BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pendidikan ialah perjuangan orang cukup umur dalam pergaulan dengan belum dewasa untuk memimpin jasmani dan rohani kearah kedewasaan. Dalam artian, pendidikan ialah sebuah proses transfer nilai-nilai dari orang cukup umur (guru atau orang tua) kepada belum dewasa semoga menjadi cukup umur dalam segala hal. Pendidikan merupakan masalah yang penting bagi setiap bangsa yang sedang membangun. Upaya perbaikan dibidang pendidikan merupakan suatu keharusan untuk selalu dilaksanakan agar suatu bangsa dapat maju dan berkembang seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Beberapa upaya dilaksanakan antara lain penyempurnaan kurikulum, peningkatan kompetensi guru melalui penataran-penataran, perbaikan sarana-sarana pendidikan, evaluasi dan lain-lain. Hal ini dilaksanakan untuk meningkatkan mutu pendidikan bangsa dan terciptanya insan Indonesia seutuhnya.
Berdasarkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional yang tertuang dalam UU No.20 Tahun 2003 (Sisdiknas, pasal 3). Pendidikan nasional berfungsi :
Mengembangkan kemampuan dan membentuk tabiat serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa serta mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,sehat, berilmu,cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.[1]
Untuk mencapai tujuan yang diinginkan tersebut, maka dalam lembaga pendidikan formal yaitu sekolah, keberhasilan pendidikan ditentukan oleh keberhasilan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, yakni keterpaduan antara acara guru dengan acara siswa. Bagaimana siswa berguru banyak ditentukan oleh bagaimana guru mengajar. Salah satu usaha untuk mengoptimalkan pembelajaran adalah dengan memperbaiki pengajaran yang banyak dipengaruhi oleh guru, alasannya pengajaran adalah suatu sistem, maka perbaikannya harus meliputi keseluruhan komponen dalam sistem pengajaran tersebut. Komponen-komponen yang terpenting ialah tujuan, materi, evaluasi.
Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kegiatan belajar mengajar yang dilakukan oleh guru, maka guru harus mempunyai dan menguasai perencanaan kegiatan belajar mengajar, melaksanakan kegiatan yang direncanakan dan melaksanakan penilaian terhadap hasil dari proses berguru mengajar.
Kemampuan guru dalam merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran merupakan faktor utama dalam mencapai tujuan pengajaran. Keterampilan merencanakan dan melaksanakan proses belajar mengajar ini sesuatu yang erat kaitannya dengan tugas dan tanggung jawab guru sebagai pengajar yang mendidik. Guru sebagai pendidik mengandung arti yang sangat luas, tidak sebatas menunjukkan bahan-bahan pengajaran tetapi menjangkau etika dan estetika sikap dalam menghadapi tantangan kehidupan di masyarakat.
Sebagai pengajar, guru hendaknya memiliki perencanaan (planing) pengajaran yang cukup matang. Perencanaan pengajaran tersebut erat kaitannya dengan berbagai unsur seperti tujuan pengajaran, bahan pengajaran, kegiatan belajar, metode mengajar, dan evaluasi. Unsur-unsur tersebut merupakan penggalan integral dari keseluruhan tanggung jawab guru dalam proses pembelajaran.
Saat ini, dalam segi kurikulum salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan ialah dengan memberlakukan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Yang paling penting dalam hal ini ialah faktor guru. Sebab secanggih apapun suatu kurikulum dan sehebat apapun sistem pendidikan, tanpa kualitas guru yang baik, maka semua itu tidak akan membuahkan hasil yang maksimal. Oleh karena itu, guru diharapkan mempunyai kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien.
Kompetensi profesional merupakan salah satu kualifikasi guru yang terpenting. Bila kompetensi ini tidak ada pada diri seorang guru, maka ia tidak akan berkompeten dalam melakukan tugasnya dan akhirnya tidak akan optimal.
Terlebih lagi bagi seorang guru agama, ia harus mempunyai nilai lebih dibandingkan dengan guru-guru lainnya. Guru agama, disamping melaksanakan tugas keagamaan, ia juga melaksanakan tugas pendidikan dan pembinaan bagi peserta didik, ia membantu pembentukan kepribadian, pembinaan akhlak disamping menumbuhkan dan mengembangkan keimanan dan ketaqwaan para siswa. Dengan tugas yang cukup berat tersebut, guru Pendidikan Agama Islam dituntut untuk memiliki keterampilan profesional dalam menjalankan tugas pembelajaran.
Dengan kompetensi yang dimiliki, selain menguasai materi dan dapat mengolah program belajar mengajar, guru juga dituntut dapat melaksanakan penilaian dan pengadministrasiannya. Kemampuan guru dalam melaksanakan penilaian merupakan kompetensi guru yang sangat penting. Evaluasi dipandang sebagai masukan yang diperoleh dari proses pembelajaran yang sanggup dipergunakan untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan berbagai komponen yang terdapat dalam suatu proses berguru mengajar.[2] Sedemikian pentingnya penilaian ini sehingga kelas yang baik tidak cukup hanya didukung oleh perencanaan pembelajaran, kemampuan guru mengembangkan proses pembelajaran serta penguasaannya terhadap bahan ajar, dan juga tidak cukup dengan kemampuan guru dalam menguasai kelas, tanpa diimbangi dengan kemampuan melakukan evaluasi terhadap perencanaan kompetensi siswa yang sangat memilih dalam konteks perencanaan berikutnya, atau kebijakan perlakuan terhadap siswa terkait dengan konsep belajar tuntas.[3] Dalam arti luas evaluasi adalah suatu proses merencanakan, memperoleh dan menyediakan informasi, dan yang sangat diperlukan untuk membuat alternatif-alternatif keputusan.[4] Evaluasi merupakan perjuangan untuk memperoleh isu berupa umpan balik( feed back ) bagi penyempurnaan pendidikan.[5] Dalam memperoleh dan menyediakan informasi, evaluasi menempati posisi yang sangat strategis dalam proses pembelajaran, hal ini dikarenakan seorang guru akan mendapatkan informasi-informasi sejauh mana tujuan pengajaran yang telah dicapai siswa.
Guru harus bisa mengukur kompetensi yang telah dicapai oleh siswa dari setiap proses pembelajaran atau setelah beberapa unit pelajaran, sehingga guru sanggup memilih keputusan atau perlakuan terhadap siswa tersebut. Apakah perlu diadakannya perbaikan atau penguatan, serta menentukan rencana pembelajaran berikutnya baik dari segi materi maupun rencana strateginya. Oleh karena itu, guru setidaknya mampu menyusun instrumen tes maupun non tes, mampu membuat keputusan bagi posisi siswa-siswanya, apakah telah dicapai harapan penguasaannya secara optimal atau belum. Kemampuan yang harus dimiliki oleh guru yang kemudian menjadi suatu acara rutin yaitu menciptakan tes, melakukan pengukuran, dan mengevaluasi dari kompetensi siswa-siswanya sehingga bisa menetapkan kebijakan pembelajaran selanjutnya. Evaluasi pembelajaran merupakan suatu perjuangan untuk memperbaiki mutu proses belajar mengajar. Informasi-informasi yang diperoleh dari pelaksanaan evaluasi pembelajaran pada gilirannya digunakan untuk memperbaiki kualitas proses berguru mengajar.Evaluasi dalam pendidikan islam merupakan cara atau teknik penilaian terhadap tingkah laris penerima didik menurut standar perhitungan yang bersifat komprehensif dari seluruh dari aspek-aspek kehidupan mental-psikologis dan spiritual religius penerima didik.[6]
Perencanaan penilaian pembelajaran yang direncanakan oleh guru di sekolah ini sudah memenuhi kreteria dari aspek-aspek dalam merencanakan penilaian pembelajaran walau ada yang belum sempurna. Dimana guru sudah memilih tujuan, menciptakan kisi-kisi soal, dan memilih jenis soal. Dalam pelaksanaanya guru menunjukkan soal yang majemuk bentuk dari soal yang telah dibentuk dan untuk pemanfaatan hasil penilaian juga sanggup menunjukkan feedback guru dan murid.
0 Response to "Kompetensi Profesional Guru Pendidikan Agama Islam Dalam Pelaksanaan Penilaian Pembelajaran Di Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Ponggok (Pai-32)"