Ikrar Talak Yang Dilakukan Oleh Kuasa Aturan Wanita Berdasarkan Aturan Islam (Sy-5)


Penelitian dalam skripsi ini dilatarbekangi oleh suatu kenyataan bahwa perkawinan merupakan ikatan yang sangat besar lengan berkuasa serta setiap pasangan perkawinan membulatkan tekadnya untuk mencapai tujuan disyari'atkannya nikah, namun adakalanya niatan untuk membangun rumah tangga yang serasi (sakinah, mawaddah, rahmah) tidak semua sanggup terealisasi dengan mulus. Sering kali tujuan perkawinan tidak sanggup tercapai lantaran perilaku kemanusiaan masing-masing yang saling berbenturan. Oleh lantaran itu harus ada jalan keluar untuk mengatasi hal ini, Thalaq disyari'atkan untuk mengatasi permasalahan ini,namun suatu sisi thalak merupakan hak bagi seorang laki-laki,tetapi kenyataan yang ada malah sebaliknya thalak dilakukan oleh pihak perempuan baik secara eksklusif maupun melalui pihak kuasa hukum.

Rumusan persoalan dalam penulisan skripsi ini ialah (1) Bagaimana pandangan para Fuqoha’ terhadap Ikrar Talak yang diwakilkan kepada perempuan? (2) Bagaimana analisis Hukum Islam terhadap Ikrar Talak yang dilakukan oleh kuasa aturan perempuan?
Skripsi ini bermanfaat bagi penulis untuk menambah wawasan ihwal perkawinan dan segala hal yang berkaitannya diantaranaya : a.Mengetahui aturan ihwal ikrar talak yang dilakukan oleh kuasa aturan perempuan. b.Bagi masyarakat umum atau pembaca, dibutuhkan sanggup memberi atau menambah wawasan aturan ihwal ikrar talak yang dilakukan oleh kuasa aturan perempuan. c.Bagi penulis sendiri, menambah ragam khazanah keilmuan dan mengharapkan biar penelitiannya sanggup bermanfaat dan mengamalkan apa yang telah dipelajari.Bagi jurusan, semoga sanggup menambah koleksi dalam bacaan dalam aturan program peradilan agama khususnya aturan ihwal ikrar talak yang dilakukan oleh kuasa aturan perempuan.
Jenis penelitian dalam skripsi ini ialah penelitian kualitatif. Sedangkan model penelitiannya yaitu dengan meneliti, mambaca, menulis dan mengkopi materi kepustakaan yang berkenaan ihwal konsep ikrar talak serta dari sumber lainnya yang sesuai dengan penelitian ini.
Adapun teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan yaitu dengan cara membaca, mempelajari serta menelaah sumber-sumber kepustakaan dari buku-buku dan kitab-kitab yang ada kaitannya dengan persoalan di atas. Pengolahan data dengan cara editing dan organizing data yang ada. Analisis data dengan memakai contoh pendekatan deskriptif analisis, dan memakai contoh pikir induktif yang maksudnya ialah menganalisa data yang bersifat khusus kemudian ditarik kesimpulan yang bersifat umum.
Setelah penulis mengadakan penelitian dengan memakai beberapa metode di atas, sanggup disimpulkan bahwa Dalam aturan Allah SWT tidak menunjukkan hak bagi perempuan dalam hal nikah dan tidak juga dalam hal talak. Semua itu merupakan hak yang diberikan kepada laki-laki. Allah SWT telah menyebabkan pria menjadi penanggung jawab atas perempuan. Jika mereka mau, maka mereka sanggup menahannya dan jikalau ia mau maka ia sanggup mentalaknya. Tidak boleh bagi pria untuk menyebabkan perempuan sebagai pengendali rumah tangganya. Yakni jikalau perempuan mau, maka ia tetap bersama pria itu atau jikalau ia tidak mau maka ia ditalak.Adapun mengenai sah tidaknya pelimpahan suami mengenai kuasa talak istri kepada orang perempuan, Al-Imroni menunjukkan dua pendapat. Pertama wakalah ihwal talak itu dianggap sah sebagaimana sahnya talak perempuan yang ditujukan kepada dirinya sendiri. Kedua, talaknya dianggap tidak sah. Karena yang diperbolehkan mewakilkan talak kepada perempuan yang statusnya sebagai istri, dianggap sah apabila talak itu untuk dirinya sendiri.  Kalau talak perempuan kepada istri lain maka dianggap tidak sah berdasarkan pendapat ia yang kedua.

0 Response to "Ikrar Talak Yang Dilakukan Oleh Kuasa Aturan Wanita Berdasarkan Aturan Islam (Sy-5)"