Makalah Definisi Pengertian Pengembangan, Pembangunan, Organisasi Dan Pengorganisasian


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Desa yaitu entitas terdepan dalam segala proses pembangunan bangsa dan negara. Hal ini mengakibatkan desa mempunyai arti sangat strategis sebagai basis penyelenggaraan pelayanan publik dan memfasilitasi pemenuhan hak-hak publik rakyat lokal. Sejak masa penjajahan Hindia Belanda sekalipun, pemerintah kolonial telah menyadari kiprah strategis desa dalam konstelasi ketatanegaraan pada masa itu. Di samping itu, Desa menjadi arena politik paling erat bagi korelasi antara masyarakat dengan pemegang kekuasaan (perangkat Desa). Di satu sisi, para perangkat Desa menjadi penggalan dari birokrasi negara yang mempunyai daftar kiprah kenegaraan, yakni menjalankan birokratisasi di level Desa, melaksanakan program-program pembangunan, memperlihatkan pelayanan administratif kepada masyarakat. Tugas penting pemerintah Desa yaitu memberi pelayanan administratif (suratmenyurat) kepada warga.
Pasca kemardekaan Indonesia, sebagai bentuk pengukuhan terhadap desa, eksistensi desa tetap dipertahankan. Hal ini tercermin dengan adanya pengaturan desa melalui banyak sekali peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 perihal Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 perihal Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 perihal Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965 perihal Desa Praja Sebagai Bentuk Peralihan Untuk Mempercepat Terwujudnya Daerah Tingkat III di Seluruh Wilayah Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 perihal Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 perihal Pemerintahan Desa, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 perihal Pemerintahan Daerah, dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah.
Rendahnya kualitas peraturan perundang-undangan perihal desa pada masa dahulu membangkitkan animo dan semangat banyak sekali kalangan masyarakat untuk melaksanakan perubahan. Pada tahun 2014, upaya tersebut membuahkan hasil dengan lahirnya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 perihal Desa (selanjutnya disebut UU No. 6/2014). Keberadaan UU No. 6/2014 menerima banyak sekali reaksi dari masyarakat, sebagian besar mengapresiasi namun ada pula pihak yang mencurigai kemampuan UU ini untuk mewujudkan desa yang kuat, maju, mandiri, dan demokratis sebagai penompang dan pendukung untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.
Kehadiran UU No. 6/2014 tolong-menolong lahir dari kesenjangan antara kiprah dan fungsi strategis desa dalam penyelenggaraan roda pemerintahan yang dihadapkan dengan lemahnya kewenangan yang dimiliki desa untuk sanggup berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional, sehingga membuat desa yang secara fisik ada namun dilihat dari fungsinya menyerupai tiada ditengah masyarakat.
Setelah pemerintah mengeluarkaan UU no 6 tahun 2014 perihal pemerintahan desa yang mengakui hak asal usul adat istiadat, susunan organisasi pemerintah daerah daan dibaawahnya diberikan haak self governig community daan local self goverment. Pemerintah sentra memperlihatkan dana yang cukup besar (Rp. 1.000.000.000,-) untuk membangun desa secara terpadu pertahun dengaan sistem bottom up sselamaa  6 tahun. Semuanya harus dususun dalam rencanaa pembangunan jangka menengah gampong (RPJMG). Pedoman diatur dalam permendagri no 144 tahun 2014.
Berdasarkan latar belakang di atas kelompok 4 ingin menyusun makalah tentang  tentang pelaksanaan RPJM di Desa.

1.2  Tujuan
1.      TujuanUmum
Agar mahasiswa mengerti dan memahami pengembangan dan penrorganisasia masyarakat.
2.      Tujuan kusus:
Agar mahasiswamengertidanmemahami:
1.      pengembangan, pembangunan, danpengorganisasianmasyarakat
2.      pemerintahmasyarakat yang mandiridanpemerintahpemerintahdesa yang mandiri.
3.      sistemperencanaan top down dan bottom up
4.      manajemenperencaan program
5.      sistemperencanaan RPJM dan RPK Gampungdanalurperencanaannya.

BAB  II
TINJAUAN  PUSTAKA

2.1 Definisi/pengertian Pengembangan, pembangunan,organisasi dan  
      pengorganisasian.
2.1.1 Pengembangan pembangunan, organisasi dan pengorganisasian.
2.1.1.1. Definisi pengembangan
Pengembangan  adalah   kegiatan   ilmu   pengetahuan   dan   teknologi   yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan  teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya   untuk   meningkatkan   fungsi,  manfaat,   dan   aplikasi   ilmu pengetahuan  dan  teknologi  yang  telah  ada,  atau menghasilkan  teknologi  baru. (UU RI No.18  Tahun  2002), Pengembangan  berarti proses  menterjemahkan   atau   menjabarkan   spesifikasi   rancangan   kedalam  bentuk  fitur  fisik.  (Alim  Sumarno,  2012),  Pengembangan memusatkan  perhatiannya  tidak  hanya pada analisis kebutuhan,  tetapi  juga  isu-isu  luas tentang  analisis  awal-akhir,  seperti analisi   kontekstual(Alim Sumarno,  2012), Pengembangan yaitu proses penterjemahan spesifikasi desain ke dalam bentuk fisik, di dalamnya meliputi : teknologi cetak, teknologi audio-visual,teknologi berbasis komputer; dan  teknologi terpadu. (Menurut AECT) , Perkembangan (development) yaitu suatu perubahan yang berkesinambungan danprogresif dalam organisme, dari lahir hingga mati, serta perubahan dalam bentuk dandalam intregasi dari penggalan jasmani kedalam bagian–bagian fungsional (Caplin, 2009 dalam Desmita, 2010), Pengembangan yaitu perubahan-perubahan yang dialami individu    atau   organisme    menuju    tingkat    kedewasaannya    atau kematangannya (maturation)yang berlangsung secara sistematis, progresif dan berkesinambungan, baik menyangkutfisik maupun psikis(Yusuf 2005), Pengembangan yaitu berafiliasi dengan peningkatan pengetahuanumum dan pemahaman atas lingkungan kita secara menyeluruh. (Edwin B. Flippo), Pengembangan yaitu suatu proses pendidikan jangka panjang memakai suatu mekanisme yang sistematis dan terorganisasi dengan mana manajerbelajar pengetahuan konseptual dan teoritis untuk tujuan umum(Andrew F. Sikula),Pengembangan yaitu penelitian yang mempunyai tujuan menghasilkan dan menyebarkan protipe, desain, materi pembelajaran, media, strategi, pembelajaran, alat penilaian pendidikan dan sebagainya. (Soenarto 2008),Pengembangan yaitu suatu pengkajian sistematik Terhadap pendesain, pengembangan, serta penilaian dari suatu program, proses, serta produk pembelajaran yang harus memenuhi kriteria validasi, kepraktisan, dan juga efektifitas. (Seals dan Richey 1994), Pengembangan merupakan proses atau langkah untuk menyebarkan suatu produk baru, untuk menyempurnakan produk yang sudah ada, yang bisa dipertanggung jawabkan. (Sujadi 2003).

2.1.1.2 Definisi Pembangunan
Pembangunan masyarakat  adalah suatu proses dimana warga masyarakat desa pertama- tama mendiskusikan dan menentukan keinginan mereka, kemudian merencanakan dan melaksanakan bersama untuk memenuhi keinginan mereka tersebut. (Sujadi 2003).Pembangunan masyarakat (Community Development) yaitu perpaduan atau persenyawaan dari dua bentuk kekuatan dalam masyarakat, kekuatan pertama yaitu pengorganisasian masyarakat (Community Organization) dan kekuatan yang kedua pengembangan ekonomi (Economic Development). (Erwin T. Sanders),Pembangunan masyarakat desa juga yaitu seluruh kegiatan pembangunan yang berlangsung di desa, yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat (ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan), dan dilaksanakan secara terpadu dengan menyebarkan swadaya gotong royong masyarakat.(Denisuryana. 2009) Pembangunan masyarakat merupakan suatu proses perubahan sosial secara berencana denngan meliputi banyak sekali dimensi untuk mengusahakan kemajuan dalam rangka kesejahteraan ekonomi, modernisasi, kemajuan , wawasan lingkungan dan bahkan peningkatan kualitas insan untuk memperbaiki kualitas hidup. (Bintoro Tjokroamidjoyo), Pembangunan masyarakat yaitu proses perubahan sistem yang di rencanakan kearah perbaikan yang orientasinya pada modernis pembangunan dan kemajuan sosial ekonomis. (Syamsi Yuswar Zainul Basri & Mulyadi Subri (2006),Pembangunan masyarakat yaitu “suatu perjuangan pertumbuhan dan perubahan yang berencana dan dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara, dan pemerintah menuju modernitas dalam rangka pelatihan bangsa”.(Siagian (2005),Pembangunan masyarakat ialah perubahan menuju pola-pola masyarakat yang memungkinkan realisasi yang lebih baik dari nilai-nilai kemanusiaan yang memungkinkan suatu masyarakat mempunyai kontrol yang lebih besar terhadap lingkungan dan terhadap tujuan politiknya, dan yang memungkinkan pada warganya memperoleh kontrol yang lebih terhadap diri mereka sendiri. (Inayatullah),Pembangunan masyarakat yaitu suatu proses yang ditumbuhkan untuk membuat kondisi-kondisi bagi kemajuan ekonomi social masyarakat seluruhnya kepada inisiatif masyarakat. (Konkon Subrata (1991), Pembangunan masyarakat yaitu proses penilaian dimana sekelompok insan yang mempunyai persamaan kebutuhan dan aspirasi bekerjasama untuk memperbiaki keadan social ekonomi yang lebih baik, materil dan spiritual bagi perseorangan dan masyarakat.
(Konkon Subrata (1990), Pembangunan sebagai suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik melalui upaya yang dilakukan secara terencana. (Ginanjar Kartasasmita (1994), Pembangunan (development) adalah proses perubahan yang meliputi seluruh system sosial, menyerupai politik, ekonomi, infrastruktur, pertahanan, pendidikan dan teknologi, kelembagaan, dan budaya. ( Alexander 1994).

2.1.1.3 Definisi Organisasi
Organisasi yaitu suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah pengarahan manajer mengejar tujuan bersama. ( Stoner), Organisasi yaitu bentuk setiap perserikatan insan untuk mencapai tujuan bersama.( James D. Mooney),Organisasi merupakan suatu sistem acara kolaborasi yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. (Chester I. Bernard), Organisasi yaitu susunan dan aturan dari berbagai-bagai penggalan (orang dsb) sehingga merupakan kesatuan yang teratur.  (W.J.S. Poerwadarminta), Organisasi yaitu kesatuan (entity) sosial yang dikoordinasikan secara sadar, dengan sebuah batasan yang relatif sanggup diidentifikasi, yang bekerja atas dasar yang relatif terus menerus untuk mencapai suatu tujuan bersama atau sekelompok tujuan.  (Stephen P. Robbins) ,Organisasi ialah setiap bentuk komplotan antara dua  orang atau lebih yang bekerja bersama serta secara formal terikat dalam rangka pencapaian suatu tujuan yang telah ditentukan dalam ikatan yang mana terdapat seseorang / beberapa orang yang disebut atasan dan seorang / sekelompok orang yang disebut dengan bawahan. (Prof Dr. Sondang P. Siagian), Organisasi ialah suatu sistem perserikatan formal, berstruktur dan terkoordinasi dari sekelompok yang bekerja sama dalam mencapai tujuan tertentu. Organisasi hanya merupakan alat dan wadah saja. (Drs. Malayu S.P Hasibuan), Organisasi yaitu struktur pembagian kerja dan struktur tata korelasi kerja antara sekelompok orang pemegang posisi yang bekerjasama secara tertentu untuk bersama-sama mencapai tujuan tertentu. (Prof. Dr. Mr Pradjudi Armosudiro), Organization is the form of every human, association for the assignment of common purpose atau organisasi yaitu setiap bentuk kerjasama untuk pencapaian suatu tujuan bersama. (James D Mooney ),Organisasi yaitu system kerjasama antara dua orang atau lebih ( Define organization as a system of cooperative of two or more persons) yang sama-sama mempunyai visi dan misi yang sama. (Chester L Bernard (1938),Organisasi yaitu sekumpulan orang-orang yang disusun dalam kelompok-kelompok, yang bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama. (Organization is a collection people, arranged into groups, working together to achieve some common objectives). (Paul Preston dan Thomas Zimmerer).

2.1.1.4 Definisi pengorganisasian
Pengorganisasian merupakan satu proses di mana acara kerja disusun dan dialihkan kepada sumber tenaga untuk mencapai tujuan sebuah organisasi. (Stoner dan Walker (1986),Pengorganisasian yaitu penyusunan sumber-sumber organisasi dalam bentuk kesatuan dengan cara yang berkesan biar tujuan dan objektif organisasi yang dirancang sanggup dicapai. (Jaafar Muhammad (1992), Pengorganisasian yaitu acara yang terlibat dalam suatu struktur organisasi yang sesuai, memberi kiprah kepada pekerja serta membentuk korelasi yang berkhasiat di antara pekerja dan tugas-tugas(Gatewood, Taylor, dan Farell), Pengorganisasian yaitu menentukan acara yang akan dilakukan oleh sumber daya insan dalam organisasi dan bagaimana SDM tersebut sanggup diselaraskan atau digabungkan dengan cara yang terbaik untuk mencapai tujuan organisasi (Certo (1997), Pengorganisasian yaitu suatu proses perencanaan yang  meliputi penyusunan, pengembangan, dan pemeliharaan suatu  struktur atau pola hubunngan kerja dari orang-orang dalam suatu kerja kelompok ( Ernes Dale), Pengorganisasian yaitu perserikatan orang-orang yang masing-masing diberi kiprah tertentu dalam suatu system kerja dan pembagian dalam mana pekerjaan itu diperinci menjadi tugas-tugas, dibagikan kemudian digabung lagi dalam beberapa bentuk hasil ( Ernes Dale), Pengornisasian yaitu sub system teknik, sub system structural, sub system pshikososial dan sub system manajerial dari lingkungan yang lebih luas dimana ada kumpulan orang-orang berorenteasi pada tujuan(KAST & ROSENZWEIG), Pengorganisasian yaitu suatu penggabungan dari orang orang,benda benda,alat alat perlengkapan,ruang lingkup kerjadan segala hal yang berafiliasi dengannya,yang disatukan dalam sebuah hubungan yang teratur dan sangat efektif untuk mencapai segala tujuan yang diinginkan. (J.William Schulze), Pengorganisasian yaitu sebuah pola yang menghubungkanorang orang di bawah isyarat pimpinan (manager) untuk mencapai atau mengejar tujuanbersama (Stoner), Pengorganisasian ialah kesatuan aspek sosial yang terkordinasi secara sadar, dengan satu batasan yang cukup relatif dan bisa diidentifikasi, yang bekerja secara relatif dan terus menerusuntuk mencapai tujuan kelompok atau tujuan bersama(Stephen P. Robbins),  Pengorganisasian yaitu segala bentuk persatuan/perserikatan insan untuk mencapai tujuan bersama(James D.Mooney).

2.1.2 Perbedaan dan persamaan pengembangan dengan pembangunan
Pengembangan yaitu kegiatan-kegiatan mencar ilmu yang diadakan dalam jangka waktu tertentu guna memperbesar kemungkinan untuk meningkatkan kinerja , sedangkan pembangunan yaitu sebagai “suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik melalui upaya yang dilakukan secara terencana” (Nadler (Hardjana),Dalam bukunya Manajemen Sumber Daya Manusia menyampaikan bahwa Pengembangan yaitu suatu perjuangan untuk meningkatkan kemampuan teknis, teoritis, Konseptual, dan Moral karyawan sesuai dengan kebutuhan pekerjaan/jabatan melalui pendidikan dan latihan. Sedangkan  pembangunan sebagai “Suatu perjuangan atau rangkaian perjuangan pertumbuhan dan per­ubahan yang berencana dan dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah, menuju modernitas dalam rangka pelatihan bangsa (nation building)” (Hasibuan (2009 : 69), Pengembangan (development) meliputi kesempatan mencar ilmu yang bertujuan untuk lebih meningkatkan pengetahuan (knowledge) dan keahlian (skill)  yang dibutuhkan dalam pekerjaan  yang sedang dijalani. Pengembangan lebih difokuskan  untuk jangka panjang. Selanjutnya digunakan untuk mempersiapkan karyawan sesuai dengan pertumbuhan dan perubahan organisasi. Sedangkan, Pembangunan yaitu proses perubahan yang direncanakan untuk memperbaiki banyak sekali aspek kehidupan masyarakat(Mondy, et.al. (1999), Pengembangan mengacu pada problem staff dan personel yaitu suatu proses pendidikan jangka panjang memakai suatu mekanisme yang sistematiis dan terorganisasi dengan manajer mencar ilmu pengetahuan konseptual dan teoritis untuk tujuan umum. Sedangkan pembangunan  dapat pula diartikan sebagai transformasi ekonomi, sosial dan budaya secara sengaja melalui kebijakan dan seni administrasi menuju arah yang diinginkan  (Sikula (2009),Pengembangan yaitu proses jangka panjang untuk meningkatkan kapabilitas dan motivasi karyawan biar sanggup menjadi aset perusahaan yang berharga.  Sedangkan pembangunan yaitu adanya kemajuan/perbaikan (progress), pertumbuhan dan diversifikasi(Milkovich dan Boudreau (1997:408), Pengembangan biasanya berkaitan dengan peningkatan kemampuan intelektual atau emosional yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan yang lebih baik. Sedangkan pembangunan merupakan proses perpaduan antara pertumbuhan penduduk dan kemajuan teknologi (Simamora (2004:287), Pengembangan perjuangan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi sumber daya insan dalam organisasinya Sedangkan pembangunan sebagai suatu proses multidimensional yang menyangkut perubahan-perubahan besar dalam struktur sosial, sikap masyarakat, kelembagaan nasional maupun percepatan pertumbuhan ekonomi, pengurangan ketidakmerataan dan penghapusan dari kemiskinan mutlak (Suryana( 2000:55), pembangunan sebagai suatu proses yang mengakibatkan pendapatan perkapita penduduk suatu masyarakat meningkat dalam jangka panjang. Definisi tersebut mengandung pengertian bahwa pembangunan merupakan suatu perubahan yang terjadi secara terus-menerus melalui serangkaian kombinasi proses demi mencapai sesuatu yang lebih baik yaitu adanya peningkatan pendapatan perkapita yang terus menerus berlangsung dalam jangka panjang. Sedangkan perkembangan adalah proses perubahan yang terjadi secara alami sebagai dampak dari adanya pem­bangunan(Sadono Sukirno (1985:13), Pengembangan  berarti proses  menterjemahkan   atau   menjabarkan   spesifikasi   rancangan   kedalam  bentuk  fitur fisik. Pengembangan  secara khusus  berarti  proses  menghasilkan bahan-bahan  pembelajaran. Sedangkan pembangunan merupakan proses yang serasi atau gradual, tetapi merupakan perubahan yang impulsif dan tidak terputus-putus (Alim Sumarno,  2012),Pembangunan masyarakat yaitu suatu proses yang ditumbuhkan untuk membuat kondisi-kondisi bagi kemajuan ekonomi social masyarakat seluruhnya kepada inisiatif masyarakat. sedangakan Pengembangan berarti proses  menterjemahkan   atau   menjabarkan   spesifikasi   rancangan   kedalam  bentuk  fitur  fisik. (Konkon Subrata (1991).

2.1.3 Perbedaan dan persamaan  organisasi dengan pengorganisasian
Organisasi merupakan alat atau wadah yang statis. Sedangkan pengorganisasian yaitu suatu fungsi administrasi dan merupakan suatu proses yang dinamis.  Sedangkan Pengorganisasian merupakan satu proses di mana acara kerja disusun dan dialihkan kepada sumber tenaga untuk mencapai tujuan sebuah organisasi(Tony Waworuntu),Organisasi yaitu penggalan yang tidak terpisahkan dengan kehidupan dan dan penghidupan manusia. Sedangkan pengorganisasian yaitu sebagai penentu pekerjaan pekerjaan yang harus dilakukan, pengelompokan kiprah tugas dan membagi bagikan pekerjaan kepada setiap karyawan, penetapan departemen departemen serta penentuan korelasi hubungan. Sedangkan Pengorganisasian yaitu penyusunan sumber-sumber organisasi dalam bentuk kesatuan dengan cara yang berkesan biar tujuan dan objektif organisasi yang dirancang sanggup dicapai. Sedangkan Pengorganisasian yaitu acara yang terlibat dalam suatu struktur organisasi yang sesuai, memberi kiprah kepada pekerja serta membentuk korelasi yang berkhasiat di antara pekerja dan tugas-tugas (Husaini Usman), Organisasi yaitu suatu sistem perserikan formal , berstruktur, dan terkoordinasi dari sekelompok orang yang nekerja sama dalam mencapai tujuan tertentu. Sedangkan pengorganisasian adalah  proses penentuan, penglompokan dan pengaturan bermacam macam acara yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan, menempatkan orang orang pada setiap aktivitas, menyediakan alat alat yang di perlukan, memutuskan wewenang yang secara relatif di delegasikan kepada setiap individu yang akan melaksanakan acara aktivitas tersebut. Sedangkan pengorganisasian yaitu menentukan acara yang akan dilakukan oleh sumber daya insan dalam organisasi dan bagaimana SDM tersebut sanggup diselaraskan atau digabungkan dengan cara yang terbaik untuk mencapai tujuan organisasi (Drs. H. Malayu S.P), Organisasi yaitu sekumpulan orang-orang yang disusun dalam kelompok-kelompok, yang bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama. (Organization is a collection people, arranged into groups, working together to achieve some common objectives). Sedangkan pengorganisasian yaitu pembentukan struktur organisasi yang di dalamnya terkandung: penugasan formal bagi individu-individu dan bagian-bagian organisasi,hubungan komunikasi dan pelaporan formal termasuk garis kewenangan, penanggung-jawab keputusan, jumlah tingkat hirarche, dan jenjang kontrol manajer, bahwa penyusunan struktur ini untuk memastikan terjadinya koordinasi yang efektif bagi seluruh karyawan di seluruh lini dan penggalan organisasi(Paul Preston dan Thomas Zimmerer), Organisasi yaitu system kerjasama antara dua orang atau lebih (Define organization as a system of cooperative of two or more persons) yang sama-sama mempunyai visi dan misi yang sama. Sedangkan Pengorganisasian merupakan satu proses di mana akti2itaskerja disusun dan dialihkan kepada sumber tenaga untuk mencapai tujuan sebuah organisasi (Chester L Bernard), 0rganisasi yaitu setiap bentuk kerjasama untuk pencapaian suatu tujuan bersama atau Organization is the form of every human, association for the assignment of common purpose. Sedangkan Pengorganisasian adalah penyusunan sumberorganisasi dalam bentuk kesatuan dengan cara yang berkesan agar tujuan dan objektif organisasi yang dirancang sanggup dicapai (James D Mooney), Organisasi yaitu struktur pembagian kerja dan struktur tata korelasi kerja antara sekelompok orang pemegang posisi yang bekerjasama secara tertentu untuk bersama-sama mencapai tujuan tertentu.
Sedangkan Pengorganisasian yaitu acara yang terlibat dalam suatustruktur organisasi yang sesuai) memberi kiprah kepada pekerja serta membentuk hubunganyang berkhasiat di antara pekerja dan tugas-tugas(Prof. Dr. Mr Pradjudi Armosudiro), organisasi ialah suatu sistem perserikatan formal, berstruktur dan terkoordinasi dari sekelompok yang bekerja sama dalam mencapai tujuan tertentu. Organisasi hanya merupakan alat dan wadah saja. Sedangkan Pengorganisasian yaitu suatu proses penentuan, pengelompokan danpengaturan beragam aktifitas yang dibutuhkan untuk mencapaitujuan, menempatkan orang-orang pada setiap acara ini, menyediakanalat-alat yang diperlukan, memutuskan wewenang yang secara relatifdidelegasikan kepada setiap individu yang akan memerlukan aktifitas tersebut. Sedangkan pengorganisasian yaitu kelompok orang yang bekerja sama dengan adanya penetapan dan pengelompokan pekerjaan serta adanya pendelegasian wewenang.  (Drs. Malayu S.P Hasibuan), Organisasi merupakan bentuk komplotan antara dua orang atau lebih yang bekerja bersama serta secara formal terikat dalam rangka pencapaian suatu tujuan yang telah ditentukan dalam ikatan yang mana terdapat seseorang / beberapa orang yang disebut atasan dan seorang / sekelompok orang yang disebut dengan bawahan. Sedangkan Pengorganisasian yaitu penentuan, pengelompokan dan penyusunanmacam macam kegiatan yang dibutuhkan untuk mencapai kegiatan,penempatan orang-orang (pegawai) terhadap kegiatan-kegiatan daripenyediaan fisik yang cocok bagi keperluan kerja dan penyuluhan hubunganwewenang yang dilimpahkan terhadap setiap orang dalam hubungannyadengan pelaksanaan kegiatan yang diharapkan(Prof Dr. Sondang P. Siagian), Organisasi yaitu kesatuan (entity) sosial yang dikoordinasikan secara sadar, dengan sebuah batasan yang relatif sanggup diidentifikasi, yang bekerja atas dasar yang relatif terus menerus untuk mencapai suatu tujuan bersama atau sekelompok tujuan. Sedangkan pengorganisasian yaitu suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah pengarahan atasan mengejar tujuan bersama(Stephen P. Robbins).

2.2 Pemerintahan masyarakat yang berdikari dan pemerintah desa yang
       mandiri.
2.2.1 Pengertian pemerintah masyarakat mandiri
Pemerintahan Masyarakat berdikari yaitu masyarakat yang mempunyai sistem sosialyang subur yang diasaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kestabilan masyarakat (Dato Seri Anwar Ibrahim).
Menurut Nurcholish Madjid, M. Dawan Rahardjo, dan Azyumardi Azra. Pemerintahan masyarakat yaitu sebuah tatanan komunitasmasyarakat yang mengedepankan toleransi, demokrasi danberkeadaban serta menghargai akan adanya pluralisme(kemajemukkan).
Menurut Muhammad A.S. Hikam, Pemerintahan masyarakat berdikari yaitu wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain kesukarelaan, keswasembadaan dan keswadayaan, kemandirian yang tinggi terhadap negara, dan keterikatan dengan norma serta nilai-nilai aturan yang diikuti warganya.
Menurut Ernest Gellner, Pemerintahan masyarakat berdikari yaitu masyarakat yang terdiri atas banyak sekali institusi non pemerintah yang otonom untuk sanggup mengimbangi negara.
Menurut Syamsudin Haris, Pemerintahan masyarakat berdikari yaitu lingkup interaksi sosial yang berada di luar imbas negara dan model yang tersusun dari lingkungan masyarakat tersebut.
Menurut Zbighiew, Pemerintahan masyarakat berdikari yaitu masyarakat yang berkembang yang mengandalkan ruang dimana individu dan perkumpulan tempat mereka bergabung.
Menurut Anwar ibrahim , Pemerintahan masyarakat berdikari yaitu Masyarakat ideal yang mempunyai peradaban maju dan sistem sosial yang diataskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dan kestabilan masyarakat.
Menurut H. Hasyim manan , Pemerintahan masyarakat berdikari yaitu masyarakat yang selalu memelihara sikap yang beradap, berbudaya tinggi baik dalam pergaulan sehari-hari, mengupayakan kesejahteraan atau dalam menerapkan aturan dan hukuman hingga dalam menghadapi konflik
Menurut Paul B. Horton, Pemerintahan masyarakat berdikari yaitu sekumpulan insan yang relatif berdikari dengan hidup bersama dalam jangka waktu yang cukup usang mendiami suatu wilayah tertentu dengan mempunyai kebudayaan yang sama dan sebagian besar kegiatan dalam kelompok itu.
Menurut Mexweber, Pemerintahan masyarakat berdikari yaitu suatu struktur atau agresi yang pada pokoknya ditentukan oleh keinginan dan nilai-nilai yanag mayoritas kepada warga nya.
Menurut M. G. Herkovits, Pemerintahan masyarakat berdikari yaitu kelompok individu yang diorganisasikan dan mengikuti suatu cara hidup tertentu.
Menurut J. L. Gillin dan J. P. Gillin, Pemerintahan masyarakat berdikari yaitu masyarakat yaitu kelompok yang tersebar dengan perasaan persatuan yang sama.

2.2.2 Pengertian pemerintah desa yang mandiri
Menurut  R. Bintarto Pemerintah Desa Mandiri yaitu perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomipolitik, serta kultural yang terdapat di suatu daerah dalam korelasi dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Pemerintah Desa Mandiri yaitu kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejulah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh seorang Kepala Desa) atau desa merupakan kelompok rumah di luar kota yang merupakan kesatuan.
Menurut Bambang Utoyo Pemerintah Desa Mandiri yaitu tempat sebagian besar penduduk yang bermata pencarian di bidang pertanian dan menghasilkan materi makanan.
Menurut Rifhi Siddiq Pemerintah Desa Mandiri yaitu suatu wilayah yang mempunyai tingkat kepadatan rendah yang dihuni oleh penduduk dengan interaksi sosial yang bersifat homogen, bermatapencaharian dibidang agraris serta bisa berinteraksi dengan wilayah lain di sekitarnya.
Menurut Sutarjo Kartohadikusumo Pemerintah Desa Mandiri yaitu kesatuan aturan tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan rumahtangganya sendiri merupakan pemerintahan terendah di bawah camat.
Menurut  P.J. Bournen Pemerintah Desa Mandiri yaitu salah satu bentuk kuno dari kehidupan bersama sebanyak beberapa ribu orang, hampir semuanya saling mengenal; kebanyakan yang termasuk didalamnya hidup dari pertanian, perikanan, dan usaha-usaha yang sanggup dipengaruhi oleh aturan dan kehendak alam lainnya; dan dalam tempat tinggal itu terdapat banyak ikatan-ikatan keluarga yang rapat, ketaatan, dan kaidah-kaidah sosial.
Menurut  William Ogburn dan M.F. Nimkoff Pemerintah Desa Mandiri merupakan keseluruhan organisasi kehidupan sosial di dalam daerah terbatas.
Menurtut S.D. Misra Pemerintah Desa Mandiri yaitu suatu kumpulan tempat tinggal dan kumpulan daerah pertanian dengan batas-batas tertentu yang luasnya antara 50 – 1.000 are.
Menurut  UU No. 6 Tahun 2014 Pemerintah Desa Mandiri yaitu kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut  Paul H. Landis Pemerintah Desa Mandiri yaitu suatu wilayah yang jumlah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan ciri-ciri sebagai berikut : mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antar ribuan jiwa , ada pertalian perasaan yang sama perihal kesukuan terhadap kebiasaan,cara berusaha (ekonomi) yaitu agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam sekitar menyerupai iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris yaitu bersifat sambilan.
Menurut UU No. 5 Tahun 1979 Pemerintah Desa Mandiri yaitu suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat dan aturan yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah pribadi di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut  UU No. 22 Tahun 1999 Pemerintah Desa Mandiri yaitu kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten.
Menurut  Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Pemerintah Desa Mandiri yaitu kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.3.1 Sistem Perencanaan top down
            Menurut  Suloko (2008) sistem perencanaan top down yaitu model perencanaan yang dilakukan dari tasan yang ditujukan kepada bawahan nya di mana yang mengambil keputusan yaitu atasan sedangkan bawahan hanya sebagai pelaksana saja.
            Menurut Asiyanto (2008) perencanaan top down pendekatan ini mendesak penggalan bawah bekerja sesuai kemauan atasan di dalam perencanaan tanpa memedulikan situasi kasatmata penggalan bawah. Waktu perencanaan bisa sangat pendek, tetapi ada banyak hal yang terlewatkan lantaran sempitnya lembaga informasi dan komunikasi. Biasanya mengakibatkan kepatuhan yang terpaksa namun untuk sementara waktu efektif.
Menurut Pidarta, M.2002 sistem perencanaan top down yaitu teori yang mengajukan gagasan bahwa proses pengenalan diawali oleh suatu hipotesis mengenali identifikasi suatu pola, yang di ikuti oleh pengenalan terhadap penggalan bagian tersebut, berdasarkan perkiraan sebelumnya yang telah di buat.
            Menurut Pidarta, M.2007 sistem perencanaan top down adalah salah satu bentuk mekanisme untuk menuntaskan suatu msalah dimana permasalahan yang ada di pecah atau di bagi menjadi sub problem yang lebih kecil atau operasi yang lebih sederhana hingga sub problem tersebut bias lebih gampang untuk di selesaikan. Penggunaan pendekatan top down memungknkan mendapatkan hasil pembagian sub problem secara lebih detail, walaupun harus di ingat bahwa tujuan pembagian sub problem yaitu untuk lebih gampang menuntaskan suatu masalah.
            Menurut Supriyanto, E.2003 sistem perencanaan top down yaitu salah satu perjuangan pemerintahan untuk meningkatkan mutu pendidikan atau pemerataan kesempatan untuk memperoleh pendidikan, meningkatkan efisiensi waktu dan sebagai nya, system perencanaan top down di terapkan kepada bawahan dengan cara mengajak, menganjurkan bahkan memaksakan apa yang berdasarkan atasan  itu baik untuk kepentingan bawahannya. Dan bawahan tidak berwewenang untuk menolak  pelaksanaannya. 
            Menurut Suprayeki,ra.2003 sistem perencanaan top down yaitu perencanaan yang dilakukan dari atasan yang ditujukan kepada bawahan yang ditujukan kepada bawahan nyadi mana yang mengambil keputusan yaitu atasan sedangkan bawahan hanya sebagai pelaksana saja.
Menurut Sa’ud, U.2010 sistem perencanaan top down yaitu perencanaan yang dibentuk oleh pemerintah di tujukan kepada masyarakat di mana masyarakat sebagai pelaksana saja, Peran masyarakat hanya sebagai peserta keputusan atau hasil dari suatu jadwal tanpa mengetahui jalannya proses pembentukan jadwal tersebut dari awal hingga akhir, Masyarakat tidak bisa berperan lebih aktif dikarenakan kiprah pemerintah yang lebih mayoritas bila dibanding kiprah dari masyarakat itu sendiri.
Menurut Solso,  Robert L (1995) sistem perencanaan top down yaitu mekanisme untuk menuntaskan suatu problem dimana permasalahan yang ada dipecahkan menjadi sub problem yang lebih kecil atau operasi yang lebih sederhana  sampai sub problem tersebut bias lebih gampang untuk di selesaikan.
            Menurut  Dwinata;Risky Harja (2008) Perencanaan top down perencanaan yang menerapkan cara pembagian terstruktur mengenai planning induk ke dalam planning rinci. Rencana rinci yanfg berada  di bawah yaitu pembagian terstruktur mengenai planning induk yang berada di atas, rencana rinci yang berada di "bawah" yaitu pembagian terstruktur mengenai planning induk yang berada di "atas". 
Menurut rostiyanti;Susi Fatena (2008) sistem perencanaan top down yaitu perencanaan yang dilakukan oleh lembaga pemerintah sebagai pemberi gagasan awal serta pemerintah berperan lebih mayoritas dalam mengatur jalan nya jadwal yang berawal dari perencanaan hingga proses penilaian , dimana kiprah masyarakat tidak begitu terpengaruh.

2.3. 2 SistemPerencanaan bottom up
            Menurut  Suloko (2008) sistem perencanaan bottom up yaitu perencanaan yang dibentuk berdasarkan kebutuhan , keinginan dan permasalahan yang dihadapi oleh bawahan bersama sama dengan atasan memutuskan kebijakan atau pengambilan keputusan dan atsan juga berfungsi sebagai fasilator.
Menurut Solso, Otto Maclin, Kimberly Maclin sistem perencanaan bottom up yaitu teori yang mengajukan gagasan bahwa proses pengenalan suatu objek diawali dengan identifikasi kita terhadap penggalan bagian spesifik dari suatu objek yang kita amati, yang menjadi landasan bagi pengenalan objek tersebut secara keseluruhan.
Menurut Sumarsono (2010), Perencanaan dengan sistem “BOTTOM UP PLANNGING” artinya yaitu perencanaan yang dilakukan dimana masyarakat lebih berperan dalam hal pemberian gagasan awal hingga dengan mengevaluasi jadwal yang telah dilaksanakan sedangkan pemerintah pemerintah hanya sebagai fasilitator dalam suatu jalannya program.
            Menurut Ovalhanif (2009), sistem perencanaan bottom up yaitu perencanaan yang dilakukan di mana masyarakat lebih berperan dalam hal pemberian gagasan awal hingga dengan mengevaluasi jadwal yang telah di laksanakan sedangkan pemerintah pemerintah hanya sebagai fasilitator dalam suatu jalan nya program.
Menurut Adam Smith (1973) sistem perencanaan bottom up merupakan keputusan bersama, dan mendorong keterlibatan dan komitmen sepenuhnya untuk melaksanakan nya.Model Adam Smith Ahli kebijakan yang lebih memfokuskan model implementasi kebijakan dalam persfektif bottom up yaitu implementasi kebijakan dipandang sebagai suatu proses atau alur. Model Smith ini memamndang proses implementasi kebijakan dari proses kebijakan dari persfekti perubahan social dan politik, dimana kebijakan yang dibentuk oleh pemerintah bertujuan untuk mengadakan perbaikan atau perubahan dalam masyarakat sebagai kelompok sasaran.
Menurut Hanif (2008) sistem perencanaan bottom up merupakan perencanbaan pembangunan dimana masyarakat lebih berperan dalam berikan gagasan dari awal sampai dengan mengevaluasi jadwal yang telah dilaksanakan sedangkan pemerintah pemerintahhanya sebagai fasilitator dalam suatu jalannya program.
Menurut Adisasmita (2013) sistem perencanaan bottom up merupakan perencanaan yang dibentuk berdasarkan kebutuhan, keinginan dan permasalahan yang dihadapi oleh bawahan bersama-sama dengan atasan memutuskan kebijakan atau pengambilan keputusan dan atasan juga berfungsi sebagai fasilitator.
Menurut Theresia dkk, (2014) sistem perencanaan bottom up merupakan suatu tujuan masyarakat yang akan berjalan sesuai dengan keinginan masyarakat lantaran wangsit ide nya berasal dari masyarakat itu sendiri sehingga masyarakat bisa melihat apa yang dibutuhkan dan apa yag di inginkan, Pemerintah tidak perlu bekerja secara optimal dikarenakan ada kiprah masyarakat lebihbanyak masyarakat akan lebih kreatif dalam mengeluarkan ide-ide yang yang akan digunakan dalam suatu jalannya proses suatu program.
Sumarsono 2010, apabila di indonesia perencanaan bottom up dimulai dri tingkat desa, yang biasanya dihadiri oleh mereka yang ditunjuk peraturan perundang-undangan ataupun kebijakan lain, contohnya melalui kegiatan musyawarah pembangunan desa (musbangdes), ataupun musyawarah planning pembangunan desa (musrembangdes). Menurut Hood,C.C.(1976) sistem perencanaan bottom up merupakan kritik atas pandangan model top down yang menafikan kontribusi kiprah pelaksana tingkat bawah,Pada sudut pandang ini juga lebih dipertegasbahwa proses politik bukan hanya tidak berhentisaat kebijakan sudah diputuskan, tapi juga tetap berlangsung pada level pelaksanatingkat bawah yang banyak menentukan tingkat keberhasilan implementasi.
Menurut Rohmad (2016)sistem perencanaan bottom up merupakan perbatasan yang mengembangan partisipasi masyarakat dengan inisiatif dari perencanaan, mengidentifikasikan problem dan membuat agresi jadwal sesuai dengan kondisi masyarakat, dengan perkiraan bahwa masyarakat mempunyai kemampuan untuk mengidentifikasikan masalah, kebutuhan, serta cara-cara terbaik yang cocok dengan kondisi mereka diperbatasan atau dimanapun masyarakat berada.

2.3.3. Pengertian sistem  perencanaan
Menurut George R. Terry (1975) sistem perencanaan yaitu pemilihan dan menghubungkan fakta –fakta , membuat serta memakai perkiraan asumsi yang berkaitan dengan masa tiba dengan menggambarkan dan merumuskan kegiatan kegiatan tertentu yang diyakini dibutuhkan untuk mencapai suatu hasil tertentu.
Menurut Sondang P. Siagian (1994:108) sistem perencanaan didefinisikan sebagai keseluruhan proses pemikiran dan penentuan secara matang dari pada hal hal yang akan dikerjakan di masa yang akan tiba dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditentukan.
Menurut Prajudi Atmosu Dirdjo sistem perencanaan yaitu perhitungan dan penentuan perihal sesuatu yang akan di jalankan dalam mencapai tujuan tertentu, oleh siapa, dan bagaimana.
Menurut Drs.H. Malayu S.P. Hasibuan sistem perencanaan yaitu sejumlah keputusan mengenai keinginan dan berisi pedoman mengenai pelaksaan untuk mencapai tujuan yangdiinginkan itu.
Menurut Faludi, (1973) sistem perencanaan sebagai suatu proses untuk menentukan tindakan yang berorientasi pada masa depan melalui serangkaian pikiran.
Menurut Waterson,(1995) sistem perencanaan yaitu perjuangan sadar , teroganisir dan terus menerus guna menentukan alternatif untuk mencapai tujuan tertentu.
Menurut Louwis A.alen sistem perencanaan yaitu menentukan serangkaian tindakan untuk mencapai hasil yang di inginkan.
Menurut Cuningham.Sistem Perencanaan yaitu menyeleksi dan menghubungkan pengetahuan, fakta, imajinasi,dan perkiraan untuk masa yang akan tiba dengan tujuan memfisualisasi dan memformulasi hasil yang di inginkan, urutan kegiatan yang di perlukan,dan sikap dalam batas-batas yang sanggup di terima dan digunakan dalam penyelesaian.
Menurut Garth N.jone. Sistem perencanaan yaitu proses pemilihandan pengembangan daripada tindakan yang paling baik untuk pencapaian tugas.
Menurut Kusmiadi,(1995). Sisitem perencanan yaitu proses dasar yang kita gunakan untuk menentukan tujuan-tujuan dan meguraikan bagaimana cara pencapaiannya.
Menurut Soekartawi, (2002). Sistem perencanaan yaitu pemilihan alternatif atau pengalokasian berbgai sumber daya yang tersedia.

2.4.1 Sistem Penemuan problem dan Langkah-langkah perencanaan
Menurut Sumantri sistem yaitu sekelompok penggalan bagian yang bekerja bersama sama untuk melaksanakan suatu maksud. Bila terjadi kerusakan terhadap salah satu penggalan maka sistem atau seluruh penggalan tidak akan sanggup menjalankan tugasnya sepenuhnya. Dengan kata lain, maksud yang hendak dicapai tidak akan terpenuhi atau setidak tidaknya sistem yang telah terwujud akan menerima gangguan. Permasalahan sanggup diidentifikasikan sebagai kesenjangan antara fakta dengan harapan, antara tren perkembangan dengan keinginan pengembangan, antara kenyataan dengan ide.
Bukley (1976) menjelaskan cara-cara inovasi permasalahan baik formal maupun informal sebagai diuraikan di penggalan berikut ini. Setelah permasalahan ditemukan, kemudian perlu dilakukan pengecekan atau penilaian terhadap permasalahan tersebutsebelum dilakukan perumusan permasalahan.
Cara-cara formal (menurut metodologi penelitian) dalam rangka menemukan permasalahan sanggup dilakukan dengan alternatif-alternatif berikut ini:
(1)   Rekomendasi suatu riset. Biasanya, suatu laporan penelitian pada penggalan terakhir memuat kesimpulan dan saran. Saran (rekomendasi) umumnya menandakan kemungkinan penelitian lanjutan atau penelitian lain yang berkaitan dengan kesimpulan yang dihasilkan. Saran ini sanggup dikaji sebagai arah untuk menemukan permasalahan.
(2)   Analogi yaitu suatu cara inovasi permasalahan dengan cara “mengambil” pengetahuan dari bidang ilmu lain dan menerapkannya ke bidang yang diteliti. Dalam hal ini, dipersyaratkan bahwa kedua bidang tersebut haruslah sesuai dalam tiap hal-hal yang penting.
(3)   Renovasi. Cara renovasi sanggup digunakan untuk mengganti komponen yang tidak cocok lagi dari suatu teori. Tujuan cara ini yaitu untuk memperbaiki atau meningkatkan kemantapan suatu teori. Dialektik, dalam hal ini, berarti tandingan atau sanggahan. Dengan cara dialektik, peneliti sanggup mengusulkan untuk menghasilkan suatu teori yang merupakan tandingan atau sanggahan terhadap teori yang sudah ada.
(4)   Ekstrapolasi yaitu cara untuk menemukan permasalahan dengan membuat tren (trend) suatu teori atau tren permasalahan yang dihadapi.
(5)   Morfologi yaitu suatu cara untuk mengkaji kemungkinan-kemungkinan kombinasi yang terkandung dalam suatu permasalahan yang rumit, kompleks.
(6)   Dekomposisi merupakan cara pembagian terstruktur mengenai (pemerincian) suatu pemasalahan ke dalam komponen-komponennya.
(7)   Agregasi merupakan kebalikan dari dekomposisi. Dengan cara agregasi, peneliti sanggup mengambil hasil-hasil peneliti atau teori dari beberapa bidang (beberapa penelitian) dan “mengumpulkannya” untuk membentuk suatu permasalah yang lebih rumit, kompleks.
Cara-cara Informal Penemuan Permasalahan
(1)   Konjektur (naluriah). Seringkali permasalahan sanggup ditemukan secara konjektur (naluriah), tanpa dasar-dasar yang jelas.
(2)   Fenomenologi. Banyak permasalahan gres sanggup ditemukan berkaitan dengan fenomena (kejadian, perkembangan) yang sanggup diamati
(3)   Konsensus juga merupakan sumber untuk mencetuskan permasalahan.

 Langkah-langkah Perencanaan
Menurut Sutarno NS, 2004
(1)   Menetapkan target
Kegiatan perecanaan dimulai dengan memutuskan apasaja yang ingin dicapai oleh organisasi secara terang maka organisasi sanggup mengarahkan sumber daya yang lebih efektif dan efisien serta sempurna guna dan sempurna sasaran.
(2)   Merumuskan posisi organisasi
Posisi organisasi ketika ini dimana pemimpin harus tahu dengan posisi organisasinya. Barulah planning sanggup disusun sesudah diketahui posisi organisasinya.
(3)   Mengidentifikasi banyak sekali faktor
Mengetahui faktor-faktor pendukung dan penghambat faktor-faktor balik dari dalam maupun yang tiba dari luar yang diperkirakan membantu dan mendukung organisasi untuk mencapai sasaran.
(4)   Menyusun langkah-langkah untuk mencapai sasaran
Mengembangkan banyak sekali kemungkinan alternatif atau langkah yang diambil unutuk mencapai target yang telah ditetapkan, megevaluasi alternatif ini dengan menentukan mana yang baik dan dianggap cocok dan memuaskan.
Menurut  A. Allen
1.      Menetapkan tujuan
Denganmempertimbangkan sumber daya yang dimiliki, tujuan yang besar akan sukar sanggup dicapai dengan sumber daya yang sangat terbatas maka harus memutuskan tujuan yang terbaik bagi organisasi.
2.      Mengidentifikasikan kemudahan dan hambatan
Organisasi melaksanakan identifikasi dan inventarisasi faktor faktor  kemudahan dan hambatan dalam perjuangan pencapain tujuan. Dengan mengetahuikemudahan kemudahan, organisasi akan sanggup memanfaatkannya peluang tersebut sebaik-baiknya.

Menurut Handoko (1995) 
1.      Penetapan tujuan organisasi
Penetapan tujuan awal organisasi merupakan penggalan awal dari proses penyusunan perencanaan perumusan tujuan harus dibentuk sejelas mungkin dan sedapat mungkin bersifat kuantitatif.
2.      Mendefinisikan situasi sekarang
Pemimpin/manager harus menyadari bahwa situasi dan keadaan kini sangat dipengaruhi oleh situasi dan kondisi sebelumnya dan posisi kini sangat dipengaruhi situasi dan kondisi yang akan datang.
  1. Mengenal donasi dan hambatan
Setiap penyusun planning sebaiknya mengenal apa saja yang mendukung perencanaan yang disusun dan hambatan apasaja yang merintanginya
  1. Mengembangkan premis perencanaan
Menyusun planning sebaiknya membuat peramalan yang terkait dengan planning yang akan disusun. Peramalan akan sangat membantu pemimpin didalam menyusun planning lantaran peramalan akan memperlihatkan sinyal dini bagi manager.

MenurutHarold koontz/ Cyril O’Donnel/ Heinz Weihrich ( 1996 )
1.      Menyadari adanya peluang
Menyadari adanya Peluang. Meliputi suatu pandangan pendahuluan terhadap kemungkinan adanya peluang-peluang di hari depan dan kemampuan untuk melihatnya dengan terang dan lengkap, suatu pengetahuan perihal di mana kita berdiri pada sudut kekuatan dan kelemahan kita, suatu pengertian perihal mengapa kita ingin memecahkan ketidakpastian, dan suatu visi perihal apa yang berdasarkan keinginan kita akan kita dapatkan.
2.      Menentukan sasaran
Menentukan Sasaran yang menentukan hasil-hasil yang diharapkan menggambarkan hal-hal final yang harus dilakukan, di mana pengutamaan penting harus ditempatkan, dan apa yang harus di capai oleh jaringan strategi, kebijakan, prosedur, peraturan, anggaran dan program-program.
3.      Menentukan premis yaitu meramalkan/memikirkan perihal lingkungan
macam apa yang didalam perencanaan akan dilaksanakan nanti, baik lingkungan intern maupun ekstern.
4.      Menentukan arah tindakan-tindakan alternative, yaitu menginntervasi tindakan tindakan yang sanggup mungkin diambil untuk mencapai sasaran.
5.      Mengevaluasi tindakan tindakan alternative, dinmana dalam hal ini kita
melihat untung ruginya tersebut dengan banyak sekali factor dari sudut premis-premis serta tujuan.
6.      Memilih satu alternative, yaitu memutuskan alternative, berdasarkan
evaluasi tersebut.
7.      Merumuskan planning rencana turunan, dimana pada langkah pemilihan alternative, perencanaan belum komplit maka dibentuk planning pokok sehingga menjadi lebih komplit dan operasional.
8.      Menganggarkan, yaitu mengira, menggambarkan dan memprediksi
Rencana-rencana tersebut dengan angka-angka.

Menurut Manulang ( 2005)
1.      Metapkan kiprah dan tujuan
Metapkan kiprah dan tujuan adalah dua pengertian yang mempunyai korelasi sangat erat. Sebelum suatu tindakan perencanaan sanggup berlangsung, sangat perlu tujuan organisasi diketahui. Orang tidak sanggup melaksanakan perencanaan yang efektif, kalau ia tidak mengetahui tujuan yang harus dicapai dengan perencanaan itu. Seluruh perencanaan ditujukan kepada pencapaian tujuan, oleh lantaran itu akan mengherankan apabila perencanaan dimulai dengan citra yang kabur atau membingungkan perihal tujuan yang akan dicapainya.
2.      Mengobservasi dan menganalisa
Setelah kiprah dan tujuan suatu perusahaan sudah ditetapakan langkah-langkah berikutnya ialah mencapai atau mengobservasi factor yang mempermudah untuk mencapai tujuan. Bila faktor-faktor itu sudah terkumpul, dianalisis, untuk sanggup menetapkan, mana yang masih efektif digunakan pada masa yang akan datang. Untuk mendapatkan faktor-faktor tersebut, maka bahan-bahan dari pengalaman sanggup digunakan, demikian juga pengalaman pihak-pihak yang lain. Bila data tersebut sudah diperoleh, kemudian dianalisis, untuk memutuskan apakah faktor tersebut masih afektif digunakan untuk masa depan.
3.      Mengadakan kemungkinan-kemungkinan
Sudah tentu terdapat beberapa kemungkinan untuk menerima suatu tujuan. Kemungkinan-kemungkinan tersebut sanggup diurut-urutkan atas dasar tertentu, contohnya atas dasar lamanya diselesaikan, besarnya biaya yang diperlukan.
4.      Membuat sintesis
Terdapat beberapa kemungkinan untuk mencapai suatu tujuan yang memaksa si pembuat planning harus menentukan banyak sekali alternatife. Pemilihan salah satu kemungkinan sering kali tidak sempurna lantaran masing-masing kemungkinan selalu mengandung unsur yang baik disamping adanya sela-sela negatifnya. Oleh karenanya, pada fase ini pembuat planning harus mengawinkan atau membuat banyak sekali kemungkinan itu. Sela-sela negatif dari masing-masing kemungkinan dibuang, dan unsur-unsur yang positif diambil sehingga diperoleh sintesis.
5.      Menyusun rencana
Siapa yang membuat rencana, tergantung kepada keadaan, dan ada beberapa kemungkinan siapa pembuat planning tersebut. Dengan kata lain seorang manajer sanggup menugaskan orang-orang atau tubuh tertentu untuk membuat rencana. Pembuat planning sanggup ditugaskan kepada panitia perencana, penggalan perencanaan, dan atau tenaga staf.

Menurut Stoner James, AF dan Alfonso, S yang dikutip oleh Herujito (1996)
1.      Menetapkan tujuan atau seperangkat tujuan
Perencana pertama-tama harus memutuskan apa yang dibutuhkan atau diinginkan oleh suatu organisasi atau submit sehingga sumberdaya organisasi tidak terpencar dan sanggup digunakan secara efektif dan efisien.
2.      Mendefinisikan situasi ketika ini informasi keadaan organisasi ketika ini perihal berapa jauhkah jarak organisasi dari sasarannya, sumber daya yang dimiliki, data yang dimiliki, data keuangan dan statistik harus dirumuskan sehingga langkah selanjutnya sanggup dilakukan dengan lancar.
3.      Mengidentifikasikan hal-hal yang membantu dan menghambat tujuan Dengan menganalisis factor-faktor eksternal dan internal organisasi sanggup diketahui factor-faktor yang membantu pencapaian tujuan dan yang mengakibatkan masalah. Pengetahuan perihal factor-faktor ini membantu perencana dalam meramalkan situasi di masa yang mendatang.
4.      Mengembangkan planning atau perangkat tindakan untuk mencapai tujuan
Langkah ini melibatkan banyak sekali alternative arah tindakan untuk mencapai sasaran, mengevaluasi alternative-alternatif yang ada dan menentukan yang paling sesuai atau menguntungkan di antara alternative tersebut.

Menurut Altalib ( 1996 )
1.      Persiapan
suatu kegiatan yang akan dipersiapkan sebelum melaksanakan sebuah kegiatan.tanpa persiapan,kegiatan tidak akan terlaksanakan dengan baik atau pun susah untuk dilaksanakan.sebaliknya jikalau kita persiapan,maka kegiatan itu akan terealisasi dengan baik.hasil dari persiapan yaitu sebuah kegiatan yang memuaskan
2.      Menentukan ( keputusan )
suatu hasil pemecahan problem yang dihadapinya dengan tegas. Suatu keputusan yaitu suatu jawaban yang niscaya terhadap suatu pertanyaan. Keputusan harus menjawab sebuah pertanyaan perihal apa yang dibicarakan dalam hubungannya dengan suatu perencanaan. Keputusan bisa pula berupa suatu tindakan terhadap pelaksanaan yang sangat menyimpang dari planning semula.
3.      Mengkomunikasikan
Mengkomunikasikan dalam suatu organisasi dimaksudkan untuk sanggup mempengaruhi sikap dan sikap para anggota organisasi secara individu maupun kelompok.
4.      Mengawasi
proses pengamatan dari pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin biar semua pekerjaan yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan planning yang telah ditentukan sebelumnya.

Menurut Chr, Jimmy L. Gaol.
1.      Penentuan Tujuan
Manajer atas menentukan tujuan strategis. Pemilihan ini dipengaruhi oleh nilai-nilai yang dianut manajer, disamping kekuatan dan kelemahan organisasi. Sedangkan tujuan itu meliputi pernyataan umum tentang, misi, maksud dan tujuan organisasi.

2.      Analisa Lingkungan
Tujuan yang dipilih harus diadaptasi faktor-faktor yang membatasi yaitu faktor ekstern. Oleh lantaran itu dibutuhkan analisa faktor ekstern dan faktor internal (kekuatan dan kelemahan perusahaan).
3.      Menetapkan Ukuran
Tujuan spesifik dengan ukuran tertentu sanggup :
a. Memudahkan cara mencapai
b. Menjadi pendorong efektif
c. Membantu administrasi bawah menyusun rencana
d. Memudahkan pengukuran keberhasilan dan kegagalan
4.      Membuat Rencana Unit
Setelah manajer atas secara tentatif merumuskan tujuan umum jangka panjang, maka manajer bawah menentukan tujuan unit untuk menyumbangkan tercapainya tujuan umum.
5.      Pembandingkan Rencana Unit dengan Rencana Strategis
Apabila ada perbedaan atau ketidakcocokan antara rencana/tujuan unit dengan tujuan dan planning strategis.
6.      Menutup Perbedaan
Apabila ada perbedaan antara tujuan unit dengan tujuan strategis harus diadakan penyesuaian.
7.      Memilih Alternatif
Manajer mengadakan inventarisasi banyak sekali alternatif yang bisa ditempuh untuk mencapai tujuan, dan kemudian menentukan salah satu alternatif yang terbaik.
8.      Implementasi Rencana
Alternatif yang terbaik akan menjadi rencana-rencana dan harus dirumuskan dengan terang dan diperinci menjadi planning kegiatan operasional untuk dilaksanakan.
9.         Mengukur dan Mengawasi Kemajuan Untuk itu diperlukan:
a. Standar sebagai tolok ukur untuk mengetahui kemajuan.
b. Umpan balik dari pelaksana untuk mengetahui hasil-hasilnya.
c. Berdasar standar melaksanakan penilaian terhadap hasil-hasil yang dicapai.
d. Melakukan koreksi jikalau terjadi penyimpangan.

Menurut Schermerhorn ( 2011)
Langkah-langkah dalam menyusun perencanaan:
1.      Peramalan
suatu kegiatan yang bertujuan untuk memperkirakan apa yang akan terjadi  pada masa yang akan datang.
2.      Penetapan sasaran
kegiatan bertindak sebagai titik yang ingin kita capai. Sasaran itu juga bisa menjadi patokan janji yang diinginkan oleh pihak-pihak dalam organisasi dan lebih jauh oleh masyarakat. Jika target ini sanggup ditetapkan bersama, ia bisa menjadi motivasi kerja.Namun demikian, penentuan target sanggup memperhitungkan beberapa hal. Suatu daerah paling penting memper-hitungkan keadaan daerah itu pada ketika perencanaan dibuat. Perubahan bukan ditafsirkan semata-mata lantaran keinginan dan semangat belaka. Pendapat perihal bahwa sesuatu tidak akan terlepas dari konteks sejarahnya. Artinya kondisi ketika ini menentukan perubahan menyerupai apa yang bisa diharapkan suatu daerah terhadap masa depan mereka.
1.      Kebijakan
putusan suatu organisasi yang dimaksudkan untuk mengatasi permasalahan tertentu sebagai keputusan atau untuk mencapai tujuan tertentu, berisikan ketentuan-ketentuan yang sanggup dijadikan pedoman sikap dalam (1) pengambilan keputusan lebih lanjut, yang harus dilakukan baik kelompok target ataupun (unit) organisasi pelaksana kebijakan, (2) penerapan atau pelaksanaan dari suatu kebijakan yang telah ditetapkan baik dalam korelasi dengan (unit) organisasi pelaksana maupun dengan kelompok target yang dimaksudkan.
2.      Program
sangat berafiliasi erat dengan jadwal kerja yaitu merupakan perincian atautahap-tahap dalam penyelesaian suatu pekerjaan yang dilakukan secara berurutan.Suatuprogram memutuskan personel dan tindakan-tindakan yang akan diambil berdasarkan derajatkepentingannya.
3.      Jadwal waktu
Skedul yang menitik beratkan dalam penggunaan waktu.Schedulemenetapkan batas waktu untuk menuntaskan tiap-tiap langkah tindakan.
4.      Prosedur kerja
tahapan dalam tata kerja perihal bagaimana mengelola sebuah pekerjaan, yangmengandung pengertian perihal apa, untuk apa, dan bagaiman pekerjaan harusdiselesaikan.
5.      Anggaran perusahaan
Anggaran merupakan suatu planning yang disusun secara sistematis dalam bentuk angka dan dinyatakan dalam unit moneter yang meliputi seluruh kegiatan perusahaan untuk jangka waktu ( periode) tertentu di masa yang akan datang. Oleh lantaran planning yang disusun dinyatakan dalam bentuk unit moneter, maka anggaran seringkali disebut juga dengan planning keuangan. Dalam anggaran, satuan kegiatan dan satuan uang menempati posisi penting dalam arti segala kegiatan akan dikuantifikasikan dalam satuan uang, sehingga sanggup diukur pencapaian efisiensi dan efektivitas dari kegiatan yang dilakukan.
2.5.    Sistem perencanaan RPJM dan RPK Gampung dan alur    
    perencanaannya.
2.5.1 Pengertian perencanaan RPJM dan RPK Gampung
RPJM dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka periode selama 5 (lima) tahunan berisi pembagian terstruktur mengenai dari visi, misi, dan jadwal kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memperhatikan RPJM Nasional (UU NO 17 tahun (2007)), RPJM Desa yaitu penggalan dari jadwal perencanaan sebelum warga masyarakat desa yang menginginkan perubahan yang lebih baik di segala bidang. Masa depan akan terlihat jikalau di mulai dengan perencanaan yang matang dan di sertai kerja keras dan perjuangan untuk mewujudkannya (Taliziduhu. 1990), RPJM Desa yaitu dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan desa,arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum dan program, dan jadwal satuan kerja perangkat desa (SKPD), lintas SKPD, dan jadwal prioritas kewilayahan, disertai dengan planning kerja(Moeljarto, T. (1987),RPJM Desa yaitu merupakan pembagian terstruktur mengenai visi, misi dan progra kepala desadan penyusunan nya berpedoman kepada RPJP (rencana pembangunan jangka panjang) desa dan memperhatikan planning strategis kecamatan dan planning pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) (Kamaluddin, Rustian. (1992),RPJM Desa yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, atau yang sering disingkat dengan RPJMDes yaitu dokumen perencanaan desa untuk periode 6 (enam) tahun(Kamaluddin, Rustian. (1992),RPJM Desa yaitu dokumen perencanaan untuk periode 6 (enam) tahun dan merupakan pembagian terstruktur mengenai dari visi dan misi Desa yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, jadwal dan empat kegiatan pembangunan Desa (Eppy (2004), RPJM Desa yaitu Pembangunan Jangka Menengah Desa yang menekankan perihal pentingnya menerjemahkn secara arif tengtang visi, msi, dan acara kepala daerah terpilih dalam tujuan, target , seni administrasi dan kebijakan pembangunan yang merespon kebutuhan dan aspirasi masyrakat(Rustian (1992), RPJM Desa yaitu merupakan arah pembangunan yang di capai (waktu) 5 tahun sesuai masa bakti yang disusun berdasarkan visi, misi dan jadwal pemerintah (Sj Sumarto,( 2003), RPJM Desa merupakan suatu proses acara yang berorientasi kedepan dengan memperkirakan banyak sekali hal biar acara dimasa depan sanggup berjalan sesuai dengan yang diharapkan(Harmawan. A. H.( 2002).
RKP Gampung merupakan pembagian terstruktur mengenai dari RPJM Desa untuk jangka 1 (satu) tahun, (Adi,Isbandia Rukminto (2001),RKP Gampung yaitu menyajikan dokumen perencanaan pembangunan tahunan desa yang sesuai dengan kebutuhan desa (Sugiono (2004), RKP Gampung merupakan dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang di pakai sebagai pedoman atau teladan pelaksanaan pembangunan bagi pemerintah desa selanjut nya sebagai dasar penyusunan APB Desa tahun anggaran bersangkutan (Arsyad, Lincoln (2002),RKP Gampung merupakan planning desa untuk periode satu tahun dan ditetapkan dengan surat keputusan (SK) kepala desa (Kartasasmita ,Ginanjar (1997),RKP Gampung merupakan pembagian terstruktur mengenai yang mengacu kepada RPJM Desa dengan menentukan prioritas kegiatan setiap bulan anggaran yang telah disepakati oleh seluruh unsur masyarakat yang berupa dokumen (Arikunto,Suharsimi (1993),RKP Gampung merupakan planning pembangunan tahunan desa yang kemudian disebut dengan planning kerja pemerintah desa  untuk jangka 1 tahun (Arif Syaiful (2006),RKP Gampung merupakan dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun merupakan pembagian terstruktur mengenai dari RPJM desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, baik yang dilaksanakan pribadi oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada planning kerja pemerintah daerah dan RPJM Desa (Nawawi (2007),RKP Gampung merupakan planning kerja prioritas strategis pembangunan desa untuk  periode 1 (satu) tahun yang menggambarkan arah prioritas kebijakan desa serta kemampuan pendanaan nya(Ndraha,Talizuduhu (1978),RKP Gampung merupakan dokumen perencanaan pembangunan tahunan desa yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa (Wrihatnolo,Randy R, dan Nugroho Riantt (2006).

2.5.2  Alur perencanaan perencanaan gampung.
Di dalam pasal 79 UU Desa  disebutkan pemerintah desa  menyusun  perencanaan pembangunan desa sesuai dengan  kewenangannya  dengan  mengacu  pada  perencanaan  pembangunan kabupaten/kota. Perencanaan desa  dilaksanakan  dengan menyusun dokumen:
  1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
  2. Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. RKP Desa merupakan pembagian terstruktur mengenai dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
  3. Kedua dokumen perencanaan ini ditetapkan dengan Perdes.
      Konsep village self planning yang menjadi semangat UU Desa diwujudkan di dalam dua dokumen  perencanaan pembangunan desa,  yaitu  RPJM Desa  dan  RKP Desa.  Substansi  dari  RPJM Desa  perlu  mengacu  pada  RPJM kabupaten/kota.  Dengan demikian, meskipun desa mempunyai kewenangan untuk memutuskan pembangunan yang akan dilakukan, namun pembangunan tersebut diharapkan  tetap selaras  dengan  pembangunan yang dilakukan oleh kabupaten/kota sebagaimana termuat di dalam RPJM kabupaten/kota. RPJM Desa disusun untuk jangka waktu 6 (enam) tahun sesuai dengan masa jabatan Kepala Desa. Ini berbeda dengan  pengaturan dalam regulasi sebelumnya, PP No. 72 Tahun 20 05, di mana RPJM Desa disusun  untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Oleh lantaran itu, pada dasarnya  yang terjadi yaitu pembagian kiprah dan sumber  daya berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh desa maupun kabupaten/kota  untuk mencapai tujuan yang sama, yaitu kesejahteraan warga.
Pada pasal 79 ayat (4) dan (5) UU Desa  disebutkan bahwa Peraturan Desa  perihal RPJM Desa  dan RKP Desa  merupakan satu-satunya dokumen  perencanaan di desa  dan   merupakan pedoman  dalam  penyusunan APB Desa. Dengan  demikian, pembangunan desa memakai pendekatan  “satu desa, satu rencana, satu anggaran”. Sebagai konsekuensi dari pendekatan ini maka jadwal pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota yang berskala desa harus dikoordinasikan dengan desa.
(tabel alur perencanaan pembangunan kesehatan sanggup dilihat lampiran (1))

2.5.2.1  Pembentukan Tim Penyusun RPJM dan RPK Desa
Pembentukan tim penyusun RPJM
Setelah Kepala Desa dilantik secara resmi maka dengan segera Kepala Desa membentuk Tim Penyusun RPJM Desa berjumlah paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang. Anggota Tim Penyusun juga perlu mempertimbangkan keterwakilan wanita di dalamnya. Tim Penyusun RPJM Desa disahkan dengan Keputusan Kepala Desa [lihat Lampiran 2. Formulir SK Kepala Desa perihal Tim Penyusun RPJM Desa]. Struktur Tim Penyusun RPJM Desa antara lain:
  1. Kepala Desa selaku pembina.
  2. Sekretaris Desa selaku ketua.
  3. Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat selaku sekretaris.
  4. Anggota yang berasal dari perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat lainnya. 
Tugas Tim Penyusun RPJM Desa yaitu sebagai berikut:
  1. Menyelaraskan arah kebijakan pembangunan kabupaten.
  2. Mengkaji keadaan desa.
  3. Menyusun rancangan RPJM Desa.
  4. Menyempurnakan rancangan RPJM Desa.
RPJM Desa memuat visi dan misi Kepala Desa. Penjabaran visi dan misi Kepala Desa menjadi sangat penting untuk mendapatkan citra yang terang menyerupai apa visi, misi, strategi, dan jadwal pembangunan selama 6 (enam) tahun masa jabatan Kepala Desa. Langkah awal Tim Penyusun RPJM Desa yaitu mendengarkan pemaparan visi dan misi Kepala Desa serta membahas bagaimana visi dan misi tersebut akan menjadi teladan dalam seluruh proses penyusunan RPJM Desa ini.
Pembentukan tim penyusun RKP
Kepala Desa membentuk tim penyusun RKP Desa,  terdiri dari:
1.      kepala Desa selaku pembina
2.      sekretaris Desa selaku ketua
3.      ketua lembaga pemberdayaan masyarakat sebagai sekretaris
4.      anggota yang meliputi: perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat.
Jumlah anggota tim, paling sedikit 7 (tujuh) dan paling banyak 11 (sebelas) orang, dan harus mengikut sertakan perempuan. Pembentukan tim penyusun RKP Desa dilaksanakan paling lambat bulan Juni tahun berjalan.Tim penyusun RKP Desa ditetapkan dengan keputusan kepala Desa. Tim penyusun RKP Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
  1. Pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa
  2. Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa
  3. Penyusunan rancangan RKP Desa
  4. Penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa.
2.5.2.2  Penyelarasan Arah Kebijakan Perencanaan Pembangunan RPJM Kabupaten /Kota
Tim penyusun RPJM Desa kemudian melaksanakan penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten/ kota untuk mengintegrasikan jadwal dan kegiatan pembangunan Kabupaten/Kota dengan pembangunan Desa.
 Penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota dilakukan dengan mengikuti sosialisasi dan/atau mendapatkan informasi perihal arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota. Informasi arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota sekurang-kurangnya meliputi:
  1. Rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota
  2. Rencana strategis satuan kerja perangkat daerah
  3. Rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota
  4. Rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota
  5. Rencana pembangunan tempat perdesaan.
Kegiatan penyelarasan, dilakukan dengan cara mendata dan memilah planning jadwal dan kegiatan pembangunan Kabupaten/Kota yang akan masuk ke Desa.Rencana jadwal dan kegiatan, dikelompokkan menjadi bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pelatihan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.Jadi lampiran laporan hasil pengkajian keadaan Desa, menjadi materi masukan dalam musyawarah Desa dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan Desa.

2.5.2.3  Pengkajian Keadaan Desa
Pengkajian keadaan desa yaitu kegiatan penelitian perihal aspek-aspek kehidupan masyarakat yang dilakukan oleh masyarakat sendiri dengan dipandu (difasilitasi) oleh para petugas lembaga pengembang program. Aspek-aspek kehidupan masyarakat yang ‘diteliti’ atau ‘dikaji’ tergantung kepada kebutuhan.
Tim penyusun RPJM Desa melaksanakan pengkajian keadaan Desa dalam rangka mempertimbangkan kondisi objektif Desa.Pengkajian keadaan Desa, meliputi kegiatan sebagai berikut:
a.       Penyelarasan data Desa.
b.      Penggalian gagasan masyarakat .
c.       Penyusunan laporan hasil pengkajian keadaan Desa.
Laporan hasil pengkajian keadaan desa menjadi materi masukan dalam musyawarah Desa dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan Desa.
Penyelarasan Data Desa Penyelarasan data Desa dilakukan melalui kegiatan:
a.       Pengambilan data dari dokumen data Desa
b.      Pembandingan data Desa dengan kondisi Desa terkini.
Data Desa, meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya pembangunan, dan sumber daya sosial budaya yang ada di Desa.Hasil penyelarasan data Desa, dituangkan dalam format data Desa. Format data Desa.
Jadi lampiran laporan hasil pengkajian keadaan Desa, menjadi materi masukan dalam musyawarah Desa dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan Desa. Penggalian gagasan masyarakat dilakukan untuk menemukenali potensi dan peluang pendayagunaan sumber daya Desa, dan problem yang dihadapi Desa.
Hasil penggalian gagasan, menjadi dasar bagi masyarakat dalam merumuskan usulan planning kegiatan.Usulan planning kegiatan, meliputi;

  1. Penyelenggaraan pemerintahan Desa
  2. Pembangunan Desa
  3. Pembinaan kemasyarakatan Desa
  4. Dan pemberdayaan masyarakat Desa.
            Penggalian gagasan, dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat Desa sebagai sumber data dan informasi.Pelibatan masyarakat Desa, sanggup dilakukan melalui musyawarah dusun dan/atau musyawarah khusus unsur masyarakat, menyerupai antara lain:
  1. Tokoh adat
  2. Tokoh agama
  3. Tokoh masyarakat
  4. Tokoh pendidikan
  5. Kelompok tani
  6. Kelompok nelayan
  7. Kelompok perajin
  8. Kelompok perempuan
  9. Kelompok pemerhati dan pelindungan anak
  10. Kelompok masyarakat miskin dan kelompok-kelompok masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat desa.
            Tim penyusun RPJM Desa melaksanakan pendampingan terhadap musyawarah dusun dan/atau musyawarah khusus unsur masyarakat. Penggalian gagasan, dilakukan dengan cara diskusi kelompok secara terarah, dengan memakai sketsa Desa, kalender musim dan denah kelembagaan Desa sebagai alat kerja untuk menggali gagasan masyarakat.
 Tim penyusun RPJM Desa sanggup menambahkan alat kerja, dalam rangka meningkatkan kualitas hasil penggalian gagasan.Dalam hal terjadi hambatan dan kesulitan dalam penerapan alat kerja, tim penyusun RPJM Desa sanggup memakai alat kerja lainnya yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan masyarakat Desa.
Tim penyusun RPJM Desa melaksanakan rekapitulasi usulan planning kegiatan pembangunan Desa berdasarkan usulan planning kegiatan dituangkan dalam format usulan planning kegiatan.Rekapitulasi usulan planning kegiatan, menjadi lampiran laporan hasil pengkajian keadaan Desa. Tim penyusun RPJM Desa menyusun laporan hasil pengkajian keadaan desa yang dituangkan dalam info acara, yang dilampiri dokumen:
  1. Data Desa yang sudah diselaraskan
  2. Data planning jadwal pembangunan kabupaten/ kota yang akan masuk ke Desa
  3. Data planning jadwal pembangunan tempat perdesaan
  4. rekapitulasi usulan planning kegiatan pembangunan Desa dari dusun dan/atau kelompok masyarakat.
            Tim penyusun RPJM Desa melaporkan kepada kepala Desa hasil pengkajian keadaan Desa. Kepala Desa memberikan laporan kepada Badan Permusyawaratan Desa, sesudah mendapatkan laporan dalam rangka penyusunan planning pembangunan Desa melalui musyawarah Desa.

2.5.2.4  Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Desa
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyelenggarakan musyawarah desa berdasarkan laporan hasil pengkajian keadaan desa. Musyawarah Desa sanggup dilaksanakan sesudah Kepala Desa menyerahkan laporan hasil pengkajian keadaan desa. Dalam Musyawarah Desa yang perlu dibahas dan disepakati antara lain:
1.      Laporan hasil pengkajian keadaan desa.
2.      Rumusan arah kebijakan pembangunan desa yang dijabarkan dari visi dan misi Kepala Desa.
3.      Rencana prioritas kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pelatihan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. 
Pembahasan planning prioritas kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pelatihan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa dilakukan dengan diskusi kelompok secara terarah yang dibagi berdasarkan bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pelatihan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Diskusi kelompok secara terarah itu membahas hal-hal mengenai:
1.      Laporan hasil pengkajian keadaan desa.
2.      Prioritas planning kegiatan desa dalam jangka waktu 6 (enam) tahun.
3.      Sumber pembiayaan planning kegiatan pembangunan desa.
4.      Rencana pelaksana kegiatan desa yang akan dilaksanakan oleh perangkat desa, unsur masyarakat desa, kerjasama antar desa, dan/atau kerjasama desa dengan pihak ketiga. Hasil janji musyawarah desa dituangkan dalam info acara.
 (lihat Lampiran (2). Formulir Berita Acara Penyusunan RPJM Desa melalui Musyawarah Desa).
Selanjutnya hasil janji ini menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun RPJM Desa.. Pelaksanaan teknis musyawarah desa mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 perihal Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Permendesa No. 2/2015).
.
2.5.2.5  PenyusunanRancangan Pembangunan Desa
Sekretaris Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa perihal APBDesa berdasarkan RKPDesa. Kemudian Sekretaris Desa memberikan kepada Kepala Desa.Rancangan Peraturan Desa perihal APBDesa disampaikan Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa untuk pembahasan lebih lanjut.Rancangan tersebut kemudian disepakati bersama, dan janji tersebut paling lambat bulan Oktober tahun berjalan.
Rancangan Peraturan Desa perihal APBDesa yang telah disepakati bersama, kemudian disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 hari semenjak disepakati untuk dievaluasi. Bupati/Walikota sanggup mendelegasikan penilaian Rancangan Peraturan Desa perihal APBDesa kepada camat atau sebutan lain.
Bupati/Walikota memutuskan hasil penilaian Rancangan APBDesa paling usang 20 hari kerja semenjak diterimanya Rancangan Peraturan Desa perihal APBDesa. Jika dalam waktu 20 hari kerja Bupati/Walikota tidak memperlihatkan hasil penilaian maka Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya.Jika kepala desa melaksanakan penyempurnaan paling usang 7 hari kerja terhitung semenjak diterimanya hasil evaluasi.Apabila Bupati/Walikota menyatakan hasil penilaian Rancangan Peraturan Desa perihal APBDesa tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka kepala desa melaksanakan penyempurnaan paling usang 7 hari kerja terhitung semenjak diterimanya hasil evaluasi.Apabila hasil penilaian tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa dan Kepala Desa tetap memutuskan Rancangan Peraturan Desa perihal APBDesa menjadi Peraturan Desa, Bupati/Walikota membatalkan Peraturan Desa dengan Keputusan Bupati/Walikota.
Pembatalan Peraturan Desa, sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBDesa tahun anggaran sebelumnya. Dalam hal pembatalan, Kepala Desa hanya sanggup melaksanakan pengeluaran terhadap operasional penyelenggaraan Pemerintah Desa.Kepala Desa memberhentikan pelaksanaan Peraturan Desa paling usang 7 hari kerja sesudah peniadaan dan selanjutnya Kepala Desa bersama BPD mencabut peraturan desa dimaksud.

2.5.2.6 Rencana Pembangunan Musyawarah Desa melalui Musyawarah
Pembangunan Desa (Musrembang)
Kepala Desa menyelenggarakan musrenbang desa untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa. Hasil janji musrenbang desa kemudian dituangkan dalam info acara.
(lihat Lampiran (3). Formulir Berita Acara Penyusunan RPJM Desa melalui Musrenbang Desa). 
Musrenbang desa melibatkan Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat. Yang dimaksud dengan unsur masyarakat yaitu
(1)   tokoh adat,
(2)   tokoh agama,
(3)   tokoh masyarakat,
(4)   tokoh pendidikan,
(5)   perwakilan kelompok tani,
(6)   perwakilan kelompok nelayan,
(7)   perwakilan kelompok perajin,
(8)   perwakilan kelompok perempuan,
(9)   perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak.
(10)    perwakilan kelompok masyarakat miskin.
Selain unsur masyarakat yang tersebut di atas, musrenbang desa juga sanggup melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.  

2.5.2.7  Penetapan RPJM & RPK Desa
Penetapan RPJM Kepala Desa mengarahkan tim penyusun RPJM Desa melaksanakan perbaikan dokumen rancangan RPJM Desa berdasarkan hasil janji musyawarah perencanaan pembangunan Desa.Rancangan RPJM Desa menjadi lampiran rancangan peraturan Desa perihal RPJM Desa. Kepala Desa menyidik daftar calon pelaksana kegiatan yang tercntum dalam dokumen RKP desa yang ditetapkan dalam APB desa , dan memutuskan pelaksana kegiatan dalam keputusan kepala desa.
Dalam hal pelaksana kegiatan mengundurkan diri pindah domisilik keluar desa, atau dikenai hukuman pidana kepala desa sanggup mengubah pelaksana kegiatan. Pelaksana kegiatan bertugas membantu kepala desa dalam tahapan persiapan dan tahapan pelaksanaan kegiatan.
RPJM Desa disahkan dengan peraturan desa yang dirancang oleh Kepala Desa. Rancangan peraturan desa perihal RPJM Desa itu kemudian dibahas dan disepakati Kepala Desabersama BPD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa perihal RPJM Desa.
Penetapan RKPHasil janji musyawarah perencanaan pembangunan Desa dituangkan dalam info acara. Kepala Desa mengarahkan tim penyusun RKP Desa melaksanakan perbaikan dokumen rancangan RKP Desa berdasarkan hasil janji musyawarah perencanaan pembangunan Desa. Rancangan RKP Desa menjadi lampiran rancangan peraturan Desa perihal RKP Desa.
Kepala Desa menyusun rancangan peraturan Desa perihal RKP Desa yang akan dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa perihal RKP Desa.

BAB III
KESIMPULAN

Menurut  Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  18  Tahun  2002 Pengembangan  adalah   kegiatan   ilmu   pengetahuan   dan   teknologi   yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya   untuk   meningkatkan   fungsi,  manfaat,   dan   aplikasi   ilmu pengetahuan  dan  teknologi  yang  telah  ada,  atau menghasilkan  teknologi  baru.
Menurut Irwin T. Sanders, pembangunan masyarakat (Community Development) yaitu perpaduan atau persenyawaan dari dua bentuk kekuatan dalam masyarakat, kekuatan pertama yaitu pengorganisasian masyarakat (Community Organization) dan kekuatan yang kedua pengembangan ekonomi (Economic Development). Stephen P. Robbins menyatakan bahwa Organisasi yaitu kesatuan (entity) sosial yang dikoordinasikan secara sadar, dengan sebuah batasan yang relatif sanggup diidentifikasi, yang bekerja atas dasar yang relatif terus menerus untuk mencapai suatu tujuan bersama atau sekelompok tujuan. Gatewood, Taylor, dan Farell Pengorganisasian yaitu acara yang terlibat dalam suatu struktur organisasi yang sesuai, memberi kiprah kepada pekerja serta membentuk korelasi yang berkhasiat di antara pekerja dan tugas-tugas.
Pemerintahan masyarakat berdikari yaitu wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain kesukarelaan, keswasembadaan dan keswadayaan, kemandirian yang tinggi terhadap negara, dan keterikatan dengan norma serta nilai-nilai aturan yang diikuti warganya. Sedangkan Pemerintah Desa Mandiri yaitu kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejulah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh seorang Kepala Desa) atau desa merupakan kelompok rumah di luar kota yang merupakan kesatuan.
            Sistem perencanaan top down yaitu mekanisme untuk menuntaskan suatu problem dimana permasalahan yang ada dipecahkan menjadi sub problem yang lebih kecil atau operasi yang lebih sederhana  sampai sub problem tersebut bias lebih gampang untuk di selesaikan.sedangkan sistem perencanaan bottom up yaitu perencanaan yang dibentuk berdasarkan kebutuhan , keinginan dan permasalahan yang dihadapi oleh bawahan bersama sama dengan atasan memutuskan kebijakan atau pengambilan keputusan dan atsan juga berfungsi sebagai fasilator.
            Perencanaan merupakan tahap paling penting dari suatu ungsi manajemen, terutama dalam menghadapi lingkungan eksternal yang berubah dinamis .dalam masa globalisasi ini, perencanaan harus lebih mengandalkan mekanisme yang rasional dan sistematis. Dalam perencanaan terdiri macam-macam perencanaan, yaitu perencanaan berdasarkan jangkauan, perencanaan berdasarkan kerangka waktu, perencanaan berdasarkan spesifisitas, perencanaan berdasarkan frekuensi penggunaan. Suatu perencanaan juga terdapat banyak sekali hambatan dalam penetapan tujuan. Hambatan tersebut antara lain tujuan yang tidak tepat, sistem penghargaan yang tidak sempurna , penolakan perubahan dan keterbatasan.
RPJM Desa yaitu penggalan dari jadwal perencanaan sebelum warga masyarakat desa yang menginginkan perubahan yang lebih baik di segala bidang. Masa depan akan terlihat jikalau di mulai dengan perencanaan yang matang dan di sertai kerja keras dan perjuangan untuk mewujudkannya. Sedangkan RKP Gampung merupakan pembagian terstruktur mengenai dari RPJM Desa, visi dan misi desa, dan planning jadwal atau kegiatan pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten atau kota yang masuk ke desa.

DAFTAR PUSTAKA

Ahmadi , Abu, Drs. 2003. Ilmu Sosial Dasar. Jakarta: Rineke Cipta

(Allan, D. E. & Dorothy, G. J. (1976). Community and Community Development. Hague : Mounton & Co.)

Ali Hanapiah 2011, Perencanaan Pembangunan Desa, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Jawa Barat, Alqaprint.

Anonim, Panduan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Oka, Nyoman 2009, Perencanaan Pembangunan Desa: Seri Panduan Fasilitator CLAPP (Community Learning And Action Participatory Process), MITRA SAMYA dengan donasi AusAID ACCESS Muhi.

Applbaum, Ronald L, 1974, Strategies for Persuasive Communication, Charles E. Merril Publishing Company, Columbus, Ohio.

Basri , Amaluddin. 1998. Aministrasi Pembangunan Untuk Pembangunan Desa. Bekasi: Akademi Pembangunan Desa

B.Siswanto. 2005. Pengantar Manajemen. Jakarta: PT. Bumi Aksara.

Batten, T. R. (1960). Communities and Their Development. London : Oxford University Press.)

devikristina,http//cyjeiedevikristina.blogspot.com.2012/01/tugas-perencanaan wilayah.html,diakses pada tanggal 26 mei 2013

(Denisuryana. 2009. Pembangunan masyarakat desa.)
.Effendy, 1989, Kamus Komunikasi, Mandar Maju, Bandung. Handoko.

Fadhli,M. & M.Rifa’i. 2013. Manajemen Organisasi. Bandung: Cita Pustaka Media Perintis.

Hikmat, Harry. 2004, Strategi Pemberdayaan Masyarakat. Bandung: Humaniro.

Kuncoro.2004. Proses Bottom-up dan Top-down. Kota,.Jakarta : Salemba Empa.

Liliweri, Alo, 1997, Sosiologi Organisasi, Citra Aditya Bakti, Bandung. Stoner, James A.F., 1996, Manajemen, Erlangga, Jakarta.

Leibo , Jefta. 1995, Sosiologi Pedesaan Andi Offset, Yogyakarta.

Muhammad, Arni, 1995, Komunikasi Organisasi, Bumi Aksara, Jakarta.

Marbun , B, N.1998, Proses Pembangunan Desa, Erlangga, Jakarta.

Rahardjo .1999. Pengantar Sosiologi Pedesaan dan Pertanian. Gadjah Mada

Suzetta, P. 2007. Perencanaan Pembangunan Indonesia. Menteri Negara
Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS

Siagian, Sondang. P.2005. Administrasi Pembangunan, Konsep Dimensi dan
Strateginya. Jakarta: Bumi Aksara.

T. Hani, 2003, Manajemen, BPFE,Jogyakarta.

Teku , Basilius Bengo. 1998, Mengutamakan Manusia di Dalam Pembangunan, UI-Press, Jakarta.

Usman, Husaini. 2011. Manajemen. Jakarta Timur: PT. Bumi Aksara.

Zulkarimen Nasution, 2007. Komunikasi Pembangunan (Pengenalan Teori dan Penerapannya). Yang Menerbitkan PT Raja Grafindo Persada : Jakarta.

 Selengkapnya Klik : DOWNLOAD

0 Response to "Makalah Definisi Pengertian Pengembangan, Pembangunan, Organisasi Dan Pengorganisasian"