Aspek Aturan Dalam Bidang Warta Perpustakaan

A. Latar Belakang
Bangsa Indonesia telah memasuki babak gres dalam penggunaan teknologi dan informasi, terutama dengan disahkannya Undang-Undang No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada tanggal 21 April 2008. UU ITE mutlak diharapkan bagi Negara Indonesia, sebab ketika ini Indonesia merupakan salah satu Negara yang telah memakai dan memanfaatkan teknologi informasi secara luas dan efisien, namun belum mempunyai undang-undang cyber. Pelanggaran aturan dalam transaksi elektronik dan perbuatan aturan di dunia maya merupakan fenomena yang mengkhawatirkan, mengingat banyak sekali tindakan, menyerupai carding, hacking, cracking, phising, viruses, cybersquating, pornografi, perjudian (online gambling); transnasional crime yang memanfaatkan informasi teknologi sebagai “tool” telah menjadi kepingan dari kegiatan pelaku kejahatan internet.
Cakupan bahan UU ITE secara umum antara lain berisi : informasi dan dokumen elektronik, pengiriman dan penerimaan surat elektronik, tanda tangan elektronik, sertifikat elektronik, penyelenggaraan system elektronik, transaksi elektronik, hak atas kekayaan intelektual dan privasi.
Teknologi informasi dari hari ke hari berkembang sangat pesat. Hal ini dibuktikan dengan adanya perkembangan di seluruh aspek kehidupan yaitu ekonomi, budaya, hukum, agama dan politik, sehingga dibutuhkan suatu tuntutan untuk menyesuaikan dengan keadaan di abad globalisasi kini ini. Dalam makalah ini akan di bahas lebih lanjut mengenai UU ITE, dan supaya makalah ini sanggup bermanfaat.aamiin.

PEMBAHASAN
A. Pengertian Aspek Hukum dan ITE ( UU No.11 Th.2008 )
Pengertian Aspek. Yang dimaksud dengan aspek ialah klasifikasi konstrak ukur yang lebih operasional sebelum dijabarkan lagi menjadi indikator-indikator sikap yang lebih operasional.
1. Pengertian aturan berdasarkan Leon Duguit
Semua aturan tingkah laris para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada ketika tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan kalau yang dilanggar mengakibatkan reaksi bersama terhadap orang yang melaksanakan pelanggaran itu.
2. Pengertian aturan berdasarkan Immanuel Kant
Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu sanggup mengikuti keadaan dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan aturan ihwal kemerdekaan.
Berkaitan dengan istilah 'penyelenggaraan sistem elektronik yang tidak lain ialah penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat yang memanfaatkan sistem elektronik contohnya untuk pelayanan publik. Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat yang memanfaatkan sistem elektronik harus tunduk pada ketentuan dalam UU ITE, diantaranya tidak melaksanakan perbuatan membuatkan informasi elektronik yang dilarang, menyerupai pornografi, perjudian, informasi bohong, pengancaman. Bagi yang memanfaatkan sistem elektronik tidak melaksanakan perbuatan tanpa hak menyerupai merusak sistem elektronik, memanipulasi informasi, menyadap informasi milik orang lain. Bagi para pelaku yang melaksanakan perbuatan yang dihentikan akan dikenakan hukuman sesuai ketentuan dalam UU ITE.
Permasalahan aturan yang seringkali dihadapi ialah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan aturan yang dilaksanakan melalui sistem elektronik.
Dengan sistem elektronik ialah sistem komputer dalam arti luas, yang tidak hanya meliputi perangkat keras dan perangkat lunak komputer, tetapi juga meliputi jaringan telekomunikasi dan/atau sistem komunikasi elektronik. Perangkat lunak atau acara komputer ialah sekumpulan kode yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang sanggup dibaca dengan komputer akan bisa menciptakan komputer bekerja untuk melaksanakan fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang kode tersebut.
Sistem Elektronik ialah serangkaian perangkat dan mekanisme elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau membuatkan Informasi Elektronik.
UU ITE tidak memakai istilah 'komputer' tetapi memakai istilah “sistem elektronik” untuk memperlihatkan cakupan yang lebih luas yakni segala peralatan elektronik dan prosedurnya yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau membuatkan Informasi Elektronik. Peralatan Handphone termasuk sistem elektronik sebab fungsinya mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau membuatkan Informasi Elektronik contohnya berupa sms.
Mengacu pada pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Termasuk hak untuk mencari, memperoleh, mempunyai dan menyimpan informasi dengan memakai segala jenis saluran yang ada. Pengirim ialah subjek aturan yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Penerima ialah subjek aturan yang mendapatkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.

Berikut ketentuan dalam mendapatkan dan mengirim informasi Undang-Undang No. 11 tahun 2008 Pasal 8
1) Kecuali diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik telah dikirim dengan alamat yang benar oleh Pengirim ke suatu Sistem Elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan Penerima dan telah memasuki Sistem Elektronik yang berada di luar kendali Pengirim.
2) Kecuali diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik di bawah kendali Penerima yang berhak.
3) Dalam hal Penerima telah menunjuk suatu Sistem Elektronik tertentu untuk mendapatkan Informasi Elektronik, penerimaan terjadi pada ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik yang ditunjuk.
4) Dalam hal terdapat dua atau lebih sistem informasi yang dipakai dalam pengiriman atau penerimaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, maka:
a.       waktu pengiriman ialah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki sistem informasi pertama yang berada di luar kendali Pengirim.
b.      waktu penerimaan ialah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki sistem informasi terakhir yang berada di bawah kendali Penerima.

Mendistribusikan ialah perbuatan menyebarluaskan informasi atau dokumen elektronik melalui media elektronik, menyerupai web, mailing list. Mentransmisikan ialah perbuatan mengirimkan, memancarkan, atau meneruskan informasi melalui perangkat telekomunikasi, menyerupai Handphone, Email. Membuat sanggup Diakses ialah perbuatan memberi peluang suatu informasi atau dokumen elektronik sanggup diakses oleh orang lain, menyerupai menciptakan link atau memberitahu password suatu sistem elektronik.[2]
Dengan dasar dan pertimbangan itu pemerintah menerbitkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 ihwal Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur lebih dalam ihwal keterbukaan informasi dan transparansi penyelenggaraan negara sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Dalam kepingan 1 pasal 1 UU ini dijelaskan bahwa informasi ialah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan baik data, fakta maupun penjelasannya yang sanggup dilihat didengar dan dibaca yang disajikan dalam banyak sekali kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik maupun non-elektronik. Sedang informasi publik ialah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh penyelenggara negara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan tubuh publik lainnya yang sesuai dengan UU ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Badan publik ialah forum eksekutif, legislatif dan yudikatif dan badan-badan lain yang fungsi dan kiprah pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat atau pinjaman luar negeri.
Dalam pasal 4 dijelaskan ihwal hak masyarakat sebagai pemohon atau pengguna informasi publik untuk memperoleh, mengetahui, melihat, menghadiri, mendapatkan dan menyebarluaskan informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap permohonan informasi harus disertai dengan alasan yang terperinci dan diajukan secara lesan maupun tertulis. Setiap informasi yang diperoleh oleh masyarakat harus dipergunakan dengan sebaik-baiknya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam pasal 6 dan 7 disebutkan hak dan kewajiban tubuh publik dalam mendapatkan permintaan informasi yang diajukan oleh masyarakat pengguna informasi. Badan publik mempunyai hak untuk menolak memperlihatkan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ini, informasi publik yang tidak sanggup diberikan ialah :


·         informasi yang sanggup membahayakan negara.
·         informasi yang berkaitan dengan kepentingan proteksi perjuangan dari persaingan perjuangan yang tidak sehat.
·         informasi yang berkaitan dengan hak pribadi.
·         informasi yang berkaitan dengan diam-diam jabatan.
·         informasi yang diminta belum dikuasai atau belum didokumentasikan.


Selain yang tersebut di-atas, tidak ada alasan bagi tubuh publik untuk menolak permintaan informasi dari masyarakat pengguna informasi publik. Oleh kesannya tubuh publik harus bersikap terbuka terhadap masyarakat. Selain itu dalam UU ini diatur juga adanya sangsi pidana yang diberikan berkaitan dengan pemberian dan penggunaan informasi publik yang tertuang dalam pasal 51 hingga pasal 57, dimana pada dasarnya kepada masyarakat pengguna informasi publik yang menyalahgunakan informasi tersebut maupun tubuh publik yang tidak mau memperlihatkan informasi publik dikenai sangsi pidana penjara dan denda. Dengan demikian pemberian informasi dan penggunaannya harus dilakukan secara bertanggung jawab.
Bahasan di atas ihwal TanggungJawab Penyelenggaraan Sistem Elektronik merupakan Intisari dari kegiatan Bimbingan Teknis Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 tahun 2008 ihwal Informasi dan Transaksi Elektronik yang berlangsung di Banjarmasin, tgl 27 Juni 2011, yang terselenggara atas kerjasama Dinas Perhubungan dan Informasi Propivinsi Kalimantan Selatan dan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.\


Dalam kaitannya dengan penentuan aturan yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :

1. Subjective Territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan aturan ditentukan berdasarkan daerah perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
2. Objective Territoriality, yang menyatakan bahwa aturan yang berlaku ialah aturan dimana jawaban utama perbuatan itu terjadi dan memperlihatkan pengaruh yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
3. Nationality yang memilih bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk memilih aturan berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
4. Passive Nationality yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
5. Protective Principle yang menyatakan berlakunya aturan didasarkan atas impian negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya dipakai apabila korban ialah negara atau pemerintah.
6. Universality, Asas Universality selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan aturan kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai “universal interest jurisdiction”. Pada mulanya asas ini memilih bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga meliputi pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), contohnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain. Meskipun di masa mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan untuk internet piracy, menyerupai computer, cracking, carding, hacking and viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam aturan internasional.[3]


B. Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)

Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam bahasa Inggris: Information and Communication Technologies (ICT) ialah payung besar terminologi yang meliputi seluruh peralatan teknis untuk memproses dan memberikan informasi. TIK meliputi dua aspek yaitu teknologi informasi dan teknologi komunikasi. Teknologi informasi meliputi segala hal yang berkaitan dengan proses, penggunaan sebagai alat bantu, manipulasi, dan pengelolaan informasi. Sedangkan teknologi komunikasi ialah segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan alat bantu untuk memproses dan mentransfer data dari perangkat yang satu ke lainnya. Oleh sebab itu, teknologi informasi dan teknologi komunikasi ialah dua buah konsep yang tidak terpisahkan.

KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas sanggup disimpulkan bahwa mendistribusikan ialah perbuatan menyebarluaskan informasi atau dokumen elektronik melalui media elektronik, menyerupai web, mailing list. Mentransmisikan ialah perbuatan mengirimkan, memancarkan, atau meneruskan informasi melalui perangkat telekomunikasi, menyerupai Handphone, Email. Membuat sanggup Diakses ialah perbuatan memberi peluang suatu informasi atau dokumen elektronik sanggup diakses oleh orang lain, menyerupai menciptakan link atau memberitahu password suatu sistem elektronik.
informasi ialah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan baik data, fakta maupun penjelasannya yang sanggup dilihat didengar dan dibaca yang disajikan dalam banyak sekali kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik maupun non-elektronik.
Hak masyarakat sebagai pemohon atau pengguna informasi publik untuk memperoleh, mengetahui, melihat, menghadiri, mendapatkan dan menyebarluaskan informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap permohonan informasi harus disertai dengan alasan yang terperinci dan diajukan secara lesan maupun tertulis. Setiap informasi yang diperoleh oleh masyarakat harus dipergunakan dengan sebaik-baiknya berdasarkan peraturan perundang-undangan.







0 Response to "Aspek Aturan Dalam Bidang Warta Perpustakaan"