Jual Beli Online Dengan Model Periklanan Website Di Tinjau Dari Aturan Islam (Hes-7)


Periklanan merupakan salah satu belahan yang tidak terpisahkan dari aktifitas bisnis modern ketika ini, lantaran iklan memainkan tugas yang sangat penting untuk memberikan suatu gosip (pesan) wacana suatu produk kepada masyarakat.Dengan demikian sanggup dikatakan bahwa iklan secara tidak pribadi menentukan evaluasi masyarakat mengenai baik buruknya aktivitas bisnis.
Dalam dunia marketing dikenal adanya istilah iklan, lantaran iklan merupakan istilah bauran taktik promosi dari marketing yang berfungsi memberikan suatu produk kepada masyarakat.Tujuannya yakni untuk mendekatkan suatu produk dan memberikan kesan kepada konsumen bahwa produk tersebut lebih unggul dari produk sejenisnnya.Jadi iklan berbicara bagaimana mempengaruhi sikap insan dan meyakinkan insan itu sendiri, artinya bahwa iklan sebagai instrument taktik marketing dalam promosi biar bisa menguasai pasar sasaran (konsumen).

Menurut Kleppner iklan atau adverstising berasal dari bahasa latinadvertere berarti “mengalihkan pikiran”. Philip Kotler seorang pakar pemasaran mengartikan periklanan yakni segala bentuk penyajian non personal dan promosi ide, barang, atau jasa oleh suatu sponsor tertentu yang memerlukan pembiayaan.[1]
Peran periklanan pada zaman kini amatlah berkembang lantaran banyaknya transaksi yang bersifat pesanan yang memakai media elektronika.[2]Hal ini terjadi juga lantaran disebabkan arus globalisasi. Periklanan online menjadi solusi bagi sebagian masyarakat yang memiliki modal kecil dan bukan hanya mengiklankan produknya tetapi memang sudah menjadi demam isu pasar lantaran pembeli dan penjual sanggup berinteraksi selain dengan biaya  yang amat murah periklanan online ini dipilih lantaran transaksinnya yang amat mudah. Transaksi secara elektronik ini lebih dikenal dengan istilah e-commerce atau e-bussines.[3]
E-commerce menggambarkan cakupan yang luas mengenai teknologi, proses, dan aplikasi dalam bisnis, baik yang sifatnya private (antar perusahaan), public (umum), maupun komunitas tertentu dalam negeri dan internasional, tanpa melibatkan kertas sebagai sarana prosedur transaksi tetap melainkan melalui media elektronik.[4]
Sedangkan dikalangan masyarakat luas masih ada yang beranggapan bahwa e-commerce dalam praktiknya hanya sebagai online shopping (belanja melalui web).Padahal e-commerce tidak semata-mata menyangkut problem transaksi online saja, tetapi meliputi aktifitas-aktifitas lainnya, menyerupai melaksanakan korelasi dengan pelanggan, mengidentifikasi terhadap peluang kawan bisnis, dan planning produk. Sedangkan web shopping merupakan salah satu belahan dari e-commerce yang memiliki kelebihan tersendiri didalamnya.
Dalam perkembangannya, situs ini dipilih lantaran salah satu manfaat yang dirasakan masyarakat terhadap model periklanan on-line yakni banyak memperlihatkan barang mulai dari barang yang gres ataupun barang bekas yang hargannya lebih terjangkau.Oleh lantaran itu dalam praktiknya banyak dari masyarakat yang lebih menentukan barang bekas.Padahal secara praktik model periklanan ini sangatlah lemah dalam prosesnya lantaran dalam transaksi periklanan on-line ini sering kali hak khiyar pembeli ketika melihat barang yang diperjualbelikan dihilangkan. Karena model periklanan online ini tidak terbatas daerah atau khiyarmajlis sehingga sangatlah rentan mengandung unsur gharar  danjaminan yang diberikan dalam transaksi ini sanggup dimanipulasi oleh penjual.[5]
Secara rasio barang bekas tidak lepas dari sifat cacat selain melihat barang yang diiklankan pembeli membutuhkan tempat, sehingga sanggup melihat barangnya secara pribadi dan mengidentifikasi abnormalitas barang tersebut sesuai atau tidak dengan kekurangan barang yang diiklankan.Karena cacat berdasarkan bahasa berarti apa-apa yang sanggup menghilangkan asal insiden suatu barang yang mengakibatkan berkurangnya keaslian barang tersebut dan cacat barang tersebut yang mengakibatkan hak khiyar yaitu cacat yang mengakibatkan kekurangannya harga barang.[6]
Dalam praktiknya model periklanan online tidak lepas dari sorotan masyarakat sebagai pelaku ekonomi. Banyak penjual yang memperlihatkan produk dalam model periklanan online akan tetapi tidak sedikit penjual yang menampilkan produk yang tidak sesuai dengan memberikan kesan dan pesan yang berlebihan, dan tidak jarang mengabaikan norma-norma dan nilai-nilai akhlak morality sebagai akibatnya, iklan-iklan tersebut sering mengakibatkan gambaran bisnis yang negatif bahkan dianggap menipu gharar. Gharar dalam bahasa arab berarti akibat, bencana, resiko dan sebagainya dalam konteks bisnis berarti melaksanakan sesuatu dengan membabi buta tanpa pengetahuan yang cukup atau menggambil resiko tanpa mengetahui karenanya atau memasuki kancah resiko memikirkan konsekwensinya. Dalam situsi tersebut selalu terdapat resiko.           [7]
Fenomena pemalsuan dan penipuan lantaran adanya kepiawaian dan kecanggihan teknologi yang dimiliki oleh pelaku perjuangan pada hakikatnya tidak hanya terjadi pada zaman kemajuan teknologi modern dalam bentuk iklan, Ibnu Taimiyyah (661-728 H) dan Ibnu Qayyim (W.751H) pernah memperingatkan wali hibah untuk benar-benar menghukum bagi mereka yang memakai keahlian mereka untuk menipu masyarakat.[8]
Menurut kajian fiqih Islam, kebenaran dan keakuratan gosip ketika seorang pelaku perjuangan mempromosikan barang dagangannya menepati kajian signifikan. Islam tidak mengenal sebuah istilah kapitalisme klasik yang berbunyi “ceveat emptor” atau “let the buyer beware” (pembelian yang harus berhati-hati), tidak pula “ceveat venditor” (pelaku usahalah yang harus berhati-hati). Tetapi dalam islam berlaku prinsip keseimbangan (al-ta’adul) atau ekuilibrium dimana pembeli dan penjual haruslah berhati-hati dan hal itu tercermin dalam teori perjanjian (nazhariyyat al-‘uqud) dalam islam.[9]
Hal yang perlu diperhatikan dalam jual beli barang bekas melalui media periklanan online ini yakni jaminan barang yang menjadi obyek transaksi sanggup dimanipulasi dengan gampang bila khiyar majlis dalam proses transaksinya dihilangkan sehingga salah satu pihak sanggup dirugikan baik dari segi kualitas barang maupun dari ketahanan barang tersebut. Misalnya ketika transaksi berlangsung, pihak penjual menghilangkan proses khiyar majlis yang berdampak pembeli tidak sanggup mengidentifikasi abnormalitas barang yang diperjualbelikan dan mencocokkan abnormalitas barang sesuai yang diiklankan. Sehingga ketika transaksi berakhir konsumen mendapat barang yang tidak sesuai keinginannya.
Berdasar uraian diatas bahwa transaksi melalui periklanan online sanggup mengakibatkan ketidakadilan dalam transaksinya sehingga sanggup dikatakan haram hukumnya. Karena dalam transaksi jual beli tidak dibenarkan adanya penipuan ataupun curang dalam hubungannya dengan harga, dan dihentikan menyembunyikan sifat alamiah komoditas tersebut Oleh lantaran itu, pelaksanaan bisnis haruslah berpegang pada norma dan syariat lantaran hal tersebut merupakanpaying dalam menjalankan taktik bisnis berdasarkan syariat Islam. Atas dasar hal tersebut, maka perlu dilakukan penelitian secara lebih mendalam dengan mengetengahkan tema “Jual Beli Online dengan Model Periklanan Website Ditinjau dari Hukum Islam”

0 Response to "Jual Beli Online Dengan Model Periklanan Website Di Tinjau Dari Aturan Islam (Hes-7)"