Membangun Masyarakat Desa Dengan Kehidupan Sosial Yang Berbeda Multi Kultural




BAB I
PENDAHULUAN


1.1. Latar Belakang

Perencanaan pembangunan desa yakni sebuah langkah awal yang diambil oleh kepala desa beserta pihak-pihak yang berwenang dalam proses pembangunan desa untuk mengelola sumber daya sehingga masyarakat desa bisa menikmati.
Berdasarkan PP No. 72 Tahun 2005 bahwa Desa merupakan yakni kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adab istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal yang harus kita pahami bahwa dalam perencanaan pembangunan desa dilakukan dengan 2 (dua) proses : pertama, planning pembangunan jangka menengah (RPJM) Desa dengan jangka waktu 5 (lima) tahun, maka RPJM-Desa harus disusun secara sempurna dan sesuai dengan aspirasi, keadaan dan kebutuhan masyarakat setempat. Dengan demikian,proses menggali gagasan dan aspirasi masyarakat serta menemukenali potensi, kasus dan penentuan tindakan. Kedua, Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Desa dengan jangka waktu 1 (tahun).

Didalam pembangunan masyarakat desa masih terdapat permasalahan yang sangat relevan dibahas, alasannya. Pertama, dalam dua dasawarsa terakhir, perkembangan pembangunan hanya berkecimpung di tempat perkotaan sementara secara umum Negara kita Indonesia masih didominasi oleh pedesaan. Kedua, kendati pada masa pemerintahan Orde Baru telah mencanangkan banyak sekali upaya kebijaksanaan dan kegiatan pembangunan pedesaan, tetapi secara riil sanggup kita lihat bahwa kondisi social ekonomi masyarakat pedesaan masih sangat jauh dari yang diharapkan (memprihatinkan).
Dari perkembangannya, cukup bermacam-macam strategi-strategi yang dilakukan oleh Negara-negara berkembang (termasuk Indonesia) dalam upaya pembangunan pedesaan. Tetapi dalam bacaan ini hanya membahas beberapa saja.


1.2. Rumusan Masalah

a) Apa itu pembangunan desa?
b) Bagaimana kiprah pemerintah dalam membangun desa?
c) Bagaimana kiprah masyarakat dalam membangun desa?
d) Apa indikator pembangunan dikatakan berhasil?
e) Apa saja sasaran pembangunan di desa?
f) Bagaimana kasus dan kebijakan dalam suatu pembangunan?

1.3. Tujuan

a) Pembaca sanggup mengetahui arti dari pembangunan desa.
b) Pembaca sanggup mengetahui kiprah pemerintah dalam membangun desa.
c) Pembaca sanggup mengetahui kiprah masyarakat dalam membangun desa.
d) Pembaca sanggup mengetahui indikator pembangunan dikatakan berhasil.
e) Pembaca sanggup mengetahui sasaran pembangunan di desa.
f) Pembaca sanggup mengetahui kasus dan kebijakan dalam suatu pembangunan.



BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Pengertian Pembangunan Desa

Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah, Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, yakni kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal- usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengertian desa dari sudut pandang sosial budaya sanggup diartikan sebagai komunitas dalam kesatuan geografis tertentu dan antar mereka saling mengenal dengan baik dengan corak kehidupan yang relatif sejenis dan banyak bergantung secara eksklusif dengan alam. Oleh lantaran itu, desa diasosiasikan sebagai masyarakat yang hidup secara sederhana pada sektor agraris, mempunyai ikatan sosial, adab dan tradisi yang kuat, bersahaja, serta tingkat pendidikan yang rendah (Juliantara, 2005: 18).

2.2 Peran Pemerintah dalam Membangun Desa

Dalam pengertian umum, peranan sanggup diartikan sebagai perbuatan seseorang atas sesuatu pekerjaan. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, Peranan yakni tindakan yang dilakukan oleh seseorang dalam suatu peristiwa. Peranan merupakan suatu aspek yang dinamis dari suatu kedudukan (status). Peranan merupakan sebuah landasan persepsi yang dipakai setiap orang yang berinteraksi dalam suatu kelompok atau organisasi untuk melaksanakan suatu kegiatan mengenai kiprah dan kewajibannya. Dalam kenyataannya, mungkin terang dan mungkin juga tidak begitu jelas. Tingkat kejelasan ini akan menentukan pula tingkat kejelasan peranan seseorang (Sedarmayanti, 2004: 33). 

Menurut Soekanto (2003: 243) peranan yakni aspek dinamis kedudukan (status). Apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya maka beliau menjalankan suatu peranan. Setiap orang mempunyai macam-macam peranan yang berasal dari pola-pola pergaulan hidup. Hal ini sekaligus berarti bahwa peranan menentukan apa yang diperbuatnya bagi masyarakat serta kesempatan-kesempatan apa yang diberikan oleh masyarakat dalam menjalankan suatu peranan. Peranan meliputi tiga hal yaitu:

a) Peranan meliputi norma-norma yang dihubungkan dengan posisi atau tempat seseorang dalam masyarakat. Peranan dalam arti ini merupakan rangkaian peraturan-peraturan yang membimbing seseorang dalam kehidupan masyarakat.
b) Peranan yakni suatu konsep wacana apa yang sanggup dilakukan oleh individu dalam masyarakat dalam organisasi.
c) Peranan juga sanggup dikatakan sebagai sikap yang penting bagi struktur sosial masyarakat.


Secara umum di Indonesia, desa (atau yang disebut dengan nama lain sesuai bahasa tempat setempat) sanggup dikatakan sebagai suatu wilayah terkecil yang dikelola secara formal dan sanggup berdiri diatas kaki sendiri oleh kelompok masyarakat yang berdiam di dalamnya dengan aturanaturan yang disepakati bersama, dengan tujuan membuat keteraturan, kebahagiaan dan kesejahteraan bersama yang dianggap menjadi hak dan tanggungjawab bersama kelompok masyarakat tersebut. Wilayah yang ada pemerintahannya Desa/Kelurahan eksklusif berada di bawah Camat.Dalam sistem manajemen negara yang berlaku kini di Indonesia, wilayah desa merupakan kepingan dari wilayah kecamatan, sehingga kecamatan menjadi instrumenkoordinator dari penguasa supra desa (Negara melalui Pemerintah dan pemerintah daerah).

Dalam pasal 2 ayat (1) dikatakan bahwa desa dibuat atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. 
Pada ayat (2) tertulis bahwa pembentukan desa harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a) Jumlah Penduduk.
b) Luas Wilayah.
c) Bagian Wilayah Kerja.
d) Perangkat, dan.
e) Sarana dan Prasarana Pemerintahan.


Masyarakat yakni sekelompok orang yang mempunyai perasaan sama atau menyatu satu sama lain lantaran mereka saling membuatkan identitas, kepentingan-kepentingan yang sama, perasaan memiliki, dan biasanya satu tempat yang sama (Suriadi, 2005: 41). Menurut kodratnya, insan tidak sanggup hidup menyendiri, tetapi harus hidup bersama atau berkelompok dengan insan lain yang dalam hubungannya saling membantu untuk sanggup mencapai tujuan hidup berdasarkan kemampuan dan kebutuhannya masing-masing atau dengan istilah lain yakni saling berinteraksi.

PP No. 72 Tahun 2005 Tentang Desa Pemberdayaan Masyarakat mempunyai makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, kegiatan dan kegiatan yang sesuai dengan esensi dan prioritas kebutuhan masyarakat.
Menurut Ketaren (2008: 178-183) pemberdayaan yakni sebuah ”proses menjadi”, bukan sebuah ”proses instan”. Sebagai proses, pemberdayaan mempunyai tiga tahapan yaitu: Tahap pertama Penyadaran, pada tahap penyadaran ini, sasaran yang hendak diberdayakan diberi pencerahan dalam bentuk pemberian penyadaran bahwa mereka mempunyai hak untuk mempunyai ”sesuatu’, prinsip dasarnya yakni membuat sasaran mengerti bahwa mereka perlu (membangun ”demand”) diberdayakan, dan proses pemberdayaan itu dimulai dari dalam diri mereka (bukan dari orang luar).

Menurut Ndraha (1990: 16) Pembangunan ialah upaya untuk meningkatkan kemampuan insan untuk mempengaruhi masa depannya. Ada lima implikasi utama defenisi tersebut yaitu:

  1. Pembangunan berarti membangkitkan kemampuan optimal manusia, baik insan maupun kelompok (capacity).
  2. Pembangunan berarti mendorong tumbuhnya kebersamaan dan kemerataan nilai dan kesejahteraan (equity).
  3. Pembangunan berarti menaruh kepercayaan kepada masyarakat untuk membangun dirinya sendiri sesuai dengan kemampuan yang ada padanya. Kepercayaan ini dinyatakan dalam bentuk kesempatan yang sama, kebebasan memilih, dan kekuasaan untuk menetapkan (empowerment).
  4. Pembangunan berarti membangkitkan kemampuan untuk membangun secara sanggup berdiri diatas kaki sendiri (sustainability).
  5. Pembangunan berarti mengurangi ketergantungan negara yang satu dengan negara yang lain dan membuat kekerabatan saling menguntungkan dan saling menghormati (interdependence).

Namun dilain pihak, pelayanan yang diberikan oleh aparatur pemerintahan kepada masyarakat diharapkan juga mempunyai :

a. Memiliki dasar aturan yang terang dalam penyelenggaraannya.
b. Memiliki perencanaan dalam pengambilan keputusan.
c. Memiliki tujuan sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
d. Dituntut untuk akuntabel dan transparan kepada masyarakat.
e. Memiliki standarisasi pelayanan yang baik pada masyarakat.

Semenjak gerakan reformasi digulirkan dalam rangka merubah struktur kekuasaan menuju demokrasi dan desentralisasi, maka kebutuhan masyarakat terhadap suatu pelayanan prima dari pemerintah, dalam hal ini pemerintah desa menjadi sangat penting. Diawali dengan Undang-Undang No 22 Tahun 1999 dan selanjutnya dilakukan revisi menjadi Undang-Undang No 32 Tahun 2004 , yang telah dijadikan landasan yuridis untuk menggeser fokus politik ketatanegaraan, diawali desentralisasi kekuasaan dari pemerintah pusat kepada daerah. Dan kini menjadi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 73 wacana Pemerintahan Kelurahan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 72 wacana Pemerintahan Desa.

Inti dari Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut yakni penyelenggaraan pemerintahan lokal yang menekankan pada prinsip demokrasi dan kiprah serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman budaya yang dimiliki oleh daerah. Perencanaan pembangunan didaerah pedesaan tidak sanggup dipisahkan dari penyelenggaraan pemerintah kelurahan yang merupakan unit terdepan dalam menawarkan pelayanan kepada masyarakat dan menjadi tonggak strategis dalam pembangunan desa.

2.3 Peran Masyarakat Terhadap Pembangunan Desa

Apabila kita cermati keadaan yang terjadi di sekitar lingkungan kita, masyarakat kecil atau masyarakat kelas bawah ternyata bukanlah masyarakat yang secara keseluruhan hanya bisa menggantungkan kehidupannya pada pihak lain, dalam hal ini terutama pada pemerintah. Mereka juga bukan seluruhnya sanggup dikatakan akan menjadi beban pembangunan bangsa. Kenapa bisa dikatakan menyerupai itu, bukan lain lantaran diantara mereka juga pada dasarnya tumbuh semangat untuk sanggup berdiri diatas kaki sendiri dan lepas dari ketergantungan pada pihak lain.

Adapun, kalau kita jabarkan secara singkat dan sederhana, kiprah apa saja yang dilakukan masyarakat dalam berpartisipasi dalam peningkatan pembangunan tempat adalah, diantarnya :

a) Peran di Bidang Pendidikan

Pendidikan yakni permasalahan besar yang menyangkut nasib dan masa depan bangsa dan negara. Karena itu, tuntutan reformasi politik, ekonomi, sosial, hak azasi manusia, sistem pemerintahan dan agraria tidak akan membuahkan hasil yang baik tanpa reformasi sistem pendidikan. Krisis multidimensi yang melanda negara dan bangsa Indonesia cukup umur ini, tidak hanya disebabkan oleh krisis ekonomi, sosial dan politik, melainkan juga oleh krisis pada sistem pendidikan nasional.

Upaya pemerintah menawarkan sumbangan darurat dalam bentuk materi baik melalui kegiatan “jaring pengaman sosial” maupun melalui proyek “Padat Karya” ternyata belum bisa memberdayakan masyarakat miskin secara maksimal. Tentu saja masyarakat lapisan bawah sangat memerlukan sumbangan semacam ini. Akan tetapi, fakta-fakta di lapangan memperlihatkan bahwa upaya tersebut masih sarat dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Bantuan yang seharusnya menjadi porsi dan hak masyarakat lapisan bawah justru sebaliknya kadangkala dinikmati mereka yang tidak berhak.

b) Peran di Bidang Ekonomi

Sebagian besar masyarakat Indonesia yakni petani dan buruh. Ironisnya, sejumlah besar petani kita, bekerja dan hidup di atas lahan yang bukan milik mereka sendiri. Mereka yang merasa “memiliki” lahan pun kadangkala tanpa hak kepemilikan yang resmi. Legalisasi serta sertifikasi tanah yang ada gres meliputi sebagian kecil dari lahan yang diolah para petani. Di tengah kondisi itu, pemerintah belum mengupayakan perbaikan maksimal nasib para petani. Wajarlah ketika akhirnya di Jawa Tengah para petani yang kecewa kepada pemerintah memperabukan gabah yang merupakan hasil panen dari kerja keras dan banting tulang mereka selama ini.

c) Peran di Bidang Politik

Pada dataran konseptual, banyak pihak yang menyangka bahwa politik pada dasarnya yakni hal yang hanya berurusan dengan kekuasaan. Padahal secara substansial, politik sebetulnya menyangkut juga kehidupan insan secara luas. Makanya dalam kehidupan praktis, kita menjumpai istilah politik ekonomi, politik pendidikan serta istilah politik lain yang dihubungkan dengan duduk masalah yang terjadi. Namun begitu, dalam konteks pembicaraan politik ketika ini, kita akan memfokuskan pada dua hal pembahasan. Pertama, politik yang kita maknai sebagai wahana (arena) usaha tempat elemen dalam masyarakat bersaing menerima porsi dalam kekuasaan yang ada dalam bentuk institusi legislatif dan direktur yang adadi banyak sekali tingkatan. Kedua, ketika kasus pertama tadi telah dilampaui, maka keadaannya menjadi bergeser ke dalam manajemen kekuasaan tersebut. Secara substansi harusnya kekuasaan bisa menawarkan tanggapan kepada publik, akan diarahkan kemana kekuasaan yang telah diraih.

d) Peran di Bidang Sosial Budaya

Karya sastra dan kesenian yang tumbuh di tengah masyarakat ternyata kadangkala bisa membuat banyak orang terpengaruh, baik secara eksklusif ataupun tidak langsung. Pengaruh ini, baik sebatas visi dan pandangan hidup atau malah pada sikap keseharian. Dengan begitu kesan yang mungkin ditimbulkan oleh sebuah produk kesenian haruslah bisa terkontrol. Artinya, seni dan produk berkesian secara ideal seyogianya berada dalam koridor tatanan normatif yang bisa menjembatani kebebasan berekspresi dan etika yang berlaku di tengah masyarakat. Ini haruslah dilakukan, mengingat Indonesia yakni negara yang secara konkret menjadikan dasar-dasar kehidupan masyarakatnya berada di atas landasan moral dan spiritual yang baik. Jika tidak terjadi keseimbangan menyerupai itu, maka dikhawatirkan akan terjadi polemik berkepanjangan tanpa penyelesaian. Ini terjadi sebagaimana pada beberapa waktu yang lalu, yang dimungkinkan lantaran berbedanya cara pandang terhadap seni dan produk kesenian yang ada di tengah masyarakat.

e) Peran di Bidang Mental Spiritual (Keagamaan)

Untuk meningkatkan kehidupan keberagamaan masyarakat, diharapkan sistem yang tepat, terpadu dan sistemik. Untuk membangun hal tersebut, tentu saja pemerintah tidak bisa berdiri sendiri, diharapkan kiprah masyarakat yang lebih luas. Pendidikan agama yang selama ini berjalan tentu saja tidak akan memadai untuk sekedar memahamkan orang.

f) Peran di Bidang Keamanan, Ketertiban dan Keindahan

Orang barat seringkali menyampaikan Indonesia is a violent country. Itulah kata-kata penyunting Freek Colombijn dan J. Thomas Lindblad ketika memberi pengantar sebuah buku yang berjudul Roots of Violence in Indonesia (menelusuri akar-akar kekerasan di Indonesia). Mereka dalam buku tersebut menyampaikan bahwa geneologi kekerasan itu sendiri ternyata berakar cukup besar lengan berkuasa di Indonesia. Terutama semenjak jatuhnya rezim orde baru. Kekerasan berdasarkan mereka menyerupai menjadi ritualitas masyarakat Indonesia yang diproduksi dan direproduksi kembali. Kekerasan bulan Mei, Situbondo, Sambas, Ketapang, Sampit, Maluku, dan seterusnya, cukup terang memperlihatkan bahwa Indonesia berdasarkan mereka yakni violent country.

2.4. Indikator Pengukuran Keberhasilan Pembangunan

Penggunaan indikator dan variable pembangunan bisa berbeda untuk setiap Negara. Di negara-negara yang masih miskin ukuran kemajuan dan pembangunan mungkin masih sekitar kebutuhan-kebutuhan dasar menyerupai listrik masuk desa, layanan kesehatan pedesaan, dan harga masakan pokok yang rendah. Sebaliknya, di negara-negara yang telah sanggup memenuhi kebutuhan tersebut, indikator pembangunan akan bergeser kepada faktor-faktor sekunder dan tersier (Tikson, 2005).

Sejumlah indikator ekonomi yang sanggup dipakai oleh lembaga-lembaga internasional antara lain pendapatan perkapita (GNP atau PDB), struktur perekonomin, urbanisasi, dan jumlah tabungan. Disamping itu terdapat pula dua indicator lainnya yang memperlihatkan kemajuan pembangunan sosial ekonomi suatu bangsa atau tempat yaitu Indeks Kualitas Hidup (IKH atau PQLI) dan Indeks Pembangunan Manusia (HDI). Berikut ini, akan disajikan ringkasan Deddy T. Tikson (2005) terhadap kelima indikator tersebut :

1. Pendapatan perkapita

Pendapatan per kapita, baik dalam ukuran GNP maupun PDB merupakan salah satu indikaor makro-ekonomi yang telah usang dipakai untuk mengukur pertumbuhan ekonomi. Dalam perspektif makroekonomi, indikator ini merupakan kepingan kesejahteraan insan yang sanggup diukur, sehingga sanggup menggambarkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Tampaknya pendapatan per kapita telah menjadi indikator makroekonomi yang tidak bisa diabaikan, walaupun mempunyai beberapa kelemahan. Sehingga pertumbuhan pendapatan nasional, selama ini, telah dijadikan tujuan pembangunan di negara-negara dunia ketiga. Seolah-olah ada perkiraan bahwa kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat secara otomatis ditunjukkan oleh adanya peningkatan pendapatan nasional (pertumbuhan ekonomi). Walaupun demikian, beberapa andal menganggap penggunaan indikator ini mengabaikan contoh distribusi pendapatan nasional. Indikator ini tidak mengukur distribusi pendapatan dan pemerataan kesejahteraan, termasuk pemerataan saluran terhadap sumber daya ekonomi.

2. Struktur ekonomi

Telah menjadi perkiraan bahwa peningkatan pendapatan per kapita akan mencerminkan transformasi struktural dalam bidang ekonomi dan kelas-kelas sosial. Dengan adanya perkembangan ekonomi dan peningkatan per kapita, konstribusi sektor manupaktur/industri dan jasa terhadap pendapatan nasional akan meningkat terus. Perkembangan sektor industri dan perbaikan tingkat upah akan meningkatkan seruan atas barang-barang industri, yang akan diikuti oleh perkembangan investasi dan ekspansi tenaga kerja. Di lain pihak, bantuan sektor pertanian terhadap pendapatan nasional akan semakin menurun.

3. Urbanisasi

Urbanisasi sanggup diartikan sebagai meningkatnya proporsi penduduk yang bermukim di wilayah perkotaan dibandingkan dengan di pedesaan. Urbanisasi dikatakan tidak terjadi apabila pertumbuhan penduduk di wilayah urban sama dengan nol. Sesuai dengan pengalaman industrialisasi di negara-negara eropa Barat dan Amerika Utara, proporsi penduduk di wilayah urban berbanding lurus dengn proporsi industrialisasi. Ini berarti bahwa kecepatan urbanisasi akan semakin tinggi sesuai dengan cepatnya proses industrialisasi. Di negara-negara industri, sebagain besar penduduk tinggal di wilayah perkotaan, sedangkan di negara-negara yang sedang berkembang proporsi terbesar tinggal di wilayah pedesaan. Berdasarkan fenomena ini, urbanisasi dipakai sebagai salah satu indicator pembangunan.

4. Angka Tabungan

Perkembangan sektor manufaktur/industri selama tahap industrialisasi memerlukan investasi dan modal. Finansial kapital merupakan faktor utama dalam proses industrialisasi dalam sebuah masyarakat, sebagaimana terjadi di Inggeris pada umumnya Eropa pada awal pertumbuhan kapitalisme yang disusul oleh revolusi industri. Dalam masyarakat yang mempunyai produktivitas tinggi, modal usaha ini sanggup dihimpun melalui tabungan, baik swasta maupun pemerintah.

5. Indeks Kualitas Hidup

IKH atau Physical Qualty of life Index (PQLI) dipakai untuk mengukur kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Indeks ini dibuat indicator makroekonomi tidak sanggup menawarkan citra wacana kesejahteraan masyarakat dalam mengukur keberhasilan ekonomi. Misalnya, pendapatan nasional sebuah bangsa sanggup tumbuh terus, tetapi tanpa diikuti oleh peningkatan kesejahteraan sosial. Indeks ini dihitung berdasarkan kepada (1) angka rata-rata keinginan hidup pada umur satu tahun, (2) angka maut bayi, dan (3) angka melek huruf. Dalam indeks ini, angka rata-rata keinginan hidup dan maut b yi akan sanggup menggambarkan status gizi anak dan ibu, derajat kesehatan, dan lingkungan keluarga yang eksklusif beasosiasi dengan kesejahteraan keluarga. Pendidikan yang diukur dengan angka melek huruf, sanggup menggambarkan jumlah orang yang memperoleh saluran pendidikan sebagai hasil pembangunan. Variabel ini menggambarkan kesejahteraan masyarakat, lantaran tingginya status ekonomi keluarga akan mempengaruhi status pendidikan para anggotanya. Oleh para pembuatnya, indeks ini dianggap sebagai yang paling baik untuk mengukur kualitas insan sebagai hasil dari pembangunan, disamping pendapatan per kapita sebagai ukuran kuantitas manusia.

6. Indeks Pembangunan Manusia (Human Development Index)

The United Nations Development Program (UNDP) telah membuat indicator pembangunan yang lain, sebagai tambahan untuk beberapa indicator yang telah ada. Ide dasar yang melandasi dibuatnya indeks ini yakni pentingnya memperhatikan kualitas sumber daya manusia. Menurut UNDP, pembangunan hendaknya ditujukan kepada pengembangan sumberdaya manusia. Dalam pemahaman ini, pembangunan sanggup diartikan sebagai sebuah proses yang bertujuan m ngembangkan pilihan-pilihan yang sanggup dilakukan oleh manusia. Hal ini didasari oleh perkiraan bahwa peningkatan kualitas sumberdaya insan akan diikuti oleh terbukanya banyak sekali pilihan dan peluang menentukan jalan hidup insan secara bebas.

Pertumbuhan ekonomi dianggap sebagai factor penting dalam kehidupan manusia, tetapi tidak secara otomatis akan mempengaruhi peningkatan martabat dan harkat manusia. Dalam kekerabatan ini, ada tiga komponen yang dianggap paling menentukan dalam pembangunan, umur panjang dan sehat, perolehan dan pengembangan pengetahuan, dan peningkatan terhadap saluran untuk kehidupan yang lebih baik. Indeks ini dibuat dengagn mengkombinasikan tiga komponen, (1) rata-rata keinginan hidup pada ketika lahir, (2) rata-rata pencapaian pendidikan tingkat SD, SMP, dan SMU, (3) pendapatan per kapita yang dihitung berdasarkan Purchasing Power Parity. Pengembangan insan berkaitan bersahabat dengan peningkatan kapabilitas insan yang sanggup dirangkum dalam peningkatan knowledge, attitude dan skills, disamping derajat kesehatan seluruh anggota keluarga dan lingkungannya.

Paradigma usang pembangunan perdesaan pada masa sebelum periode otonomi yakni bagaimana melaksanakan program-program pemerintah yang tiba dari atas. Program pembangunan desa lebih banyak dalam bentuk proyek dari atas, dan sangat kurang memperhatikan aspek keberlanjutan pembangunan desa dan partisipasi masyarakat. Sebagian besar kebijakan Pemerintah bernuansa “top-down”, dominasi Pemerintah sangat tinggi, kesannya antara lain banyak terjadi pembangunan yang tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat, tidak sesuai dengan potensi dan keunggulan desa, dan tidak banyak mempertimbangkan keunggulan dan kebutuhan lokal.

Kurang terakomodirnya perencanaan dari bawah dan masih dominannya perencanaan dari atas, berdasarkan Asmara, H., (2001) yakni lantaran kualitas dan hasil perencanaan dari bawah lemah, yang disebabkan beberapa faktor antara lain:

a) Lemahnya kapasitas lembaga-lembaga yang secara fungsional menangani perencanaan;
b) Kelemahan identifikasi kasus pembangunan;
c) Dukungan data dan informasi perencanaan yang lemah;
d) Kualitas sumberdaya insan khususnya di desa yang lemah;
e) Lemahnya dukungan pendampingan dalam kegiatan perencanaan, dan
f) Lemahnya dukungan pendanaan dalam pelaksanaan kegiatan perencanaan khususnya di tingkat desa dan kecamatan.

2.5. Sasaran Pembangunan Desa

Pembangunan desa hendaknya mempunyai sasaran yang tepat, sehingga sumber daya yang terbatas sanggup dimanfaatkan secara efektif dan efisien. Beberapa sasaran yang sanggup dikembangkan atau dicapai dalam suatu pembangunan desa yakni sebagai berikut:

a. Pengembangan Ekonomi Kerakyatan.

Pembangunan ekonomi kerakyatan pada pada dasarnya yakni mengelola seluruh potensi ekonomi yang menguasi hajat hidup orang banyak dengan menerapkan prinsip atau asas ekonomi kerakyatan. Program-program pembangunan ekonomi kerakyatan yang sanggup dikembangkan di desa adalah:

a) Program Pemberdayaan Usaha Kecil Perdesaan dengan kegiatan berupa penyediaan kredit tanpa bunga.
b) Pembangunan pertanian dalam arti luas dalam rangka meningkatkan ketersediaan pangan dan meningkatkan pendapatan petani, nelayan dan peternak
c) Pengembangan dan pemberdayaan koperasi serta pengusaha mikro kecil dan menengah melalui pelatihan pengusaha kecil, pengembangan industri kecil dan pembangunan prasarana dan sarana ekonomi desa.
d) Pengembangan potensi dan pemanfaatan teknologi sempurna guna dalam rangka menunjang industri kecil perdesaan.

b. Pengembangan Sumberdaya Manusia yang handal

Sumber Daya Manusia memegang peranan penting dalam proses pembangunan desa. Semakin tinggi kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) maka semakin mendorong kemajuan suatu desa. Program-program yang sanggup dikembangkan diantaranya:
a) Program pengembangan pendidikan.
b) Program peningkatan pelayanan kesehatan.
c) Pembinaan generasi muda, seni budaya, cowok dan olah raga.
d) Program ekspansi lapangan kerja dan kesempatan kerja.
e) Pembinaan kehidupan beragama.
f) Peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan masyarakat.
c. Pembangunan Infrastruktur Pedesaan

Pembangunan infrastruktur diharapkan bisa mendukung prioritas pembangunan lainnya, khususnya pengembangan ekonomi kerakayatan dan peningkatan kualitas SDM. Program pembangunan infrastruktur pada dasarnya yakni pembangunan sarana dan prasarana yang bisa menawarkan pelayanan guna mendukung kegiatan ekonomi produktif, pelayanan sosial, kegiatan sosial kemasyarakatan dan meningkatkan aksesibilitas untuk membuat keterkaitan ekonomi antar wilayah.

Beberapa kegiatan yang sanggup dikembangkan dalam membangun infrastruktur pedesaan adalah:

a) Membuka isolasi daerah-daerah yang terisolasi dengan pembangunan jalan-jalan perdesaan.
b) Pembangunan prasarana perekonomian dan pertanian.
c) Pembangunan prasarana pemerintahan desa/kelurahan.

2.6. Masalah dan Kebijakan dalam Pembangunan

Masalah yang dikemukakan oleh Chayanov dan boeke, terutama didasarkan atas sistem sosial atau kebudayaan yang berakar dalam yang membuat Teori Ekonomi Modern seperti tidak sanggup diterapkan di desa-desa atau masyarakat menyerupai ini. Tetapi selain kasus yang berasal dari sistem sosial atau kebudayaan, sebetulnya banyk kasus lain yang menimbulkan timbulnya kasus pembangunan desa pada desa-desa tradisional, masalah-masalah tersebut terutama adalah:

a) Masalah pertumbuhan penduduk penduduk yang berat, sehingga pemilikan tanah semakin berkurang, terutama pada wilayah yang terbatas lahannya (Sumber Daya Alam).
b) Tingkat Pendidikan rendah yang menimbulkan adopsi tegnologi rendah dan stagnansi produk juga kasus lain yang bisa timbul dengan serius menyerupai kasus kesehatan, rendahnya produktivitas kerja dan kasus kepemimpinan desa.
c) Keterisolasian desa yang membuat kekerabatan dengan dunia luar sulit dan lambat dan tidak sanggup memanfaatkan laba dengan dunia luar.

Masalah-masalah yang terjadi di desa Transisional adalah:

a) Masalah pertumbuhan penduduk yang cepat (sama dengan desa Tradisional).
b) Masalah pertanahan timbul, lantaran kekerabatan dengan dunia luar.
c) Tingkat pendidikan rendah (Sama dengan desa tradisional).
d) Tingkat adopsi tegnologi yang gampang dan tidak tersedianya tegnologi spesifik lokal.
e) Keterisolasian desa dan lambatnya pembangunan prasarana jalan.
f) Masalah pembangunan prasarana lain menyerupai irigasi, drainase.
g) Masalah pemasaran hasil-hasil pertanian.
h) Masalah pengadaan modal untuk pembaharuan usaha-usaha pertanian (perkreditan dan akumulasi modal).


Masalah ini perlu dimengerti keadaannya, baik pada desa tradisional maupun pada desa transisional biar kebijakan dan perencanaan pembangunan desa sanggup dibuat dengan cukup lebih baik. Pemerintahan Desa dalam menyelenggarakan kewenangannya dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan untuk mewujudkan kemandirian serta kesejahteraan masyarakat belum sanggup optimal lantaran terdapat banyak sekali permasalahan, seperti:


a) Terlalu cepatnya perubahan banyak sekali peraturan perundang-undangan sehingga mengakibatkan kebingungan ditingkat pelaksana dan terkadang peraturan perundang-undangan yang dibutuhkan kurang lengkap dan memadai;

b) Fasilitasi oleh Pemerintah dan Pemda masih sering terlambat;

c) Terbatasnya tingkat kesejahteraan para penyelenggaran pemerintahan desa;

d) Sebagian kualitas pegawanegeri pemerintahan desa masih terbatas dalam menggalang partisipasi masyarakat, menumbuhkan keswadayaan dan kemandirian dalam membangun, memanfaatkan, memelihara serta mengembangkan hasil-hasil pembangunan;

e) Sangat terbatasnya sarana dan prasarana pemerintahan desa;

f) Belum terdapat kepastian mengenai kewenangan dan sumber pendapatan.


Bertolak dari permasalahan diatas, Pemerintah menetapkan banyak sekali kebijakan untuk memberdayakan, memantapkan, menguatkan Pemerintahan Desa. Kebijakan dimaksud antara lain:

a) Pemantapan kerangka aturan.
b) Penataan kewenangan dan standar pelayanan minimal Desa.
c) Pemantapan kelembagaan.
d) Pemantapan manajemen dan keuangan Desa.
e) Peningkatan sumber daya insan penyelenggara pemerintahan desa dan,
f) Peningkatan kesejahteraan para penyelenggara pemerintahan desa.


Untuk melaksanakan kebijakan sebagaimana diurai diatas, kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah dan Pemda meliputi:

a) Pemantapan kerangka aturan

Lingkup kegiatannya yaitu; mempercepat penyelesaian Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa yang sesuai dengan prinsip keanekaragaman, demokratisasi, otonomi, partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.

b) Penataan organisasi dan kewenangan

Lingkup kegiatannya yaitu; penataan organisasi Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Kemasyarakatan Desa beserta kewenangan yang harus dimilikinya.

c) Pemantapan sumber pendapatan dan kekayaan desa.

Lingkup kegiatannya yaitu; penataan manajemen perimbangan keuangan antara Kabupaten/Kota dengan Desa terutama mengenai alokasi dana desa, upaya peningkatan pendapatan orisinil desa, upaya penga-daan sumbangan dari pemerintah dan pemerintah provinsi kepada desa, pembentukan tubuh usaha milik desa serta peningkatan dayaguna dan hasil guna aset yang dimiliki maupun yang dikelola oleh desa.

d) Penataan sistem informasi dan manajemen pemerintahan desa yang mudah, cepat, dan murah terutama yang berkaitan dengan kebutuhan dasar.

e) Pemantapan dan pengembangan kapasitas.

Lingkup kegiatannya yaitu; meningkatkan kapasitas Kepala Desa, Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa biar lebih bisa menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat secara demokratis, transparan dan akuntabel berdasarkan nilai-nilai sosial budaya setempat.

f) Pengadaan sarana dan prasarana. Lingkup kegiatannya yaitu; penyediaan sarana dan prasarana pemerintahan desa yang memadai dalam rangka melaksanakan kiprah dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat yang terdepan.




BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan

Kebijakan perencanaan pembangunan desa merupakan suatu pedoman-pedoman dan ketentuan-ketentuan yang dianut atau dipilih dalam perencanaan pelaksanakan (memanage) pembangunan di desa yang meliputi seluruh aspek kehidupan dan penghidupan masyarakat sehingga sanggup mencapai kesejahteraan bagi masyarakat. Sasaran pembangunan meliputi :

a. Pengembangan Ekonomi Kerakyatan.
b. Pengembangan Sumberdaya Manusia yang handal
c. Pembangunan Infrastruktur Pedesaan

Berikut ini, akan disajikan ringkasan Deddy T. Tikson (2005) terhadap kelima indikator tersebut :

1. Pendapatan perkapita
2. Struktur ekonomi
3. Urbanisasi
4. Angka Tabungan
5. Indeks Kualitas Hidup
6. Indeks Pembangunan Manusia (Human Development Index)

3.2 Saran

Dalam penulisan makalah ini tentulah mempunyai banyak kekurangan-kekurangan yang perlu dilengkapi oleh pembaca-pembaca yang mempunyai disiplin ilmu wacana pembahasan ini. Oleh masukannya yang bersifat membangun sangat diharapkan, semoga bermanfaat untuk mengisi kebutuhan akan bacaan.

DAFTAR PUSTAKA

http://kumpulanskripsif.blogspot.com//search?q=makalah-pembangunan-masyarakat-desa

http://kumpulanskripsif.blogspot.com//search?q=makalah-pembangunan-masyarakat-desa

http://www.ut.ac.id/html/suplemen/sosi4303/pengertian%20desa.htm

http://zickymilendo.wordpress.com/2011/08/01/pembangunan-masyarakat-desa
http://denisuryan

http://file.upi.edu/Direktori/FPIPS/JUR._PEND._GEOGRAFI/197210242001121-BAGJA_WALUYA/GEOGRAFI_DESAKOTA/Perencanaan_Desa.pdf

0 Response to "Membangun Masyarakat Desa Dengan Kehidupan Sosial Yang Berbeda Multi Kultural"