Perlindungan Konsumen Dalam Jual-Beli Perumahan Ditinjau Dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Dan Aliran Dewan Syariah Nasional No. 06/Dsn-Mui/Iv/2000 (Studi Kasus Di Perum Taman Surga Kediri) (Hes-9)


Penelitian ini dilatarbelakangi sebab adanya fenomena bahwa pelaku perjuangan (pengembang) dalam memasarkan hasil produksinya tidak menjalankan tanggungjawab kepada konsumen sesuai dengan brosur atau iklan yang dijanjikan. Dalam hal ini peneliti menghubungkan persoalan santunan konsumen dalam jual-beli perumahan di Perum Taman Nirwana Kediri dengan  Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 dan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 06/DSN-MUI/IV/2000.
Fokus penelitian dalampenelitian ini yaitu (1) Bagaimana pelaksanaan jual-beli perumahan di  Perum Taman Nirwana Kediri? (2)Bagaimana santunan konsumen dalam jual-beli perumahan di Perum Taman Nirwana Kediri berdasarkan undang-undang No. 8 Tahun 1999? (3) Bagaimana santunan konsumen dalam jual-beli perumahan di Perum Taman Nirwana Kediri berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 06/DSN-MUI/IV/2000? Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini yaitu untuk mendiskripsikan pelaksanaan jual-beli perumahan di  Perum Taman Nirwana Kediri dan mendiskripsikan hubungan santunan konsumen dalam jual-beli perumahan di Perum Taman Nirwana dengan  Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 dan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 06/DSN-MUI/IV/2000.

Penelitian ini merupakanpenelitian kualitatif,proses pengumpulan data dengan memakai metode dokumentasi, observasi, dan wawancara perihal pelaksanaan jual-beli perumahan di  Perum Taman Nirwana Kediri dan santunan konsumen dalam jual-beli perumahan di Perum Taman Nirwana yang ditelaah denganUndang-Undang No. 8 Tahun 1999 dan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 06/DSN-MUI/IV/2000.Sedangkan teknik analisis data yang dipakai yaitu analisis induksi, deduksi, klasifikasi, dan verifikasi.
Hasil penelitian menawarkan bahwa: (1). Pelaksanaan jual-beli di Perum Taman Nirwana Kediri, pembeli diberi kebebasan untuk menentukan obyeknya dan pembayarannya sanggup dilakukan secara tunai, tunai sedikit demi sedikit dan kredit (KPR). Fasilitas yang ditawarkan ada hunian dengan desain 2 ruang kamar tidur, ruang tamu, dapur dan kamar mandi, sedangkan akomodasi umum ada taman, mushola dan lapangan, meskipun mushola dan lapangan belum direalisasikan pelaku usaha. (2). Perlindungan konsumen berdasarkan Undang-undang No. 8 tahun 1999 dalam pelaksanaan jual-beli di Perum Taman Nirwana belum sepenuhnya terlaksana. Hal ini terlihat dari hak-hak konsumen yang belum terpenuhi terutama akomodasi umum dan kontruksi bangunan yang kurang bagus. Tindakan pelaku perjuangan ini menawarkan bahwa pelaku perjuangan di Perum Taman Nirwana Kediri dalam transaksi jual-beli rumah telah melanggar ketentuan undang-undang No. 8 Tahun 1999 yang terdapat dalam Pasal 4, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 16 dan Pasal 17, sehingga pelaku harus dikenakan hukuman tegas sebagaimana Pasal 62 undang-undang No. 8 Tahun 1999 perihal Perlindungan Konsumen. (3) Perlindungan konsumen berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 06/DSN-MUI/IV/2000, dalam jual-beli rumah di Perum Taman Nirwana belum sepenuhnya terlaksana. Hal ini terlihat dari hak-hak konsumen yang belum terpenuhi terutama akomodasi umum dan kontrusi bangunan yang kurang bagus. Tindakan pelaku perjuangan ini melanggar kententuan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 06/DSN-MUI/IV/2000 No. 2 ayat (4) dan (6).

0 Response to "Perlindungan Konsumen Dalam Jual-Beli Perumahan Ditinjau Dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Dan Aliran Dewan Syariah Nasional No. 06/Dsn-Mui/Iv/2000 (Studi Kasus Di Perum Taman Surga Kediri) (Hes-9)"