Makalah Kepemilikan Mata Kuliah Kewirausahaan


KATA PENGANTAR
Assalamualaikum wr. wb.
Puji syukur kami panjatkan kepada ALLAH SWT lantaran berkah dan rahmat-Nya kami sanggup menuntaskan kiprah makalah matakuliah Kewirausahaan. Makalah ini dilakukan sehubungan dengan kiprah yang diberikan dosen kami bpk. Budiman,Dr untuk memenuhi nilai matakuliah Kewirausahaan.
Dengan diselesaiknya kiprah makalah ini,kami harapkan sanggup memenuhi syarat penilaian kiprah Kewirausahaan dan mempunyai kegunaan untuk para pembacanya.
Untuk dosen pengajar Bpk.Budiman,Dr dan teman-teman kami ucapkan banyak terimakasih atas segala pinjaman dan pengorbanan yang telah diberikan.
Kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan sebagai materi penyempurnaan pada makalah ini. Semoga buku ini bermanfaat. Aamin
Wassalamualaikum wr.wb

BAB  I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Manajemen ialah suatu proses atau kerangka kerja, yang melibatkan bimbingan atau pengarahan suatu kelompok orang-orang kearah tujuan-tujuan organisasional atau maksud-maksud yang nyata. Manajemen merupakan suatu keadaan terdiri dari proses yang ditunjukkan oleh garis (line) mengarah kepada proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian, yang mana keempat proses tersebut saling mempunyai fungsi masing-masing untuk mencapai suatu tujuan organisasi.
Fungsi – fungsi administrasi tersebut berafiliasi dengan suatu kepemilikkan tubuh usaha, yang intinya bentuk kepemilikan tubuh perjuangan di pilih oleh seorang wirausahawan mencangkup untuk menentukan administrasi apa yang digunakan pada usahanya. Semakin besar bentuk tubuh perjuangan yang digunakan maka semakin kompleks pula system administrasi yang digunakan.
Ketika seorang wirausahawan sudah memutuskan untuk meluncurkan usahanya, salah satu dari beberapa masalah awal yang dihadapinya ialah menentukan bentuk kepemilikan. Memilih suatu bentuk kepemilikan ialah hal yang penting lantaran ini ialah keputusan yang memilki imbas jangka panjang bagi seorang wirausahawan maupun usahanya.
B.     RUMUSAN MASALAH
Pokok permasalahan yang sanggup diangkat, meliputi:
1.      Apa yang dimaksud dengan kepemilikkan ?
2.      Bagaimana konsep dari kepemilikkan fungsi administrasi ?
3.      Apa saja unsur – unsur dari kepemilikkan ?
4.      Bagaimana masalah dan solusi dari kepemilikkan ?
C. Tujuan
1.      Untuk mengetahui kepemilikkan
2.      Untuk mengetahui konsep dari kepemilikkan
3.      Untuk mengetahui unsur – unsur dari kepemilikkan
4.      Untuk mengetahui masalah dan solusi dari kepemilikkan

D. Manfaat
1.      Mengetahui bentuk-bentuk kepemilikkan tubuh usaha
2.      Berguna sebagai pengembangan suatu usaha
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Definisi Kepemilikkan
Kepemilikan perjuangan ialah suatu bentuk kegiatan perjuangan yang dilihat dari segi pemilik /pendirinya, sumber modalnya, dan tujuan pendiriannya, sehingga terdapat banyak sekali macam bentuk kepemilikan suatu usaha. Dengan demikian setiap bentuk kepemilikan usaha, sesuai dengan visi dan misi yang dibawa oleh masing-masing perjuangan tersebut.
Secara umum, kepemilikan uatu perjuangan sanggup digolongkan menjadi beberapa bentuk sebagai berikut.
·         Usaha Perorangan
Bentuk kepemilikan bisnis yang dikelola oleh perorangan ialah homogen tubuh perjuangan yang didirikan oleh seorang Warga Negara Indonesia, sebagai wadah kegiatan perjuangan untuk mata pencaharian sehari-hari guna menghidupi diri, anak dan keluarganya. Badan perjuangan perorangan sangat gampang ditemukan di sekitar kita. Badan Usaha Perorangan merupakan tipe paling sederhana dari sebuah tubuh usaha, sekaligus merupakan bentuk perjuangan yang paling bau tanah dan paling umum. Seperti namanya, jenis tubuh perjuangan ini hanya dimiliki oleh satu orang saja, sehinga pelaksanaan dan tanggung jawabnya dikuasai oleh satu orang tersebut, sebagai pemiliknya.
Bentuk tubuh perjuangan perorangan yang sanggup kita temui di sekitar kita antara lain warung (toko kecil), pedagang kaki lima, perjuangan tambal ban, warnet, dan lain-lain.
·      Persekutuan Firma
Persekutuan Firma ialah bentuk kepemilikan perjuangan yang didasarkan pada KUHD. Persekutuan Firma ialah salah satu bentuk kepemilikan perjuangan yang didirikan berdasarkan perjanjian antara dua orang atau lebih (sekutu) melalui sertifikat notaris. Mereka yang bersekutu dan baiklah menentukan bentuk Firma ini saling mengikat diri untuk memisahkan sebagian kekayaan masing-masing dan memasukkannya kedalam Firma yang didirikan sebagai modal usaha.
Tanggung jawab anggota firma tidak terbatas. Laba yang diperoleh akan dibagi kepada seluruh anggota firma berdasarkan besar kecilnya modal yang diikutsertakan. Setiap anggota firma berhak bertindak atas nama firma, sehingga apabila salah seorang anggota firma melaksanakan suatu tindakan yang mengakibatkan timbulnya risiko, maka risiko-risiko tersebut akan menjadi.
·      Persekutuan Komanditer
Bentuk kepemilikan perjuangan komplotan komanditer (Commanditair Vennotschap – CV) merupakan ekspansi dari bentuk kepemilikan perjuangan perorangan, diatur berdasarkan KUHD pasal 19.Persekutuan Komanditer ialah bentuk kepemilikan perjuangan yang dibuat oleh seorang atau lebih persero, dengan tanggung jawab penuh. Persekutuan Komanditer didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan uangnya dan mempercayakan uang itu untuk digunakan dalam persekutuan.
CV mempunyai 2 jenis anggota (sekutu), yaitu anggota aktif dan anggota pasif.
1.      Anggota aktif merupakan anggota yang bertindak sebagai pengelola tubuh perjuangan tersebut. Anggota ini bertanggung jawab penuh terhadap kelangsungan acara CV. Karena bertanggung jawab penuh, maka anggota aktif sanggup mengambil keputusan dengan cepat, tanpa perlu bertanya atau berkonsultasi dengan anggota pasif.
2.      Anggota pasif atau disebut juga anggota komanditer berperan sebagai penanam modal bagi CV. Namun, anggota pasif ini tidak terlibat dalam acara pengelolaan CV sehari-hari. Anggota pasif juga tidak bisa ikut campur lantaran terbatas berdasarkan modal yang disetorkannya. Apabila suatu ketika perjuangan CV tersebut bangkrut, maka kekayaan pribadi anggota aktif digunakan untuk melunasi hutang-hutang perusahaan. Namun, anggota pasif mempunyai hak untuk menuntut modalnya kepada angota aktif. Tetapi, anggota pasif akan menemui kesulitan dalam menarik modalnya kembali.
·         Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) merupakan tubuh perjuangan yang didirikan oleh
beberapa orang yang berbadan hukum, dan modalnya terdiri dari saham-saham. Tanggung jawab pemegang saham terbatas. Kekuasaan tertinggi dalam PT terletak pada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), dengan ketentuan satu lembar saham mempunyai satu suara. Kaprikornus pemegang saham paling banyak akan mempunyai hak bunyi terbanyak. Apabila pemegang saham tidak bisa hadir pada ketika RUPS, maka hak suaranya bisa diserahkan kepada orang lain yang disebut “proxy”. Pendirian PT harus dengan sertifikat notaris dan meminta persetujuan kepada menteri kehakiman dan pemimpin oleh seorang direksi (direktur).
·         Koperasi
Bentuk kepemilikan perjuangan koperasi bukan merupakan perjuangan perorangan, tetapi dilakukan bahu-membahu dengan orang lain untuk mencapai tujuan tertentu. Dengan demikian, koperasi menjadi alat bagi banyak orang yang ingin meningkatkan kesejahteraannya dengan bekerjasama, lantaran mereka menyadari bahwa apabila mereka bekerja sendiri-sendiri, kesejahteraan tersebut tidak kunjung terwujud. Masing – masing bentuk mempunyai kebebasan dan tanggung jawab tertentu. Karakteristik masing – masing perusahaan sangat menentukkan bentuk pemikira\nnya, oleh lantaran itu tidak ada bentuk perusahaan yang lebih super daripada yang lain.

B.     Konsep Kepemilikkan
Kepemilikan, merupakan penggunaan dan penjualan aset produktif telah menjadi hak individu daripada hak istimewa. Konteks dari mana keputusan dibuat perihal kepemilikan telah direduksi menjadi sebuah ketegangan antara niat baik individu maupun perusahaan. Kepedulian untuk ekonomi yang lebih besar, ekologi global atau isu-isu lintas negara lainnya ialah fungsi dari tekanan lain, menyerupai kesadaran politik lingkungan.
Seorang wirausahawan yang sudah memutuskan untuk meluncurkan usahanya, salah satu dari beberapa masalah awal yang dihadapinya ialah menentukan bentuk kepemilikan. Sering kali para wirausahawan tidak cukup banyak meluangkan waktu untuk dan perjuangan untuk mengevaluasi dampak dari banyak sekali jenis bentuk kepemilikan atas diri mereka dan usahanya. Mereka hanya menentukan begitu saja salah satu bentuk kepemilikan berdasarkan kebiasaan atau mempunyai bentuk bentuk yang paling banyak digunakan dalam waktu tersebut.
Memilih suatu bentuk kepemilikan ialah hal yang penting lantaran ini ialah keputusan yang memilki imbas jangka panjang bagi seorang wirausahawan maupun usahanya. Walaupun keputusan tersebut sanggup diubah, mengubah suatu bentuk kepemilikan menjadi bentuk kepemilkan yang lain sanggup dapat menjadi hal yang meyulitkan, memakan waktu, rumit, serta mahal.

C.     Unsur – unsur Kepemilikkan
Berdasarkan jumlah kepemilikannya, tubuh perjuangan sanggup dibedakan menjadi dua yaitu :
1.        Perusahaan Perorangan atau Usaha Kepemilikan Tunggal Pada umumnya
perusahaan perseorangan bermodal kecil, jenis serta jumlah produksinya terbatas, mempunyai tenaga kerja/buruh yang sedikit dan masih memakai alat produksi teknologi yang sederhana.
2.        Perusahaan Persekutuan (Partnership) atau Usaha Kemitraan dan mempunyai unsur – unsur sebagai berikut:
a.       Selalu menyelenggarakan perusahaan (Pasal 16 KUH Dagang).Misal : menciptakan Pembukuan, Pendaftaran Perusahaan, dll.
b.      Mempunyai nama bersama (Pasal 16 KUHDagang).
c.       Pertanggungjawabannya tanggung-menanggung atau bersifat pribadi untuk keseluruhan
Untuk Perseroan Terbatas mempunyai unsur sebagai berikut :
a.       Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi.
b.      modal dan ukuran perusahaan besar.
c.       Kelangsungan hidup perusahaan PT ada di tangan pemilik saham.
d.      Dapat dipimpin oleh orang yang tidak mempunyai belahan saham.
e.       Kepemilikan gampang berpindah tangan.
f.       Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai.
g.      Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal (saham) dalam bentuk deviden.
h.      Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham.
i.        Pajak berganda pada Pajak Penghasilan (PPH) dan pajak deviden.

D.    Masalah dan Solusi
Berikut beberapa dilema terpenting yang harus dipirkan oleh para wirausahawan sebelum mereka mengevaluasi banyak sekali bentuk kepemilikan :
Pertimbangan pajak, Jumlah keuntungan higienis yang berdasarkan asumsi wirausahawan akan dihasilkan olah usahanya dan tagihan pajak yang harus dibayar oleh sipemilik tersebut merupakan faktor-faktor yang penting ketika menentukan bentuk kepemilikan
Kemampuan menuntaskan kewajiban, Bentuk-bentuk kepemilikan tertentu memberkan proteksi lebih tinggi terhadap kewajiban pribadi sehubungan dengan masalah keuangan, produk cacat, dan masalah-masalah lain
Kebutuhan modal awal dan masa depan. Setiap bentuk kepemilikan mempunyai kemampuan yang berbeda dalam mendapat modal pendirian perusahaan. Bentuk mana yang lebih unggul, semua itu bergantung pada banyaknya modal yang diharapkan oleh wirausahawan dan daerah ia merencanakan untuk memperolehnya
Pengendalian, Dengan menentukan bentuk kepemilikan tertentu, wirausahawan secara otomatis melepaskan beberapa wewenang untuk mengendalikan perusahannya
Kemampuan manajerial, Para wirausahawan harus menilai banyak sekali keahlian dan kemampuan mereka untuk mengelola suatu perjuangan secara efektif.

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Kepemilikan ialah kekuasaan yang didukung secara sosial untuk memegang kontrol terhadap sesuatu yang dimiliki secara pribadi dan menggunakannya untuk tujuan pribadi. Suatu bentuk kegiatan perjuangan berganti dari segi pemilik atau pendirinya, sumber modalnya, dan tujuan pendiriannya, sehingga terdapat banyak sekali macam bentuk kepemilikan suatu usaha. Dengan demikian setiap bentuk kepemilikan usaha, sesuai dengan visi dan misi yang dibawa oleh masing-masing perjuangan tersebut.
Memilih suatu bentuk kepemilikan ialah hal yang penting lantaran ini ialah keputusan yang memilki imbas jangka panjang bagi seorang wirausahawan maupun usahanya.

B.     Saran
Tidak ada bentuk kepemilikan yang terbaik, bentuk kepemilikan yang terbaik yang akan dipilih hendaknya diubahsuaikan dengan :
·         Kemampuan Modal
·         Lokasi pendirian
·         Kemampuan menanggani perusahaan
·         Keahlian pendiri
·         Dengan menyesuaikan kemampuan yang dimliki kita gres bisa menentukan bentuk perusahaan yang mana yang terbaik.

DAFTAR PUSTAKA 
Thomas dan Norman . (2008) . Kewirausahaan dan Manajemen Usaha Kecil . Edisi 5 Buku 1 . Jakarta : Salemba Empat.
https://kumpulanskripsif.blogspot.com//search?q=konsep-sejarah-unsur-sebab-bentuk
http://isjd.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/131071624.pdf
http://id.wikipedia.org/wiki/Sengketa_Sipadan_dan_Ligitan
http://matanews.com/wp-content/uploads/draft_pasal_27.pdf
Selengkapnya klik : DOWNLOAD

0 Response to "Makalah Kepemilikan Mata Kuliah Kewirausahaan"