BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Pada dekade 70-an mulailah timbul sosok Ekonomi Islam dan Lembaga Keuangan Islam dalam tatanan dunia internasional, kajian ilmiah perihal Sistem Ekonomi Islam marak menjadi materi diskusi kalangan akademisi diberbagai Universitas Islam, hasil kajian tersebut dalam tataran aplikatif mulai menuai akhirnya dengan didirikan Islamic Development Bank di Jeddah tahun 1975 yang diikuti dengan berdirinya bank-bank Islam dikawasan Timur Tengah. Hal ini bahkan banyak menggiring perkiraan masyarakat bahwa Sistem Ekonomi Islam ialah Bank Islam, padahal Sistem Ekonomi Islam meliputi ekonomi makro, mikro, kebijakan moneter, kebijakan fiskal, Fublic Finance, model pembangunan ekonomi dan instrumen-instrumennya.
Keraguan banyak pihak perihal eksistensi Sistem Ekonomi Islam sebagai model alternatif sebuah sistem tak terelakan, pandangan beberapa pakar menyampaikan Sistem Ekonomi Islam hanyalah kemudahan dari Sistem Kapitalis dan Sosialis nyaring disuarakan, tetapi hal tersebut terbantahkan baik melalui pendekatan historis dan faktual alasannya ialah dalam kenyataanya, terlepas dari beberapa kesamaan dengan sistem ekonomi lainnya terdapat karakteristis khusus bagi Sistem Ekonomi Islam sebagai landasan bagi terbentuknya suatu sistem yang berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat.
Sistem Ekonomi Islam tidak terlepas dari seluruh sistem pedoman Islam secara integral dan komprehensif. Sehingga prinsip-prinsip dasar ekonomi Islam mengacu pada saripati pedoman Islam. Kesesuaian Sistem tersebut dengan Fitrah insan tidak ditinggalkan, keselarasan inilah sehingga tidak terjadi benturan-benturan dalam implementasinya, kebebasan berekonomi terkendali menjadi ciri dan Prinsip Sistem Ekonomi Islam, kebebasan mempunyai unsur produksi dalam menjalankan roda perekonomian merupakan bab penting dengan tidak merugikan kepentingan kolektif. Kepentingan individu dibuka lebar, tidak adanya batasan pendapatan bagi seseorang mendorong insan untuk aktif berkarya dengan segala potensi yang dimilikinya, kecenderungan insan untuk terus menerus memenuhi kebutuhan pribadinya yang tak terbatas di kendalikan dengan adanya kewajiban setiap individu terhadap masyarakatnya, keseimbangan antara kepentingan individu dan kolektif inilah menjadi pendorong bagi bergeraknya roda perekonomian tanpa merusak Sistem Sosial yang ada.
Konsep perihal Bank Islam ialah relatif gres bagi masyarakat Indonesia, termasuk umat Islam Indonesia. Walaupun para tokoh Islam telah memikirkan konsep dasar bagi Bank Islam yang bebas riba, namun gres pada tahun 1992 Indonesia mempunyai sebuah Bank Islam, yaitu Bank Muamalat.
Dalam menjalankan peranannya ditengah-tengah sistem perbankan nasional, Bank Muamalat menurut kepada UU Perbankan No.7 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah RI No.72 tahun 1992 perihal Bank menurut prinsip Bagi Hasil yang kemudian dijabarkan dalam S.E. BI No.25/4/BPPP tanggal 29 Februari 1993.
Karena dalam kenyataannya praktik sistem Bank Islam ini masih gres ialah masuk akal jikalau kurang dimengerti dan dipandang dengan penuh keingintahuan dan keraguan. Namun demikian, Bank Muamalat telah menunjukkan hampir semua jenis produk dan pelayanan perbankan, baik berupa produk Funding (Giro Wadiah, Tabungan Mudharabah, Deposito Mudharabah) dan Pembiayaan (Pembiayaan Mudharabah, Bai’Bitsaman Ajil, Al Qadr Hasan) maupun jasa-jasa lainnya menyerupai jualbeli valuta abnormal (Al Sharf), proteksi jaminan (Al kafalah), penerbitan LC (Al Wakalah), dan jasa-jasa lain menyerupai yang sanggup diberikan oleh Bank Umum.
Salah satu misi Bank Muamalat ialah ikut berperan dalam pembangunan ekonomi nasional, terutama melalui peningkatan peranan pengusaha muslim dan bertekad untuk bertindak sebagai katalisator dalam menyebarkan Lembaga-Lembaga Keuangan Syariah.
Untuk mencapai misi tersebut, telah dilakukan beberapa upaya diantaranya :
Bank Muamalat berafiliasi dengan MUI dan ICMI mendirikan Yayasan Inkubasi Usaha Kecil yang pada tahap pertama melalui pengembangan Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) dengan tujuan untuk menjangkau masyarakat Islam lapisan bawah, melalui perjuangan Simpan Pinjam.
Masalahnya ialah sampai dikala ini belum diperoleh data yang menyampaikan citra seberapa besar potensi masyarakat yang menjadi sasaran utama bagi pemasaran produk perbankan Islam tersebut, yang memang menentukan Lembaga Keuangan Syariah alasannya ialah menganggap bunga bank itu riba, mengingat banyaknya nasabah dari Lembaga Keuangan Syariah tesebut yang tidak berbank tunggal. Disamping duduk perkara Bagi Hasil masih perlu dikaji lagi faktor lain yang menjadi daya tarik Lembaga Keuangan Syariah menyerupai Produk Pembiayaan.
1.2. Batasan Masalah
Dalam skripsi ini penulis hanya akan menyoroti duduk perkara yang berkaitan dengan jumlah nasabah gres sebagai akhir dari daya tarik Lembaga Keuangan Syariah yang diabstraksikan oleh produk yang ditawarkan yaitu produk tabungan dan pembiayaan yang menurut contoh Bagi Hasil.
Ekuivalen nisbah bagi hasil tabungan merupakan tingkat Bagi Hasil yang diberikan kepada nasabah penabung yang diabstraksikan dalam persentase (%). Ekuivalen nisbah bagi hasil diberikan setiap bulan kepada nasabah penabung dan ekuivalen dengan tingkat suku bunga pada bank konvensional per bulan.
Adapun tempat penulis mengambil data penelitian ialah pada Lembaga Keuangan Syariah BMT Al Karomah Martapura, sedangkan produk yang akan menjadi objek penelitian ialah Tabungan Wadiah, Pembiayaan Mudharabah, Pembiayaan Murabahah dan Pembiayaan Bai’ Bitsaman Ajil. Produk-produk tersebut merupakan produk andalan yang terdapat pada Lembaga Keuangan Syariah BMT Al Karomah Martapura yang secara pribadi menjadi daya tarik orang untuk menjadi nasabah baru.
1.3. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas sanggup diambil suatu rumusan duduk perkara dengan maksud akan memperjelas apa yang akan penulis kemukakan yaitu penulis mencoba untuk menyampaikan diskripsi kuantitatif perihal efek ekuivalen nisbah bagi hasil tabungan dan frekuensi pencairan pembiayaan terhadap jumlah nasabah gres pada BMT Al-Karomah Martapura.
Berdasarkan uraian tersebut, maka perumusan duduk perkara yang akan penulis kemukakan pada skripsi ini ialah :
1.3.1. Apakah ekuivalen nisbah bagi hasil tabungan dan frekuensi pencairan pembiayaan besar lengan berkuasa signifikan terhadap jumlah nasabah gres pada BMT Al-Karomah Martapura ?.
1.3.2. Yang mana (ekuivalen nisbah bagi hasil tabungan atau frekuensi pencairan pembiayaan) yang paling lebih banyak didominasi pengaruhnya terhadap jumlah nasabah gres pada BMT Al-Karomah Martapura ?.
0 Response to "Analisis Imbas Ekuivalen Nisbah Bagi Hasil Tabungan Dan Frekuensi Pencairan Pembiayaan Terhadap Jumlah Nasabah Gres Pada Bmt Al-Karomah Martapura (Bank-26)"