Upaya Peningkatan Profesionalitas Guru Pendidikan Agama Islam Di Smp Islam Sunan Gunung Jati (Pai-37)



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Sebagai seorang guru yang mempunyai sikap dan kemampuan untuk berbagi siswa secara utuh, maka hendaknya guru menguasai banyak sekali hal sebagai kompetensi dasar keguruan. Jabatan guru merupakan pekerjaan profesi, oleh lantaran itu kompetensi guru sangatlah dibutuhkan dalam Kualitas Pembelajaran, hal ini sejalan dengan klarifikasi Arifin yang mengartikan profesi ialah :
Seperangkat fungsi dan kiprah dalam lapangan pendidikan menurut keahlian yang diperoleh melalui pendidikan dan keahlian khusus di bidang pekerjaan yang bisa berbagi kekaryaannya itu secara ilmiyah disamping bisa menekuni bidang profesinya selama hidupnya, mereka itu ialah para guru yang profesional yang mempunyai kompetensi keguruan berkat pendidikan atau latihan di forum pendidikan guru dalam jangka waktu tertentu.[1]
 Agar profesi guru sanggup memenuhi persyaratan yang sesuai dengan maksud diatas, salah satu perjuangan yang dilakukan ialah dengan memahami kompetensi guru terutama yang menyangkut Kualitas Pembelajaran. Dalam kaitannya dengan pendidikan, kompetensi memperlihatkan kepada perbuatan yang bersifat rasional untuk mencapai suatu tujuan yang sesuai dengan kondisi yang diharapkan. Kompetensi (kemampuan) ini diperoleh melalui proses pendidikan atau latihan. Salah satu faktor yang paling menentukan berhasilnya proses berguru mengajar ialah guru. Seorang guru perlu mempunyai kompetensi (kemampuan) untuk mengorganisasi ide-ide yang dikembangkan menjadi guru merupakan suatu profesi yang sangat mulia, suatu profesi yang seharusnya didasari oleh panggilan jiwa, bukan semata-mata lantaran kepintaran dan keterpaksaan lantaran tidak ada lagi profesi yang lain. Menjadi guru mengemban kiprah sebagai pengajar sekaligus sebagai pendidik. Setiap orang akan bisa dan bisa menjadi pengajar dengan latar belakang pendidikan apapun, akan tetapi tidak semua orang bisa untuk menjadi pendidik, sekalipun lulusan institusi pendidikan yang sudah mempunyai sertifikat IV, itu bukanlah jaminan untuk sanggup menjadi guru yang profesional.

Seorang guru sehubungan dengan tugasnya dalam memantau atau berbagi pembelanjaran itulah, maka guru sanggup disebut sebagai ujung tombak pembaharuan yang berhasil, menjadi pendukung nilai-nilai dalam masyarakat, menciptaan kondisi berguru yang baik serta menjamin keberhasilan pendidikan maka guru harus meningkatkan kompetensinya, yakni kompetensi personal, kompetensi sosial, kompetensi profesional. Kompetensi personal ialah kiprah terhadap diri sendiri sedangkan kompetensi sosial ialah bekerjasama dengan kehidupan bersama insan untuk sanggup bergaul dengan sesama insan dituntut adanya kemampuan berinteraksi dan, memenuhi banyak sekali persyaratan antara lain saling tolong menolong, saling menghargai, saling tenggang rasa, dan mau membela bersama. Kompetensi profesional guru ialah seseorang yang bertugas untuk atau menyamaikan ilmu pengetahuan, kecakapan kepada penerima didik yang bertujan untuk berbagi seluruh aspek pribadi. Ketiga kompetensi tersebut diatas sudah terang sekali, sangat mempengaruhi proses berguru mengajar, namun yang paling fundamental dan harus dimiliki oleh guru ialah kompetensi profesional, kompetensi profesional ini diharapkan suatu kemampuan dalam mewujudkan dan membina kolaborasi dengan semua pihak yang ikut bertanggung jawab terhadap proses pendidikan anak, kolaborasi tersebut diselenggarakan oleh orang renta murid, pimpinan sekolah, masyarakat sekitar dan bahkan dengan murid yang dihadapinya sehari-hari.
Jabatan guru bukan hanya menuntut kemampuan seorang hebat keguruan dalam arti menguasai pengetahuan akademik dan kemahiran profesional yang relevan dengan bidang tugasnya sebagai guru, akan tetapi juga pada tingkat kedewasaan dan tanggung jawab serta kemandirian yang tinggi. Kemampuan-kemampuan itu menciptakan guru mempunyai nilai lebih dan kewibawaan yang tinggi terhadap penerima didik.
Guru merupakan salah satu komponen manusiawi dalam proses berguru megajar yang sangat berperan dalam perjuangan pembentukan sumberdaya insan yang potensial dibidang pembangunan. Guru sebagai salah satu unsur dibidang pembangunan. Guru sebagai salah satu unsur dibidang pendidikan harus berperan akif dan menempatkan kedudukan sebagai tenaga profesional, sesuai dengan tuntutan masyarakat yang semakin berkembang, hal ini sanggup diartikan bahwa pada setiap guru terletak tanggung jawab untuk membawa para siswa kepada suatu kedewasaan atau taraf pematangan tertentu dalam rangka ini guru tidak semata-semata sebagai salah pengajar yang hanya menstransfer ilmu pengetahuan,tetapi juga sebagai pendidik dan pembimbing yang memperlihatkan pengarahan dan menuntun siswa dalam belajar.[2]
Diakui atau tidak, guru akan selalu menjadi unsur penting yang menentukan berhasil atau tidaknya suatu pendidikan. Guru selalu berperan dalam pembentukan sumberdaya insan yang pontensial dibidang pembangunan bangsa dan negara. Guru ialah orang kedua sehabis orang renta yang selalu mendidik dan memgawasi anak, untuk menuju impian dan tujuan hidupnya. Seorang guru harus mempunyai pengabdian yang sangat tinggi dan profesi yang dipilihnya itu bukan pekerjaan sampingan lantaran diakui atau tidak gurulah yang menentukan keberhasilan anak. Tidak semua orang cukup umur sanggup dikategorikan sebagai pendidik atau guru, lantaran guru harus mempunyai beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap calon pendidik atau guru sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional,
Bahwa untuk sanggup diangkat sebagai tenaga pengajar, tenaga pendidik yang bersangkutan harus mempunyai kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujutkan tujuan pendidikan nasional.[3]

Mengenai pentingnya profesional guru telah disebutkan dalam al-qur’an sebagai mana dalam surat Al-An’am ayat 135, yang artinya : katakanlah kaumku, berbuatlah sepenuh kemampuanmu, bekerjsama akupun berbuat (pula). Kelak kau akan mengetahui siapakah (diantara kita) yang akan memperoleh hasil yang baik dari dunia ini.[4]
Seseorang harus bekerja sesuai dengan kemampuan dan keahlian masing-masing sehingga mereka bisa menangani pekerjaannya dan bisa berbagi segala potensi yang ada pada dirinya guna kemajuan hasil kerja. Dan mereka akan selalu menerima petunjuk dari Allah SWT. Dari pekerjaan diatas dapat diketahui profesional guru sangat penting dalam melakukan proses dalam berguru mengajar dan dalam mencapai tujuan pendidikan. Profesional ini dirasakan sangat penting sering dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan demikian jelasnya bahwa mutu pendidikan dan profesional guru mempunyai kaitan yang sangat akrab dan saling mempengaruhi proses pencapaian tujuan pendidikan. Jika guru mempunyai profesionalisme yang tinggi dalam pendidikan maka, secara otomatis mutu pendidikan akan tinggi pula. Sehingga hal ini akan besar lengan berkuasa pada masa depan anak didik sendiri maupun bangsa dan negara.
Melalui peningkatan kompetensi guru diharapkan sanggup membawa dampak terhadap terlaksananya proses pembelajaran secara optimal. hal itu di tandai dengan terciptanya suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan kreatif, dinamis yang pada akibatnya akan meningkatkan mutu pendidikan secara keseluruhan.
Berpijak dari latar belakang persoalan tersebut, maka penulis tertarik untuk menentukan lokasi Sekolah Menengah Pertama Islam Sunan Gunung Jati Ngunut Tulungagung, untuk menjadi obyek penelitian, dikarenakan sekolah tersebut merupakan salah satu sekolah swasta terbesar di tulungagung.


[1] Arifin, Kapita Selekta Pendidikan Islam dan Umum (Jakarta : PT Bumi Aksara, 1991), hal. 106

[2] Ibid., hal.123
[3]Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional ,(Bandung:Citra Umbara, 2003), hal. 29
[4] Depag, Al-qur’an dan terjemahannya.1980, hal. 210

0 Response to "Upaya Peningkatan Profesionalitas Guru Pendidikan Agama Islam Di Smp Islam Sunan Gunung Jati (Pai-37)"