Pelaksanaan Monitoring Pembiayaan Murobahah Di Pt. Bmi Tbk.. Cabang Kediri..(Ke-12)

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Dalam upaya mencapai tujuan pembangunan yang dilakukan, baik kebijakan fiskal maupun kebijakan moneter yang dilakukan oleh pemerintah yaitu di bidang perbankan.Bank sebagai tubuh perjuangan yang berorientasi pada pencapaian laba (Profit Oriented) dan pemerintah sebagai agent of diploma yang mengatakan kesempatan bagi pihak-pihak yang berkeinginan menghimpun sebuah perjuangan yang berawal dari masyarakat dan melepaskan kembali ke masyarakat yang berupa pembiayaan atau pembiayaan.

. Adapun jenis bank yang berkembang di Indonesia cukup umur ini ada dua jenis bank yaitu Bank Syari’ah dan Bank Konvensional. Bank Syari’ah yakni salah satu bank umum yang berkembang di Indonesia yang ikut mengatakan derma dalam pembangunan ekonomi di Indonesia melalui pembiayaan kepada nasabah dan memberi akomodasi jasa-jasa perbankan untuk menunjang aktifitas ekonomi rakyat. Namun, sistem yang ditawarkan kedua bank tersebut dalam prinsipnya berbeda. Bank konvensional lebih bersifat profit oriented, sedangkan bank syariah lebih bersifat kemitraan, yaitu cara-cara bagi profit dan resiko dengan tujuan mewujudkan acara ekonomi yang lebih adil dan lebih transparan. Dengan berkembangnya bank syariah cukup umur ini, diperlukan bisa membunuh wabah penyakit negative spirit (Keuntungan minus) dari dunia perbankan dan diperlukan menghapus hingga ke akar-akarnya.

Hal ini diperkuat oleh desakan sebagian warga muslim yang menganggap bahwa bunga bank itu riba atau duduk kasus mutasyabihat (Masalah yang masih samar). Dari permasalahan ini timbul gagasan untuk segera mendirikan sebuah forum keuangan yang berbasis syariah atau bank syariah.Bank syariah yakni bank umum yang mulai dikaji oleh MUI pada tahun 1980. Akan tetapi realisasinya gres pada tahun 1992 dan bank syariah yang pertama kali lahir di Indonesia yakni bank muamalat Indonesia. Hal ini juga didukung oleh undang-undang No.10 tahun 1998 wacana diperbolehkannya beroperasinya bank syariah di Indonesia. Yang mana bank syariah beroperasi dengan menunjukkan produk-produk pembiayaan murobahah atau jual beli barang dengan harga asal dan ditambah dengan margin laba yang telah disepakati bersama .Pembelian ini memudahkan para nasabah tidak membayar secara kontan.Dalam pengelolaan pembiayaan pihak bank dalam pengontrolannya memakai rumus 5 C yaitu charakter, capital, capasitas, control dan condition sebagai upaya untuk meminimalisir terjadinya pembiayaan bermasalah. Antara pembiayaan dan debitur biasanya menyepakati perikatan sebagaimana sistem pengangsurannya. Apabila pembiayaan murobahah tidak memilih tingkat suku bunga. Hal ini biasanya berakibat pada peluang terjadinya resiko pengembalian pembiayaan yang lebih besar. Untuk itu perlu taktik mengantipasinya. Salah satu alat yang sempurna dan efektif dalam menangani duduk kasus pembiayaan, yaitu melakukan fungsi pengawasan dengan baik.

Adapun factor-faktor penyebab terjadinya pembiayaan macet antara lain:
1. Kurangnya pengawasan internal
2. kurangnya warta calon nasabah
3. Kurangnya analisa pembiayaan
4. Tidak adanya I’tikad baik dari nasabah

Dengan adanya pengawasan yang baik dari pihak bank, maka tingkat resiko pengembalian pembiayaan atau angsuran akan lebih ringan yang disebabkan oleh hal-hal yang dikemukakan diatas. Dan apabila terdapat hal-hal yang tidak diinginkan maka setidaknya akan bisa di antisipasi pihak bank lantaran masing-masing pihak akan bertanggung jawab terhadap ketentuan-ketentuan yang telah disepakati bersama.
Dari uraian diatas penulis mengambil sebuah obyek penelitian sebagai judul skripsi yaitu Pelaksanaan Monitoring Pembiayaan Murobahah di PT. BMI TBK.. Cabang Kediri.

B. RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana mekanisme pembiayaan murobahah di PT.BMI TBK. Cabang Kediri?
2. Bagaimana pengawasan yang dilakukan di PT.BMI TBK. Cabang Kediri untuk mengantisipasi pembiayaan macet?
3. Bagaimana tingkat pengembaliaan pembiayaan murobahah di PT.BMI TBK. Cabang Kediri?

C. TUJUAN PENELITIAN
1. Untuk mengetahui mekanisme pembiayaan murobahah di PT.BMI TBK. Cabang Kediri.
2. Untuk mengetahui sistem pengawasan yang diterapkan di PT.BMI TBK. Cabang Kediri guna mengantisipasi pengembalian pembiayaan.
3. Untuk mengetahui tingkat pengembalian pembiayaan murobahah di PT.BMI TBK. Cabang Kediri.

D. KEGUNAAN PENELITIAN
Adapun kegunaan penelitian yakni sebagai berikut:
A. Bagi penulis
1. Sebagai pengalaman bagi penulis dalam menyebarkan di bidang ekonomi Islam atau bank syari’ah.
2. Untuk mengetahui sejauh mana sinkronisasi operasional pembiayaan murobhah dan kenyataan riil dilapangan. Sebagai catatan khusus bagi penulis mengenai kasus-kasus pembiayaan di BMI Cabang Kediri.

Judul : Pelaksanaan Monitoring Pembiayaan Murobahah di PT. BMI TBK.. Cabang Kediri..(KE-12))



0 Response to "Pelaksanaan Monitoring Pembiayaan Murobahah Di Pt. Bmi Tbk.. Cabang Kediri..(Ke-12)"