Tinjauan Aturan Islam Terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 Perihal Pidana Narkotika (Sy-08)


Penelitian dalam skripsi ini dilatar belakangi oleh peredaran Narkotika di Indonesia sangat merajalela walaupun sudah diatur oleh pemerintah berikut sanksinya akan tetapi tidak ada titik temunya. Peneliti mencoba membandingkan hukuman antara aturan konkret maupun aturan Islam.
Rumusan persoalan dalam skripsi ini adalah 1.Bagaimana pandangan aturan Islam terhadap Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 wacana Pidana Narkotika?2.Bagaimana isi Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 wacana Pidana Narkotika?
Dengan dibahasnya skripsi yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Pidana Narkotikamaka akan diperoleh kegunaan untuk kepentingan ilmiah sanggup menambah perbendaharaan aturan Islam maupun aturan konkret yang pada kesudahannya sanggup dijadikan sebagai pegangan atau study banding dalam kajian-kajian selanjutnya. Dan untuk kepentingan ilmu terapan akan sanggup dijadikan sebagai salah satu rujukan dalam memilih aturan sebuah permasalahan yang muncul berkaitan dengan topik yang dibahas.

Dalam penulisan karya ilmiah ini penulis memakai jenis penelitian library research. Sehubungan karya ilmiah ini memakai library research, maka sebagai data diperoleh dari kitab klasik, buku, Undang-Undang dan literatur lainya, dalam kajian pustaka ini sumber data dibagi menjadi dua : sumber primer dan sekunder. Sumber primer meliputi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 dan buku wacana aturan Islam. Dalam hal ini sumber sekunder berupa buku, artikel yang sesuai dengan topik kajian
Jenis Penelitian yang penulis gunakan ialah metode penelitian pustaka. Penulis memakai metode analisis data berupa data induktif dan deduktif.
Setelah penulis mengadakan penelitian dengan memakai beberapa metode diatas, maka sanggup disimpulkan bahwa : 1.Pandangan aturan Islam wacana Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 hendaknya aturan pidana Narkotika sanksinya sebanding pada masa Islam dahulu yaitu eksekusi Had dan Ta’zir supaya pelaku tersebut jera dan tidak akan mengulanginya lagi.2.Isi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 wacana pidana Narkotika dibahas pada pasal 78 hingga pasal 100. Pada dasarnya yaitu pengguna Narkotika pasal 85, produsen pasal 80 dan pengedar pasal 82.

0 Response to "Tinjauan Aturan Islam Terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 Perihal Pidana Narkotika (Sy-08)"