Makalah Al-Qur’An Sebagai Sumber Aturan Islam


I. PENDAHULUAN
Al-Qur'an yakni kitab suci terakhir yang diturunkan oleh Allah kepada umat insan melalui Nabi Muhammad saw untuk dijadikan sebagai aliran hidup. Petunjuk-petunjuk yang dibawanya pun sanggup menyinari seluruh isi alam ini. Sebagai kitab hidayah sepanjang zaman, al-Qur'an memuat informasi-informasi dasar wacana banyak sekali masalah, baik isu wacana hukum, etika, kedokteran dan sebagainya.
Hal ini merupakan salah satu bukti wacana keluasan dan keluwesan isi al-Qur'an tersebut. Informasi yang diberikan itu merupakan dasar-dasarnya saja, dan insan lah yang akan menganalisis dan merincinya, menciptakan keautentikan teks al-Qur'an menjadi lebih tampak bila berhadapan dengan konteks persoalan-persoalan kemanusiaan dan kehidupan modern.

an yakni kitab suci terakhir yang diturunkan oleh Allah kepada umat insan melalui Nabi  MAKALAH AL-QUR’AN SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM

II. POKOK PEMBAHASAN
1. Pengertian dan Turunnya Al-Qur'an
2. Penjelasan Al-Qur'an Terhadap Hukum dan Al-Qur'an Sebagai Sumber Hukum
3. Sistematika Hukum Dalam Al-Qur'an
III. PEMBAHASAN
1. Pengertian Dan Turunnya Al-Qur'an
a. Pengertian al-Qur'an
Dalam pengertian wacana al-Qur'an sanggup ditinjau dari dua aspek, sebagai berikut:
1) Aspek etimologis
Makna kata Qur'an yakni sinonim dengan qira'ah dan keduanya berasal dari kata qara'a. dari segi makna, lafal Qur'an berarti bacaan. Penelitian yang dilakukan oleh Dr.Subhi Saleh menghasilkan suatu kesimpulan bahwa al-Qur'an dilihat dari sisi bahasa berarti bacaan, yakni merupakan suatu pendapat yang paling mendekati kebenaran . Arti inilah disebut dalam firman Allah berikut ini:
Artinya: Sesungguhnya atas tanggungan kami lah mengumpulkan nya (al-Qur'an) di dadamu dan membuatmu bakir membaca. Maka bila kami telah selesai membacakan nya ikutilah bacaan tersebut "(al-Qiyamah: 17-18)
2) Aspek Terminologi
Ditinjau dari aspek terminologi kata al-Qur'an bahwasanya telah banyak dikemukakan oleh para 'Ulama.Diantaranya mereka ada yang memperlihatkan pengertian sama dengan al-kitab, karena selain nama al-Qur'an, wahyu tersebut dikenal dengan sebutan al-kitab .
Kaitannya dengan hal ini Al-Khudari memperlihatkan definisi bahwa al-kitab adalah al-Qur'an yaitu lafal bahasa Arab yang diturunkan pada nabi Muhammad untuk dipelajari dan diingat, yang dinukil secara mutawatir, termaktub diantara dua sisi awal dan akhir, diawali dengan surat al- Fatihah dan diakhiri dengan surah an-Nas. 
Dalam definisi diatas tegas bahwa al-kitab adalah al-Qur'an itu sendiri. Menurut Al-Amidi penegasan ini dipandang perlu untuk membedakan antara al-Qur'an dengan kitab-kitab lainnya seperti Taurat, Injil dan Zabur . Alasan ketiga kitab ini juga diturunkan oleh Allah yang wajib di imani oleh setiap muslim. 
As-Shabuni mengemukakan dalam At-Tibyan Fi Ulum Al-Qur'an , al-Qur'an yakni firman Allah yang mengandung mukjizat, diturunkan pada Nabi terakhir ditulis dalam beberapa mushaf, bersifat mutawatir dan bernilai ibadah bila dibaca.
Dr. Subhi Saleh menegaskan bahwa al-Qur'an dengan sebutan apapun yakni firman Allah yang mengandung mu'jizat diturunkan pada Nabi Muhammad saw ditulis dalam beberapa mushaf serta bersifat mutawatir dan bernilai ibadah bila dibaca.

Dari beberapa definisi dan uraian diatas sanggup diambil pengertian dan kesimpulan bahwa Al-Qur'an secara terminologi mencakup unsur-unsur sebagai berikut:

0 Response to "Makalah Al-Qur’An Sebagai Sumber Aturan Islam"