman untuk pelaku  zina ghair muhsam ini ada dua macam yaitu dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun, hal ini didasarkan atas hadits riwayat Abdullah ibn Ash-Shamit bahwa rasulullah saw bersabda yang artinya:
Ambillah darikudiriku, ambillah dari diriku, sebetulnya Allah telah memperlihatkan jalan keluar bagi mereka (pezina). Jejaka dengan gadis, hukumannya dera seratuskali dan pengasingan selama satu tahun. Sedangkan duda dengan janda, hukumannya dera seratuskali dan rajam.(HR. Muslim, Abu Dawud dan Timdzi).
Ø  Hukuman Dera
                     Apabila jejaka dan gadis melaksanakan zina, mereka dikenai sanksi dera seratuskali hal ini didasarkan pada firman allah surat An-Nuur ayat 2:
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kau untuk (menjalankan) agama Allah, jikalau kau beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) sanksi mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.

Hukuman dera ialah hukuaman had, yaitu sanksi yang telah ditentuykan oleh syara’. Oleh lantaran itu, hakim tidak boleh mengurangi, menanbah, menunda pelaksanaanya, atau degantiaka dengan sanksi yang lainnya, selain ketentuan syara’ aturan dera merupak hak Allah atau hak masyarakat, sehingga individu atau pemerintah tidak berhak membverikan pengampunan.
Ø  Hukuman Pengasingan
                     Hukuman kedua bagi pelaku zina ghair muhasam ialah sanksi pengasingan selama satu tahun. Hukuman ini didasarkan pada hadits riwayat Abdullah ibn Ash-Shamit. Mengenai sanksi ini dilaksanakan bersamaan dengan sanksi dera, para ulama berbeda pendapat dengan hal ini.menurut imam Abu Hanifah dan mitra kawannya sanksi pengasingan tidak wajib dilakukan . akan tetapi para mereka membolehkan bagi imam  untuk menggabungkan antar dera sertus kjali denga pengasingan apabila hal itu dipandang maslahat. Menurut mereka sanksi pengasingan itu bukan sanksi had, melainkan sanksi ta’zir. Pendapat ini juga sama dengan pendapat Syi’ah Zaidiyah. Alasannya hadist saingan pengasingan itu telah dihapuskan dengan surat an nuur ayat 2.
b        Hukuman untuk pelaku  Zina Muhasam (sudah bekeluarga).
Zina Muhasam ialah zina yang dilakukan oleh lakik-laki dan perempuan yang sudah bekeluarga  (bersuami/beristri)hukuman untuk pelaku zina muhsan adalahdera seratuskali dan dirajam. Hukuman dera seratus kali berdasrkan surat An Nuur ayat 2dan hadits nabi yang telah di jelaskan diatas. Sedangkan sanksi rajam didasrkan pada hadir nabi baik qauliyah maupun fi’liah.
Hukuman rajam ialah aturan matidengan jalan dilempari dengan kerikil dan sejenisnya. Dasar sanksi rajam yang berupa sunnah qauliyah dan fi’liah ialah :
ü  Hadits Ubadah ibn Ash-Shamit
                                Ambillah darikudiriku, ambillah dari diriku, sebetulnya Allah telah memperlihatkan jalan keluar bagi mereka (pezina). Jejaka dengan gadis, hukumannya dera seratuskali dan pengasingan selama satu tahun. Sedangkan duda dengan janda, hukumannya dera seratuskali dan rajam
ü  Hadits Jabir
                                Dari Jabir ibn Abdillah bahwa sesorang laki laki telah berzina dengan seorang perempuan. Kemudian Nabi memerintahkan untuk membawanya ke hadapan Nabi saw. Lalu Nabi menjilidnya sesuai dengan ketentuan . kemudian Nabi diberitahu bahwa ia sudah berkeluarga(beristri). Nabi memerintahkan untuk membawanya kembali, dan kemudian ia dirajam. (HR. Abu Dawud).
ü  Hadits Jabir ibn Samurah
            Dari Jabir ibn Samurah bahwa Rasulluah saw. Melaksanakan sanksi rajam terhadapMa’iz ibn Malik, dan beliau tidak disebut sebut wacana sanksi jilid (dera).(HR. Imam Ahmad).
            Dari hadits diatas sanggup disimpulkan bahwa sanksi rajam telah disepakati oleh para fuqaha dan tidak ada kontradiksi diantara mereka
Pembuktiaan Jarimah Zina.
                      I.   Pembuktian Dengan Saksi
Para ulama telah setuju bahwa jarimah zina tidak bisa dibuktikan kecuali dengan empat orang saksi. Apabila saksi itu kurang dari empat maka persaksian tersebut tidak sanggup diterima. Hal ini apabila pembuktianya itu hanya berupa saksi semata-mata dan tidak ada bukti-bukti yang lain. Dasar hukumnya adalah:
surat An Nisaa’, ayat 15
“Dan (terhadap) para perempuan yang mengerjakan perbuatan keji , hendaklah ada empat orang saksi diantara kau (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah hingga mereka menemui ajalnya, atau hingga Alloh memberi jalan lain kepadanya.”
surat An Nuur ayat 4
 “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kau terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.”
 surat An Nuur ayat 13
“Mengapa mereka (yang menuduh itu) tidak mendatangkan empat orang saksi atas isu bohong itu? Olah lantaran mereka tidak mendatangkan saksi-saksi maka mereka itulah pada sisi Alloh orang-orang yang dusta.”
Hadits Nabi s.a.w

dari Anas putra Malik r.a ia berkata: li’an pertama yang terjadi dalam Islam ialah bahwa syarik putra Sahma dituduh oleh hilal putra umayyah berzina dengan isterinya. Maka Nabi bersabda kepada hilal: “ajukanlah saksi. Apabila tidak maka engkau dikenakan sanksi had.”

dalam riwayat lain Nabi bersabda
“ajukanlah empat orang saksi. Apabila tidak bisa maka sanksi had akan dikenakan terhadapmu.”
Akan tetapi tidak semua orang bisa diterima untuk menjadi saksi. Ada syarat-syarat persaksian yang berlaku untuk semua jarimah, ada pula syarat-syarat khusus untuk persaksian jarimah zina yaitu:
Ø Baliq (Dewas). (Al-Baqarah:282)
Ø Berakal
Ø Kuat Ingatan
Ø Dapat Berbicara
Ø Dapat Melihat
Ø Adil (Ath-Thalaaq:2. AL-Hujaraat:6)
Ø Islam(Al-Baqarah:282. Ath-Thalaaq:2)
Ø Tidak ada penghalang persaksian
                II.   Pembuktian Dengan Pengakuan
Pengakuan sanggup dipakai sebagai alat bukti jika  memenuhi syarat:
Ø Menurut Abu Hanifah  dan Imam Ahmad, legalisasi harus dinyatakan sebanyak empat kakli.
Ø Pengakuan harus terperinci dan menjelaskan wacana hakikat perbuatan. Sehingga sanggup menghilangkan wacana ketidak jelasan dalam perbuatan zina tersebut.
Ø Pengakuan harus sah dan benar.
Ø Menurut Abu Hanifah opengakuan harus disampaikan di depan sidang pengadilan. Apa bila dilakukan diluar pengadilan maka legalisasi itu dianggap tidak sah.

          III.      Pembuktian Dengan Qarinah
            Qarinah atau tanda yang dianggapsebagai alat pembuktian dalam jarimah zina ialah timbulnya kehamilan pada seorang perempuan yang tidak bersuami, atau tidak diketahui suaminya.
            Dasar penggunaan qarinah sebagai alat bukti untuk jarimah zina ialah ucapan sobat dan perbuatannya. Dalam sebuah pidatonya Syaidina Umar berkata:
            Dan sebetulnya rajam wajib dilaksanakan berdasrkan kitabullah atas orang yang berzina, baik laki laki maupun operempuan apabila iah muhasam, jikalau terdapat keterangan(saksi) atau terjadi kehamilan, atau ada pengakuan.(Muttafaq Alaih).

3.   Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Jarimah Zina
Para fuqaha setuju bahwa pelaksanan sanksi had harus dilakukan oleh imam atau wakilnya(pejabat yang ditunjuk) hal ini disebabkan lantaran sanksi had itu merupakan Hak Allah (masyarakat) dan sudah selayaknya dilakukan oleh imam atau wakil dari masyarakat.
ü  Cara pelaksanaan sanksi Rajam
Apabila orang yang akan dirajam itu laki laki, sanksi dilaksanakan dengan bangun tampa dimasukkan kedalam lubang dan tampa dipegang atau di ikat. Hal ini didasarkan kepada hadits Rasulullah saw. Ketika merajam Ma’iz dan orang yahudi:
Dari Abi S’id ia berkata: Ketika Rasulullah saw. Memerintahkan kepada kami untuk merajam Ma’iz ibn Malik maka kami membawanya ke Baqi’. Demi Allah kami tidak memasukkan kedalam lubang dan tidak pulamengikatnya, melainkan ia tetap berdiri. Maka kami melemparinyadengan tulang
Apabila melariakan diri dan pembuktiannya dengan legalisasi maka ia tidak perlu dikejar dan hukumannya dihentikan. Dan jikalau pembuktiannya dengan kesaksian maka ia harus dikejar, dan sanksi rajam diteruskan hingga mati.
Apabila orang yang akan dirajam itu wanita, berdasarkan imam bubuk Hanifah dan Imam Syafi’imaka ia boleh dipendam hingga dada, lantaran cara yang demikian itu lebih menutupi auratnya. Sedangkan berdasarkan pendapat Imam Malikdan pendapat rajih dalam mahzah hambali perempuan juga tidak dipendam sama halnya dengan laki-laki.
Dalam sanksi rajam adalam sanksi mati dengan jalan dilempari dengamn kerikil atau benda benda lain. Menurut imam Abu Hanifah Lemparan pertama dilakukan oleh parea saksi apabila pembuktiannya dengan persaksian. Kemudian diikuti oleh imam atau pejabat yang ditunjukdan kemudian diteruskan oleh masyarakat. 
ü  Cara pelaksanaan sanksi Dera
Hukuman dera atau jilid dilaksanakan dengan memakai cambuk, dengan pukulan yang sedang sebanya 100 kali cambukan. Disyaratkan cambukan tersebut itu harus kering, tidak boleh basah, lantaran bisa mengakibatkan luka, disyaratkan cambukan itu tidak boleh lebih dari satu, apabila ekor cambuknya lebih dari satu mak pukulan cambuknya dihitung sebanyak ekornya. Apabila yang dihuku laki laki maka bajunya harus dibuka kecuali yang menutupi auratnya.
Hukuman dera tidak boleh mengakibatkan ancaman terhadap orang yang terhukum. Karena sanksi itu bersifat pencegahan. Oleh lantaran itu sanksi tidak boleh dilakukan pada ketika cuaca panas dan cuaca dingin. Hukuman tidak boleh dilakukan pada org yg sakit hingga ia sembuh, dan perempuan yang hamil hingga ia melahirkan.

B.QADZAF
1. Pengertian dan Unsur unsur Qadzaf
Pengertian Qadzf
Qadzaf berdasarkan bahasa yaitu ram’yu syain berarti melempar sesuatu. Sedangkan berdasarkan istilah syara’ ialah melempar tuduhan (wath’i) zina kepada orang lain yang karenanya mewajibkan sanksi had bagi tertuduh (makdzuf).
Dalam istilah syara’, Qadzaf ada dua macam,yaiti:
·   Qadzaf yang diancam dengan sanksi had
·   Qadzaf yang diancam dengan sanksi ta’zir
Pengertian qadzaf yang diancam dengan sanksi had adalah:
“menuduh orang yang muhsan dengan tuduhan berbuat zina atau dengan tuduhan yang menghilangkan nasabnya”.
Sedangkan qadzaf yang diancam dengan sanksi ta’zir adalah:
“menuduh dengan tuduhan selain berbuat zina atau selain menghilangkan nasabnya, baik orng yang dituduh itu muhshan maupun ghair muhshan.
Conyoh tuduhan yang sharih (jelas/tegas), menyerupai engkau orang yang berzina.Adapun pola tuduhan yang tidak terang (dilalah) menyerupai dinasabkan seseorang kepada orng yang bukan ayahnya.
Dasar aturan Qadzaf yaitu:
ü  Surah An-nur ayat 4
Artinya: Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik[1029] (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kau terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.
Yang dimaksud wanita-wanita yang baik disini ialah wanita-wanita yang Suci, arif balig dan muslimah.

ü  Surah An-nur ayat 23
Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang menuduh perempuan yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena la'nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar,
Yang dimaksud dengan wanita-wanita yang lengah ialah wanita-wanita yang tidak pernah sekali juga teringat oleh mereka akan melaksanakan perbuatan yang keji itu.
ü  Hadis Rasulullah saw
“jauhilah tujuh macam perbuatan yang merusak.”.Para sahabt bertanya:”wahai rasulullah, apakah yang tujuh kasus itu?” nabi menjawab: “ menyekutukan allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh allah kecuali dengan hak, melaksanakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari waktu pertempuran, dan menuduh perempuan baik-baik berzina, beriman dan lengah (berbuat zina).
Unsur-unsur Qadzaf
Unsur-unsur qadzaf ada tiga yaitu:
·         Adanya tyduhan zina atau menghilangkan nasab
·         Orng yang dituduh ialah orng yang muhshan
·         Adanya maksud jahat atau niat yang melawan hukum

1.   Adanya tuduhan zina atau menghilangka nasab
Tuduhan ini sanggup terpenuhi apabila pelaku menuduh korban dengan tuduhan melaksanakan zina atau tuduhan menghilangkan nasabnya, dan ia pelaku atau penuduh tidak bisa menandakan apa yang ditduhkannya.Dengan demikian, apabila kata-kata atu kalimat itu tidak berisi tuduhan zina atau menghilangkan nasabnya maka pelaku (penuduh) tidak dieksekusi dengan hukuman  had, melainkan dikenai sanksi ta’zir. tuduhan yang pelakunya (penuduhya) dekenai sanksi had, maka harus memenuhi syarat-syarat berikut:
·      Kata-kata tuduhan harus terang (sharih), yaitu tidak mengandung pengertian lain selian tuduhan zina.
·      Orang yang dituduh harus tertentu (jelas).
·      Tuduhan harus mutlak
·      Imam bubuk hanafiah mensyaratkan terjadinya penuduhan tersebut di negeri islam. Apabila penuduhan terjadi di darul hard maka penuduh tidak dikenakan sanksi had. Akan tetapi, imam- kepercayaan yang lain tidak mensyaratkan hal ini.

2.    Orang yang Dituduh Harus Orang yang Muhshan
Dasar aturan wacana syarat ihshan untuk maqdzul(orng yang dituduh) ini adalah:
·   Surah An- nur ayat 4
Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kau terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.
Yang dimaksud wanita-wanita yang baik disini ialah wanita-wanita yang Suci, arif balig dan muslimah.

·      Surah An-nur ayat23
Sesungguhnya orang-orang yang menuduh perempuan yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena la'nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar,
Yang dimaksud dengan wanita-wanita yang lengah ialah wanita-wanita yang tidak pernah sekali juga teringat oleh mereka akan melaksanakan perbuatan yang keji itu. Dalam ayat pertama ( QS.An-nur: 4) yang dimaksud dengan ihshan ialah higienis dari zina sedangkan dalam ayat kedua (QS.An-nur: 23), ihshan diartiakn mardeka. Lengah dan bersih.
3.      Adanya Niat yang Melawan Hukun
Unsur melawan aturan dalam jarimah qadzaf sanggup terpenuhi apabila seseorang menuduh orang lain dengan tuduhan zina atau menghilangkan nasabnya, padahal ia tahu bahwa yang dituduhkanya tidak benar. Dan seseorng diangkap mengetahui ketidakbenaran tuduhannya apabila ia tidak bisa menandakan kebenaran tuduhannya.

2.      Hukuman dan Pembuktian Qadzaf
Hukuman Qadzaf
Hukuman untuk jarimah qadzaf ada dua macam, yaitu:
·         Hukuman pokok, yaitu jilid atau dera sebanyak delapn puluh kali.hukuman ini merupakan sanksi had, yaitu sanksi yang sudah diterapkan oleh syara,menurut mazhab syafi’I, oaring yang dituduh berhak memperlihatkan pengampunan, lantaran hak insan lebih mayoritas dari pada hak allah.sedangkan berdasarkan mazhab hanafi bahwa korban tidak berhak memperlihatkan pengampunan, lantaran didalam jarimah qadzaf hak allah lebih mayoritas dari pada hak manusia.
·         Hukuman tambahan, yaitu tidak diterimah persaksiannya.
Kedua macam sanksi tersebut didasrkan kepada firman allah Surah An-nur:  
Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kau terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik
 Yang dimaksud wanita-wanita yang baik disini ialah wanita-wanita yang Suci, arif balig dan muslimah. Hanya saja apabila mereka bertobat apakah kesaksian tetap gugur atau bisa ditrima kembali. para ulama berbeda pendapat, berdasarkan hanafi, kesaksian penuduh tetap gugur, meskipun ia telah bertobat. Sedangkan berdasarkan kepercayaan malik kesaksian penuduh diterimah kembali apabila ia telah bertobat.
Pembuktian Untuk Qadzaf
Jarimah qadzaf sanggup dibuktikan dengan tiga macam alat bukti, yaitu:
a.       Dengan kesaksian
Saksi merupakan salah satu bukti untuk jarimah qadzaf.syarat- syarat sama dengan syarat saksi zina.bagi orang yang menuduh zina itu sanggup mengambul beberapa kemungkinan:
·         Memungkiri tudahan itu dengan mengajukan persaksian cukup satu orang laki-laki atau perempuan.
·         Membuktikan bahwa yang dituduh mengakuai kebenaran tuduhan dan untuk ini cukup dua orang laki-laki dan dua orang perempuan.
·         Membuktikan kebenaran tuduhannya secara penuh dengan mengajukan empat orng saksi.
·         Bila yang dituduh itu istrinya dan ia ditolak tuduhannya maka suai yang menuduh itu sanggup mengajukan sumpah li’an.
b.      Dengan pengakuan
Jarimah qadzaf sanggup dibuktikan dengan adanya legalisasi dari pelaku (penuduh), bahwa ia menuduh orng lain melaksanakan zina. Pengakuan ini cukup dinyatakan satu kali dalam majelis pengadilan.
c.       Dengan sumpah
Menurut imam syafi’i, jarimah sanggup dibuktikan dengan sumpah apabila tidak ada saksi dan pengakuan.

Selengkapnya Klik DOWNLOAD

0 Response to "Makalah Jarimah Zina Dan Jarimah Qadzaf"