Aturan Keuangan Negara


 Hubungan antar keuangan negara dengan aturan  Hukum Keuangan Negara

HUKUM KEUANGAN NEGARA

A.  Hubungan antar keuangan negara dengan hukum
Mempelajari keuangan negara tanpa mempelajari aturan manajemen negara ialah hal yang tidak mungkin , demikian hal nya yang terdapat anatar keuangan negara dengan aturan perdata dan aturan dagang serta aturan pidana. Misalnya jual beli , sewa menyewa , pemborongan , pelayaran dan sebagainya.

B.  Pengertian keuangan negara
Menurut Manual Administrasi Keuangan Daerah yang di maksud Administrasi Negara ialah semua hak dan kewajiban yang sanggup di nilai dengan uang ( baik uang maupun barang ) yang sanggup menjadi kekayaan negara berafiliasi dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
1.    Hak – hak negara :
a.    hak monopoli mencetak uang
b.    hak untuk memungut pajak , bea , cukai dan retribusi
c.    hak untuk memproduksi barang dan jasa yang sangat di buthkan oleh masyaraka
d.   thak untuk melaksanakan pinjaman baik dalam maupun luar negeri
2.    kewajiban – kewajiban negara :
a.    melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia
b.    memajukan kesejahteraan umum
c.    mencerdaskan kehidupan bangsa
d.   ikut melaksanakan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan , perdamaian kekal dan keadilan sosial.
3.    ruang ligkup Keuangan negara
ruang lingkupnya sanggup di bedakan menjadi 2 komposisi yaitu :
a.    Keuangan negara yang pribadi di urus pemerintah
Keuangan negara yang pribadi di urus pemerintah sanggup berupa uang maupun barang . dalam hal berupa uang berwujud dalam bentuk APBN yang setiap tahun di susun dan di menetapkan dengan UU dan secara teknis operasional di atur dalam banyak sekali peratutan perundang-undangan.
b.    Keuangan negara yang di pisahkan pengurusannya
Bentuk-bentuk perjuangan negara tersebut antara lain berupa perusahaan jawatan ( perjan ) , perusahaan umum negara dan persero. Kemudian ada juga lembaga-lembaga keuangan milik negara yang di atur dalam undang-undang no.14/1968 antara lain Banu Bumi Jaya , BNI 1946 , BRI ,Perusahaan Asuransi Jiwasraya , Perusahaan umum Tabungan Asuransi pegawai negeri (perum taspen ) , dll.
4.     aspek sosial ekonomi keuangan negara
aspek sosial ekonomi keuangan negara antara lain meliputi distribusi pendapatan dan kekayaan dan kestabilan kegiatn-kegiatan ekonomi . tujuan kestabilan ekonomi ialah untuk mengurangi timbulnya kegoncangan.

C.  Landasan Hukum Keuangan Negara
1.    Landasan umum
a.    Undang-Undang Dasar 1945
b.    Ketetapan MPR mengenai garis-garis Besar Haluan Negara
2.    Landasan khusus
a.    UU perbendaharaan indonesiastbl. 1925 nomoer 448 dan terakhir di perbaharui dengan UU no.9 yahun 1969
b.    UU no.5 tahun 1973 wacana Badan Pemeriksa Keuangan
c.    Undang-undang wacana APBN
d.   Peraturan Perundan-undangan menyangkut Pajak , Bea dan Cukai.
e.    Peraturan Pemerinrah , keputusan/instruksi Presiden dan peraturan /keputusan Menteri Keuangan Negara (termasuk Kepres no.14A tahun 1980)

D.  Aktiva Pemerintah ( Goverment Assets , Overheidsvermagen)
Aktiva atau kekayaan pemerintah ialah merupakan salah satu sumber penting bagi pemerintah untuk mebiayai aktivitas-aktivitasnya dalam rangka melayani kebutuhan –kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Secara garis besar kekayaan pemerintah sanggup di bagi menjadi , kekayaan pemerintah yang tidak menghasilkan dan kekayaan pemerintah yang menawarkan sumber-sumber penghasilan. Kekayaan pemerintah yang tidak menghasilkan ialah gedung-gedung pemrintah sedangkan kekayaan pemerintah yang menghasilkan ialah perusahaan negara.


E.  Anggaran negara
adalah citra budi negara  yang tercermin dalam bentuk angka-angka yang merupakan pemasukan dan pengeluaran negara untuk jangka waktu tertentu yang umumnya untuk jangka waktu 1 tahun yang di samping itu memuat data-data pelaksanaan anggaran tahun ini.

F.  Pendapatan negara
Pendapat negara ialah realisasi pemasukan pendapatan negara untuk membiayai pengeluaran-pengaluaran negara. Menurut APBN , pendapatan negara di bedakan menjadi :
1.    Sumber penerimaan rutin = bukan pajak di luar negeri , pajak pribadi , bea cukai
2.    Sumber penerimaan pembangunan , meliputi :
a.    Nilai lawan dukungan program
b.    Nilai rupiah dukungan proyek
c.    Sisa anggaran lebih

G.  Keuangan daerah
Wewenang yang di berikan kepada kawasan antara lain :
1.    Pemungutan sumber-sumber pendapatan kawasan sebagaimana di maksud dalam pasal 55 UU no.5 Tahun 1974
2.    Penyelenggaran penyusunan , pertanggungjawaban dan pengawasan keunagna kawasan (pasal 62 UU no.5 th.1974)
3.    Penetapan anggara pendapatn dan belanja kawasan ( APBD) dan perhitungan atas APBD (pasal 64 ayat (2) dan (3) UU no.5 th 1974)

H.  Bendaharawan
Pengertian bendaharawan dimuat dalam pasal 77 ayat (1) UU perbendaharaan Indonesia (UUPI) atau ICW. Bendahrawan ialah orang-orang atau badan-badan yang alasannya ialah negara di tugaskan untuk mendapatkan , menyimpan, membayar atau menyerahkan uang atau kertas-kertas berharga dan barang didalam gudang-gudang atau tepat-tempat penyimpanan yang lain sebagaiman di maksud dalam pasal 55 UUPI/ICW dan selaku demikian di wajibkan menawarkan perhitungan wacana hal pengurusannya.


I.     Iventarisasi
Iventarisasi ialah kegiatan untuk melaksanakan pengurusan, penyelenggaraan , pengaturan pencatatan dan registrasi barang-barang inventaris. Daftar inventaris ialah suatu dokumen yang memperlihatkan sejumlah kekayaan negara yang bersifat kebendaan baik yang bergerak maupun tidak bergerak. Barang milik negara ialah semua barang milik negra yang berasal atau di beli dengan dana bersumber untuk seluruhnya ataupun sebagian dari anggaran belanja negara.



0 Response to "Aturan Keuangan Negara"