Mekanisme Pelaksanaan Sidang Keliling Di Pengadilan Agama Trenggalek Kelas 1 B (Studi Di Desa Dongko Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek) (Sy-9)


Penelitian dalam skripsi ini dilatar belakangi oleh  letak geografis kabupaten Trenggalek yang dominan wilayahnya tidak terjangkau dan terpencil, pengadilan agama Trenggalek memiliki inisiatif untuk melakukan persidangan secara berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain dalam satu wilayah aturan yang menjadi kewenangannya. Persidangan dalam bentuk ini dikenal dengan istilah persidangan keliling yang dilakukan Pengadilan Agama Trenggalek dari beberapa wilayah, untuk kasus yang paling banyak masuk dan diselesaikan dalam sidang keliling tersebut yaitu pada sidang keliling yang bertempat di Desa Dongko. Pelaksanaan dan proses sidang keliling yang dilakukan Pengadilan Agama Trenggalek mengikuti aturan jadwal peradilan yang berlaku. Baik proses pengajuan, pemanggilan maupun sidangnya, dengan ketentuan tersebut sidang berjalan secara efektif dan efisien

Rumusan duduk kasus dalam penulisan skripsi ini:  1) Apa latar belakang dan dasar aturan diselenggarakan sidang keliling di Desa Dongko Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek? 2) Bagaimana prosedur praktik sidang keliling di Desa Dongko Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek? 3) Apa faktor penghambat dan pendukung sidang keliling di Desa Dongko Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek?
Penelitian ini menurut lokasi sumber datanya termasuk kategori penelitian lapangan, dan ditinjau dari segi sifat-sifat data termasuk dalam penelitian kualitatif, menurut pembahasannya termasuk penelitian deskriptif. Metode pengumpulan data memakai observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisa data dilakukan mulai dari reduksi data, penyajian data, dan menarik kesimpulan. Untuk menguji keabsahan data dilakukan perpanjangan kehadiran, triangulasi, pembahasan sobat sejawat dan penjelasan dengan informan.
Hasil penelitian adalah:  1) Latar belakang diselenggarakan sidang keliling di Desa Dongko Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek yaitu letak geografis kabupaten Trenggalek yang dominan wilayahnya tidak terjangkau dan terpencil, pengadilan agama Trenggalek memiliki inisiatif untuk melakukan persidangan secara berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain dalam satu wilayah aturan yang menjadi kewenangannya. Persidangan dalam bentuk ini dikenal dengan istilah persidangan keliling. Persidangan keliling dilaksanakan selain sebagai jadwal kerja dari Pengadilan Agama, juga merespon bunyi masyarakat dengan wujud menunjukkan akomodasi terhadap masyarakat pencari keadilan di tempat yang sangat jauh.  Dasar aturan diselenggarakan Sidang keliling di Desa Dongko Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek menurut paparan di atas sudah sesuai dengan SEMA Nomor 10 Tahun 2010 perihal Pedoman Bantuan Hukum. 2) Mekanisme Praktik Sidang Keliling Di Desa Dongko Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek yaitu diadakan 2 kali sidang yang dilakukan pada hari Jum'at Tanggal 16 Maret 2012 dan tanggal 30 Maret 2012. Hal ini disebabkan selain hari tersebut yaitu hari senin hingga kamis hakim Pengadilan Agama Trenggalek memiliki jadwal sidang di kantor pengadilan, sehingga untuk sidang keliling dijadwalkan pada hari Jum’at. 3) Faktor pendukung dan penghambat di Desa Dongko Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek. Faktor pendukung  sidang keliling di Desa Dongko Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek yaitu a) tersedianya infrastruktur baik dari pegawanegeri desa, camat, hakim, dan para pihak yang berperkara. b) sarana dan prasarana yang memadai dan mendukung setiap kegiatan. c) lokasi lebih bersahabat dan d) proses sederhana, cepat dan biaya ringan. Faktor penghambat pelaksanaan sidang keliling untuk kasus perceraian ini kurang efektif, lantaran intinya kasus perceraian minimal sanggup diputuskan sesudah tiga kali sidang, bila sidang keliling hanya terealisasi dua kali saja, maka kasus yang belum selesai akan tetap dilanjutkan di kantor Pengadilan Agama.

0 Response to "Mekanisme Pelaksanaan Sidang Keliling Di Pengadilan Agama Trenggalek Kelas 1 B (Studi Di Desa Dongko Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek) (Sy-9)"